Bebas Akses

Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :
Penerimaan Pajak
Kemenkeu menyiapkan 3 (tiga) strategi utama untuk mengejar penerimaan pajak demi menjaga defisit APBN tetap di bawah 3%, sebagaimana ditegaskan Wakil Menteri Keuangan Juda Agung. Berikut ini 3 (tiga) jurus utama tersebut yaitu :
Penerimaan Ekonomi
Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi kuartal I-2026 mencapai 5,6% (yoy), sedikit di atas baseline 5,5%, dengan strategi utama mempercepat belanja pemerintah di awal tahun guna menghindari perlambatan seperti kuartal I-2025 yang hanya tumbuh 4,87% akibat tertahannya belanja. Percepatan difokuskan pada penyaluran bansos dan berbagai insentif untuk mendorong konsumsi masyarakat, disertai upaya menjaga daya beli tanpa menaikkan tarif pajak serta memastikan belanja kementerian/lembaga terealisasi tepat waktu, termasuk pemberian insentif pada periode Ramadan di kuartal pertama.
Pelaporan SPT Tahunan
DJP mencatat lonjakan pelaporan SPT Tahunan 2025 melalui sistem Coretax, dengan 1.822.185 wajib pajak telah melapor secara elektronik hingga 9 Februari 2026, didominasi Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan sebanyak 1.583.882 pelapor, disusul Wajib Pajak Orang Pribadi non-karyawan dan Wajib Pajak Badan dalam rupiah maupun dolar AS. Data ini menunjukkan tingginya kepatuhan pajak serta kemampuan Coretax mengakomodasi variasi tahun buku dan mata uang. Seiring penerapan penuh Coretax, DJP mengimbau wajib pajak segera mengaktivasi akun untuk mengakses layanan digital, menyusun dan melaporkan SPT secara terintegrasi melalui modul SPT, dengan data identitas dan bukti potong yang terisi otomatis, serta proses pelaporan dilakukan melalui menu “Bayar dan Lapor” hingga memperoleh bukti penerimaan elektronik sebagai arsip resmi.
Restitusi Pajak
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah sempat menahan restitusi pajak sepanjang 2025, namun ruangnya terbatas karena hanya sekitar Rp.7 triliun yang dapat ditahan dari total Rp.361,15 triliun yang telah dicairkan, sehingga sisa restitusi akhirnya tetap diproses. Kebijakan ini menuai sorotan oleh Direktur Eksekutif IEF Research Institute yang menilai penahanan restitusi harus sangat hati-hati karena restitusi merupakan hak wajib pajak atas kelebihan bayar yang wajib dikembalikan negara. Meski dapat menjaga penerimaan bersih dan defisit dalam jangka pendek, langkah ini berisiko semu karena dapat mengganggu likuiditas dan ekspansi usaha wajib pajak sehingga melemahkan basis pajak ke depan. Lonjakan restitusi 2025 dipicu perlambatan ekspor dan tingginya biaya input yang menyebabkan akumulasi lebih bayar PPN, terutama karena ekspor bertarif 0% sementara PPN masukan tetap 11%, serta perubahan kebijakan pasca UU Cipta Kerja yang menjadikan batubara sebagai BKP sehingga pajak masukannya dapat dikreditkan dan direstitusi, ditambah percepatan restitusi melalui Pasal 17C dan 17D UU KUP.
Opsen Pajak Kendaraan – Pajak Daerah
Kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor mulai berdampak pada harga mobil di awal tahun akibat perbedaan besaran diskon antarprovinsi, meski regulasi lama baru berakhir akhir 2025. Variasi kebijakan gubernur membuat harga on the road tidak seragam dan memaksa industri otomotif menyesuaikan strategi harga secara regional. DKI Jakarta tidak memberlakukan opsen, sementara sejumlah daerah lain menerapkan diskon berbeda bahkan ada yang menguranginya seperti Kalimantan Selatan, Riau, dan Sulawesi Utara sehingga memicu kenaikan harga kendaraan baru dengan besaran yang bervariasi. Segmen LCGC menjadi yang paling terdampak karena kenaikan beberapa juta rupiah saja dapat memengaruhi keputusan beli konsumen yang sensitif terhadap harga.