Bebas Akses

Weekly Tax Summary - 15 Sept 2025

Oleh Siti
15 September 2025 09:00:00 WIB - 4 menit baca

Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :   

  1. Penerimaan Pajak dan Cukai : Penerimaan Pajak Rp.990 Triliun dan Cukai Rp.171 Triliun Per Juli 2025, Tanda Tren Positif
  2. PPh 21 DTP : Pemerintah Akan Perluas Insentif PPh 21 DTP Untuk Sektor Hotel, Restoran, dan Kafe
  3. Pajak Minimum Global : Pemerintah Akan Siapkan Skema Insentif Baru Gantikan Tax Holiday
  4. Pajak Warisan : Cara Pengajuan Bebas PPh Saat Terima Warisan Rumah atau Tanah
  5. Pajak Daerah atas PBJT : Pemprov DKI Jakarta Berikan Diskon Pajak untuk Hotel dan Restoran, Bisa Perpanjang Hingga 2026

Penerimaan Pajak dan Kepabeanan Cukai

Kemenkeu melaporkan penerimaan pajak mencapai Rp.990,01 triliun per Juli 2025 dan penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp.171,07 triliun per Juli 2025. Dengan kinerja pajak yang terus positif sejak Maret 2025 dan kontribusi meningkat 1,67% dibanding periode yang sama tahun 2024. Meskipun demikian, realisasi baru terkumpul sekitar 45,2% dari target yang ditetapkan APBN 2025 sebesar Rp.2.189,3 triliun. Dengan detail penerimaan dari PPh Badan Rp.174,47 triliun atau turun 9,1%, PPh Orang Pribadi Rp.14,98 triliun yang naik 37,7%, PPN dan PPnBM Rp.350,62 triliun atau turun 12,8%, dan PBB Rp.12,53 triliun atau melonjak 129,7%. Di sisi, Direktur Jenderal Bea dan Cukai melaporkan realisasi penerimaan yang dikumpulkannya sudah menyentuh Rp.171,07 triliun dengan menunjukkan kinerja positif. Adapun rinciannya yaitu bea masuk senilai Rp.28,04 triliun yang realisasinya turun 3,3% year on year (yoy) dan bea keluar naik 74,54% yoy menjadi Rp.16,18 triliun serta cukai tumbuh 9,26% yoy mencapai Rp.126,85 triliun.

PPh Pasal 21 DTP

Pemerintah berencana memperluas kebijakan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh DTP) untuk sektor hotel, restoran, dan kafe untuk memperkuat dukungan terhadap pekerja sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur. Insentif ini, yang sudah berjalan sejak awal 2025, akan dilanjutkan hingga akhir tahun setelah pembahasan selesai pada pekan depan. Sejak kuartal I-II 2025, sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi untuk mendukung dan menjaga daya beli Masyarakat, termasuk insentif PPh Pasal 21 DTP sesuai aturan PMK 10/2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025, yang diundangkan pada 4 Februari 2025.

Pajak Minimum Global

Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu tengah merancang skema insentif baru menggantikan fasilitas tax holiday yang terdampak implementasi pajak minimum global (global minimum tax). Menurut Direktur Strategi Perpajakan, pembahasan intensif dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan ekonomi nasional dan kebijakan global. Penyusunan skema baru ini tidak bisa terburu-buru, harus memastikan insentif tersebut disusun relevan, selaras tren global, dan tetap kompetitif.

Pajak Warisan

Saat seseorang menerima atau memperoleh rumah atau tanah warisan, penerima dapat dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh) atas pengalihan hak tanah dan bangunan tersebut dengan mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh ke Kantor Pelayanan Pajak, lengkap dengan dokumen pendukung. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP mengatakan bahwa warisan bukan objek PPh Final dan masyarakat dapat mengajukan SKB tersebut karena warisan. Pengecualian warisan dari pengenaan PPh diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2023 menyebutkan bahwa penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dapat dibebaskan dari kewajiban pembayaran PPh Final melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh. Ahli waris dapat mengajukan permohonan SKB PPh secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pewaris atau ahli waris terdaftar dengan melampirkan dokumen:

  1. Fotokopi akta/penetapan waris atau surat keterangan ahli waris yang sah;
  2. Fotokopi sertifikat tanah/bangunan yang diwariskan;
  3. Dokumen identitas pewaris dan ahli waris;
  4. Dokumen lain yang relevan sesuai ketentuan KPP.
  5. Setelah diverifikasi, KPP akan menerbitkan SKB PPh sehingga proses balik nama sertifikat tanah atau bangunan tidak dikenai pajak.

Meski bebas dari PPh, masih ada kewajiban pajak yang harus dipenuhi ahli waris jika ingin balik nama rumah warisan. Pajak tersebut berupa bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). BPHTB merupakan Pajak Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). DJP juga telah memberikan siaran pers yang menjelaskan pandangan DJP atas kriteria tersebut.

Pajak Daerah – PBJT

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menetapkan diskon pajak bagi sektor hotel dan restoran melalui Keputusan Gubernur Nomor 722 Tahun 2025. Potongan pajak hotel diberlakukan sejak akhir Agustus-September 2025 dan berlanjut dengan diskon lebih rendah pada periode Oktober-Desember 2025.  Serta sektor makanan dan minuman juga mendapatkan keringanan pajak yang berlaku sejak Agustus-Desember 2025. Insentif keringanan pajak ini diberikan untuk mendukung keberlangsungan usaha di sektor perhotelan dan restoran serta menghargai kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Pemprov DKI Jakarta merancang kebijakan tersebut dengan penerapan yang bertahap sesuai kondisi industri dan kebutuhan daerah. Adapun skema yang diterapkan menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu :

  1. Diskon 50% untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan yang berlaku mulai 25 Agustus hingga September 2025.
  2. Diskon 20% untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan yang berlaku dari Oktober hingga Desember 2025.
  3. Diskon 20% untuk pajak makanan dan minuman yang berlaku sejak Agustus hingga Desember 2025.

Wajib pajak di DKI Jakarta dapat memperoleh insentif diskon pajak dengan mengajukan surat pernyataan pelaporan data transaksi melalui sistem elektronik e-TRAP, yang memudahkan verifikasi dan pengawasan kepatuhan pajak. Kebijakan ini mendapat respons positif dari pelaku usaha dan legislatif karena mampu meringankan beban sektor perhotelan dan restoran serta mendukung pemulihan ekonomi ibu kota. Meski berpotensi menurunkan Pendapatan Asli Daerah, Pemprov DKI Jakarta optimistis dapat mengimbanginya dari sumber lain dan membuka kemungkinan perpanjangan insentif hingga Januari 2026 jika evaluasi hasilnya positif, demi menjaga stabilitas fiskal daerah.

Komentar Pembaca