Bebas Akses

Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :
Penerimaan Pajak
Kemenkeu mencatat penerimaan pajak sebesar Rp.245,1 triliun pada dua bulan pertama 2026 atau tumbuh 30,4% yoy atau secara tahunan, yang menurut Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa hal ini mencerminkan perbaikan aktivitas ekonomi. Hingga akhir Februari 2026, total penerimaan negara mencapai Rp.358 triliun atau meningkat 12,8% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, realisasi belanja negara tercatat Rp.493,8 triliun atau naik 41,9% secara tahunan, didominasi belanja pemerintah pusat sebesar Rp.346,1 triliun, sedangkan transfer ke daerah mencapai Rp.147,7 triliun.
Restitusi Pajak
Penurunan restitusi pajak menjadi salah satu faktor yang mempercepat penerimaan pajak pada Februari 2026. Hingga periode tersebut, restitusi tercatat Rp.91,8 triliun atau turun 17,29% dibandingkan pada tahun sebelumnya sebesar Rp.111 triliun, sehingga mendorong penerimaan pajak neto mencapai Rp.245,1 triliun atau tumbuh 30,4% secara tahunan dan setara 10,4% dari target APBN 2026. DJP menegaskan penurunan ini bukan karena penahanan restitusi, melainkan hasil pengelolaan proses bisnis yang lebih terstruktur, termasuk pemeriksaan normal atas SPT Lebih Bayar, penguatan penegakan hukum, serta perbaikan proses pemeriksaan dan penanganan perbedaan pengembalian pajak.
PPh Pasal 21 – Program Magang
Peserta program magang pemerintah tetap dikenakan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima, namun pajak tersebut ditanggung pemerintah (DTP) sehingga uang saku tetap diterima utuh. Ketentuan ini diatur dalam PMK Nomor 6 Tahun 2026, yang berlaku bagi peserta magang lulusan perguruan tinggi yang mengikuti program resmi pemerintah, memiliki NPWP atau NIK terintegrasi DJP, dan tidak menerima insentif PPh 21 DTP lain. Penghasilan yang dikenakan PPh 21 meliputi uang saku/imbalan magang, iuran JKK dan JKM (jaminan sosial ketenagakerjaan), serta penghasilan lain yang dibayarkan oleh pemerintah. Mengenai cara hitungnya, PPh pasal 21 yang dipotong dengan penghasilan bruto dikali tarif PPh sesuai pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. Sebagai contoh penghasilan bruto yang diterima Rp4.413.561. Kemudian dikalikan tarif PPh 21 sebesar 5% atau sebesar Rp270.678. Nah pajak senilai Rp270.678 tersebutlah yang kemudian ditanggung pemerintah atau dibayarkan oleh pemerintah. Fasilitas ini berlaku dari Oktober 2025 hingga Desember 2026, dan peserta tidak wajib melapor SPT jika penghasilannya di bawah PTKP serta tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas.
Bukti Potong (Bupot)
Sejumlah wajib pajak menemukan jumlah bukti potong (bupot) lebih banyak saat mengisi SPT Tahunan setelah diterapkannya sistem administrasi perpajakan digital Coretax DJP yang menggunakan fitur prepopulated data, sehingga data pemotongan pajak otomatis muncul di Lampiran I bagian D dan E tanpa perlu diinput manual. Bukti potong yang umum muncul antara lain A1 untuk pegawai swasta, A2 untuk aparatur negara (PNS, TNI, Polri, pejabat negara dan pensiunan), serta BP21 untuk penghasilan tertentu seperti cashback dan komisi affiliate yang tetap dianggap sebagai tambahan kemampuan ekonomis sehingga dikenai pemotongan PPh 21. Integrasi data ini membuat jumlah bupot dalam SPT terlihat lebih banyak dibanding tahun sebelumnya, namun tidak otomatis menambah pajak terutang karena status akhir SPT tetap ditentukan oleh perbandingan total penghasilan dengan pajak yang telah dipotong atau dibayar. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memastikan pengisian data pada lampiran SPT sudah benar agar perhitungan pajak tidak menghasilkan status kurang atau lebih bayar yang tidak sesuai.
Sanksi Denda
DJP menetapkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2026 bagi wajib pajak, yaitu 31 Maret 2026 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2026 untuk Wajib Pajak Badan, yang dapat dilakukan secara offline maupun online. Berdasarkan UU KUP Pasal 7 ayat (1), keterlambatan pelaporan dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp.100.000 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Rp.1.000.000 untuk Wajib Pajak Badan. Selain itu, DJP dapat mengirimkan Surat Teguran, dan jika tetap tidak dilaporkan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) yang memuat jumlah pajak, sanksi administrasi, serta bunga. Oleh karena itu, wajib pajak dianjurkan melaporkan SPT sebelum batas waktu untuk menghindari sanksi.
Pelaporan SPT Tahunan PPh OP
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi jatuh pada 31 Maret 2026. Berbeda dari tahun sebelumnya yang menggunakan e-Filing atau e-Form, tahun ini pelaporan dilakukan melalui sistem Coretax yang diterapkan oleh DJP. Meskipun tampilannya mungkin terasa baru bagi sebagian wajib pajak, proses pelaporan tetap mudah diikuti dengan panduan langkah-langkah yang tersedia untuk membantu pengguna menyampaikan SPT secara online.
Berikut ini Langkah Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi melalui Coretax :
Adapun Kendala Umum Pelaporan SPT Tahunan Karyawan di Coretax sebagai berikut :
Peraturan Baru mengenai PPh 21 Peserta Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi DTP 2026 :
Telah terbit peraturan baru mengenai PPh 21 Peserta Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi DTP 2026, berdasarkan PMK Nomor 6 Tahun 2026 (PMK 6/2026) Tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Yang Diterima dan/atau Diperoleh Peserta Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026, yang ditetapkan pada tanggal 09 Februari 2026 dan berlaku pada tanggal 19 Februari 2026. Berdasarkan PMK 6/2026 dijelaskan bahwa:
a) Uang saku atau imbalan sejenis dari bantuan pemerintah program pemagangan.
b) Iuran jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibayar atau terutang oleh pemerintah.
c) Penghasilan lain dalam bentuk apa pun yang dibayarkan oleh pemerintah kepada peserta.