Bebas Akses

Weekly Tax Summary – 13 Jul 2026 : BBNKB, Penunggak Pajak, SPT Tahunan, Kuasa Wajib Pajak, Pengumuman DJP dan Peraturan Baru

Oleh Siti
13 July 2026 09:00:00 WIB - 14 menit baca

Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :   

  1. BBNKB : Mulai 2026, BBNKB Kendaraan Bekas Dihapus Untuk Seluruh Provinsi di Indonesia
  2. Penunggak Pajak : DJP Kirimkan Email Tagihan Kepada 1,85 Juta Wajib Pajak, Tunggakan Rp.36 Triliun
  3. SPT Tahunan : DJP Kirim Email Ke Wajib Pajak Salah Isi SPT 2025, Segera Lakukan Pembetulan!
  4. Kuasa Wajib Pajak :
  • Kebijkan Baru Perubahan Kuasa Pajak atas Karyawan Dihapus
  • Pensiunan Kemenkeu Butuh Masa Tunggu 5 Tahun Jadi Kuasa Pajak
  • Terapkan Digitalisasi, Kini Surat Kuasa Khusus Dibuat Secara Elektronik di Portal Wajib Pajak
  1. Pengumuman DJP :
  • PENG-39/PJ.09/2026 Tentang Pengiriman Email Resmi Pengingat Tunggakan Pajak
  • PENG-40/PJ.09/2026 Tentang Pengiriman Email Resmi Kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Dengan Indikasi Kesalahan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
  1. Peraturan Baru PMK 44/2026 Tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan

Pajak Daerah – BBNKB

Mulai tahun 2026, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas resmi dihapus di seluruh provinsi di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menetapkan bahwa BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama atau kendaraan baru. Kebijakan ini memudahkan pemilik kendaraan bekas dalam proses balik nama dan perpanjangan STNK, meskipun masih terdapat biaya administrasi lain yang tetap harus dibayarkan. Berikut ini rincian komponen biaya yang tetap harus dibayar saat balik nama kendaraan bekas pada 2026 :

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen PKB untuk tahun berjalan/berikutnya.
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), meliputi:
  1. Penerbitan STNK: Rp200.000 (mobil) dan Rp100.000 (motor).
  2. Penerbitan TNKB (pelat nomor): Rp100.000 (mobil) dan Rp60.000 (motor).
  3. Penerbitan BPKB: Rp375.000 (mobil) dan Rp225.000 (motor).
  • SWDKLLJ: sekitar Rp143.000 (mobil) dan Rp35.000 (motor).
  • Biaya mutasi, apabila kendaraan dipindahkan ke wilayah administrasi lain: sekitar Rp250.000 (mobil) dan Rp150.000 (motor).
  • Denda PKB, apabila masih terdapat tunggakan.

Sebelum penghapusan BBNKB II, balik nama kendaraan bekas dikenakan tarif sekitar 1% dari harga kendaraan, sehingga untuk mobil seharga Rp.200 juta biayanya sekitar Rp.2 juta. Dengan berlakunya kebijakan ini pada 2026, pemilik kendaraan dapat menghemat biaya tersebut. Korlantas Polri juga mengimbau masyarakat yang membeli kendaraan bekas untuk segera melakukan balik nama agar data kepemilikan tercatat secara resmi sesuai identitas pemilik yang sah dan administrasi kendaraan menjadi lebih tertib.

Penunggak Pajak

DJP Kemenkeu mengirimkan email pengingat tunggakan pajak kepada 1.853.854 wajib pajak dengan total tunggakan sekitar Rp.36 triliun sebagai bagian dari strategi Behavioural Insight (BI) yang diterapkan sejak 2023. Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-39/PJ.09/2026, langkah ini bertujuan membantu wajib pajak menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak diimbau memastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id untuk menghindari penipuan. Setelah dipastikan email tersebut dari DJP, yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :

a. Buka laman Coretax DJP melalui tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id.

b. Buat kode billing dengan cara pilih menu 'Pembayaran'.

c. Klik 'Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak'.

d. Pilih dan centang tagihan yang akan dibayar.

e. Isi nominal pembayaran pada kolom 'Amount You Want to Pay' (jumlah yang harus dibayar).

f. Klik 'Buat Kode Billing'.

g. Lakukan pembayaran melalui saluran resmi pada teller bank, ATM, mobile/internet banking, atau e-commerce dengan menu MPN-G2.

Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh

DJP Kemenkeu mengirimkan email resmi kepada wajib pajak orang pribadi yang terindikasi salah mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 agar segera melakukan pembetulan sesuai ketentuan. Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-40/PJ.09/2026, wajib pajak diimbau memastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id untuk menghindari penipuan. Berikut langkah pembetulan SPT Tahunan melalui Coretax DJP :

a. Masuk ke laman Coretax DJP.

b. Pilih menu SPT → Surat Pemberitahuan (SPT), lalu klik Buat Konsep SPT.

c. Pilih jenis SPT PPh Orang Pribadi dan periode SPT Tahunan, kemudian tentukan masa dan tahun pajak.

d. Pilih model SPT Pembetulan, lalu klik Buat Konsep SPT.

e. Perbaiki dan lengkapi data pada formulir induk serta lampiran SPT.

f. Setelah selesai, pilih menu Bayar dan Lapor untuk menyampaikan SPT pembetulan.

DJP menyatakan bahwa panduan lengkap pembetulan SPT telah disertakan dalam email resmi yang dikirim kepada wajib pajak. DJP juga mengingatkan bahwa SPT yang diisi tidak benar, tidak lengkap, atau tidak jelas dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan perpajakan. Selain itu, masyarakat diimbau mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan DJP karena seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya, tidak meminta pembayaran ke rekening pribadi, dan tidak mengirim tautan di luar situs resmi.

Kuasa Wajib Pajak

Kemenkeu menerbitkan PMK Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan, aturan ini ditetapkan pada tanggal 22 Juni 2026 dan diundangkan 06 Juli 2026, serta yang menggantikan PMK Nomor 229/PMK.03/2014 dan mengubah ketentuan mengenai kuasa wajib pajak. Dalam aturan baru, kategori karyawan wajib pajak dihapus dan digantikan menjadi tiga kategori kuasa, yaitu konsultan pajak, pihak lain, dan keluarga. Dengan demikian, staf internal perusahaan yang ingin menjadi kuasa wajib pajak harus terdaftar sebagai Pihak Lain dan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT), dengan tetap diberikan masa transisi bagi pemegang brevet pajak atau ijazah D-III perpajakan yang memenuhi persyaratan. Berdasarkan Pasal 16 PMK 44/2026 dijelaskan bahwa pemegang brevet pajak atau ijazah D-III perpajakan masih dapat menjadi kuasa wajib pajak hingga 31 Desember 2026 dengan menggunakan Surat Kuasa Khusus dalam bentuk kertas, melampirkan fotokopi sertifikat atau ijazah, serta menyampaikannya langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) untuk diadministrasikan. Surat kuasa tersebut hanya berlaku sampai urusan perpajakan yang dikuasakan selesai dan tidak dapat diperpanjang secara otomatis.

Kemudian, Menteri Keuangan menetapkan PMK Nomor 44 Tahun 2026 yang berlaku sejak 6 Juli 2026 sebagai pengganti PMK Nomor 229/PMK.03/2014. Aturan ini memperluas pihak yang dapat menjadi kuasa wajib pajak yaitu menjadi konsultan pajak, pihak lain, dan keluarga, serta mensyaratkan kompetensi perpajakan, yaitu Izin Konsultan Pajak bagi konsultan pajak dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi pihak lain. PMK ini juga mengatur masa tunggu bagi mantan pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan yang akan menjadi kuasa di bidang perpajakan. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 5 PMK 44/2026 menyebutkan Pihak Lain yang merupakan pensiunan PNS Kemenkeu yang harus memenuhi ketentuan:

a. Selama mengabdikan diri sebagai pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, akibat melanggar:

1) kewajiban berupa menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau

2) larangan berupa:

  • menyalahgunakan wewenang;
  • menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
  • memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
  • melakukan pungutan di luar ketentuan;
  • menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan; atau
  • meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan; dan

b. Telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pensiun yang tercantum dalam surat keputusan pensiun.

Pihak Lain yang merupakan seseorang yang mengabdikan diri sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK di Kementerian Keuangan harus memenuhi ketentuan:

a. selama bertugas sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Kementerian Keuangan tidak pernah:

1) dijatuhi hukuman disiplin berat, akibat tidak mematuhi kewajiban atau melanggar larangan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; atau

2) dikenai pemutusan hubungan perjanjian kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tidak dengan hormat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; dan

b. telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun sejak:

1) tanggal berakhirnya masa kerja yang tercantum dalam surat perjanjian kerja bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Kementerian Keuangan; atau

2) tanggal diberhentikan yang tercantum dalam surat pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat bagi seseorang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Kementerian Keuangan.

Selanjutnya, melalui PMK Nomor 44 Tahun 2026, pemerintah menerapkan digitalisasi pemberian kuasa di bidang perpajakan dengan memperbolehkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dibuat secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau dalam bentuk kertas. SKK elektronik dianggap diterima setelah proses pembuatan selesai, sedangkan SKK kertas harus disampaikan ke KPP atau KP2KP. Surat Kuasa Khusus wajib memuat identitas para pihak, status kuasa, ruang lingkup kewenangan, dan masa berlaku, serta untuk layanan elektronik memerlukan persetujuan akses dari wajib pajak. Selain itu, satu Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk satu kuasa, satu jenis kewenangan perpajakan, dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.

Pengumuman DJP mengenai Pengiriman Email Kepada Wajib Pajak atas Tunggakan Pajak dan Indikasi Salah Isi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi :

A. Pengumuman DJP mengenai Pengiriman Email Tuggakan Pajak

Telah diterbitkan Pengumuman DJP Nomor PENG-39/PJ.09/2026 Tentang Pengiriman Email Resmi Pengingat Tunggakan Pajak. Sehubungan dengan DJP yang telah mengirimkan email resmi sebagai pengingat bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak. Email tersebut merupakan bentuk komitmen DJP dalam membantu penyelesaian administrasi perpajakan wajib pajak agar berjalan lancar dan tanpa kendala, maka disampaikan bahwa :

  1. Apabila Anda mendapatkan email tersebut, pastikan pengirim email adalah Direktorat Jenderal Pajak, dengan domain email pengirim @pajak.go.id. Domain email selain @pajak.go.id dapat dipastikan sebagai penipuan.
  2. Setelah dipastikan email tersebut sebagai email resmi dari Direktorat Jenderal Pajak, yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
    1. Buka laman Coretax DJP melalui tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id
    2. Buat kode billing dengan cara pilih menu “Pembayaran”.
    3. Klik “Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak”.
    4. Pilih dan centang tagihan yang akan dibayar.
    5. Isi nominal pembayaran pada kolom “Amount You Want to Pay” (jumlah yang harus dibayar).
    6. Klik “Buat Kode Billing”.
    7. Lakukan pembayaran melalui saluran resmi pada teller bank, ATM, mobile/internet banking, atau e-commerce dengan menu MPN-G2.
  3. Langkah lebih lengkap dan detail terdapat dalam buku panduan pembayaran pajak yang dapat diakses pada tautan https://s.kemenkeu.go.id/ModulPembayaran (halaman 30–32).
  4. Menunda pelunasan atas tagihan pajak dapat menimbulkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Kami mengingatkan wajib pajak untuk tetap waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan DJP. Untuk itu, wajib pajak perlu memperhatikan hal-hal berikut ini.
    1. Email resmi yang dikirim DJP hanya menggunakan domain @pajak.go.id.
    2. Seluruh layanan DJP tidak dipungut biaya apapun.
    3. DJP tidak pernah meminta pembayaran apapun ke rekening pribadi dan tidak pernah mengirimkan tautan di luar situs resmi.
    4. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi saluran layanan resmi Direktorat Jenderal Pajak sebagai berikut :

B. Pengumuman DJP mengenai Pengiriman Email Indikasi Salah Isi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Telah diterbitkan Pengumuman DJP Nomor PENG-40/PJ.09/2026 Tentang Pengiriman Email Resmi Kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Dengan Indikasi Kesalahan Pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Sehubungan dengan DJP yang telah mengirimkan email resmi kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dengan indikasi kesalahan pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, maka disampaikan bahwa :

  1. Email tersebut berisi imbauan untuk melakukan pembetulan SPT.
  2. Apabila Anda mendapatkan email tersebut, pastikan pengirim email adalah Direktorat Jenderal Pajak, dengan domain email pengirim @pajak.go.id. Domain email selain @pajak.go.id dapat dipastikan sebagai penipuan.
  3. Setelah dipastikan email tersebut sebagai email resmi dari Direktorat Jenderal Pajak, yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
    1. Buka laman Coretax DJP melalui tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id.
    2. Pilih menu “SPT” dan pilih “Surat Pemberitahuan (SPT)”.
    3. Klik “Buat Konsep SPT”.
    4. Pilih jenis SPT “PPh Orang Pribadi” dan klik “Lanjut”.
    5. Pilih jenis periode SPT “SPT Tahunan”, pilih periode dan tahun pajak, dan klik “Lanjut”.
    6. Pilih model SPT “Pembetulan” dan klik “Buat Konsep SPT”.
    7. Lakukan pembetulan SPT dengan mengisi halaman induk dan lampiran SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.
    8. Pilih “Bayar dan Lapor” jika SPT Tahunan telah selesai diisi.
  4. Langkah lebih terperinci tercantum dalam badan email.
  5. SPT yang diisi dengan tidak benar, tidak lengkap, dan/atau tidak jelas dapat menimbulkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Kami mengingatkan wajib pajak untuk tetap waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan DJP. Untuk itu, wajib pajak perlu memperhatikan hal-hal berikut ini.
    1. Email resmi yang dikirim DJP hanya menggunakan domain @pajak.go.id. 
    2. Seluruh layanan DJP tidak dipungut biaya apapun.
    3. DJP tidak pernah meminta pembayaran apapun ke rekening pribadi dan tidak pernah mengirimkan tautan di luar situs resmi.
    4. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi saluran layanan resmi Direktorat Jenderal Pajak sebagai berikut:

Peraturan Baru mengenai Persyaratan Menjadi Kuasa Pajak serta Hak dan Kewajiban Kuasa Pajak :

Telah terbit peraturan baru mengenai Persyaratan Menjadi Kuasa Pajak serta Hak dan Kewajiban Kuasa Pajak, berdasarkan PMK Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026) Tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan, yang ditetapkan pada tanggal 22 Juni 2026 dan berlaku pada tanggal 06 Juli 2026. Berdasarkan PMK 44/2026 dijelaskan bahwa: 

  • Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan Surat Kuasa Khusus untuk menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  • Pihak yang dapat ditunjuk menjadi seorang kuasa meliputi Konsultan Pajak, Pihak Lain, dan Keluarga.
  • Terhadap penunjukan seorang kuasa, Wajib Pajak tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakannya.
  • Seorang kuasa yang ditunjuk harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali Keluarga.
  • Kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan berupa pemahaman terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.
  • Konsultan Pajak yang bertindak sebagai seorang kuasa dianggap memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan apabila memiliki Izin Konsultan Pajak.
  • Pihak Lain yang bertindak sebagai seorang kuasa dianggap memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan apabila memiliki Surat Keterangan Terdaftar.
  • Tata cara memperoleh Izin Konsultan Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
  • Konsultan Pajak mauun Pihak Lain tidak dapat ditunjuk sebagai seorang kuasa dalam hal sedang dikenai sanksi pembekuan atau pencabutan Izin Konsultan Pajak ataupun Surat Keterangan Terdaftar.
  • Mantan PNS Kementerian Keuangan yang pensiun dapat menjadi kuasa apabila:
  1. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat terkait penyalahgunaan wewenang, gratifikasi/pungutan liar, konflik kepentingan, atau pelanggaran integritas lainnya selama bertugas.
  2. Telah melewati masa tunggu 5 tahun sejak tanggal pensiun.
  • Mantan PNS Kementerian Keuangan yang berhenti sebelum pensiun dapat menjadi kuasa apabila:
  1. Diberhentikan dengan hormat.
  2. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat selama bertugas.
  3. Telah melewati masa tunggu 5 tahun sejak tanggal pemberhentian.
  • Mantan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Keuangan dapat menjadi kuasa apabila:
  1. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat atau diberhentikan tidak dengan hormat selama masa kerja.
  2. Telah melewati masa tunggu 5 tahun sejak berakhirnya masa perjanjian kerja atau sejak pemberhentian dengan hormat.
  • Konsultan Pajak dan Pihak Lain harus terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
  • Pendaftaran dalam sistem administrasi DJP dilakukan dengan menyampaikanIzin Konsultan Pajak yang masih berlaku bagi Konsultan Pajak atau Surat Keterangan Terdaftar yang masih berlaku bagi Pihak Lain, yang disampaikansecara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau secara langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan.
  • Konsultan Pajak yang memiliki Izin Konsultan Pajak masih berlaku dan Pihak Lain yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) masih berlaku dianggap telah terdaftar apabila data tersebut sudah tersedia pada sistem administrasi DJP yang terintegrasi.
  • Penyampaian Izin Konsultan Pajak dan SKT dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP).
  • Seorang kuasa untuk menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan harus mempunyai Surat Kuasa Khusus dari Wajib Pajak yang dibuat dalam bentuk elektronik atau kertas.
  • Surat Kuasa Khusus dan surat pernyataan dibuat dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran Huruf A dan B PMK ini.
  • Surat Kuasa Khusus (SKK) hanya berlaku untuk 1 (satu) orang kuasa dan pelasanaan hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum dalam SKK.
  • Kuasa hanya berwenang melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan sesuai dengan yang dikuasakan dalam SKK.
  • Kuasa tidak dapat mengalihkan atau melimpahkan kuasa kepada pihak lain.
  • Kuasa di bidang perpajakan wajib:
  1. Mematuhi ketentuan perpajakan.
  2. Menjunjung tinggi integritas, etika, dan profesionalisme.
  3. Menjaga kerahasiaan data Wajib Pajak.
  4. Bertindak sesuai dengan izin atau klasifikasi kompetensi yang dimiliki.
  • Kuasa dilarang menghalangi pelaksanaan ketentuan perpajakan antara lain:
  1. Memberikan informasi atau petunjuk yang menyesatkan Wajib Pajak.
  2. Menolak memberikan keterangan dalam pemeriksaan.
  3. Menghalangi akses pemeriksa pajak ke tempat, dokumen, atau data elektronik.
  4. Tidak menyerahkan buku, catatan, atau dokumen yang diminta.
  5. Menolak pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan.
  • Sanksi dikenakan kepada kuasa yang melanggar kewajiban, menghalangi pelaksanaan ketentuan perpajakan, atau dipidana karena tindak pidana perpajakan atau tindak pidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Pemberian kuasa berakhir dalam hal:
  1. Masa berlaku Surat Kuasa Khusus berakhir;
  2. Wajib Pajak mencabut pemberian kuasa;
  3. Izin Konsultan Pajak dibekukan dan/atau dicabut;
  4. Surat Keterangan Terdaftar dibekukan dan/atau dicabut; atau
  5. seorang kuasa dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya.
  • Wajib Pajak yang mencabut pemberian kuasa harus membuat surat pencabutan Surat Kuasa Khusus, dibuat dalam bentuk elektronik atau dalam bentuk kertas.
  • Surat pencabutan Surat Kuasa Khusus dibuat dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran Huruf C PMK ini.
  • Dalam hal pemberian kuasa berakhir, DJP menerbitkan dan menyampaikan surat pemberitahuan berakhirnya pemberian kuasa kepada Wajib Pajak dan kuasa yang ditunjuk oleh Wajib Pajak.
  • Selain Konsultan Pajak, pemegang sertifikat brevet atau ijazah minimal D-III Perpajakan dari perguruan tinggi terakreditasi A masih dapat ditunjuk sebagai kuasa hingga 31 Desember 2026.
  • Surat Kuasa Khusus (SKK) dibuat dalam bentuk kertas dan dilampiri fotokopi Sertifikat brevet atau Ijazah D-III Perpajakan (atau lebih tinggi) dari perguruan tinggi terakreditasi A.
  • SKK disampaikan ke KPP atau KP2KP untuk diadministrasikan dalam sistem DJP.
  • SKK berlaku hingga hak dan/atau kewajiban perpajakan yang dikuasakan selesai dilaksanakan.

Komentar Pembaca