Bebas Akses
Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :
Penerimaan Pajak
Kemenkeu mencatat penerimaan pajak neto hingga September 2025 mencapai Rp.1.295,28 triliun atau turun 4,4% dari tahun sebelumnya akibat meningkatnya restitusi pajak. Wakil Menteri Keuangan menjelaskan, penurunan terbesar terjadi dikarenakana adanya peningkatan restitusi pajak yang merupakan proses pengajuan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak kepada negara. Adapun rincian penerimaan pajak yaitu penurunan terjadi pada PPh Badan sebesar Rp.215,10 triliun atau turun 9,4% yoy, PPN dan PPnBM Rp.474,44 triliun atau turun 13,2%, sementara PPh Orang Pribadi naik 39,8% menjadi Rp.16,82 triliun dan PBB naik 17,6% menjadi Rp.19,50 triliun. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga turun 19% menjadi Rp.344,9 triliun akibat perubahan setoran dividen BUMN ke Danantara, dengan rincian SDA migas Rp.73,3 triliun, SDA nonmigas Rp.86,3 triliun, Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND) Rp.11,8 triliun, dan PNBP lainnya Rp.103,3 triliun.
PPN
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa berencana akan menurunkan tarif PPN dengan mendapat dukungan dari DPR, salah satunya dari Ketua Komisi XI yang sejak awal menolak kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025. Setelah mendapat penolakan masyarakat, pemerintah akhirnya hanya menaikkan tarif tersebut untuk barang mewah, sementara tarif umum tetap 11%. Hal ini dinilai, di tengah tekanan daya beli masyarakat, tarif PPN sebaiknya diturunkan hingga 8%. Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah memang memiliki kewenangan untuk menurunkan tarif PPN hingga batas bawah 5%. Purbaya menyatakan, rencana penurunan tarif tersebut akan diputuskan setelah pemerintah menilai realisasi setoran pajak dan kondisi ekonomi masyarakat hingga akhir tahun 2025.
PPN DTP
Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% untuk pembelian rumah tapak dan apartemen hingga Desember 2027. Langkah ini untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong sektor properti yang berdampak besar pada perekonomian. Kebijakan ini diperkirakan memberi manfaat bagi sekitar 40 ribu unit rumah per tahun. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal menyatakan pemerintah akan menerbitkan PMK baru untuk mempertegas aturan ini, dengan harapan sektor properti dapat semakin bergairah dan menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional.
Perjanjian Kerja Sama DJP, DJPK, dan Pemda
Sebanyak 109 pemerintah daerah bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit Tahap VII secara daring untuk memperkuat sinergi pengelolaan perpajakan pusat dan daerah. Program yang telah berjalan sejak 2019 ini bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan, memperluas basis pajak, dan mengoptimalkan penerimaan nasional serta daerah. Dirjen DJPK Askolani menekankan pentingnya penyelarasan kebijakan pajak pusat dan daerah, sementara Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menilai sinergi tersebut telah meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan koordinasi fiskal antarotoritas. Hingga kini, PKS Tripartit mencakup lebih dari 400 pemerintah daerah dan ditargetkan memperkuat pengawasan, pertukaran data, serta kapasitas fiskal daerah untuk mendukung kemandirian pembiayaan pembangunan. DJP juga telah memberikan siaran pers yang menjelaskan pandangan DJP atas kriteria tersebut.
Pajak Pensiunan
Masa pensiun tidak serta-merta membebaskan seseorang dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Pensiunan tetap wajib melapor jika penghasilannya, baik dari dana pensiun maupun sumber lain seperti usaha perdagangan, fee atau honor dari pemberian jasa atau keahlian, pendapatan dari penjualan properti, melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Jika penghasilannya di bawah PTKP dan tidak memiliki sumber lain, pensiunan dapat berstatus Wajib Pajak Nonaktif dalam sistem Coretax Administration System. Sebagai contoh, Bapak J, pensiunan PT Bank X (Persero) Tbk, awalnya berstatus Wajib Pajak Nonaktif sejak Maret 2022 karena penghasilannya dari dana pensiun di bawah PTKP. Namun, sejak April 2025 ia memperoleh penghasilan dari usaha kos dan honor dosen praktisi yang melebihi PTKP, sehingga wajib kembali melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2025 paling lambat 31 Maret 2026 melalui sistem Coretax. Meskipun Coretax yang ditargetkan beroperasi sejak awal 2025 mengalami kendala akses bagi sejumlah wajib pajak akibat masalah desain dan sistem teknologi informasi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan gangguan ini harus segera diperbaiki karena menghambat penerimaan pajak negara, serta menjelaskan bahwa pemerintah memilih menggunakan ahli IT dalam negeri untuk pengembangannya.
Gugatan ke MK – Pesangan dan Pensiunan
Terdapat 9 (sembilan) karyawan swasta menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ke Mahkamah Konstitusi karena Pasal 4 ayat (1) UU PPh hasil revisi dianggap tidak adil dengan mengenakan pajak atas uang pensiun, pesangon, Tunjangan Hari Tua (THT), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Para pemohon perkara nomor 186/PUU-XXIII/2025 menilai ketentuan tersebut melanggar Pasal 28D, 28H, dan 34 ayat (2) UUD 1945 tentang kepastian hukum, hak hidup sejahtera, dan jaminan sosial, serta meminta MK membatalkannya agar tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Gugatan ini merupakan yang kedua setelah perkara serupa nomor 170/PUU-XXIII/2025, dengan alasan bahwa pesangon dan pensiun merupakan hasil akumulasi kerja bertahun-tahun yang tidak seharusnya dipajaki secara progresif.
Pajak Daerah – PBJT
Pemprov DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 852 Tahun 2025 memberikan insentif berupa pengurangan dan pembebasan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) hingga 50% bagi penyelenggara kegiatan seni, budaya, hiburan, sosial, dan olahraga, guna membuat kegiatan tersebut lebih terjangkau bagi masyarakat. Kegiatan tersebut antara lain:
Selain potongan pajak, beberapa kegiatan juga dibebaskan sepenuhnya dari PBJT dengan tarif 0%.:
Penyelenggara acara insidental tetap wajib melaporkan rencana kegiatan ke Bapenda Jakarta agar proses pengurangan atau pembebasan pajak sesuai ketentuan. Kepgub 852/2025 yang ditetapkan pada 23 September 2025 dan berlaku sejak 27 Agustus 2025 memberikan manfaat retroaktif bagi acara yang telah berlangsung. Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen mengembangkan ekosistem seni, budaya, hiburan, dan olahraga agar lebih terjangkau bagi masyarakat.