Bebas Akses
Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :
Pelaporan SPT Tahunan
Kemenkeu DJP mencatatkan total SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 hingga 11 April 2025 sebanyak 13 juta SPT, yang terdiri dari 12,63 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 380,53 ribu SPT Tahunan badan. Jumlah pelapor tumbuh 3,26% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Penyampaian SPT Tahunan sebagian besar dilakukan melalui sarana elektronik dengan rincian 10,98 juta SPT melalui e-filing, 1,49 juta SPT melalui e-form, dan 630 SPT melalui e-SPT, serta sisanya sebanyak 537,92 ribu SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak. DJP juga telah memberikan siaran pers yang menjelaskan pandangan DJP atas kriteria tersebut.
Penghapusan Sanksi Pajak
Wajib Pajak (WP) yang mengalami keterlambatan bayar atau lapor pajak karena kekhilafan atau gangguan teknis dapat mengajukan penghapusan sanksi administrasi dengan syarat tertentu dan mengikuti prosedur resmi DJP di tahun 2025. Berikut ringkasan informasi jelas mengenai penghapusan sanksi pajak di tahun 2025:
a.Denda (misalnya telat lapor SPT).
b.Bunga (telat bayar pajak).
c.Kenaikan (hasil pemeriksaan yang menambah pajak terutang).
Semua bisa dihapus jika penyebabnya kekhilafan atau faktor eksternal, bukan kelalaian WP
a.WP harus melunasi pokok pajak yang menjadi dasar sanksi terlebih dahulu.
b.Membuat surat permohonan tertulis dalam bahasa Indonesia yang menjelaskan alasan penghapusan.
c.Satu permohonan hanya untuk satu Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP).
d.Surat harus ditandatangani oleh WP atau kuasa resmi dan dikirim sebelum ada tindakan penagihan seperti lelang barang sitaan.
a.Permohonan tidak boleh bersamaan dengan keberatan atau pembatalan SKP/STP.
b.WP dapat mengajukan maksimal dua kali permohonan.
c.Permohonan kedua harus diajukan dalam waktu maksimal 3 bulan setelah keputusan pertama keluar, kecuali ada alasan kuat di luar kendali WP.
d.DJP memproses permohonan maksimal 6 bulan sejak diterima lengkap.
Pajak Daerah – PBB P2
Pemprov DKI Jakarta menambahkan syarat baru agar warga dapat memperoleh pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-2), yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus sudah tervalidasi di akun Pajak Online DKI Jakarta. Validasi NIK dilakukan dengan menghubungkan data pajak daerah dengan data kependudukan nasional, sehingga dapat memastikan keabsahan NIK, kesesuaian nama dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2, dan status wajib pajak masih hidup. Jika nama pada SPPT tercatat sudah meninggal dunia, wajib pajak harus mengurus permohonan mutasi atau balik nama PBB-P2 terlebih dahulu. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 8 April 2025. Adapun syarat utama pembebasan pokok PBB-P2 adalah :
1.Wajib Pajak adalah orang pribadi.
2.Rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp.2 miliar atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp.650 juta.
3.Jika wajib pajak memiliki lebih dari satu objek pajak, hanya satu objek dengan NJOP tertinggi yang dibebaskan.
4.NIK wajib sudah tervalidasi di akun Pajak Online.
Pembebasan pokok PBB-P2 diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan manual jika semua syarat terpenuhi. Penambahan syarat validasi NIK juga bertujuan untuk mengidentifikasi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu rumah. Maka, rumah kedua dan seterusnya akan dikenakan PBB dengan tarif 50%. Kebijakan ini merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, meringankan beban masyarakat, dan meningkatkan kepatuhan pajak
Pertambangan Minerba
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang berlaku sejak 19 Maret 2025 dengan bertujuan meningkatkan nilai tambah mineral dan batu bara dalam negeri untuk mendukung kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil. Berdasarkan salinan UU Nomor 2 Tahun 2025 djielaskan bahwa, keberadaan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara perlu dilakukan perbaikan sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-XVIII/2020 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XIX/2021 serta penyesuaian dengan kebutuhan hukum Masyarakat. Berikut daftar perubahan Pasal - Pasal pada UU Minerba yang baru yaitu :
Kemudian, Presiden RI Prabowo Subianto telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang disahkan pada 11 April 2024 dan mulai berlaku pada 26 April 2025. Berdasarkan Pasal 3 PP 19/2025 dijelaskan bahwa :
(1) Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang melakukan Peningkatan Nilai Tambah Batu Bara dapat diberikan perlakuan tertentu berupa pengenaan iuran produksi/royalti sebesar 0%, terhadap volume batu bara dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri.
(2) Ketentuan mengenai kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan iuran produksi/royalti diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan iuran produksi/royalti sebesar 0% harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Tarif royalti batu bara diatur berbeda berdasarkan kalori dan harga batu bara acuan (HBA), dengan tarif maksimal hingga 17% sesuai PP 18/2025. Sementara, untuk mineral seperti nikel, tembaga, emas, perak, platina, dan timah, tarif dan ketentuan diatur dalam PP 19/2025. PP ini menggantikan aturan sebelumnya yaitu PP 26/2022 dan langkah pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor minerba sekaligus memberikan insentif bagi peningkatan nilai tambah batu bara.
Peraturan Baru mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) :
Telah terbit peraturan baru mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2025 (UU 2/2025) Tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang disahkan dan berlaku pada 19 Maret 2025. Berdasarkan UU 2/2025 dijelaskan bahwa :
a.Pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.Ketahanan cadangan;
c. Kemampuan produksi nasional; dan/atau
d.Pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
a.untuk Pertambangan Mineral logam paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
b.untuk Pertambangan Mineral bukan logam paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 5 (Iima) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
c.untuk Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
d.untuk Pertambangan batuan paling lama 5 (lima) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
e.untuk Pertambangan Batubara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
f.untuk Pertambangan Mineral logam yang terintegrasi dengan fasilitas Pengolahan dan/atau Pemumian selama 30 (tiga puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
g.untuk Pertambangan Batubara yang terintegrasi dengan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan selama 30 (tiga puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
h.untuk Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu yang terintegrasi dengan fasilitas Pengolahan industri di dalam negeri paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.