Bebas Akses

Weekly Tax Summary – 21 Apr 2025

Oleh Siti
21 April 2025 09:00:00 WIB - 9 menit baca

Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :   

  1. Pelaporan SPT Tahunan : Tercatat Hingga 11 April 2025 Sebanyak 13 Juta SPT Tahunan sudah Terlapor, Naik 3,26%
  2. Penghapusan Sanksi Pajak : Cara Hapus Sanksi Pajak 2025 dan Solusi Telat Bayar Karena Hal Teknis
  3. Pajak Daerah : Syarat Baru Pembebasan PBB-P2 DKI Jakarta Tahun 2025
  4. Pertambangan Minerba :
  • Presiden Prabowo Telah Tandatangani Perubahan UU Minerba Terbaru
  • Presiden Prabowo Telah Resmi Terbitkan Aturan Baru Royalti Minerba Mulai Berlaku April 2025
  1. Peraturan Baru UU 2/2025 Tentang Perubahan Keempat atas UU 4/2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Pelaporan SPT Tahunan

Kemenkeu DJP mencatatkan total SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 hingga 11 April 2025 sebanyak 13 juta SPT, yang terdiri dari 12,63 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 380,53 ribu SPT Tahunan badan. Jumlah pelapor tumbuh 3,26% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Penyampaian SPT Tahunan sebagian besar dilakukan melalui sarana elektronik dengan rincian 10,98 juta SPT melalui e-filing, 1,49 juta SPT melalui e-form, dan 630 SPT melalui e-SPT, serta sisanya sebanyak 537,92 ribu SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak. DJP juga telah memberikan siaran pers yang menjelaskan pandangan DJP atas kriteria tersebut.

Penghapusan Sanksi Pajak

Wajib Pajak (WP) yang mengalami keterlambatan bayar atau lapor pajak karena kekhilafan atau gangguan teknis dapat mengajukan penghapusan sanksi administrasi dengan syarat tertentu dan mengikuti prosedur resmi DJP di tahun 2025. Berikut ringkasan informasi jelas mengenai penghapusan sanksi pajak di tahun 2025:

  • Bagi WP yang belum mengetahui bahwa sanksi pajak akibat keterlambatan bayar atau lapor yang disebabkan oleh kekhilafan atau faktor di luar kesalahan pribadi bisa diajukan penghapusan sanksi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  • Contoh kasus: Jika sistem DJP Online bermasalah saat WP ingin setor pajak sehingga terlambat dan terkena bunga 2%, WP dapat mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi tersebut.
  • Dasar hukum berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP memungkinkan pengurangan atau penghapusan sanksi jika keterlambatan bukan murni kesalahan WP.
  • Jenis sanksi yang dapat dihapus meliputi:

a.Denda (misalnya telat lapor SPT).

b.Bunga (telat bayar pajak).

c.Kenaikan (hasil pemeriksaan yang menambah pajak terutang).

Semua bisa dihapus jika penyebabnya kekhilafan atau faktor eksternal, bukan kelalaian WP

  • Prosedur pengajuan penghapusan sanksi:

a.WP harus melunasi pokok pajak yang menjadi dasar sanksi terlebih dahulu.

b.Membuat surat permohonan tertulis dalam bahasa Indonesia yang menjelaskan alasan penghapusan.

c.Satu permohonan hanya untuk satu Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP).

d.Surat harus ditandatangani oleh WP atau kuasa resmi dan dikirim sebelum ada tindakan penagihan seperti lelang barang sitaan.

  • Ketentuan baru 2025 terkait penghapusan sanksi:

a.Permohonan tidak boleh bersamaan dengan keberatan atau pembatalan SKP/STP.

b.WP dapat mengajukan maksimal dua kali permohonan.

c.Permohonan kedua harus diajukan dalam waktu maksimal 3 bulan setelah keputusan pertama keluar, kecuali ada alasan kuat di luar kendali WP.

d.DJP memproses permohonan maksimal 6 bulan sejak diterima lengkap.

Pajak Daerah – PBB P2

Pemprov DKI Jakarta menambahkan syarat baru agar warga dapat memperoleh pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-2), yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus sudah tervalidasi di akun Pajak Online DKI Jakarta. Validasi NIK dilakukan dengan menghubungkan data pajak daerah dengan data kependudukan nasional, sehingga dapat memastikan keabsahan NIK, kesesuaian nama dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2, dan status wajib pajak masih hidup. Jika nama pada SPPT tercatat sudah meninggal dunia, wajib pajak harus mengurus permohonan mutasi atau balik nama PBB-P2 terlebih dahulu. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 8 April 2025. Adapun syarat utama pembebasan pokok PBB-P2 adalah :

1.Wajib Pajak adalah orang pribadi.

2.Rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp.2 miliar atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp.650 juta.

3.Jika wajib pajak memiliki lebih dari satu objek pajak, hanya satu objek dengan NJOP tertinggi yang dibebaskan.

4.NIK wajib sudah tervalidasi di akun Pajak Online.

Pembebasan pokok PBB-P2 diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan manual jika semua syarat terpenuhi. Penambahan syarat validasi NIK juga bertujuan untuk mengidentifikasi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu rumah. Maka, rumah kedua dan seterusnya akan dikenakan PBB dengan tarif 50%. Kebijakan ini merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, meringankan beban masyarakat, dan meningkatkan kepatuhan pajak

Pertambangan Minerba

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang berlaku sejak 19 Maret 2025 dengan bertujuan meningkatkan nilai tambah mineral dan batu bara dalam negeri untuk mendukung kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil. Berdasarkan salinan UU Nomor 2 Tahun 2025 djielaskan bahwa, keberadaan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara perlu dilakukan perbaikan sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-XVIII/2020 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XIX/2021 serta penyesuaian dengan kebutuhan hukum Masyarakat. Berikut daftar perubahan Pasal - Pasal  pada UU Minerba yang baru yaitu :

  1. Ketentuan Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah.
  2. Ketentuan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni Pasal 17 ayat (1a).
  3. Ketentuan Pasal 17A ayat (1) s.d ayat (5) diubah.
  4. Ketentuan Pasal 22A ayat (1) dan ayat (2) diubah.
  5. Ketentuan Pasal 31A ayat s.d ayat (6) diubah.
  6. Ketentuan Pasal 35 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni Pasal 35 ayat (5).
  7. Ketentuan Pasal 51 ayat (1) s.d ayat (6) diubah.
  8. Ketentuan di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 51A dan Pasal 51B.
  9. Ketentuan Pasal 60 ayat (1) s.d ayat (6) diubah.
  10. Ketentuan di antara Pasal 60 dan Pasal 61 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 60A dan Pasal 60B.
  11. Ketentuan Pasal 75 ayat (1) s.d. ayat (7) diubah.
  12. Ketentuan Pasal 100 ayat (1) s.d ayat (4) diubah.
  13. Ketentuan Pasal 104A ayat (1) dan ayat (2) diubah.
  14. Ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan ayat (3) diubah.
  15. Ketentuan di antara Pasal 141A dan Pasal 142 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 141B
  16. Ketentuan Pasal 169A ayat (1) diubah dan di antara Pasal 169A ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni Pasal 169A ayat (1a).
  17. Ketentuan Pasal 172B ayat (1) dan ayat (2) diubah.
  18. Ketentuan Pasal 173A diubah.
  19. Ketentuan Pasal 174 ayat (1) dan ayat (2) diubah.

Kemudian, Presiden RI Prabowo Subianto telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang disahkan pada 11 April 2024 dan mulai berlaku pada 26 April 2025. Berdasarkan Pasal 3 PP 19/2025 dijelaskan bahwa :

(1) Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang melakukan Peningkatan Nilai Tambah Batu Bara dapat diberikan perlakuan tertentu berupa pengenaan iuran produksi/royalti sebesar 0%, terhadap volume batu bara dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri.

(2) Ketentuan mengenai kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan iuran produksi/royalti diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan iuran produksi/royalti sebesar 0% harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Tarif royalti batu bara diatur berbeda berdasarkan kalori dan harga batu bara acuan (HBA), dengan tarif maksimal hingga 17% sesuai PP 18/2025. Sementara, untuk mineral seperti nikel, tembaga, emas, perak, platina, dan timah, tarif dan ketentuan diatur dalam PP 19/2025. PP ini menggantikan aturan sebelumnya yaitu PP 26/2022 dan langkah pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor minerba sekaligus memberikan insentif bagi peningkatan nilai tambah batu bara.

 

Peraturan Baru mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) :

Telah terbit peraturan baru mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2025 (UU 2/2025) Tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang disahkan dan berlaku pada 19 Maret 2025. Berdasarkan UU 2/2025 dijelaskan bahwa :

  • Untuk kepentingan nasional, Pemerintah Pusat setelah berkonsultasi dengan DPR-RI menetapkan kebijakan nasional pengutamaan Mineral dan/atau Batubara untuk kepentingan dalam negeri, yang mempunyai kewenangan untuk menetapkan jumlah produksi, Penjualan, dan harga Mineral logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, atau Batubara.
  • Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yErng menguasai hajat hidup orang banyak.
  • Luas dan batas WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara ditetapkan oleh Menteri, yang dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, serta harus memenuhi kriteria yaitu terdapat data sumber daya dan/atau data cadangan Mineral logam atau Batubara.
  • Dalam hal belum terdapat penetapan tata ruang dan/ atau kawasan, penetapan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara menjadi dasar bagi penetapan pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan.
  • Penetapan WIUPK dilakukan setelah memenuhi kriteria:

a.Pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b.Ketahanan cadangan;

c. Kemampuan produksi nasional; dan/atau

d.Pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

  • Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
  • Jangka waktu kegiatan Operasi Produksi diberikan dengan ketentuan:

a.untuk Pertambangan Mineral logam paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

b.untuk Pertambangan Mineral bukan logam paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 5 (Iima) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

c.untuk Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

d.untuk Pertambangan batuan paling lama 5 (lima) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

e.untuk Pertambangan Batubara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

f.untuk Pertambangan Mineral logam yang terintegrasi dengan fasilitas Pengolahan dan/atau Pemumian selama 30 (tiga puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

g.untuk Pertambangan Batubara yang terintegrasi dengan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan selama 30 (tiga puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

h.untuk Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu yang terintegrasi dengan fasilitas Pengolahan industri di dalam negeri paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

  • WIUP Mineral logam dan Batubara diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas.
  • Dalam rangka meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi, Pemerintah Pusat memberikan WIUP Mineral logam dan Batubara dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta.
  • WIUP Mineral logam dan Batubara dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada BUMN dan Badan Usaha swasta dengan cara prioritas.
  • IUPK diberikan oleh Pemerintah Pusat dengan memperhatikan kepentingan daerah yang diberikan untuk 1 (satu) jenis Mineral logam atau Batubara dalam 1 (satu) WIUPK.
  • Pemberian IUPK dilakukan berdasarkan pertimbangan.
  • Dalam rangka meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi, Pemerintah Pusat memberikan WIUPK dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta.
  • Pemegang IUP atau IUPK wajib menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang yang besaran nilainya ditetapkan oleh Menteri.
  • Pemegang IUP atau IUPK wajib perusahaan Jasa Pertambangan nasional.

Komentar Pembaca