Bebas Akses
Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :
Tax Ratio
Kalangan ekonom menilai Indonesia masih memiliki ruang besar untuk mendorong tax ratio menembus 10% terhadap produk domestik bruto (PDB). Diketahui pada kuartal III-2025 baru mencapai 8,58% dan stagnan di bawah capaian satu dekade terakhir. Senior Researcher LPEM FEB UI Vid Adrison menekankan perlunya simplifikasi aturan dan sistem pemungutan pajak yang selama ini terlalu kompleks dan tidak optimal, seperti terlihat pada sektor rokok dengan beragam skema pungutan. Selain itu, ia mendorong penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis perpajakan menggantikan ketergantungan pada NPWP, karena NIK mencakup seluruh aktivitas masyarakat, memperluas basis pajak, serta meningkatkan akurasi data perpajakan sekaligus penyaluran bantuan sosial.
Penyitaan Saham Pengemplang Pajak
DJP Kemenkeu, kini berwenang menyita dan menjual saham wajib pajak penunggak sebagai bagian dari penagihan pajak, sebagaimana diatur dalam PER-26/PJ/2025 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyitaan dan Penjualan atas Surat Berharga Berupa Saham yang Diperdagangkan di Pasar Modal dalam Rangka Penagihan Pajak yang berlaku sejak 31 Desember 2025 sebagai turunan dari PMK Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Dalam aturan ini ada 3 (tiga) ruang lingkup yang diatur yaitu :
Dalam pelaksanaannya, DJP wajib memiliki Rekening Efek, Rekening Dana Nasabah, dan Rekening Penampungan Sementara atas nama DJP, serta dapat melakukan penyitaan saham setelah menyampaikan permintaan informasi nomor rekening keuangan dan saldo harta kekayaan penanggung pajak kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian guna mendukung proses penagihan. Pemberitahuan nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud, termasuk informasi yang dapat berupa:
Penunggak Pajak
Penanggung pajak berinisial SHB dibebaskan dari penyanderaan (gijzeling) oleh Kanwil DJP Jawa Tengah I dan KPP Madya Dua Semarang. Pembebasan dilakukan setelah melunasi seluruh utang pajak sebesar Rp.25,46 milyar beserta biaya penagihan Rp.7,59 juta, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 73 ayat (1) huruf a PMK Nomor 61 Tahun 2023 yang mengatur bahwa penanggung pajak dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar penyanderaan telah dibayar lunas. Penyanderaan sebelumnya dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara KPP Madya Dua Semarang dengan dukungan Bareskrim Polri sesuai Perjanjian Kerja Sama DJP-Polri Nomor PKS/7/III/2021 dan PRJ-04/PJ/2021 tentang Penegakan Hukum di Bidang Perpajakan. Tindakan ini dikarenakan SHB memiliki tunggakan pajak di atas Rp.100 juta dan diragukan itikad baiknya untuk melunasi utang tersebut. Namun pelunasan penuh menjadi dasar pembebasan sekaligus pengingat bagi wajib pajak agar memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu sebagai bagian dari penegakan hukum dan efek jera. DJP juga telah memberikan siaran pers yang menjelaskan pandangan DJP atas kriteria tersebut.
Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 5 (lima) orang tersangka kasus suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara periode 2021–2026. KPK sebelumnya mengamankan 8 (delapan) orang dalam Operasi Tangkap Tangan, dengan masa penahanan awal untuk 20 hari sejak 11–30 Januari 2026. Kelima tersangka terdiri dari 3 (tiga) pegawai pajak, yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, dan ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, serta 2 (dua) pihak swasta, yaitu ABD selaku Konsultan Pajak dan EY selaku Staf Perusahaan PT WP, yang diduga terlibat pengaturan pengurangan pajak sektor pertambangan. ABD dan EY selaku pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara, DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penangkapan pegawai pajak di Jakarta Utara dalam Operasi Tangkap Tangan yang telah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, dari 8 (delapan) orang tersebut, sebanyak 4 (empat) orang di antaranya adalah pegawai DJP Kemenkeu dan 4 (empat) lainnya adalah pihak swasta termasuk pihak perusahaan tambang. Modus yang dijalani adalah pengaturan berupa pengurangan pajak di sektor pertambangan.
Kemudian, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap pegawai DJP yang terbukti menyelewengkan jabatan, mulai dari rotasi ke daerah terpencil hingga pemberhentian sementara, sebagai bagian dari pembenahan internal DJP. Pernyataan ini mengemuka di tengah penyidikan KPK atas dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara periode 2021–2026, yang berujung pada penetapan 5 (lima) tersangka dari unsur pejabat pajak dan tim penilai, serta penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara dan kantor pusat DJP dengan penyitaan uang tunai senilai 8.000 dolar Singapura, dokumen, dan barang bukti elektronik termasuk rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, dan media penyimpanan data. Kasus ini diduga melibatkan permintaan fee dalam pengaturan pajak perusahaan pertambangan dengan membayar pajak “all in” Rp.23 milyar, termasuk fee Rp.8 milyar untuk dibagikan di lingkungan DJP, namun perusahaan hanya menyanggupi Rp.4 milyar. Selanjutnya, pada Desember 2025 tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dengan nilai pajak terutang Rp.15,7 milyar. Pemerintah menegaskan komitmennya mengawal proses hukum sekaligus memulihkan integritas dan kepercayaan publik terhadap otoritas perpajakan.
Siaran Pers
DJP menerbitkan Keterangan Tertulis Nomor KT-1/2026 mengenai Penetapan Tersangka oleh KPK pada OTT Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan DJP, pada tanggal 11 Januari 2026. Disampaikan bahwa :
1. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghormati dan mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
2. Berdasarkan konferensi pers KPK pagi ini, telah ditetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka, termasuk 3 (tiga) di antaranya merupakan pejabat/pegawai pada KPP Madya Jakarta Utara.
3. DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun.
4. Sejalan dengan itu, DJP menegaskan:
a. Bersikap kooperatif dan koordinatif dalam memberikan dukungan penuh kepada KPK, serta akan memberikan informasi yang diperlukan untuk mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Menindaklanjuti secara cepat dan tegas pada aspek kepegawaian. Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023. DJP akan terus berkoordinasi dgn KPK untuk mengusut tuntas siapapun oknum pegawai yg terlibat dan jika terbukti bersalah akan menjatuhkan sanksi semaksimal mungkin sesuai ketentuan yang berlaku.
c. Memastikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan normal, serta menjaga agar penanganan perkara ini tidak mengganggu hak dan layanan wajib pajak.
d. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, dan pengendalian internal pada unit terkait, termasuk penguatan langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak berulang.
e. Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai Konsultan Pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik Konsultan Pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi, sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf g PMK Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 111/PMK.03/2014.
5. DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.
6. DJP mengajak seluruh pegawai DJP di manapun berada untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi.
7. DJP juga mengimbau wajib pajak untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun dan melapor melalui kanal resmi bila menemukan indikasi pelanggaran.
8. Saluran pengaduan DJP dapat disampaikan melalui:
9. DJP akan menyampaikan perkembangan secara terukur dan menghormati proses hukum yang berjalan.
Peraturan Baru mengenai Pelaksanaan Penyitaan dan Penjualan Saham Dalam Penagihan Pajak :
Telah terbit peraturan baru mengenai Pelaksanaan Penyitaan dan Penjualan Saham Dalam Penagihan Pajak, berdasarkan PER DJP Nomor PER-26/PJ/2025 (PER-26/PJ/2025) Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyitaan dan Penjualan atas Surat Berharga Berupa Saham Yang Diperdagangkan di Pasar Modal Dalam Rangka Penagihan Pajak, yang ditetapkan dan berlaku pada tanggal 31 Desember 2025. Berdasarkan PER-26/PJ/2025 dijelaskan bahwa: