Bebas Akses

Weekly Tax Summary – 18 Mei 2026 : Tax Amnesty, Pajak Royalti, Pajak Rokok, Pajak Global, dan Peraturan Baru

Oleh Siti
18 May 2026 09:00:00 WIB - 14 menit baca

Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :   

  1. Tax Amnesty : Menkeu Tegaskan Tidak Ada Tax Amnesty Lagi, Fokus Perkuat Sistem
  2. Pajak Royalti : Kenaikan Tarif Royalti Minerba Ditunda
  3. Pajak Rokok : Aturan Baru Pajak Rokok Resmi Berlaku
  4. Pajak Global : DJP Resmi Terapkan Aturan Baru Pajak Minimum Global
  5. Peraturan Baru :
  • PMK Nomor 26 Tahun 2026 Tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok
  • PER DJP Nomor PER-4/PJ/2026 Tentang Badan atau Lembaga Yang Dibentuk atau Disahkan Oleh Pemerintah Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
  • PER DJP Nomor PER-5/PJ/2026 Tentang Pengakuan Penghasilan dan Biaya Serta Penghitungan PKP Tahun Pajak 2025 Bagi Wajib Pajak Yang Menyelenggarakan Pembukuan Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Mengenai Kontrak Asuransi
  • PER DJP Nomor PER-6/PJ/2026 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional

Tax Amnesty

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan kembali menjalankan program tax amnesty selama masa jabatannya, kecuali ada instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Hal ini menilai program pengampunan pajak berpotensi menimbulkan celah transaksional dan risiko hukum bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak, sehingga otoritas pajak diminta fokus memperkuat sistem yang ada serta menjaga integritas. Sebelumnya, pemerintah telah dua kali melaksanakan tax amnesty, yakni pada 2016–2017 dengan penerimaan Rp.130 triliun dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun 2022 dengan penerimaan Rp.61 triliun.

Pajak Royalti

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah menunda kenaikan tarif royalti komoditas mineral dan batu bara mengikuti keputusan Menteri ESDM, meski sebelumnya direncanakan berlaku Juni 2026 bersamaan dengan penerapan bea keluar. Penundaan dilakukan setelah Kementerian ESDM menggelar uji publik terkait revisi PP Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian tarif royalti berbagai komoditas minerba seperti batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, dan timah. Sebagai alternatif, pemerintah menyiapkan kebijakan lain untuk memperkuat penerimaan negara dari sektor sumber daya alam (SDA).

Pajak Rokok

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan PMK Nomor 26 Tahun 2026 tentang tata cara pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak rokok yang berlaku sejak 12 Mei 2026. Aturan ini mempertahankan tarif pajak rokok sebesar 10% dari cukai rokok, termasuk rokok elektrik, serta mengatur alokasi minimal 50% penerimaan pajak rokok daerah untuk pelayanan kesehatan dan penegakan hukum. Dalam ketentuan baru, pemerintah menghapus sanksi khusus bagi daerah yang tidak memenuhi kewajiban alokasi dana, namun tetap menerapkan mekanisme pemotongan pajak rokok untuk mendukung program jaminan kesehatan. PMK ini juga memperbarui ketentuan restitusi kelebihan pembayaran pajak rokok yang kini dilakukan melalui skema restitusi kepada wajib pajak dengan batas waktu pengajuan tertentu.

Pajak Global

DJP resmi menerbitkan PER DJP Nomor PER-6/PJ/2026 sebagai aturan teknis pelaksanaan Pajak Minimum Global (GloBE) berdasarkan PMK Nomor 136 Tahun 2024. Aturan ini mewajibkan grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi minimal 750 juta euro mengikuti ketentuan pajak minimum global 15% sesuai standar OECD/G20, termasuk penerapan skema Income Inclusion Rules (IIR), Undertaxed Payment Rules (UTPR), dan Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT). Wajib Pajak GloBE diwajibkan menyampaikan SPT dan GloBE Information Return (GIR) secara elektronik, sementara DJP juga diberi kewenangan melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan pajak minimum global tersebut.

Peraturan Baru mengenai Pajak Rokok, Pengurang Penghasilan Bruto Zakat atau Sumbangan, Penghitungan PKP Tahun 2025 Standar Akuntansi, dan Pajak Minimum Global  :

A. Peraturan Baru mengenai Pajak Rokok :

Telah terbit peraturan baru mengenai Pajak Rokok, berdasarkan PMK Nomor 26 Tahun 2026 (PMK 26/2026) Tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran  Pajak Rokok, yang ditetapkan pada tanggal 22 April 2026 dan berlaku pada tanggal 04 Mei 2026. Berdasarkan PMK 26/2026 dijelaskan bahwa: 

  • Dasar pengenaan Pajak Rokok merupakan cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok.
  • Rokok meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya yang dikenai Cukai Rokok.
  • Bentuk rokok lainnya yang dikenakan Pajak Rokok termasuk rokok elektrik.
  • Rokok tidak termasuk tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya.
  • Hasil pengolahan tembakau lainnya meliputi tembakau molasses, tembakau hirup, dan tembakau kunyah.
  • Tarif Pajak Rokok tetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Cukai Rokok.
  • Besaran pokok Pajak Rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak Rokok dengan tarif Pajak Rokok.
  • Petunjuk teknis pemungutan Pajak Rokok tercantum dalam huruf A pada PMK ini
  • Penerimaan Pajak Rokok terdiri atas bagian Pemerintah Pusat untuk penegakan hukum kepabeanan dan cukai; dan bagian Pemerintah Daerah.
  • Penggunaan Dana Pajak Rokok Daerah :

          a) Minimal 50% penerimaan Pajak Rokok daerah digunakan untuk pelayanan Kesehatan dan penegakan hukum

          b) Dari alokasi tersebut:

               1). 75% × 50% (ekuivalen 37,5% total penerimaan) wajib digunakan untuk kontribusi Program Jaminan Kesehatan (JKN).

               2). Minimal 7,5% untuk pelayanan kesehatan lainnya.

               3). Maksimal 5% untuk penegakan hukum daerah.

            Ketentuan penggunaan ini mulai diterapkan pada perencanaan APBD Tahun Anggaran 2027.

  • Pajak Rokok merupakan pajak daerah yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak Rokok (self assessment).
  • Penghitungan oleh Wajib Pajak Rokok dituangkan dalam dokumen SPPR kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan CK-1 yang disampaikan melalui sistem aplikasi di bidang cukai.
  • Dalam hal sistem aplikasi di bidang cukai mengalami gangguan, SPPR disampaikan secara tertulis melalui Kantor Bea dan Cukai.
  • Contoh format yang tercantum dalam huruf B Lampiran PMK ini.
  • Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian atas SPPR yang disampaikan Wajib Pajak.
  • Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menetapkan proporsi dan estimasi penerimaan Pajak Rokok tiap provinsi setiap tahun paling lambat November berdasarkan rasio jumlah penduduk dan target penerimaan Cukai Rokok. Berdasarkan penetapan tersebut, gubernur menetapkan alokasi bagi hasil Pajak Rokok untuk kabupaten/kota dan menyampaikannya kepada bupati/wali kota serta DJPK.
  • Penyetoran Pajak Rokok dilakukan melalui mekanisme SKP-PR, SPP, SPM, dan KPPN.
  • PPSPM melakukan pemeriksaan dan pengujian dokumen sebelum penerbitan SPM.
  • Pemerintah Daerah wajib mendukung pendanaan Program JKN dari Pajak Rokok.
  • Besaran kontribusi dihitung dari realisasi penerimaan Pajak Rokok daerah.
  • Jika tidak memenuhi kewajiban, daerah dikenai pemotongan Pajak Rokok sebesar kekurangan kontribusi.

B. Peraturan Baru mengenai Pengurang Penghasilan Bruto atas Zakat dan Sumbangan Keagamaan Wajib :

Telah terbit peraturan baru mengenai Pengurang Penghasilan Bruto atas Zakat dan Sumbangan Keagamaan Wajib, berdasarkan PER DJP Nomor PER-4/PJ/2026 (PER-4/PJ/2026) Tentang Badan atau Lembaga Yang Dibentuk atau Disahkan Oleh Pemerintah Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto, yang ditetapkan dan berlaku pada tanggal 30 Maret 2026. Berdasarkan PER-4/PJ/2026 dijelaskan bahwa: 

  • Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi: 
  1. zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah; atau 
  2. sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada Lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. 
  • Badan amil zakat, lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan, merupakan badan atau lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  • Badan atau lembaga tercantum dalam Lampiran dari Peraturan Direktur Jenderal ini. 
  • Dalam hal badan atau lembaga dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, badan atau lembaga dimaksud dilakukan pencabutan dari daftar badan atau lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib. 
  • Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibayarkan kepada badan atau lembaga setelah dilakukan pencabutan, tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
  • Dengan berlakunya PER DJP ini, maka PER-6/PJ/2011 dan PER-04/PJ/2022 beserta seluruh perubahannya terakhir PER-22/PJ/2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

C. Peraturan Baru mengenai Pengakuan Penghasilan, Biaya, serta penghitungan PKP Tahun Pajak 2025 Standar Akuntansi :

Telah terbit peraturan baru mengenai Pengakuan Penghasilan, Biaya, serta penghitungan PKP Tahun Pajak 2025 Standar Akuntansi, berdasarkan PER DJP Nomor PER-5/PJ/2026 (PER-5/PJ/2026) Tentang Pengakuan Penghasilan dan Biaya Serta Penghitungan PKP Tahun Pajak 2025 Bagi Wajib Pajak Yang Menyelenggarakan Pembukuan Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Mengenai Kontrak Asuransi, yang ditetapkan dan berlaku pada tanggal 20 April 2026. Berdasarkan PER-5/PJ/2026 dijelaskan bahwa: 

  • Wajib Pajak yang diatur dalam PER DJP ini yaitu Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan atas Kontrak Asuransi berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Mengenai Kontrak Asuransi.
  • Termasuk dalam Wajib Pajak merupakan Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan atas Kontrak Asuransi berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai pengakuan penghasilan dan biaya terkait Kontrak Asuransi.
  • Besarnya PKP bagi Wajib Pajak ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
  • Pengakuan penghasilan dan biaya untuk Tahun Pajak 2025 ditentukan berdasarkan:
  1. prinsip pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan Kontrak Asuransi dalam Standar Akuntansi Keuangan Mengenai Kontrak Asuransi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengakuan penghasilan dan biaya terkait Kontrak Asuransi yang berlaku pada tahun 2024; dan
  2. ketentuan peraturan perundangundangan di bidang Pajak Penghasilan yang berlaku untuk Tahun Pajak 2025.
  • Penghasilan Kena Pajak untuk Tahun Pajak 2025 dihitung berdasarkan:
  1. laporan keuangan tahun 2025 yang dalam penyusunannya menggunakan Standar Akuntansi Keuangan Mengenai Kontrak Asuransi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengakuan penghasilan dan biaya terkait Kontrak Asuransi; dan
  2. ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan, termasuk PMK Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.011/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya.
  • Dalam hal Wajib Pajak merupakan Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan laporan keuangan tahun 2025 kepada Otoritas Jasa Keuangan, penghitungan PKP didasarkan pada laporan keuangan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dimaksud.
  • SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 bagi Wajib Pajak dilampiri dengan:
  1. laporan keuangan tahun 2025 auditan yang dalam penyusunannya menggunakan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 117 tentang Kontrak Asuransi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengakuan penghasilan dan biaya terkait Kontrak Asuransi yang berlaku pada tahun 2025;
  2. laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
  3. keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  • Ketentuan mengenai pengakuan penghasilan dan biaya serta penghitungan PKP sebagaimana diatur dalam PER DJP ini berlaku untuk Tahun Pajak 2025.

D. Peraturan Baru mengenai Hak dan Kewajiban Pajak Minimum Global :

Telah terbit peraturan baru mengenai Hak dan Kewajiban Pajak Minimum Global, berdasarkan PER DJP Nomor PER-6/PJ/2026 (PER-6/PJ/2026) Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional, yang ditetapkan dan berlaku pada tanggal 04 Mei 2026. Berdasarkan PER-6/PJ/2026 dijelaskan bahwa: [U1] 

  • Lingkup PER DJP GloBE meliputi:
    1. Pengelolaan status Wajib Pajak GloBE
    2. Penyampaian dan pelaporan SPT Tahunan PPh GloBE, DMTT, dan UTPR
    3. Penyampaian GIR dan Notifikasi
    4. Tata cara penerimaan SPT GloBE
    5. Pembayaran dan penyetoran pajak tambahan
    6. Penyesuaian setelah pelaporan
    7. Pengawasan dan pemeriksaan
    8. Pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, banding, dan gugatan
  • Entitas Konstituen atau anggota grup usaha patungan (joint venture group) menjadi Wajib Pajak GloBE apabila:
  1. Grup PMN memiliki peredaran bruto tahunan minimal EUR 750 juta berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama, dan
  2. Nilai peredaran bruto tersebut terpenuhi dalam minimal 2 dari 4 tahun sebelum Tahun Pengenaan GloBE
  • Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan GloBE wajib mengajukan penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak paling lambat 9 bulan setelah Tahun Pengenaan GloBE pertama berakhir. Jika tidak mengajukan, status dapat ditetapkan secara jabatan oleh KPP berdasarkan penelitian administrasi.
  • KPP dapat melakukan perubahan data Wajib Pajak GloBE atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan apabila data administrasi berbeda dengan kondisi sebenarnya. Perubahan meliputi identitas Wajib Pajak, Entitas Induk Utama, Grup PMN, alamat korespondensi, dan kontak administratif, yang diajukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak dengan melampirkan dokumen pendukung.
  • KPP dapat mencabut status Wajib Pajak GloBE atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan apabila Grup PMN tidak lagi memenuhi ketentuan GloBE. Permohonan diajukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak, sedangkan pencabutan secara jabatan dilakukan berdasarkan penelitian administrasi, termasuk dalam hal penghapusan NPWP.
  • Wajib Pajak GloBE wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh GloBE, yang terdiri atas Induk dan Lampiran SPT Tahunan PPh GloBE
  • Induk SPT Tahunan PPh GloBE, meliputi:
  1. SPT Tahunan PPh GloBE
  2. SPT Tahunan PPh UTPR
  3. SPT Tahunan PPh DMTT
  • Lampiran SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE yang terdiri atas:

1) Lampiran I yang terdiri atas:

  1. Bagian A – pajak tambahan berdasarkan IIR; dan
  2. Bagian B – pajak tambahan berdasarkan DMTT di Indonesia;

2) Lampiran II - Pajak Tambahan Berdasarkan UTPR yang Dialokasikan untuk Wajib Pajak GloBE; dan

3) Lampiran III yang terdiri atas:

  1. Bagian A – Laba atau Rugi GloBE;
  2. Bagian B – Pajak Tercakup yang Disesuaikan;
  3. Bagian C – Pengecualian Penghasilan Pelayaran Internasional;
  4. Bagian D – Perhitungan Substance-Based Income Exclusion (SBIE) (apabila diterapkan);
  5. Bagian E – Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-up Tax); dan
  6. Bagian F – Pajak Tambahan Berdasarkan DMTT untuk Wajib Pajak GloBE.
  • SPT Tahunan PPh GloBE wajib ditandatangani oleh pengurus atau kuasa Wajib Pajak menggunakan tanda tangan elektronik sesuai ketentuan perpajakan.
  • Wajib Pajak GloBE wajib mengisi SPT Tahunan PPh secara benar, lengkap, jelas, menggunakan bahasa Indonesia, serta menyampaikannya secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau sistem DJP yang terintegrasi.
  • SPT Tahunan PPh GloBE wajib disampaikan paling lambat 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak GloBE. Untuk Tahun Pengenaan GloBE pertama, Wajib Pajak dapat memperpanjang penyampaian paling lama 2 bulan dengan menyampaikan pemberitahuan sebelum jatuh tempo dan melunasi kekurangan pajak apabila ada.
  • Entitas Induk Utama Grup PMN wajib menyampaikan GIR kepada DJP dalam format XML sesuai ketentuan GloBE. GIR memuat identitas Entitas Konstituen, struktur grup, perhitungan tarif pajak efektif dan pajak tambahan, serta pilihan ketentuan GloBE. Jika Entitas Induk Utama bukan subjek pajak dalam negeri, GIR dapat disampaikan oleh Wajib Pajak GloBE yang ditunjuk sebagai Entitas Konstituen Pelapor.
  • GIR disampaikan paling lambat 15 bulan setelah akhir Tahun Pengenaan GloBE. Untuk tahun pertama penerapan GloBE, batas waktu menjadi 18 bulan
  • GIR disampaikan secara elektronik melalui sistem DJP dengan diberikan tanda terima serta tanda terima menjadi lampiran SPT Tahunan PPh GloBE
  • Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan GIR apabila terdapat kesalahan penyampaian
  • Wajib Pajak GloBE wajib menyampaikan Notifikasi dalam bentuk dokumen elektronik untuk setiap Grup PMN yang diikutinya. Kewajiban ini dikecualikan bagi Wajib Pajak yang telah menyampaikan GIR.
  • Format dan tata cara pengisian Notifikasi diatur dalam lampiran PER DJP.
  • Notifikasi wajib disampaikan paling lambat 15 bulan setelah akhir Tahun Pengenaan GloBE atau 18 bulan untuk tahun pertama penerapan GloBE. Penyampaian dilakukan secara elektronik melalui sistem DJP dan diberikan tanda terima sebagai lampiran SPT Tahunan PPh GloBE.
  • DJP melakukan pengecekan validitas NPWP dan penelitian kelengkapan SPT, meliputi tanda tangan, kelengkapan pengisian, serta lampiran tanda terima GIR atau Notifikasi yang prosesnya dilakukan otomatis melalui sistem DJP. Jika memenuhi ketentuan, Wajib Pajak memperoleh bukti penerimaan elektronik (BPE) dan tanggal pada BPE menjadi tanggal resmi penerimaan SPT oleh DJP
  • Pajak tambahan berdasarkan IIR, UTPR, dan DMTT wajib dibayar dan disetor paling lambat akhir Tahun Pajak GloBE sesuai ketentuan perpajakan, menggunakan kode akun pajak 411618 dengan kode setor 610 (IIR), 620 (UTPR), dan 630 (DMTT).
  • Penyesuaian Pajak Tercakup diperlakukan pada Tahun Pengenaan GloBE saat penyesuaian dilakukan. Jika menyebabkan penurunan Pajak Tercakup, Wajib Pajak wajib menghitung ulang Tarif Pajak Efektif dan pajak tambahan berdasarkan ketentuan Additional Current Top-Up Tax, terutama untuk penurunan sebesar EUR1 juta atau lebih.
  • Wajib Pajak dapat membetulkan SPT Tahunan PPh GloBE atas kekeliruan pengisian sesuai ketentuan perpajakan, selain penyesuaian Pajak Tercakup.
  • Direktur Jenderal Pajak melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Wajib Pajak GloBE, baik yang telah maupun belum memiliki status GloBE, meliputi pelaporan SPT, pembayaran pajak, penyampaian GIR/Notifikasi, dan kewajiban perpajakan lainnya berdasarkan data dan informasi DJP. Dalam pengawasan, DJP dapat meminta penjelasan, dokumen, melakukan pembahasan, kunjungan, imbauan, hingga menerbitkan surat pengawasan.
  • DJP berwenang melakukan pemeriksaan yang bertujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak GloBE dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan pengenaan pajak minimum global berdasarkan kesepakatan internasional.
  • Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pembetulan, pengurangan, penghapusan, atau pembatalan ketetapan dan sanksi perpajakan Wajib Pajak GloBE atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan apabila terdapat kesalahan administrasi atau penerapan ketentuan perpajakan. Wajib Pajak juga dapat mengajukan keberatan atas ketetapan pajak sesuai ketentuan perpajakan.
  • Wajib Pajak GloBE dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas surat keputusan keberatan.
  • Gugatan Wajib Pajak GloBE atas tindakan penagihan, keputusan perpajakan, atau penerbitan ketetapan pajak yang tidak sesuai prosedur hanya dapat diajukan ke badan peradilan pajak.
  • SPT Tahunan PPh GloBE menggunakan mata uang Rupiah atau mata uang dalam Laporan Keuangan Konsolidasi. Jika terdapat perbedaan mata uang pembukuan dalam Grup PMN, grup dapat memilih satu mata uang yang digunakan selama 5 tahun.
  • Wajib Pajak GloBE melaporkan SPT Tahunan PPh sesuai periode akuntansi yang digunakan. Jika berbeda dengan Entitas Induk Utama luar negeri, pelaporan mengikuti Tahun Pengenaan GloBE Entitas Induk Utama.

Komentar Pembaca