Bebas Akses

Weekly Tax Summary - 13 Apr 2026 : Penerimaan Pajak, Pajak Kripto, Restitusi Pajak, Pajak Online, SPT Kurang Bayar, Bea Cukai, Pengumuman DJP

Oleh Siti
13 April 2026 09:00:00 WIB - 5 menit baca

Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :   

  1. Penerimaan Pajak : DJP Terapkan Strategi, Kejar Penerimaan Pajak 2026 Sebesar Rp.2.357,7 Triliun
  2. Pajak Kripto : Pajak Kripto Meledak Rp.1,96 Triliun, Indodax Dominasi 46,3%
  3. Restitusi Pajak : Pemerintah Akan Hentikan Sementara Restitusi Pajak Badan
  4. Pajak Online : Pemerintah Segera Atur Kebijakan Baru Pajak E-Commerce dan UMKM Lebih Adil
  5. SPT Kurang Bayar : Hindari Denda, SPT Kurang Bayar di Coretax Dengan Deposit atau Kode Billing
  6. Bea Cukai : Dirjen Bea Cukai Segel 4 Kapal Wisata Asing di Jakarta Utara
  7. Pengumuman DJP : PENG-29/PJ.09/2026 Tentang Penggunaan Coretax Mobile/M-Pajak Untuk Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Karyawan Status Nihil

Penerimaan Pajak

DJP Kemenkeu menerapkan strategi agresif untuk mengejar target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp.2.357,7 triliun, dengan menutup gap sekitar Rp.560 triliun melalui perluasan basis pajak, penguatan pengawasan berbasis data, dan optimalisasi teknologi seperti Coretax. Menurut DJP, sekitar Rp.200 triliun ditargetkan berasal dari wajib pajak baru melalui pemanfaatan data lintas lembaga dan distribusi target ke ratusan KPP. Meski demikian, upaya ini menghadapi kendala seperti tingginya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan keterbatasan sumber daya manusia, sehingga strategi ke depan juga difokuskan pada peningkatan kepatuhan dan efektivitas pengawasan tanpa perubahan kebijakan drastis.

Pajak Kripto

DJP mengungkapkan Industri aset kripto menyumbang pajak sebesar Rp.1,96 triliun sepanjang Mei 2022–Februari 2026, yang berasal dari PPh 22 dan PPN, dengan Indodax menyumbang 46,3% dari total tersebut. Meski terus tumbuh, kontribusi kripto masih lebih kecil dibanding sektor digital lain seperti PMSE, fintech, dan SIPP. Pelaku industri menilai pertumbuhan ini mencerminkan meningkatnya transaksi dan kepatuhan, serta menekankan pentingnya kolaborasi, transparansi, dan literasi perpajakan untuk mendukung ekosistem kripto yang berkelanjutan.

Restitusi Pajak

Pemerintah berencana memperketat bahkan menghentikan sementara kebijakan restitusi pajak badan guna menjaga ketahanan fiskal di tengah tekanan global, dengan dukungan Komisi XI DPR yang dipimpin Mukhamad Misbakhun. Langkah ini dipertimbangkan karena tingginya realisasi restitusi yang disoroti Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, serta adanya indikasi potensi kebocoran, sehingga pemerintah melakukan audit menyeluruh periode 2020–2025 bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk memastikan penyaluran tepat sasaran sekaligus menjaga stabilitas fiskal.

Pajak Online – E-Commerce dan UMKM

Pemerintah segera merilis aturan baru perpajakan untuk sektor e-commerce dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) guna menciptakan keadilan antara pelaku usaha digital dan konvensional, dengan regulasi yang telah siap diluncurkan menurut Bimo Wijayanto. Kebijakan ini akan mengatur mekanisme pemajakan yang lebih seimbang serta menghapus disparitas yang selama ini terjadi, sekaligus disertai rencana revisi tarif PPh final UMKM yang saat ini tengah diproses di tingkat pemerintah pusat.

SPT Kurang Bayar

Wajib pajak perlu memahami cara membayar SPT kurang bayar melalui Coretax agar terhindar dari denda dan sanksi administratif, karena kondisi ini terjadi ketika pajak yang dibayar lebih kecil dari kewajiban sebenarnya, baik akibat kesalahan perhitungan maupun penghasilan yang belum dilaporkan. Jika tidak segera diselesaikan, kekurangan tersebut dapat menimbulkan bunga atau sanksi, namun melalui sistem Coretax proses pembayaran kini lebih mudah, terintegrasi, dan transparan. Berikut beberapa faktor umum yang menyebabkan status kurang bayar:

  • Perhitungan pajak yang kurang tepat saat pelaporan SPT.
  • Ada penghasilan yang belum dimasukkan dalam laporan pajak.
  • Kesalahan dalam pengisian data atau dokumen pendukung.
  • Kredit pajak yang tidak tercatat atau jumlahnya kurang.
  • Perbedaan data antara laporan wajib pajak dan sistem.

Jika status SPT di Coretax adalah kurang bayar, maka harus dilunasi terlebih dahulu sebelum dilaporkan yaitu dengan mengisi form laporan SPT Tahunan PPh terlebih dahulu dan pilih tombol "Bayar dan Lapor", lalu pilih metode pembayaran yang tersedia, yaitu :

  1. Metode deposit digunakan jika saldo mencukupi, dengan memilih opsi deposit di Coretax, mengikuti instruksi pembayaran, dan setelah berhasil, status SPT otomatis menjadi “SPT Dilaporkan”.
  2. Jika tidak memiliki deposit, gunakan kode billing dengan membuatnya di Coretax, lalu bayar melalui bank/kantor pos dalam maksimal 14 hari; setelah pembayaran berhasil, status SPT otomatis menjadi “SPT Dilaporkan”.

Bea Cukai

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyegel 4 (empat) kapal wisata asing di Pantai Mutiara, Jakarta Utara, yang diduga melanggar ketentuan fasilitas impor sementara berupa pembebasan bea masuk dan pajak. Kapal asal Malaysia dan Singapura tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan wisata, sementara dua kapal lainnya telah memenuhi ketentuan administrasi. DJP kini tengah menghitung potensi kerugian negara dari pelanggaran tersebut, dengan estimasi nilai satu kapal mencapai sekitar Rp.10 milyar, serta menegaskan komitmen pengawasan untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

Pengumuman DJP mengenai Penggunaan Coretax Mobile (M-Pajak) Pelaporan SPT Tahunan PPh OP Status Nihil :

Telah diterbitkan Pengumuman DJP Nomor PENG-29/PJ.09/2026 Tentang Penggunaan Coretax Mobile/M-Pajak Untuk Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Karyawan Status Nihil. Sehubungan dengan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui sistem Coretax DJP, DJP menyediakan Coretax Mobile/M-Pajak sebagai sarana pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status SPT Tahunan Nihil. Coretax Mobile/M-Pajak merupakan sistem Coretax DJP versi mobile yang dapat diakses melalui aplikasi M-Pajak yang dapat digunakan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan, disampaikan bahwa :

  1. Coretax Mobile/M-Pajak dapat digunakan oleh Wajib Pajak yang memenuhi kriteria berikut:
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi;
  2. Memiliki penghasilan yang berasal dari pekerjaan dari satu pemberi kerja (karyawan satu pemberi kerja); dan
  3. Menyampaikan SPT Tahunan PPh Normal (bukan Pembetulan) dengan status Nihil.
  1. Coretax Mobile/M-Pajak dapat digunakan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan dengan cara sebagai berikut.
  1. Download dan install aplikasi M-Pajak melalui Playstore (Android) atau AppStore (IOS).
  2. Setelah aplikasi terpasang, klik “Login” dan “Lanjutkan Masuk Coretax”.
  3. Log in menggunakan akun Coretax DJP.
  4. Buat konsep SPT.
  5. Lakukan pengisian SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas.
  1. Panduan tata cara pelaporan SPT Tahunan secara lengkap menggunakan Coretax Mobile/M-Pajak dapat diakses pada tautan https://s.kemenkeu.go.id/SPTMpajak.
  2. Coretax Mobile/M-Pajak dapat diunduh hanya melalui Playstore (Android) atau AppStore (IOS). Untuk mencegah penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak, hindari instalasi melalui tautan apapun atau instalasi di luar Playstore (Android) atau AppStore (IOS).
  3. DJP mengimbau Wajib Pajak untuk hanya mengakses layanan Coretax DJP melalui laman atau aplikasi resmi Direktorat Jenderal Pajak dan tetap berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak. Apabila memerlukan bantuan, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau kantor pajak terdekat.

Komentar Pembaca