Bebas Akses

Weekly Tax Summary - 19 Jan 2026

Oleh Siti
19 January 2026 09:00:00 WIB - 12 menit baca

Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :   

  1. Tax Ratio : Dorong Tax Ratio Tembus 10%, Sederhanakan Pajak Pakai NIK
  2. Penyitaan Saham : DJP Sita dan Jual Saham Penunggak Pajak Sesuai PER-26/2025
  3. Penunggak Pajak : Lunasi Utang Pajak Rp.25,46 Milyar, Penunggak Pajak Bebas Penyanderaan DJP
  4. Operasi Tangkap Tangan :
  • KPK Dalam OTT, Tahan 5 Tersangka Suap Pajak Pegawai DJP & Swasta  
  • Menkeu Berikan Sanksi Rotasi Hingga Berhentikan Pegawai DJP Nakal
  1. Siaran Pers : Keterangan Tertulis Nomor KT-1/2026 Mengenai Penetapan Tersangka oleh KPK Pada OTT Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan DJP
  2. Peraturan Baru : PER DJP Nomor PER-26/PJ/2025 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyitaan dan Penjualan atas Surat Berharga Berupa Saham Yang Diperdagangkan di Pasar Modal Dalam Rangka Penagihan Pajak

Tax Ratio

Kalangan ekonom menilai Indonesia masih memiliki ruang besar untuk mendorong tax ratio menembus 10% terhadap produk domestik bruto (PDB). Diketahui pada kuartal III-2025 baru mencapai 8,58% dan stagnan di bawah capaian satu dekade terakhir. Senior Researcher LPEM FEB UI Vid Adrison menekankan perlunya simplifikasi aturan dan sistem pemungutan pajak yang selama ini terlalu kompleks dan tidak optimal, seperti terlihat pada sektor rokok dengan beragam skema pungutan. Selain itu, ia mendorong penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis perpajakan menggantikan ketergantungan pada NPWP, karena NIK mencakup seluruh aktivitas masyarakat, memperluas basis pajak, serta meningkatkan akurasi data perpajakan sekaligus penyaluran bantuan sosial.

Penyitaan Saham Pengemplang Pajak

DJP Kemenkeu, kini berwenang menyita dan menjual saham wajib pajak penunggak sebagai bagian dari penagihan pajak, sebagaimana diatur dalam PER-26/PJ/2025 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyitaan dan Penjualan atas Surat Berharga Berupa Saham yang Diperdagangkan di Pasar Modal dalam Rangka Penagihan Pajak yang berlaku sejak 31 Desember 2025 sebagai turunan dari PMK Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.  Dalam aturan ini ada 3 (tiga) ruang lingkup yang diatur yaitu :

  1. Rekening dalam pelaksanaan penyitaan dan penjualan saham di pasar modal dalam rangka penagihan Pajak.
  2. Pemblokiran saham dalam Sub Rekening Efek dan harta kekayaan yang tersimpan dalam Rekening Dana Nasabah milik Penanggung Pajak.
  3. Penyitaan dan penjualan saham yang diperdagangkan di pasar modal.

Dalam pelaksanaannya, DJP wajib memiliki Rekening Efek, Rekening Dana Nasabah, dan Rekening Penampungan Sementara atas nama DJP, serta dapat melakukan penyitaan saham setelah menyampaikan permintaan informasi nomor rekening keuangan dan saldo harta kekayaan penanggung pajak kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian guna mendukung proses penagihan. Pemberitahuan nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud, termasuk informasi yang dapat berupa:

    1. Nomor Tunggal Identitas Pemodal;
    2. nomor Sub Rekening Efek;
    3. jenis dan jumlah surat berharga yang terdapat di dalam Sub Rekening Efek;
    4. nama dan kode surat berharga yang terdapat di dalam Sub Rekening Efek;
    5. Perantara Pedagang Efek Anggota Bursa yang mengelola Sub Rekening Efek;
    6. nomor Rekening Dana Nasabah; dan
    7. Bank Rekening Dana Nasabah.

Penunggak Pajak

Penanggung pajak berinisial SHB dibebaskan dari penyanderaan (gijzeling) oleh Kanwil DJP Jawa Tengah I dan KPP Madya Dua Semarang. Pembebasan dilakukan setelah melunasi seluruh utang pajak sebesar Rp.25,46 milyar beserta biaya penagihan Rp.7,59 juta, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 73 ayat (1) huruf a PMK Nomor 61 Tahun 2023 yang mengatur bahwa penanggung pajak dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar penyanderaan telah dibayar lunas. Penyanderaan sebelumnya dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara KPP Madya Dua Semarang dengan dukungan Bareskrim Polri sesuai Perjanjian Kerja Sama DJP-Polri Nomor PKS/7/III/2021 dan PRJ-04/PJ/2021 tentang Penegakan Hukum di Bidang Perpajakan. Tindakan ini dikarenakan SHB memiliki tunggakan pajak di atas Rp.100 juta dan diragukan itikad baiknya untuk melunasi utang tersebut. Namun pelunasan penuh menjadi dasar pembebasan sekaligus pengingat bagi wajib pajak agar memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu sebagai bagian dari penegakan hukum dan efek jera. DJP juga telah memberikan siaran pers yang menjelaskan pandangan DJP atas kriteria tersebut.

Operasi Tangkap Tangan (OTT)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 5 (lima) orang tersangka kasus suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara periode 2021–2026. KPK sebelumnya mengamankan 8 (delapan) orang dalam Operasi Tangkap Tangan, dengan masa penahanan awal untuk 20 hari sejak 11–30 Januari 2026. Kelima tersangka terdiri dari 3 (tiga) pegawai pajak, yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, dan ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, serta 2 (dua) pihak swasta, yaitu ABD selaku Konsultan Pajak dan EY selaku Staf Perusahaan PT WP, yang diduga terlibat pengaturan pengurangan pajak sektor pertambangan. ABD dan EY selaku pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara, DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penangkapan pegawai pajak di Jakarta Utara dalam Operasi Tangkap Tangan yang telah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, dari 8 (delapan) orang tersebut, sebanyak 4 (empat) orang di antaranya adalah pegawai DJP Kemenkeu dan 4 (empat) lainnya adalah pihak swasta termasuk pihak perusahaan tambang. Modus yang dijalani adalah pengaturan berupa pengurangan pajak di sektor pertambangan.

Kemudian, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap pegawai DJP yang terbukti menyelewengkan jabatan, mulai dari rotasi ke daerah terpencil hingga pemberhentian sementara, sebagai bagian dari pembenahan internal DJP. Pernyataan ini mengemuka di tengah penyidikan KPK atas dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara periode 2021–2026, yang berujung pada penetapan 5 (lima) tersangka dari unsur pejabat pajak dan tim penilai, serta penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara dan kantor pusat DJP dengan penyitaan uang tunai senilai 8.000 dolar Singapura, dokumen, dan barang bukti elektronik termasuk rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, dan media penyimpanan data. Kasus ini diduga melibatkan permintaan fee dalam pengaturan pajak perusahaan pertambangan dengan membayar pajak “all in” Rp.23 milyar, termasuk fee Rp.8 milyar untuk dibagikan di lingkungan DJP, namun perusahaan hanya menyanggupi Rp.4 milyar. Selanjutnya, pada Desember 2025 tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dengan nilai pajak terutang Rp.15,7 milyar. Pemerintah menegaskan komitmennya mengawal proses hukum sekaligus memulihkan integritas dan kepercayaan publik terhadap otoritas perpajakan.

Siaran Pers

DJP menerbitkan Keterangan Tertulis Nomor KT-1/2026 mengenai Penetapan Tersangka oleh KPK pada OTT Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan DJP, pada tanggal 11 Januari 2026. Disampaikan bahwa :

    1.  

1. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghormati dan mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

2. Berdasarkan konferensi pers KPK pagi ini, telah ditetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka, termasuk 3 (tiga) di antaranya merupakan pejabat/pegawai pada KPP Madya Jakarta Utara.

3. DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun.

4. Sejalan dengan itu, DJP menegaskan:

a. Bersikap kooperatif dan koordinatif dalam memberikan dukungan penuh kepada KPK, serta akan memberikan informasi yang diperlukan untuk mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Menindaklanjuti secara cepat dan tegas pada aspek kepegawaian. Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023. DJP akan terus berkoordinasi dgn KPK untuk mengusut tuntas siapapun oknum pegawai yg terlibat dan jika terbukti bersalah akan menjatuhkan sanksi semaksimal mungkin sesuai ketentuan yang berlaku.

c. Memastikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan normal, serta menjaga agar penanganan perkara ini tidak mengganggu hak dan layanan wajib pajak.

d. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, dan pengendalian internal pada unit terkait, termasuk penguatan langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak berulang.

e. Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai Konsultan Pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik Konsultan Pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi, sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf g PMK Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 111/PMK.03/2014.

  1.  

5. DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.

6. DJP mengajak seluruh pegawai DJP di manapun berada untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi.

7. DJP juga mengimbau wajib pajak untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun dan melapor melalui kanal resmi bila menemukan indikasi pelanggaran.

8. Saluran pengaduan DJP dapat disampaikan melalui:

  1. Telepon Kring Pajak 1500200 dan/atau (021) 52970777.
  2. Email: [email protected] dan/atau [email protected]
  3. Situs web: pengaduan.pajak.go.id.
  4. Surat tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dan/atau Pimpinan Unit Vertikal.
  5. Tatap muka dengan helpdesk Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA).
  6. Portal Wajib Pajak.
    1.  

9. DJP akan menyampaikan perkembangan secara terukur dan menghormati proses hukum yang berjalan.

Peraturan Baru mengenai Pelaksanaan Penyitaan dan Penjualan Saham Dalam Penagihan Pajak :

Telah terbit peraturan baru mengenai Pelaksanaan Penyitaan dan Penjualan Saham Dalam Penagihan Pajak, berdasarkan PER DJP Nomor PER-26/PJ/2025 (PER-26/PJ/2025) Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyitaan dan Penjualan atas Surat Berharga Berupa Saham Yang Diperdagangkan di Pasar Modal Dalam Rangka Penagihan Pajak, yang ditetapkan dan berlaku pada tanggal 31 Desember 2025. Berdasarkan PER-26/PJ/2025 dijelaskan bahwa: 

  • Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini meliputi:
    1. rekening dalam pelaksanaan penyitaan dan penjualan saham di pasar modal dalam rangka penagihan Pajak;
    2. Pemblokiran saham dalam Sub Rekening Efek dan harta kekayaan yang tersimpan dalam Rekening Dana Nasabah milik Penanggung Pajak; dan
    3. Penyitaan dan penjualan saham yang diperdagangkan di pasar modal.
  • Penyitaan dapat dilakukan terhadap barang milik Penanggung Pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal.
  • DJP harus memiliki Rekening Efek, Rekening Dana Nasabah, dan Rekening Penampungan Sementara atas nama Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka melakukan Penyitaan.
  • Dalam rangka pelaksanaan Penyitaan, Pejabat terlebih dahulu menyampaikan permintaan pemberitahuan nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak dan pemberitahuan informasi saldo harta kekayaan Penanggung Pajak, yang ditujukan kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
  • Pemberitahuan nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak termasuk informasi yang dapat berupa:
    1. Nomor Tunggal Identitas Pemodal;
    2. nomor Sub Rekening Efek;
    3. jenis dan jumlah surat berharga yang terdapat di dalam Sub Rekening Efek;
    4. nama dan kode surat berharga yang terdapat di dalam Sub Rekening Efek;
    5. Perantara Pedagang Efek Anggota Bursa yang mengelola Sub Rekening Efek;
    6. nomor Rekening Dana Nasabah; dan
    7. Bank Rekening Dana Nasabah.
  • Termasuk pemberitahuan informasi saldo harta kekayaan Penanggung Pajak yakni informasi hasil Tindakan Korporasi atas surat berharga milik Penanggung Pajak.
  • Penyampaian permintaan dibuat dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran Huruf A dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
  • Permintaan Pemblokiran dapat dilakukan dengan memenuhi ketentuan telah diterbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan dan telah memiliki informasi mengenai Rekening Keuangan Penanggung Pajak.
  • Permintaan Pemblokiran disampaikan dengan menyebutkan informasi nama pemegang Rekening Keuangan, nomor Rekening Keuangan milik Penanggung Pajak dan alasan perlunya dilakukan Pemblokiran.
  • Permintaan Pemblokiran disampaikan kepada:
    1. Otoritas Jasa Keuangan untuk dapat menyampaikan perintah tertulis kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian melakukan Pemblokiran atas saham dalam Sub Rekening Efek milik Penanggung Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal; dan/atau
    2. Bank Rekening Dana Nasabah, atas saldo harta kekayaan milik Penanggung Pajak.
  • Dalam hal permintaan Pemblokiran dilakukan atas saham, selain informasi, permintaan Pemblokiran dilakukan dengan menambahkan informasi paling sedikit berupa Nomor Tunggal Identitas Pemodal, nomor Sub Rekening Efek dan/atau nama dan kode saham, serta jumlah saham yang terdapat di dalam Sub Rekening Efek.
  • Atas permintaan Pemblokiran, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan/atau Bank Rekening Dana Nasabah membuat berita acara Pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan.
  • Dokumen permintaan Pemblokiran dan berita acara Pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan, dibuat dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran Huruf B dan Huruf C dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
  • Dalam hal Pemblokiran dilakukan atas Rekening Dana Nasabah, Pejabat dapat menyampaikan permintaan informasi perjanjian teknis transaksi jual beli saham milik dan/atau atas nama Penanggung Pajak kepada Perantara Pedagang Efek Anggota Bursa tempat Rekening Efek dimaksud terdaftar.
  • Dalam hal telah diterima berita acara Pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan dan Penanggung Pajak tetap tidak melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan.
  • Penyitaan meliputi:
    1. Penyitaan atas saham dalam Sub Rekening Efek milik dan/atau atas nama Penanggung Pajak; dan/atau
    2. Penyitaan atas saldo harta kekayaan yang tersimpan pada Rekening Dana Nasabah milik dan/atau atas nama Penanggung Pajak.
  • Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah dilakukan Penyitaan Penanggung Pajak tidak melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Pejabat berwenang:
    1. menjual saham milik Penanggung Pajak yang telah disita untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak; dan/atau
    2. melakukan pemindahbukuan saldo harta kekayaan yang tersimpan di Rekening Dana Nasabah milik Penanggung Pajak ke Rekening Dana Nasabah Direktorat Jenderal Pajak.
  • Pejabat melakukan penjualan saham milik Penanggung Pajak di bursa efek melalui Perantara Pedagang Efek Anggota Bursa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
  • Dalam rangka melakukan penjualan saham, Pejabat menyampaikan permintaan pemindahan saham yang telah disita dari Sub Rekening Efek milik Penanggung Pajak ke Sub Rekening Efek atas nama Direktorat Jenderal Pajak dan permintaan pencabutan blokir dan penyampaian informasi tertulis, kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
  • Dokumen permintaan pemindahan saham; permintaan pencabutan blokir dan penyampaian informasi tertulis; permintaan alokasi saham; dan berita acara pengalihan hak penguasaan atas saham, dibuat dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran Huruf E – H dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
  • Setelah dilakukan pemindahan atas saham, Pejabat melaksanakan penjualan, yang dilakukan dengan menerbitkan surat perintah penjualan saham kepada Perantara Pedagang Efek Anggota Bursa.
  • Pejabat membuat berita acara penjualan saham untuk setiap pelaksanaan penjualan saham, yang ditandatangani oleh Pejabat dan/atau Jurusita Pajak, Perantara Pedagang Efek Anggota Bursa, dan saksi.
  • Setelah dilakukan penjualan saham, Pejabat melaksanakan pencabutan sita.
  • Pelaksanaan pencabutan sita dilakukan oleh Pejabat dengan menyampaikan surat pencabutan sita kepada Penanggung Pajak dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
  • Setelah dikurangi biaya, hasil penjualan saham akan tersimpan dalam Rekening Dana Nasabah DJP.
  • Hasil penjualan saham dipindahbukukan ke Rekening Penampungan Sementara DJP.
  • Atas hasil penjualan saham yang telah dipindahbukukan ke Rekening Penampungan Sementara Penagihan, Jurusita Pajak memperhitungkan Biaya Penagihan Pajak dan Utang Pajak sebelum disetorkan ke kas negara.
  • Dalam hal terdapat kelebihan uang hasil penjualan saham dan/atau kelebihan saham yang telah disita setelah dilakukan penyetoran, Pejabat mengembalikan kelebihan kepada Penanggung Pajak.
  • Pejabat melakukan pengembalian kelebihan uang hasil penjualan saham melalui rekening keuangan milik Penanggung Pajak yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan.
  • Dalam hal terdapat informasi mengenai Tindakan Korporasi terhadap saham milik dan/atau atas nama Penanggung Pajak yang telah disita yang diketahui setelah pelaksanaan Penyitaan, Jurusita Pajak melakukan penelitian untuk menjadi dasar tindakan penagihan Pajak selanjutnya.
  • Hasil penelitian dituangkan dalam laporan penelitian.

Komentar Pembaca