Bebas Akses
Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :
Core Tax Administration System
DJP Kemenkeu menegaskan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak belum melalui sistem layanan coretax. Dikarenakan coretax DJP baru mulai diterapkan mulai 1 Januari 2025, sementara pada tahun pajak 2024 masih harus dilaporkan melalui pajak.go.id dan e-FIN masih digunakan di situs pajak.go.id untuk mendaftar atau mengganti kata sandi akun. Tetapi, e-FIN tidak lagi dipakai dalam sistem Coretax DJP. Verifikasi pada Coretax DJP dilakukan melalui email atau nomor telepon wajib pajak yang terdaftar. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menetapkan batas waktu paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak untuk melaporkan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi yang bisa dimulai pada 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025. Sementara, wajib pajak badan, batas waktu adalah empat bulan setelah tahun pajak berakhir yaitu dilaporkan paling telat 30 April 2025.
DJP Kemenkeu akan terus melakukan upaya perbaikan dalam implementasi sistem Coretax. Perbaikan tersebut meliputi proses bisnis antara lain sebagai berikut:
Hingga 13 Januari 2025, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 167.389. Wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak sebanyak 53.200 dengan jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan sebanyak 1.674.963 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebanyak 670.424. DJP juga telah memberikan siaran pers yang menjelaskan pandangan DJP atas kriteria tersebut.
Pajak Orang Kaya (Crazy Rich)
DJP Kemenkeu mengungkapkan para crazy rich Indonesia hanya menyetorkan PPh ke kas negara sebesar Rp.18,5 triliun hingga Agustus 2024. Setoran pajak tersebut berasal dari 11.268 Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang membayar pajak dengan lapisan tertinggi sebesar 35%. Jika dihitung, sumbangan setoran hanya sekitar 1,54% apabila dibandingkan realisasi total penerimaan pajak hingga Agustus 2024 sebesar Rp.1.196,54 triliun. Peningkatan penerimaan pajak dari individu super kaya dapat dilakukan melalui penguatan dan optimalisasi kebijakan eksisting, serta mempertimbangkan kebijakan baru seperti pajak atas warisan dan pajak atas kekayaan (wealth tax).
Pajak Daerah – Opsen PKB dan Opsen BBNKB
DKI Jakarta menjadi satu – satunya provinsi yang tidak melakukan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (opsen) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Hali ini menurut Bapenda dikarenakan sistem pemerintahan DKI Jakarta tidak sama dengan provinsi lainnya, yaitu terpusat pada tingkat provinsi. DKI Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, untuk itu di Provinsi DKI Jakarta tidak memungut atas opsen PKB, opsen BBNKB dan Opsen MBLB. Kebijakan tersebut dalam Perda Provinsi Daerah Khusus Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan tindak lanjut dari UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang mengatur mekanisme opsen untuk provinsi dengan kabupaten atau kota otonom. Karena tidak ada opsen, Pemprov DKI Jakarta harus tetap memastikan pendapatan daerah melalui sumber pajak-pajak yang lain.
Bea Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu melaporkan pada 2024 sebanyak 176 eksportir diblokir kegiatan usahanya dikarenakan tidak melaksanakan kewajibannya terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Dari jumlah tersebut, saat ini masih ada 99 eksportir yang kegiatannya diblokir dan 77 eksportir telah menyelesaikan kewajiban terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam. Para eksportir wajib menempatkan DHE SDA ke dalam rekening khusus perbankan Indonesia paling sedikit 30%. Hal itu wajib terhadap eksportir yang memiliki nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit US$ 250.000 atau ekuivalennya. Pada 2025, pemerintah menyatakan akan merevisi ketentuan DHE tersebut salah satunya perombakan yang akan dilakukan yakni terkait jangka waktu kewajiban penempatan dana hasil ekspor di sistem keuangan dalam negeri. Penempatan DHE dalam rekening khusus perbankan Indonesia akan diperpanjang menjadi minimal 1 tahun.
Pajak Minimum Global
Kemenkeu mengumumkan Indonesia telah resmi menerapkan pajak minimum global dan berlaku efektif pada tahun pajak 2025. Hal tersebut bagian dari kesepakatan Pilar Dua yang digagas oleh G20 dan dikoordinasikan oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), serta didukung oleh lebih dari 140 negara. Kebijakan tersebut sesuai PMK 136/2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global. Saat ini terdapat lebih dari 40 negara yang telah mengimplementasikan ketentuan tersebut, dengan mayoritas negara menerapkan pada tahun 2025. Pajak minimum global merupakan wujud upaya negara-negara di dunia dengan tujuan untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat (race to the bottom) dengan memastikan perusahaan multinasional beromzet konsolidasi global minimal 750 juta Euro membayar pajak minimum sebesar 15% di negara tempat perusahaan tersebut beroperasi.