Bebas Akses

Weekly Tax Summary – 20 Jul 2026 : Penerimaan Pajak, Coretax, Pengawasan Pajak, Tax Ratio, Pengemplang Pajak, Penagihan Pajak, Peraturan Baru

Oleh Siti
20 July 2026 09:00:00 WIB - 4 menit baca

Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :   

  1. Penerimaan Pajak : DJP Kumpulkan Rp.74,8 Triliun dari Intensifikasi Pajak
  2. Coretax : Mulai Juli 2026, DJP Terapkan Coretax untuk Seluruh Administrasi Pajak
  3. Pengawasan Pajak : DJP Terbitkan SE-8/PJ/2026 untuk Pengawasan Pajak Berbasis Risiko dan Terintegrasi
  4. Tax Ratio : DJP Kejar Target Tax Ratio 15%, Tanpa Naikkan Tarif Pajak
  5. Pengemplang Pajak : Perluasan Basis Pajak Lewat Kepatuhan dan Penindakan Jadi Kunci Penerimaan 2026
  6. Penagihan Pajak : Temuan Piutang Pajak Macet Sebesar Rp.5,84 Triliun, DJP Belum Optimal
  7. Peraturan Baru : SE DJP Nomor SE-8/PJ/2026 Tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak

Penerimaan Pajak

DJP Kemenkeu menghimpun penerimaan sebesar Rp.74,8 triliun dari program intensifikasi perpajakan sepanjang semester I-2026, yang meningkat 33,3% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Penerimaan tersebut berasal dari kegiatan pengawasan sebesar Rp.34,7 triliun, pemeriksaan sebesar Rp.30,4 triliun, penagihan sebesar Rp.8,2 triliun, dan penegakan hukum sebesar Rp1,4 triliun. Selain itu, rasio tax buoyancy meningkat menjadi 2,25, menunjukkan efektivitas administrasi dan pengawasan perpajakan yang semakin baik dalam mendorong penerimaan negara.

Core Tax Administration System

Mulai Juli 2026, DJP Kemenkeu menjadikan Coretax sebagai sistem inti seluruh administrasi perpajakan, mencakup pengawasan, penagihan, penegakan hukum, hingga penyelesaian sengketa, guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan wajib pajak. DJP juga mulai menerapkan Cooperative Compliance Mechanism (CCM) bersama BUMN besar, mengaktifkan kembali 143.449 wajib pajak dormant dengan potensi penerimaan sekitar Rp.1,2 triliun, serta terus memperluas basis pajak, termasuk sektor ekonomi digital, sambil tetap memberikan fasilitas bagi UMKM sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengawasan Pajak

DJP menerbitkan SE DJP Nomor SE-8/PJ/2026 sebagai pedoman baru pengawasan kepatuhan wajib pajak yang lebih terstruktur, terintegrasi, dan berbasis risiko seiring implementasi Core Tax Administration System dan PMK Nomor 111 Tahun 2025. Pedoman ini mengatur pengawasan terhadap wajib pajak terdaftar, wajib pajak yang belum terdaftar, serta pengawasan wilayah melalui pengumpulan data, dengan tujuan meningkatkan efektivitas pengawasan, memperkuat basis data perpajakan, mendorong kepatuhan berkelanjutan, dan mengoptimalkan penerimaan pajak.

Tax Ratio

DJP Kemenkeu menegaskan bahwa upaya mencapai target tax ratio 11,52%–15% % terhadap produk domestik bruto (PDB) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 akan dilakukan melalui penguatan administrasi perpajakan berbasis Coretax, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan perluasan basis pajak, tanpa menaikkan tarif pajak. Strategi tersebut didukung oleh digitalisasi proses perpajakan, pengaktifan kembali wajib pajak dormant, optimalisasi pengawasan sektor informal, serta integrasi data antarinstansi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penerimaan negara.

Pengemplang Pajak

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan memperluas basis pajak untuk mengejar target setoran pajak dalam APBN 2026 yang senilai Rp.2.357,7 triliun dengan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, menindak pengemplang pajak, serta menjangkau sektor informal, shadow economy, dan ekonomi digital, tanpa menaikkan tarif pajak. Strategi ini ditujukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan mendukung pencapaian target penerimaan pajak APBN 2026, dengan tetap tidak membebani wajib pajak yang telah patuh.

Penagihan Pajak

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai DJP belum optimal dalam melakukan penagihan piutang pajak, yang ditunjukkan oleh piutang macet senilai Rp.5,84 triliun yang belum ditindaklanjuti melalui penagihan aktif. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025, BPK menemukan berbagai tahapan penagihan yang belum dilaksanakan, seperti penerbitan surat teguran, surat paksa, hingga penyitaan aset, yang dipengaruhi oleh prioritas penagihan, wajib pajak yang tidak dapat ditemukan, serta tidak adanya aset yang dapat disita.

Peraturan Baru mengenai Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak :

Telah terbit peraturan baru mengenai Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, berdasarkan SE DJP Nomor SE-8/PJ/2026 (SE-8/PJ/2026) Tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, yang ditetapkan dan berlaku pada tanggal 15 Juli 2026. Berdasarkan SE-8/PJ/2026 dijelaskan bahwa: 

  • Sebagai pedoman pelaksanaan PMK No. 111 Tahun 2025 sekaligus menyempurnakan proses bisnis pengawasan agar sejalan dengan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax System).
  • Dengan Tujuan untuk mewujudkan kepatuhan Wajib Pajak yang berkesinambungan, memperkuat kualitas basis data perpajakan, serta mengoptimalkan penerimaan negara.
  • Pengawasan Wajib Pajak Terdaftar, melalui kegiatan Pengawasan Pembayaran Masa (PPM sampai tahun berjalan) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM sampai tahun-tahun sebelumnya).
  • Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar, melalui kegiatan ekstensifikasi untuk menguji syarat subjektif dan objektif calon Wajib Pajak.
  • Pengawasan Wilayah, kegiatan pengumpulan data ekonomi lapangan maupun non-lapangan untuk perluasan basis data wilayah kerja KPP.
  • Pengelompokan & Penugasan Wajib Pajak yaitu :
  1. Wajib Pajak Strategis merupakan Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Besar, KPP Khusus, KPP Madya, serta WP kontribusi terbesar di KPP Pratama. Pengawasan mereka mendapat prioritas alokasi SDM yang memadai.
  2. Wajib Pajak Lainnya, diawasi berbasis kewilayahan dengan pembagian yang presisi melalui Peta Zona Pengawasan dan Peta Zona Petugas Pengawasan agar seluruh wilayah kerja KPP Pratama terbagi habis.
  • Jenis Penelitian Kepatuhan Komprehensif merupakan Penelitian kepatuhan material menyeluruh atas seluruh jenis pajak untuk tahun pajak sebelum tahun berjalan (diwajibkan bagi WP Strategis, WP Grup, WP dengan kerugian fiskal, serta High Wealth Individual).
  • Jangka waktu penyelesaian 22 hari kerja, dapat diperpanjang hingga 44 hari kerja jika melibatkan transfer pricing.
  • Penelitian Sederhana, sebagian atau seluruh jenis pajak dengan ruang lingkup tertentu. Jangka waktu penyelesaian 10 hari kerja.
  • Penelitian Otomatis terbatas untuk data konkret. Jangka waktu penyelesaian 1 hari kerja.
  • Pemanfaatan Teknologi Modern dengan data dikumpulkan melalui visitasi, canvassing, pemanfaatan remote sensing, web scraping, informasi media, hingga membangun jejaring dengan aparat desa (Babinsa/Bhabinkamtibmas).
  • Komite Kepatuhan dibentuk berjenjang dari KPP, Kanwil, hingga Kantor Pusat DJP guna merencanakan dan mengevaluasi instrumen pengawasan utama seperti Daftar Prioritas Pengawasan (DPP), Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE), dan Daftar Prioritas Kegiatan Pengumpulan Data (DPKPD).

Komentar Pembaca