Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :
- Penerimaan Pajak : Upaya DJP Kemenkeu Agar Capai Target Penerimaan Pajak 2025
- Angsuran PPh 25 : Tercatat 3.794 Wajib Pajak Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 di Tahun 2024
- Core Tax Administration System : DJP Ungkapkan 21 Masalah Sistem Coretax Akan Selesai Diperbaiki Bulan Juli 2025
- Surat Pemberitahuan : DJP Telusuri Penurunan Pelaporan SPT oleh 154 Ribu Wajib Pajak di 2025
- Restitusi Pajak : Realisasi Restitusi Pajak Alami Lonjakan Hingga Maret 2025 Mencapai Rp.144,38 Triliun
- Peraturan Baru PER DJP Nomor PER-4/PJ/2025 Tentang Perubahan atas PER DJP Nomor PER-25/PJ/2020 Tentang Bentuk dan Isi SPPT, Nota Penghitungan, SKP PBB, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran PBB, Surat Pemberitahuan, Serta STP PBB
Penerimaan Pajak
DJP Kemenkeu mengungkapkan bahwa masih terus membutuhkan upaya keras untuk mengumpulkan pajak sebesar Rp.2.189,3 triliun sesuai target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Target tersebut naik 13,3% dibandingkan dengan realisasi 2024. Terdapat beberapa upaya yang akan terus dilakukan untuk mencapai target penerimaan pajak di 2025, diantaranya sebagai berikut :
- Memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.
- Mendorong tingkat kepatuhan melalui pemanfaatan teknologi sistem perpajakan, memperkuat sinergi, joint program, serta penegakan hukum.
- Menjaga efektivitas implementasi reformasi perpajakan dan harmonisasi kebijakan perpajakan internasional untuk mendorong peningkatan rasio perpajakan.
- Memberikan insentif perpajakan yang semakin terarah dan terukur guna mendukung iklim dan daya saing usaha, serta transformasi ekonomi yang bernilai lebih tinggi.
- Mendorong penguatan organisasi dan sumber daya manusia (SDM) sejalan dengan dinamika perekonomian.
Angsuran PPh 25
DJP Kemenkeu mencatat 3.794 wajib pajak telah mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sepanjang 2024. Wajib pajak yang kesulitan membayar PPh 25 dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran ke KPP terdaftar setelah tiga bulan atau lebih sejak awal tahun pajak. Sesuai Pasal 7 ayat (1) KEP-537/PJ/2000, pengurangan hanya diberikan jika estimasi PPh terutang tahun berjalan kurang dari 75% PPh terutang tahun sebelumnya. Permohonan diajukan ke Kepala KPP dengan melampirkan perhitungan ulang angsuran berdasarkan proyeksi penghasilan dan kewajiban PPh 25 untuk sisa bulan di tahun berjalan.
Core Tax Administration System
DJP Kemenkeu mengungkapkan bahwa dari 21 permasalahan dalam sistem coretax, 3 diantaranya sudah selesai diperbaiki yaitu meliputi business intelligence, knowledge management, dan data pihak ketiga. Permasalahan ini di targetkan dalam perbaikan akan selesai pada akhir Juli mendatang. DJP akan terus meningkatkan infrastruktur performa sistem, sejalan dengan upaya peningkatan kapasitas. Peningkatan performa tersebut melalui tuning logic aplikasi, tuning konfigurasi infrastruktur, serta peningkatan kapasitas networking, database, dan storage. Saat ini telah melakukan perbaikan untuk mempercepat proses wajib pajak menggunakan sistem coretax. Untuk mengakses aplikasi sistem coretax hanya membutuhkan waktu 0,001 detik.
Surat Pemberitahuan (SPT)
DJP Kemenkeu akan menelusuri penyebab turunnya pelaporan SPT Tahunan oleh 154 ribu wajib pajak orang pribadi dan badan pada 2025. Sampai akhir April 2025, jumlah wajib pajak yang melapor SPT tercatat 14,053 juta, jumlah ini turun dari 14,207 juta pada 2024. Penurunan terutama terjadi pada wajib pajak orang pribadi yang hanya 12,99 juta atau lebih rendah dari tahun 2024 yaitu 13,15 juta. Sementara, pelaporan SPT oleh wajib pajak badan naik tipis menjadi 1,05 juta dari 1,04 juta pada 2024. Tercatat total wajib pajak yang seharusnya melapor SPT di 2025 sebanyak 19,78 juta, terdiri dari 17,68 juta orang pribadi dan 2,09 juta badan. Penutupan pelaporan SPT orang pribadi yang biasanya 31 Maret diperpanjang hingga 11 April 2025 karena libur Lebaran.
Restitusi Pajak
DJP Kemenkeu mencatat bahwa realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak mengalami lonjakan hingga Maret 2025 mencapai Rp 144,38 triliun. Hal ini mengalami peningkatan 72,88% dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu sebesar Rp 83,51 triliun. Realisasi restitusi pada periode laporan didominasi oleh restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) Dalam Negeri (DN) sebesar Rp.113,29 triliun, restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar Rp.29,4 triliun dan jenis pajak lainnya sebesar Rp.2,05 triliun. Sebelumnya, realisasi pendapatan negara hingga Maret 2025 telah mencapai Rp 516,1 triliun atau mengalami peningkatan sekitar Rp.200 triliun apabila dibandingkan realisasi penerimaan Januari-Februari 2025 yang hanya Rp.316,9 triliun.
Peraturan Baru mengenai Perubahan atas PER DJP Nomor PER-25/PJ/2020 Tentang Bentuk dan Isi SPPT, Nota Penghitungan, SKP PBB, SKPLB PBB, SPT, serta STP PBB :
Telah terbit peraturan baru mengenai Perubahan atas PER DJP Nomor PER-25/PJ/2020 Tentang Bentuk dan Isi SPPT, Nota Penghitungan, SKP PBB, SKPLB PBB, SPT, serta STP PBB, berdasarkan PER DJP Nomor PER-4/PJ/2025 Tentang Perubahan atas PER DJP Nomor PER-25/PJ/2020 Tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Pemberitahuan, Serta Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang ditetapkan dan berlaku pada 29 April 2025. Berdasarkan PER-4/PJ/2025 dijelaskan bahwa :
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya PBB terutang kepada Wajib Pajak.
- Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat SKP PBB adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok PBB atau selisih pokok PBB, besarnya denda administratif, dan jumlah PBB yang masih harus dibayar.
- Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat STP PBB adalah surat tagihan pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PBB.
- Surat Ketetapan Pajak Nihil yang selanjutnya disingkat SKPN adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPLB adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
- Daftar atau dokumen:
- jenis, kode, dan ukuran formulir SPPT, SKP PBB, SPb, STP PBB, SKPN, dan SKPLB termasuk lampirannya beserta Nota Penghitungan dan Tanda Terima Penyampaian SPPT, SKP PBB, SPb, STP PBB, SKPN, atau SKPLB tercantum dalam Lampiran huruf A;
- SPPT dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B;
- Tanda Terima Penyampaian SPPT dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C;
- Nota Penghitungan SKP PBB dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D;
- SKP PBB dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E;
- Nota Penghitungan Penyelesaian Permohonan Kelebihan Pembayaran PBB dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F;
- dihapus;
- SPb dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H;
- Nota Penghitungan STP PBB dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I;
- STP PBB dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J;
- Tanda Terima Penyampaian SKP PBB, SPb, STP PBB, SKPN, dan SKPLB dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K;
- Nota Penghitungan SKPN dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L;
- SKPN dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf M;
- SKPLB dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf N; dan
- kode ketetapan pajak PBB untuk Penerbitan SKPLB dan SKPN tercantum dalam Lampiran huruf O,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
- Mengubah Lampiran huruf A, huruf B, huruf D, huruf E, huruf F, huruf H, huruf I, huruf J, dan huruf K, serta menghapus Lampiran huruf G PER DJP Nomor PER-25/PJ/2020 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Pemberitahuan, serta Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, sehingga menjadi tercantum dalam Lampiran huruf A, huruf B, huruf D, huruf E, huruf F, huruf G, huruf H, huruf I, huruf J, dan huruf K dari PER DJP ini.
- Menambah Lampiran huruf L, huruf M, huruf N, dan huruf O PER DJP Nomor PER-25/PJ/2020 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Pemberitahuan, serta Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.