Bebas Akses

Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :
Penerimaan Pajak
DJP Kemenkeu menghimpun penerimaan sebesar Rp.74,8 triliun dari program intensifikasi perpajakan sepanjang semester I-2026, yang meningkat 33,3% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Penerimaan tersebut berasal dari kegiatan pengawasan sebesar Rp.34,7 triliun, pemeriksaan sebesar Rp.30,4 triliun, penagihan sebesar Rp.8,2 triliun, dan penegakan hukum sebesar Rp1,4 triliun. Selain itu, rasio tax buoyancy meningkat menjadi 2,25, menunjukkan efektivitas administrasi dan pengawasan perpajakan yang semakin baik dalam mendorong penerimaan negara.
Core Tax Administration System
Mulai Juli 2026, DJP Kemenkeu menjadikan Coretax sebagai sistem inti seluruh administrasi perpajakan, mencakup pengawasan, penagihan, penegakan hukum, hingga penyelesaian sengketa, guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan wajib pajak. DJP juga mulai menerapkan Cooperative Compliance Mechanism (CCM) bersama BUMN besar, mengaktifkan kembali 143.449 wajib pajak dormant dengan potensi penerimaan sekitar Rp.1,2 triliun, serta terus memperluas basis pajak, termasuk sektor ekonomi digital, sambil tetap memberikan fasilitas bagi UMKM sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan Pajak
DJP menerbitkan SE DJP Nomor SE-8/PJ/2026 sebagai pedoman baru pengawasan kepatuhan wajib pajak yang lebih terstruktur, terintegrasi, dan berbasis risiko seiring implementasi Core Tax Administration System dan PMK Nomor 111 Tahun 2025. Pedoman ini mengatur pengawasan terhadap wajib pajak terdaftar, wajib pajak yang belum terdaftar, serta pengawasan wilayah melalui pengumpulan data, dengan tujuan meningkatkan efektivitas pengawasan, memperkuat basis data perpajakan, mendorong kepatuhan berkelanjutan, dan mengoptimalkan penerimaan pajak.
Tax Ratio
DJP Kemenkeu menegaskan bahwa upaya mencapai target tax ratio 11,52%–15% % terhadap produk domestik bruto (PDB) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 akan dilakukan melalui penguatan administrasi perpajakan berbasis Coretax, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan perluasan basis pajak, tanpa menaikkan tarif pajak. Strategi tersebut didukung oleh digitalisasi proses perpajakan, pengaktifan kembali wajib pajak dormant, optimalisasi pengawasan sektor informal, serta integrasi data antarinstansi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penerimaan negara.
Pengemplang Pajak
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan memperluas basis pajak untuk mengejar target setoran pajak dalam APBN 2026 yang senilai Rp.2.357,7 triliun dengan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, menindak pengemplang pajak, serta menjangkau sektor informal, shadow economy, dan ekonomi digital, tanpa menaikkan tarif pajak. Strategi ini ditujukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan mendukung pencapaian target penerimaan pajak APBN 2026, dengan tetap tidak membebani wajib pajak yang telah patuh.
Penagihan Pajak
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai DJP belum optimal dalam melakukan penagihan piutang pajak, yang ditunjukkan oleh piutang macet senilai Rp.5,84 triliun yang belum ditindaklanjuti melalui penagihan aktif. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025, BPK menemukan berbagai tahapan penagihan yang belum dilaksanakan, seperti penerbitan surat teguran, surat paksa, hingga penyitaan aset, yang dipengaruhi oleh prioritas penagihan, wajib pajak yang tidak dapat ditemukan, serta tidak adanya aset yang dapat disita.
Peraturan Baru mengenai Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak :
Telah terbit peraturan baru mengenai Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, berdasarkan SE DJP Nomor SE-8/PJ/2026 (SE-8/PJ/2026) Tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, yang ditetapkan dan berlaku pada tanggal 15 Juli 2026. Berdasarkan SE-8/PJ/2026 dijelaskan bahwa: