Bebas Akses

Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :
Pelaporan SPT
DJP mencatat pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 mencapai 11,23 juta hingga 14 April 2026, dengan kontribusi dari wajib pajak orang pribadi dan badan, serta peningkatan aktivasi akun Coretax hingga 18 juta pengguna. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, tren ini menunjukkan kepatuhan yang terus meningkat, namun DJP tetap mengingatkan bahwa pelaporan SPT wajib dilakukan sesuai batas waktu, dan keterlambatan akan dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sanksi administrasi yang dijatuhkan berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1). Dengan rincian denda tidak lapor SPT sebagai berikut:
Selain denda, wajib pajak yang terbukti tidak melaporkan SPT dengan benar juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Restitusi Pajak
Kemenkeu akan memberlakukan aturan baru restitusi pajak yang lebih ketat mulai 1 Mei 2026 melalui rancangan PMK yang mengatur mekanisme penelitian permohonan sebelum pengembalian lebih bayar diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak, dengan batas waktu penyelesaian 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN. Kebijakan ini diperkuat oleh Purbaya Yudhi Sadewa untuk menekan potensi kebocoran penerimaan negara, mengingat nilai restitusi yang tinggi, sehingga dilakukan audit menyeluruh periode 2020–2025 bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan guna memastikan penyaluran tepat sasaran.
Tax Holiday
Pemerintah segera menetapkan skema baru insentif pajak pengganti tax holiday yang disesuaikan dengan kebijakan pajak minimum global, dengan aturan tinggal menunggu penandatanganan Kemenkeu setelah proses harmonisasi selesai oleh DJP dan kementerian terkait. Penyesuaian ini dilakukan karena efektivitas tax holiday menurun akibat ketentuan global minimum tax 15% dari Organisation for Economic Co-operation and Development, sehingga pemerintah tengah menyiapkan skema baru seperti Qualified Refundable Tax Credit (QRTC) yang lebih selaras dengan aturan internasional namun tetap menarik bagi investor.
Pajak Kendaraan Listrik
Pemerintah melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 menetapkan bahwa kendaraan listrik kini tidak lagi dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), berbeda dengan aturan sebelumnya, meskipun tetap diberikan insentif berupa pengurangan atau pembebasan pajak oleh pemerintah daerah. Aturan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri ini telah berlaku sejak 1 April 2026, namun ketentuan teknis pelaksanaannya masih menunggu penjelasan lebih lanjut.
Transfer Pricing
DJP memperketat pengawasan transaksi afiliasi, khususnya praktik transfer pricing, melalui PMK Nomor 111 Tahun 2025 yang memperkuat analisis berbasis data untuk menilai hubungan antar entitas dalam satu grup secara lebih komprehensif. Meski tetap merujuk pada prinsip kewajaran dalam Pasal 18 UU PPh, pengawasan kini menjadi lebih proaktif karena DJP dapat mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian sejak tahap analisis tanpa menunggu pemeriksaan formal. Kondisi ini menuntut perusahaan menjaga konsistensi data dan dokumentasi transfer pricing, karena perbedaan margin atau struktur transaksi yang tidak wajar berpotensi memicu pengujian lebih intensif.
Bea Masuk
Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak atas barang kiriman jemaah haji dari Arab Saudi melalui PMK Nomor 4 Tahun 2025, sebagai bentuk apresiasi kepada jemaah yang berangkat melalui kuota resmi. Kebijakan ini memungkinkan pengiriman barang hingga dua kali dengan nilai maksimal US$1.500 per kiriman, sementara kelebihannya dikenakan bea masuk dan PPN. Selain itu, barang bawaan jemaah saat kembali juga mendapat kemudahan pembebasan sesuai batas tertentu, sehingga memberikan keringanan dalam membawa oleh-oleh dari ibadah haji.
Family Office
Pemerintah Indonesia tengah mengkaji penerapan skema family office untuk menarik investasi global, dengan mengacu pada model sukses di Abu Dhabi. Menteri Investasi Rosan Roeslani menyebut kajian dilakukan bersama Dewan Ekonomi Nasional, mencakup aspek regulasi, mekanisme operasional, hingga potensi penerapan sistem hukum, serta estimasi dana yang dapat masuk jika skema ini berhasil diterapkan di Indonesia.