Bebas Akses

Weekly Tax Summary – 15 Jun 2026 : Tax Ratio, Restitusi Pajak, Pajak Internasional, Bea Cukai, PBB P2

Oleh Siti
15 June 2026 09:00:00 WIB - 2 menit baca

Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :   

  1. Tax Ratio : Pemerintah Targetkan Tax Ratio Pada 2027 Kisaran 10% dari PDB
  2. Restitusi Pajak : Menkeu Tetap Cairan Restitusi Pajak, Hingga Mei 2026 Realisasi Capai Rp.170 Triliun
  3. Pajak Internasional : Perekonomian Irlandia Kontraksi Tajam Turun 12,1%
  4. Bea Cukai : Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp.13,28 Milyar
  5. PBB P2 : DKI Jakarta Beri Diskon PBB-P2 Sebesar 7,5% untuk Pembayaran Juni–Juli 2026

Tax Ratio

Pemerintah menargetkan rasio perpajakan atau tax ratio pada tahun 2027 berada pada kisaran 10,02%–10,5% dari produk domestik bruto (PDB) sebagai bagian dari upaya meningkatkan pendapatan negara yang diproyeksikan mencapai 11,82%–12,4% dari PDB. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah akan memperkuat kepatuhan wajib pajak, memperluas basis pajak, dan menyesuaikan sistem perpajakan dengan perkembangan ekonomi digital serta standar internasional. Di sisi lain, belanja negara diperkirakan sebesar 13,62%–14,8% dari PDB dengan defisit anggaran dijaga pada kisaran 1,8%–2,4% dari PDB guna mendukung delapan program prioritas nasional, yaitu ketahanan pangan, kemandirian energi dan air, pendidikan, kesehatan, hilirisasi industri, pembangunan infrastruktur dan perumahan, penguatan ekonomi desa, serta percepatan pengentasan kemiskinan.

Restitusi Pajak

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tetap mencairkan restitusi kepada wajib pajak yang berhak, dengan realisasi restitusi Januari – Mei 2026 mencapai Rp.170 triliun, turun 15,4% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp.200 triliun. Pemerintah tetap memproses restitusi, namun klaim yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut akan diverifikasi terlebih dahulu. Sementara itu, BPKP masih melakukan audit atas lonjakan pembayaran restitusi pajak tahun 2025 yang mencapai Rp.361 triliun untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku, dan hingga awal Juni 2026 hasil audit tersebut belum diterima pemerintah.

Pajak Internasional

Perekonomian Irlandia mengalami kontraksi tajam pada kuartal I tahun ini dengan Produk Domestik Bruto (PDB) turun 12,1% dibandingkan kuartal sebelumnya dan 17,1% secara tahunan, terutama akibat penurunan 35% di sektor industri global yang didominasi perusahaan multinasional. Meski demikian, indikator ekonomi domestik masih menunjukkan pertumbuhan ketika aktivitas perusahaan multinasional dikeluarkan dari perhitungan. Para ekonom menilai pelemahan ini lebih banyak dipengaruhi oleh kinerja sektor multinasional sehingga tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi ekonomi riil Irlandia.

Bea Cukai

Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 8,9 juta batang rokok ilegal senilai Rp.13,28 milyar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp.8,66 milyar yang terdiri dari cukai, pajak rokok, dan PPN hasil tembakau. Penindakan dilakukan melalui operasi gabungan berdasarkan informasi masyarakat, yang berlanjut hingga pengungkapan gudang penyimpanan di Serang, Banten. Selain mengamankan barang bukti dan menetapkan seorang tersangka, tindakan ini bertujuan melindungi masyarakat, menjaga persaingan usaha yang sehat, mengamankan penerimaan negara, serta mendukung keberlangsungan industri rokok legal dan lapangan kerja.

PBB P2 – Pajak Daerah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Pajak 2026 berupa potongan 7,5% bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode 1 Juni – 31 Juli 2026, yang diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga membebaskan sanksi administratif atas tunggakan PBB-P2 Tahun Pajak 2021–2025 hingga 31 Desember 2026, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajaknya. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat, meningkatkan kepatuhan pajak, dan mendukung pembiayaan pembangunan serta pelayanan publik di Jakarta.

Komentar Pembaca