Bebas Akses

Weekly Tax Summary - 16 Mar 2026

Oleh Siti
16 March 2026 09:00:00 WIB - 8 menit baca

Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :   

  1. Penerimaan Pajak : Pada Awal 2026, Penerimaan Pajak Mencapai Rp.245,1 Triliun atau Tumbuh 30,4%
  2. Restitusi Pajak : DJP Ungkap Restitusi Pajak Turun 17% dan Penerimaan Pajak Melonjak 30%
  3. PPh 21 : Program Magang Resmi, PPh 21 atas Uang Saku Ditanggung Pemerintah Berlaku 2026
  4. Bupot : Coretax Bikin Bupot Meledak, Cashback Otomatis Muncul!
  5. Sanksi Denda : Lapor SPT Tahunan via Coretax, Hindari Denda Telat Lapor
  6. Pelaporan SPT Tahunan : Cara Lapor SPT Tahunan PPh OP 2026 di Coretax, Beserta Kendala dan Solusinya
  7. Peraturan baru : PMK 6/2026 Tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang Diterima dan/atau Diperoleh Peserta Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026

Penerimaan Pajak

Kemenkeu mencatat penerimaan pajak sebesar Rp.245,1 triliun pada dua bulan pertama 2026 atau tumbuh 30,4% yoy atau secara tahunan, yang menurut Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa hal ini mencerminkan perbaikan aktivitas ekonomi. Hingga akhir Februari 2026, total penerimaan negara mencapai Rp.358 triliun atau meningkat 12,8% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, realisasi belanja negara tercatat Rp.493,8 triliun atau naik 41,9% secara tahunan, didominasi belanja pemerintah pusat sebesar Rp.346,1 triliun, sedangkan transfer ke daerah mencapai Rp.147,7 triliun.

Restitusi Pajak

Penurunan restitusi pajak menjadi salah satu faktor yang mempercepat penerimaan pajak pada Februari 2026. Hingga periode tersebut, restitusi tercatat Rp.91,8 triliun atau turun 17,29% dibandingkan pada tahun sebelumnya sebesar Rp.111 triliun, sehingga mendorong penerimaan pajak neto mencapai Rp.245,1 triliun atau tumbuh 30,4% secara tahunan dan setara 10,4% dari target APBN 2026. DJP menegaskan penurunan ini bukan karena penahanan restitusi, melainkan hasil pengelolaan proses bisnis yang lebih terstruktur, termasuk pemeriksaan normal atas SPT Lebih Bayar, penguatan penegakan hukum, serta perbaikan proses pemeriksaan dan penanganan perbedaan pengembalian pajak.

PPh Pasal 21 – Program Magang

Peserta program magang pemerintah tetap dikenakan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima, namun pajak tersebut ditanggung pemerintah (DTP) sehingga uang saku tetap diterima utuh. Ketentuan ini diatur dalam PMK Nomor 6 Tahun 2026, yang berlaku bagi peserta magang lulusan perguruan tinggi yang mengikuti program resmi pemerintah, memiliki NPWP atau NIK terintegrasi DJP, dan tidak menerima insentif PPh 21 DTP lain. Penghasilan yang dikenakan PPh 21 meliputi uang saku/imbalan magang, iuran JKK dan JKM (jaminan sosial ketenagakerjaan), serta penghasilan lain yang dibayarkan oleh pemerintah. Mengenai cara hitungnya, PPh pasal 21 yang dipotong dengan penghasilan bruto dikali tarif PPh sesuai pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. Sebagai contoh penghasilan bruto yang diterima Rp4.413.561. Kemudian dikalikan tarif PPh 21 sebesar 5% atau sebesar Rp270.678. Nah pajak senilai Rp270.678 tersebutlah yang kemudian ditanggung pemerintah atau dibayarkan oleh pemerintah. Fasilitas ini berlaku dari Oktober 2025 hingga Desember 2026, dan peserta tidak wajib melapor SPT jika penghasilannya di bawah PTKP serta tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas.

Bukti Potong (Bupot)

Sejumlah wajib pajak menemukan jumlah bukti potong (bupot) lebih banyak saat mengisi SPT Tahunan setelah diterapkannya sistem administrasi perpajakan digital Coretax DJP yang menggunakan fitur prepopulated data, sehingga data pemotongan pajak otomatis muncul di Lampiran I bagian D dan E tanpa perlu diinput manual. Bukti potong yang umum muncul antara lain A1 untuk pegawai swasta, A2 untuk aparatur negara (PNS, TNI, Polri, pejabat negara dan pensiunan), serta BP21 untuk penghasilan tertentu seperti cashback dan komisi affiliate yang tetap dianggap sebagai tambahan kemampuan ekonomis sehingga dikenai pemotongan PPh 21. Integrasi data ini membuat jumlah bupot dalam SPT terlihat lebih banyak dibanding tahun sebelumnya, namun tidak otomatis menambah pajak terutang karena status akhir SPT tetap ditentukan oleh perbandingan total penghasilan dengan pajak yang telah dipotong atau dibayar. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memastikan pengisian data pada lampiran SPT sudah benar agar perhitungan pajak tidak menghasilkan status kurang atau lebih bayar yang tidak sesuai.

Sanksi Denda

DJP menetapkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2026 bagi wajib pajak, yaitu 31 Maret 2026 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2026 untuk Wajib Pajak Badan, yang dapat dilakukan secara offline maupun online. Berdasarkan UU KUP Pasal 7 ayat (1), keterlambatan pelaporan dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp.100.000 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Rp.1.000.000 untuk Wajib Pajak Badan. Selain itu, DJP dapat mengirimkan Surat Teguran, dan jika tetap tidak dilaporkan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) yang memuat jumlah pajak, sanksi administrasi, serta bunga. Oleh karena itu, wajib pajak dianjurkan melaporkan SPT sebelum batas waktu untuk menghindari sanksi.

Pelaporan SPT Tahunan PPh OP

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi jatuh pada 31 Maret 2026. Berbeda dari tahun sebelumnya yang menggunakan e-Filing atau e-Form, tahun ini pelaporan dilakukan melalui sistem Coretax yang diterapkan oleh DJP. Meskipun tampilannya mungkin terasa baru bagi sebagian wajib pajak, proses pelaporan tetap mudah diikuti dengan panduan langkah-langkah yang tersedia untuk membantu pengguna menyampaikan SPT secara online.

Berikut ini Langkah Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi melalui Coretax :

  1. Persiapan Dokumen: Siapkan bukti potong pajak dari pemberi penghasilan, data tanggungan keluarga, daftar harta dan utang, serta pastikan perangkat memiliki Adobe Acrobat Reader minimal versi 20 jika menggunakan Coretax Form (PDF).
  2. Login ke Coretax: Masuk ke portal Coretax menggunakan NIK/NPWP (16 digit) sebagai username, masukkan password, pilih bahasa, isi captcha, lalu login.
  3. Buat Konsep SPT: Pilih menu SPT → Buat Konsep SPT, pilih PPh Orang Pribadi, tentukan tahun pajak, lalu pilih model SPT Normal atau Pembetulan, kemudian buat draf SPT.
  4. Isi Formulir SPT: Klik ikon pensil untuk mengisi data penghasilan dan informasi perpajakan sesuai bukti potong.
  5. Bayar dan Lapor: Jika status kurang bayar, lunasi pajak melalui deposit atau kode billing; jika nihil atau sudah dibayar, pilih Bayar dan Lapor, lakukan tanda tangan elektronik, dan sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Adapun Kendala Umum Pelaporan SPT Tahunan Karyawan di Coretax sebagai berikut :

  1. Status SPT Tidak Nihil: Terjadi karena kesalahan pengisian data, padahal karyawan dengan satu pemberi kerja biasanya berstatus nihil karena PPh 21 sudah dipotong perusahaan.
  2. Salah Input PTKP: Kesalahan memilih Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada induk SPT dapat menyebabkan status kurang/lebih bayar; pemilihan harus sesuai dengan data pada bukti potong BPA1/BPA2.
  3. Ada Bukti Potong Lain: Sistem Coretax menarik data bukti potong otomatis (prepopulated); jika muncul bukti potong yang tidak dikenali, wajib pajak perlu memeriksa dan dapat menghapusnya jika tidak benar.
  4. Bukti Potong Istri Muncul: Jika tidak ada perjanjian pisah harta atau pelaporan terpisah, penghasilan istri seharusnya dilaporkan melalui SPT suami dengan memindahkan data ke lampiran penghasilan final.
  5. Daftar Harta Belum Diisi: Lampiran daftar harta wajib diisi minimal satu data, jika tidak sistem akan menampilkan peringatan saat pengiriman SPT.
  6. Bukti Potong Baru Ditemukan: Jika muncul peringatan di tahap akhir, gunakan tombol “Posting SPT” untuk menarik kembali data bukti potong terbaru yang terhubung dengan NIK wajib pajak.

Peraturan Baru mengenai PPh 21 Peserta Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi DTP 2026 :

Telah terbit peraturan baru mengenai PPh 21 Peserta Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi DTP 2026, berdasarkan PMK Nomor 6 Tahun 2026 (PMK 6/2026) Tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Yang Diterima dan/atau Diperoleh Peserta Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026, yang ditetapkan pada tanggal 09 Februari 2026 dan berlaku pada tanggal 19 Februari 2026. Berdasarkan PMK 6/2026 dijelaskan bahwa: 

  • Penghasilan Peserta Pemagangan dari Program Pemagangan wajib dipotong PPh Pasal 21 oleh Pemotong Pajak sesuai ketentuan Pasal 21 UU PPh.
  • Jenis Penghasilan Peserta Pemagangan yang diterima meliputi:

a) Uang saku atau imbalan sejenis dari bantuan pemerintah program pemagangan.

b) Iuran jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibayar atau terutang oleh pemerintah.

c) Penghasilan lain dalam bentuk apa pun yang dibayarkan oleh pemerintah kepada peserta.

  • Seluruh PPh Pasal 21 atas penghasilan bruto  yang diterima atau diperoleh Peserta Pemagangan sehubungan dengan Program Pemagangan diberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).
  • Insentif berlaku untuk Masa Pajak Oktober 2025 – Desember 2026.
  • Program pemagangan harus memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai peraturan tentang pedoman bantuan pemerintah program pemagangan lulusan perguruan tinggi.
  • Syarat Peserta Pemagangan yaitu harus:
  1. Memiliki NPWP dan/atau NIK yang terintegrasi dengan sistem DJP.
  2. Terdaftar sebagai peserta program sesuai peraturan pemagangan.
  3. Tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lain berdasarkan peraturan perpajakan.
  • Mekanisme pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP dibayarkan secara tunai oleh Pemotong Pajak saat pembayaran penghasilan dan tidak dihitung sebagai penghasilan kena pajak.
  • Contoh penghitungan PPh Pasal 21 DTP terdapat pada Lampiran huruf A PMK.
  • Pemotong Pajak wajib menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP atas penghasilan Peserta Pemagangan kepada DJP.
  • Laporan disampaikan setiap Masa Pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
  • Ketentuan Khusus untuk Masa Pajak Oktober–Desember 2025, laporan disampaikan paling lambat 20 Februari 2026.
  • Pemotong Pajak dapat melakukan pembetulan laporan realisasi paling lambat 31 Januari 2027.
  • Laporan dan pembetulan disampaikan secara elektronik melalui laman atau aplikasi yang terintegrasi dengan sistem DJP.
  • Jika laporan tidak dibuat atau tidak disampaikan sesuai batas waktu, DJP dapat menagih kembali insentif PPh Pasal 21 DTP kepada Pemotong Pajak.
  • Laporan dan pembetulannya harus dibuat sesuai format pada Lampiran huruf B dalam PMK ini.
  • Peserta Pemagangan yang termasuk Wajib Pajak Pajak Penghasilan Tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
  • Kriteria Wajib Pajak Tertentu yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi yang Memiliki penghasilan neto dalam 1 tahun tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Apabila Peserta Pemagangan menyampaikan SPT Tahunan yang menunjukkan lebih bayar dan lebih bayar tersebut hanya berasal dari kredit PPh Pasal 21 DTP, maka SPT dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak dan kelebihan tersebut tidak dapat diminta kembali (tidak direstitusi).
  • DJP melakukan pengawasan dalam rangka pembinaan, penelitian, dan/atau pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan insentif sesuai peraturan perundang-undangan pajak.
  • Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak DTP tahun anggaran 2026 atas PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Peserta Pemagangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar Pembaca