Bebas Akses

Weekly Tax Summary – 17 Aug 2026 : Penerimaan Pajak, Penerimaan Daerah, Ekspor Emas, Insentif Pajak, Rumah Sewa, dan Utang Negara

Oleh Siti
17 August 2026 09:00:00 WIB - 3 menit baca

Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :   

  1. Penerimaan Pajak : Hingga Juli 2026 Penerimaan Pajak Tumbuh 23%, Pemerintah Optimistis Capai Target 2026
  2. Penerimaan Pajak Daerah : Target Pajak Daerah 2026 Terancam, Realisasi Baru 50,63% per Awal Agustus 2026
  3. Pajak Ekspor Emas : Ekspor Perhiasan Emas Diperketat, Cegah Modus Bebas Bea Keluar
  4. Insentif Pajak : ETF Emas Resmi Diluncurkan, Insentif Pajak Segera Diterapkan
  5. Pajak Rumah Sewa : DJP Tegaskan Pajak Sewa Rumah Kontrakan Bukan Pajak Baru, Sudah Ada di UU PPh
  6. Utang Negara : Per Juni 2026, Utang Pemerintah Mencapai Rp.10,293 Tiliun atau 41,26% Masih Aman

Penerimaan Pajak

Menkeu mencatat penerimaan pajak hingga akhir Juli 2026 masih tumbuh lebih dari 23% secara tahunan (yoy) dan dinilai cukup kuat untuk mengejar target APBN 2026. Berdasarkan estimasi, penerimaan pajak dari Januari sampai Juli 2026 mencapai sekitar Rp.1.217,7 triliun atau 51,6% dari target Rp.2.357,7 triliun. Meskipun pertumbuhannya melambat dibandingkan Juni 2026 yang mencapai 24,6%.

Penerimaan Pajak Daerah

Risiko penerimaan pajak daerah tidak mencapai target 2026 meningkat hingga awal Agustus realisasinya baru Rp.155,11 triliun atau 50,63% dari target. Hal ini lebih rendah dibandingkan 60,43% pada periode yang sama 2025. Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga baru mencapai Rp.213,54 triliun atau 49,72% dari target R.p429,50 triliun. Meski penerimaan biasanya meningkat pada semester II, pemerintah daerah perlu mewaspadai perlambatan ekonomi, transaksi properti dan kendaraan, serta konsumsi masyarakat yang dapat menekan penerimaan. Dengan ruang fiskal yang terbatas akibat penurunan Transfer Ke Daerah (TKD), pemerintah daerah disarankan mengoptimalkan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta menjaga belanja produktif, bukan mengandalkan kenaikan tarif pajak yang berisiko semakin menekan daya beli dan aktivitas ekonomi.

Pajak Ekspor Emas

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa berencana memperketat aturan ekspor perhiasan emas untuk mencegah praktik mengubah emas menjadi perhiasan secara tidak wajar demi menghindari bea keluar. Langkah ini dilakukan karena penerimaan bea keluar emas pada semester I-2026 hanya mencapai 0,03% dari target Rp.3 triliun. Berdasarkan PMK Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar yang menjelaskan bahwa ekspor emas mentah, setengah jadi, dan batangan dikenakan bea keluar maksimal 15%, sedangkan emas dalam bentuk perhiasan dikenakan bea keluar 0% untuk mendukung hilirisasi.

Insentif Pajak

Indonesia resmi meluncurkan produk Exchange Traded Fund (ETF) berbasis emas, yang dinilai dapat memperluas pilihan investasi dan meningkatkan likuiditas pasar modal. Pemerintah berencana memberikan insentif pajak dengan memperlakukan ETF emas seperti surat berharga sehingga berpotensi dibebaskan dari PPh Pasal 22 dan PPN. Secara teknis, insentif tersebut telah disiapkan DJP dan masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) serta Menteri Keuangan, sementara ETF emas juga dilengkapi Electronic Gold Receipt (EGR) sebagai representasi aset fisik emas di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Pajak Rumah Sewa

DJP Kemenkeu menegaskan bahwa pajak atas penghasilan dari rumah kontrakan bukanlah jenis pajak baru yang akan diterapkan mulai 2027, karena penghasilan dari persewaan tanah dan bangunan telah lama menjadi objek PPh. DJP juga belum mengusulkan program khusus yang menargetkan pemilik rumah kontrakan pada 2027. Pengawasan dilakukan berdasarkan data dan analisis risiko, sehingga kepemilikan rumah sewaan tidak otomatis menjadikan seseorang sasaran khusus, dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif, edukatif, proporsional, keadilan, dan kepastian hukum. Dasar hukum pajak rumah kontrakan pada penghasilan dari sewa rumah atau bangunan merupakan objek PPh karena termasuk penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh, sehingga pemilik rumah kontrakan wajib memenuhi kewajiban PPh Pasal 4 ayat (2) UU PPh atas penghasilan sewanya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenai PPh final sebesar 10% dari nilai bruto sewa, sesuai Pasal 4 ayat (1) PP Nomor 34 Tahun 2017. Artinya, pajak dihitung dari seluruh nilai pembayaran sewa, bukan keuntungan bersih. Misalnya sewa Rp.50 juta dikenai PPh final Rp.5 juta. Pajak yang telah dipotong dan disetorkan tersebut dianggap telah memenuhi kewajiban PPh atas penghasilan sewa dan tidak dihitung kembali dengan mekanisme PPh umum.

Utang Negara

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Per 30 Juni 2026, utang pemerintah Indonesia mencapai Rp.10.293,69 triliun atau 41,26% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Utang tersebut terdiri dari Surat Berharga Negara (SBN) Rp.8.966,79 triliun atau 87,1% dan pinjaman Rp.1.326,90 triliun atau 12,9%. Besarnya porsi SBN menunjukkan pembiayaan pemerintah lebih banyak berasal dari penerbitan surat berharga dibandingkan pinjaman. Pemerintah menyatakan pengelolaan utang dilakukan secara cermat dan terukur untuk menjaga risiko tetap terkendali sekaligus mendukung pengembangan pasar keuangan domestik.

Komentar Pembaca