Bebas Akses

Weekly Tax Summary - 12 Jan 2026

Oleh Siti
12 January 2026 09:00:00 WIB - 22 menit baca

Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :   

  1. Penerimaan Pajak Neto : Penerimaan Pajak Neto 2025 Hanya Rp.1.917,6 Triliun, Shortfall Rp.271,7 Triliun atau Turun 0,7%
  2. PPN DTP : Resmi Berikan 100% PPN DTP Bagi Rumah Tapak 2026 untuk Harga Rp.2 Milyar
  3. PPh 21 : Gaji Rp.10 Juta Bebas PPh 21 Tahun 2026 Ditanggung Penuh untuk 5 Sektor Usaha
  4. Pajak Digital : DJP Awasi E-Wallet & Kripto, Data Transaksi Wajib Dilapor 2026!
  5. Pengawasan : Menkeu Terbitkan PMK 111/2025, Pengawasan Pajak Ketat Mulai Sidak, Teguran, Hingga Blokir Layanan DJP
  6. Pengumuman DJP :
  • Pelaksanaan PMK 112/2025 Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
  • Daftar Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Noninstansi yang Telah Ditunjuk Menteri Keuangan
  1. Peraturan Baru :
  • PMK 90/2025 Tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026
  • PMK 105/2025 Tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026
  • PMK 108/2025 Tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
  • PMK 111/2025 Tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak
  • PMK 112/2025 Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

Penerimaan Pajak Neto

Kemenkeu mencatat penerimaan pajak neto tahun 2025 sebesar Rp.1.917,6 triliun, hanya mencapai 87,6% dari target Rp.2.189,3 triliun atau mengalami shortfall Rp.271,7 triliun, serta turun 0,7% dibandingkan realisasi 2024, meskipun secara bruto masih tumbuh 3,7% menjadi Rp.2.278,8 triliun. Penurunan penerimaan neto ini dipengaruhi oleh moderasi harga komoditas, peningkatan restitusi akibat relaksasi dan percepatan pemeriksaan, serta kebijakan fiskal untuk menjaga daya beli dan keberlanjutan usaha. Meski demikian, kinerja penerimaan pajak menunjukkan perbaikan pada semester II 2025, tercermin dari pemulihan PPh Badan yang berbalik tumbuh 2,3% setelah terkontraksi 10% pada semester I, PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 yang naik 17,5% usai tertekan 19,4%, PPh final, PPh 22, dan PPh 26 yang beralih dari kontraksi 4% menjadi tumbuh 8%, serta PPN dan PPnBM yang kembali tumbuh 2,1% setelah sebelumnya turun 14,7% pada paruh pertama tahun tersebut.

PPN DTP

Pemerintah resmi memberikan insentif fiskal berupa pembebasan PPN pembelian rumah tapak dan rumah susun sepanjang 2026 melalui PMK Nomor 90 Tahun 2025, dengan skema PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% sebagai kelanjutan kebijakan sejak 2023. Insentif ini berlaku atas penyerahan rumah baru siap huni yang akta jual belinya atau perjanjian pengikatan jual beli lunas ditandatangani serta serah terima dilakukan pada 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2026, dengan syarat harga jual maksimal Rp.5 milyar. PPN DTP diberikan penuh atas bagian harga jual hingga Rp.2 milyar, berlaku hanya untuk satu unit bagi setiap orang, dan tidak dapat dimanfaatkan apabila transaksi yang dilakukan sebelum 1 Januari 2026 dibatalkan lalu diajukan kembali untuk unit rumah yang sama.

Sebagai contoh perhitungan PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), Ibu N membeli rumah tapak baru berkode SBY0870312025T003A8 seharga Rp.2 milyar dari PT X dengan skema pembayaran tunai bertahap empat kali masing-masing Rp.500 juta pada periode Januari hingga April 2026, sementara rumah selesai dibangun, akta jual beli ditandatangani, dan serah terima dilakukan pada Mei 2026, sehingga atas transaksi tersebut berlaku ketentuan PPN DTP sesuai peraturan yang berlaku sebegai berikut :

  1. Pembayaran uang muka atau cicilan pertama yang dilakukan Ibu N tidak lebih cepat dari 1 Januari 2026.
  2. PPN ditanggung pemerintah diberikan atas PPN terutang untuk pembayaran bulan Januari – April 2026 sebesar 100%.
  3. Atas pembayaran yang dilakukan Ibu N bulan Januari 2026 – April 2026 masing-masing sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), PT X membuat Faktur Pajak:
  • Menggunakan kode transaksi 07 (nol tujuh);
  • Dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 x Rp500.000.000,00 = Rp.458.333.333,33; dan
  • PPN terutang sebesar 12% x Rp458.333.333,33 = Rp.55.000.000,00 ditanggung pemerintah.
  1. Faktur Pajak pada angka 3 dicantumkan kode identitas rumah pada kolom nama barang dan diberikan keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR ... TAHUN 2025". Faktur Pajak tersebut dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Januari 2026 sampai dengan Masa Pajak April 2026.
  2. PT X harus mendaftarkan berita acara serah terima tersebut dalam aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan yaitu tanggal 30 Juni 2026.

Pajak Penghasilan Pasal 21

Pemerintah membebaskan pekerja dengan gaji hingga Rp.10 juta per bulan dari potongan PPh Pasal 21 sepanjang 2026 melalui PMK Nomor 105 Tahun 2025, sebagai bagian dari stimulus untuk menjaga daya beli sekaligus menstabilkan ekonomi dan sosial. Dalam skema ini, PPh 21 atas penghasilan pegawai tertentu ditanggung penuh oleh pemerintah selama Januari–Desember 2026, sehingga meskipun pajak tetap dipotong secara administratif oleh pemberi kerja, nilainya dikembalikan secara tunai dan tidak mengurangi penghasilan bersih pekerja. Insentif ini berlaku bagi pegawai tetap maupun tidak tetap di lima sektor usaha seperti alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata dengan syarat memiliki NPWP atau NIK terintegrasi DJP, penghasilan bruto tetap maksimal Rp.10 juta per bulan atau rata-rata upah hingga Rp.500.000 per hari, serta tidak sedang menikmati fasilitas PPh 21 DTP pada periode sebelumnya.

Pajak Digital

Pemerintah memperluas pengawasan pajak di sektor ekonomi digital melalui PMK Nomor 108 Tahun 2025 dengan mewajibkan penyedia jasa pembayaran dan pengelola uang elektronik atau e-wallet melaporkan informasi keuangan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Dalam aturan ini, e-wallet dan produk uang elektronik tertentu, termasuk mata uang digital bank sentral, diperlakukan sebagai rekening keuangan sehingga data transaksi dapat diakses untuk kepentingan perpajakan, sejalan dengan pembaruan Common Reporting Standard (CRS) oleh OECD. Selain itu, DJP juga berwenang memperoleh informasi aset kripto melalui skema Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), sehingga Indonesia dijadwalkan mulai melakukan pertukaran otomatis data e-wallet dan kripto dengan negara mitra pada 2027 untuk tahun data 2026.

Pengawasan Wajib Pajak

Menkeu Purbaya Yudhi resmi menerbitkan peraturan baru atas pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui PMK Nomor 111 Tahun 2025 yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2026, yang memberikan kewenangan lebih luas kepada DJP untuk melakukan pengawasan langsung hingga sidak dan pemeriksaan. Berdasarkan Pasal 2, kebijakan ini bertujuan mewujudkan kepatuhan wajib pajak melalui pengawasan terhadap wajib pajak terdaftar, belum terdaftar, dan pengawasan wilayah. Sesuai Pasal 3 ayat (3) mencakup seluruh jenis pajak yang diadministrasikan DJP seperti PPh, PPN, PPnBM, Bea Meterai, PBB, hingga pajak karbon. Pengawasan DJP mencakup kepatuhan pelaporan tempat kegiatan usaha termasuk Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, pengukuhan PKP, pendaftaran dan pelaporan objek PBB di berbagai sektor strategis seperti perkebunan, kehutanan, pertambangan, serta migas, hingga kewajiban perpajakan lainnya yang meliputi penyampaian SPT, pembayaran atau penyetoran pajak, pemotongan dan pemungutan pajak, serta pembukuan atau pencatatan usaha. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dalam pelaksanaannya, DJP berwenang meminta penjelasan dan dokumen dari wajib pajak, melakukan pembahasan, kunjungan, imbauan, teguran, pengumpulan data ekonomi wilayah, hingga menerbitkan surat dan menjalankan langkah pengawasan lain sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Kemudian berdasarkan Pasal 8 ayat (1), terdapat sejumlah usulan dari hasil kegiatan permintaan penjelasan DJP, yakni:

  1. Penutupan kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan;
  2. Perubahan data secara jabatan;
  3. Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;
  4. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan;
  5. Pencabutan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan;
  6. Pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan;
  7. Perubahan data objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan;
  8. Pencabutan pendaftaran surat keterangan terdaftar objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan;
  9. Perubahan status secara jabatan;
  10. Perubahan administrasi layanan perpajakan dan/atau administrasi fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki Wajib Pajak;
  11. Pencabutan pemungut Bea Meterai;
  12. Pembetulan atau pembatalan secara jabatan terhadap produk hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  13. Pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu;
  14. Penilaian untuk tujuan perpajakan;
  15. Pelaksanaan kegiatan pengamatan dan/atau kegiatan intelijen;
  16. Pemeriksaan; dan/atau
  17. Pemeriksaan bukti permulaan.

Pengumuman DJP mengenai Pelaksanaan PMK 112/2025 atas P3B dan Daftar Penyelenggara Sertifikat Elektronik :

A. Pengumuman DJP mengenai Pelaksanaan PMK 112/2025 atas P3B

Telah diterbitkan Pengumuman mengenai Pelaksanaan PMK Nomor 112 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Sehubungan dengan telah diundangkannya PMK Nomor 112 tahun 2025 (PMK 112/2025) tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, disampaikan bahwa :

  1. Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) oleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) menggunakan format Formulir DGT sebagaimana diatur dalam PMK 112/2025.
  2. SKD WPLN/Formulir DGT dengan format berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang diterbitkan sebelum diundangkannya PMK 112/2025, masih tetap berlaku sesuai dengan periode yang tercantum dalam SKD WPLN/Formulir DGT tersebut.
  3. Penyampaian informasi dalam Formulir DGT dan pengunggahannya tetap dilakukan melalui Menu LA.03-03 Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri (SKD WPLN) yang telah tersedia di Coretax DJP.
  4. Sepanjang belum dilakukan penyesuaian format Surat Keterangan Domisili Subjek Pajak Dalam Negeri (SKD SPDN) sesuai dengan PMK 112/2025, dokumen SKD SPDN yang dihasilkan melalui Menu LA.03-01 Surat Keterangan Domisili Subjek Pajak Dalam Negeri (SKD SPDN) pada Coretax DJP tetap dapat digunakan untuk mendapatkan manfaat P3B di negara atau yurisdiksi mitra P3B.

B. Pengumuman DJP mengenai Daftar Penyelenggara Sertifikat Elektronik

Telah diterbitkan Pengumuman mengenai Daftar Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Noninstansi yang Telah Ditunjuk Menteri Keuangan. Sehubungan dengan digunakannya Coretax DJP sebagai aplikasi pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan, termasuk penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) mulai tahun pajak 2025, disampaikan bahwa :

  1. Untuk dapat menandatangani dokumen perpajakan secara digital saat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan melalui Coretax DJP, termasuk saat menyampaikan SPT Tahunan, wajib pajak memerlukan kode otorisasi atau sertifikat elektronik.
  2. Kode otorisasi dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersamaan dengan aktivasi akun Coretax DJP. Sementara itu, sertifikat elektronik dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE) yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan, baik PSrE instansi maupun PSrE noninstansi.
  3. Daftar PSrE noninstansi yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan meliputi :

No

Nama Perusahaan

Alamat Website

Dasar Penunjukan

1

PT Privy Identitas Digital

https://privy.id

KMK No. 454/KM.03/2022

2

PT Indonesia Digital Identity

https://vida.id

KMK No. 584/KM.03/2022

3

PT Vipas Inovasi Teknologi

https://vinotek.id

KMK No. 134/KM.3/2024

4

PT Digital Tandatangan Asli

https://xignature.co.id

KMK No. 146/KM.3/2024

  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan melalui Coretax DJP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Peraturan Baru mengenai PPN DTP, PPh 21 DTP, Akses Informasi Keuangan Pajak, Pengawasan Wajib Pajak, dan P3B :

A. Peraturan Baru mengenai PPN DTP atas Rumah Tapak dan Susun 2026 :

Telah terbit peraturan baru mengenai PPN DTP atas Rumah Tapak dan Rumah Susun 2026, berdasarkan PMK Nomor 90 Tahun 2025 (PMK 90/2025) Tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026, yang ditetapkan pada tanggal 18 Desember 2025 dan berlaku pada tanggal 01 Januari 2026. Berdasarkan PMK 90/2025 dijelaskan bahwa: 

  • PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang memenuhi persyaratan, ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2026.
  • Rumah tapak merupakan bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.
  • Satuan rumah susun merupakan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.
  • PPN terutang yang ditanggung pemerintah atas penyerahan, merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris, sejak tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan tanggal 31 Desember 2026 serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
  • Berita acara serah terima paling sedikit memuat:
  1. nama dan NPWP PKP penjual;
  2. nama dan NPWP atau NIK pembeli;
  3. Harga Jual rumah tapak atau satuan rumah susun;
  4. tanggal serah terima;
  5. kode identitas rumah yang diserahterimakan;
  6. pernyataan bermeterai telah dilakukan serah terima bangunan; dan
  7. nomor berita acara serah terima.
  • Rumah tapak atau satuan rumah susun harus memenuhi persyaratan dengan Harga Jual paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
  • Rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru merupakan rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah mendapatkan kode identitas rumah dan pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rumah susun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan
  • PPN ditanggung pemerintah dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) satuan rumah susun.
  • Dalam hal orang pribadi melakukan transaksi pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun sebelum tanggal 1 Januari 2026 namun melakukan pembatalan atas transaksi pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun, tidak dapat memanfaatkan insentif PPN yang ditanggung pemerintah berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini untuk unit rumah tapak atau satuan rumah susun yang sama.
  • Orang pribadi meliputi WNI yang memiliki NPWP atau NIK dan WNA yang memiliki nomor pokok wajib pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi warga negara asing.
  • PPN ditanggung yang memenuhi ketentuan diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari PPN yang terutang dari bagian Harga Jual sampai dengan Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan Harga Jual paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
  • PPN ditanggung pemerintah diberikan untuk Masa Pajak Januari 2026 sampai dengan Masa Pajak Desember 2026.
  • PKP yang melakukan penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun wajib membua Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.
  • Faktur Pajak harus diisi secara benar, lengkap, dan jelas termasuk identitas pembeli berupa nama pembeli dan NPWP atau NIK, yang dilengkapi informasi berupa kode identitas rumah pada pengisian kolom nama barang.
  • Faktur Pajak atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun dibuat dengan menerbitkan Faktur Pajak dengan ketentuan:
  1. untuk penyerahan dengan Harga Jual sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh); atau
  2. untuk penyerahan dengan Harga Jual lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh) untuk bagian Harga Jual sampai dengan Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) yang PPN terutangnya ditanggung pemerintah; dan Faktur Pajak dengan kode transaksi 04 (nol empat) untuk bagian Harga Jual lebih dari Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) yang PPN terutangnya tidak ditanggung pemerintah
  • Faktur Pajak harus diberikan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR … TAHUN 2025”.
  • Dalam hal keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR … TAHUN 2025" belum tersedia dalam aplikasi pembuatan Faktur Pajak, Pengusaha Kena Pajak dapat melakukan pembaruan atas keterangan yang dapat dicantumkan di Faktur Pajak melalui aplikasi dimaksud.
  • Dalam hal telah dilakukan pembaruan dan keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR ... TAHUN 2025” masih belum tersedia dalam aplikasi pembuatan Faktur Pajak, Pengusaha Kena Pajak mencantumkan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR ... TAHUN 2025” pada kolom referensi Faktur Pajak.
  • Faktur Pajak yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun, merupakan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.
  • Pelaporan dan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari – Desember 2026 dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari 2027.
  • Contoh transaksi dan pembuatan Faktur Pajak tercantum dalam Lampiran dari Peraturan Menteri ini.
  • Rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dapat memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini.

B. Peraturan Baru mengenai PPh 21 DTP 2026 atas Penghasilan Tertentu :

Telah terbit peraturan baru mengenai PPh 21 DTP 2026 atas Penghasilan Tertentu, berdasarkan PMK Nomor 105 Tahun 2025 (PMK 105/2025) Tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026, yang ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2025 dan berlaku pada tanggal 31 Desember 2025. Berdasarkan PMK 105/2025 dijelaskan bahwa: 

  • Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai sehubungan dengan pekerjaan wajib dipotong PPh Pasal 21 oleh Pemberi Kerja sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 UU PPh.
  • PPh Pasal 21 atas seluruh penghasilan bruto dalam tahun 2026 yang diterima atau diperoleh Pegawai tertentu dari Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu diberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah.
  • Jangka waktu pemberian insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah diberikan untuk Masa Pajak Januari 2026 sampai dengan Masa Pajak Desember 2026.
  • Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. melakukan kegiatan usaha pada bidang industri:
  1. alas kaki;
  2. tekstil dan pakaian jadi;
  3. furnitur;
  4. kulit dan barang dari kulit; atau
  5. pariwisata; dan
  1. memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  • Kode klasifikasi lapangan usaha merupakan kode klasifikasi lapangan usaha utama yang tercantum pada basis data yang terdapat dalam administrasi perpajakan DJP pada:
  1. tanggal 1 Januari 2026, untuk wajib pajak yang sudah terdaftar sebelum 1 Januari 2026; atau
  2. tanggal Pemberi Kerja terdaftar, untuk wajib pajak yang baru terdaftar setelah 1 Januari 2026.
  • Pegawai tertentu berupa Pegawai Tetap tertentu dan/atau Pegawai Tidak Tetap tertentu, yang memperoleh penghasilan dari Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu.
  • Kriteria Penerima Insentif PPh Pasal 21 DTP bagi Pegawai Tetap :
  1. Memiliki NPWP dan/atau NIK yang terintegrasi dengan sistem DJP.
  2. Menerima penghasilan bruto tetap dan teratur ≤ Rp10 juta per bulan untuk Masa Pajak Januari 2026 (bagi yang bekerja sebelum 2026) atau Masa pajak bulan pertama bekerja (bagi yang mulai bekerja tahun 2026).
  3. Tidak sedang menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya.
  • Kriteria Penerima Insentif PPh Pasal 21 DTP bagi Pegawai Tidak Tetap :
  1. Memiliki NPWP dan/atau NIK yang terintegrasi dengan sistem DJP.
  2. Menerima upah Rata-rata kurang dari Rp.500.000 per hari (harian, mingguan, satuan, atau borongan), atau kurang dari Rp10 juta per bulan (bulanan).
  3. Tidak sedang menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya.
  • PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh Pemberi Kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai tertentu, termasuk dalam hal Pemberi Kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada Pegawai.
  • Pembayaran tunai PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.
  • Atas pemberian insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, harus dibuatkan bukti pemotongan oleh Pemberi Kerja.
  • Pemberi Kerja wajib melaporkan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk setiap Masa Pajak.
  • Pelaporan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dilakukan melalui penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2026.
  • Penyampaian dan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26 untuk Masa Pajak Januari 2026 sampai dengan Masa Pajak Desember 2026, dapat diperlakukan sebagai pelaporan pemanfaatan insentif sepanjang disampaikan paling lambat pada tanggal 31 Januari 2027.
  • DJP melakukan pengawasan dalam rangka pembinaan, penelitian, dan/atau pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

C. Peraturan Baru mengenai Teknis Akses Informasi Keuangan Pajak :

Telah terbit peraturan baru mengenai Teknis Akses Informasi keuangan Pajak, berdasarkan PMK Nomor 108 Tahun 2025 (PMK 108/2025) Tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, yang ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2025 dan berlaku pada tanggal 01 Januari 2025. Berdasarkan PMK 108/2025 dijelaskan bahwa: 

  • DJP berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF.
  • Akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi akses untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan secara otomatis dan informasi dan/atau bukti atau keterangan berdasarkan permintaan, dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Internasional dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
  • Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF wajib:
  1. menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis berupa informasi Rekening Keuangan dan/atau informasi Aset Kripto Relevan; dan
  2. memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan berdasarkan permintaan,
  3. dengan benar, lengkap, dan jelas dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Internasional dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  • Penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Internasional meliputi penyampaian laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan secara otomatis oleh Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan penyampaian laporan yang berisi informasi Aset Kripto Relevan secara otomatis oleh PJAK Pelapor CARF.
  • Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Rekening Keuangan Secara Otomatis, terdiri atas :
  1. Lembaga Keuangan Pelapor CRS, Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS, dan Kewajiban Pendaftaran.
  2. Tata Cara Pendaftaran Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS dan Jenis Rekening Keuangan yang Dikecualikan.
  3. Tata Cara Perubahan Data Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS.
  4. Tata Cara Pencabutan Status Lembaga Keuangan Pelapor CRS dan Lembaga Keuangan Nonpelapor CRS.
  5. Informasi Rekening Keuangan yang Wajib Dilaporkan.
  6. Prosedur Identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan Ketentuan CRS dan Dokumentas.
  7. Pemenuhan Kewajiban Lembaga Keuangan Pelapor CRS Tanpa Penetapan.
  8. Penggunaan Penyedia Jasa.
  9. Penyampaian Laporan Melalui Petugas Pelaksana.
  • Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Aset Kripto Relevan Secara Otomatis terdiri atas :
  1. Penyedia Jasa Aset Kripto Pelapor Kerangka Kerja Pelaporan Aset Kripto dan Kewajiban Pendaftaran.
  2. Tata Cara Pendaftaran PJAK Pelapor CARF.
  3. Tata Cara Perubahan Data PJAK Pelapor CARF.
  4. Tata Cara Pencabutan Status PJAK Pelapor CARF.
  5. Informasi Aset Kripto Relevan yang Wajib Dilaporkan.
  6. Prosedur Identifikasi Rekening Keuangan Sesuai dengan Ketentuan CARF dan Dokumentasi
  7. Pemenuhan Kewajiban PJAK Pelapor CARF Tanpa Penetapan.
  8. Penggunaan Pihak Ketiga.
  9. Penyampaian Laporan Melalui Petugas Pelaksana.

D. Peraturan Baru mengenai Pengawasan Wajib Pajak :

Telah terbit peraturan baru mengenai Pengawasan Wajib Pajak, berdasarkan PMK Nomor 111 Tahun 2025 (PMK 111/2025) Tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, yang ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2025 dan berlaku pada tanggal 01 Januari 2025. Berdasarkan PMK 111/2025 dijelaskan bahwa:

  • DJP dapat melakukan Pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan Wajib Pajak atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  • DJP melimpahkan kewenangan melakukan Pengawasan dalam bentuk delegasi kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak
  • Pengawasan terdiri atas, Pengawasan Wajib Pajak terdaftar, Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar, dan Pengawasan wilayah.
  • Pengawasan dilakukan atas jenis pajak, yaitu : PPh, PPN, PPnBM, Bea Meterai, PBB, Pajak Penjualan, Pajak Karbon, dan pajak lainnya yang diadministrasikan oleh DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dalam melakukan Pengawasan, DJP:
  1. meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan dari Wajib Pajak;
  2. melakukan pembahasan dengan Wajib Pajak;
  3. mengundang Wajib Pajak untuk hadir ke kantor Direktorat Jenderal Pajak secara luring atau melalui media daring;
  4. melakukan Kunjungan;
  5. menyampaikan imbauan;
  6. memberikan teguran;
  7. meminta dokumen penentuan harga transfer;
  8. mengumpulkan data ekonomi di wilayah kerja;
  9. menerbitkan surat dalam rangka Pengawasan; dan
  10. melaksanakan kegiatan pendukung Pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
  • Dalam rangka Pengawasan Wajib Pajak terdaftar, DJP melakukan kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dengan menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan, yang disampaikan kepada Wajib Pajak melalui Akun Wajib Pajak, pos elektronik Wajib Pajak yang terdaftar dalam sistem administrasi DJP, melalui faksimile, pos, jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat Wajib Pajak dan/atau secara langsung kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga dari Wajib Pajak.
  • Berdasarkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan, Wajib Pajak memberikan tanggapan dengan memenuhi kewajiban perpajakan; dan/atau menyampaikan penjelasan atas kewajiban perpajakan, sebagaimana tercantum dalam surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan.
  • Tanggapan disampaikan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak peristiwa yang lebih dahulu
  • Dalam hal dilakukan pembahasan, DJP mengundang Wajib Pajak dengan menerbitkan surat undangan pembahasan.
  • Dalam rangka Pengawasan Wajib Pajak terdaftar, Direktur Jenderal Pajak melakukan kegiatan penyampaian imbauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e dengan menerbitkan surat imbauan.
  • Dalam rangka Pengawasan Wajib Pajak terdaftar, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan kegiatan pemberian teguran dengan menerbitkan surat teguran.
  • Dalam rangka Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar, DJP melakukan kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dengan menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan.
  • Pembahasan dilaksanakan oleh DJP bersama dengan Wajib Pajak, yang dilakukan secara luring dengan tatap muka langsung; atau daring dengan video conference, sesuai dengan undangan pembahasan.
  • Pengawasan wilayah dilakukan melalui kegiatan pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  • Kepala Kantor Pelayanan Pajak menugaskan Account Representative dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan Pengawasan.
  • Penugasan didasarkan pada surat perintah Pengawasan.
  • Contoh format dokumen terdapat di PMK ini.

E. Peraturan Baru mengenai Tata Cara Penghindaran Pajak Berganda (P3B) :

Telah terbit peraturan baru mengenai Tata Cara Penghindaran Pajak Berganda (P3B), berdasarkan PMK Nomor 112 Tahun 2025 (PMK 112/2025) Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, yang ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2025 dan berlaku pada tanggal 31 Desember 2025. Berdasarkan PMK 112/2025 dijelaskan bahwa: 

  • Pengenaan PPh terhadap Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) yang menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari luar Indonesia; dan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
  • Direktur Jenderal Pajak berwenang:
  1. menerbitkan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri;
  2. melakukan penelitian permohonan pengesahan Formulir Khusus;
  3. mengesahkan Formulir Khusus; dan
  4. menolak permohonan pengesahan Formulir Khusus;

dalam rangka penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda di Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang merupakan sumber penghasilan.

  • Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dapat diterapkan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri di Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda tempat Wajib Pajak Dalam Negeri memperoleh penghasilan.
  • Berdasarkan permohonan penerbitan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri, DJP menerbitkan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri secara elektronik dalam hal memenuhi ketentuan secara otomatis melalui sistem inti administrasi perpajakan.
  • WPDN yang telah memperoleh Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri dapat mengajukan permohonan pengesahan Formulir Khusus.
  • Contoh format permohonan pengesahan Formulir Khusus tercantum dalam Lampiran dari Peraturan Menteri ini.
  • Kepala kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak Dalam Negeri terdaftar atas nama DJP melakukan penelitian permohonan pengesahan Formulir Khusus terhadap pemenuhan ketentuan.
  • WPLN menyampaikan Formulir DGT yang menyatakan telah terpenuhinya ketentuan kepada Pemotong atau Pemungut Pajak, dalam rangka pemotongan atau pemungutan PPh sesuai dengan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
  • Pengesahan Formulir DGT oleh Pejabat yang Berwenang dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri sepanjang Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri tersebut menggunakan bahasa Inggris; dan minimal mencantumkan:
  1. nama Wajib Pajak Luar Negeri;
  2. tanggal penerbitan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri; dan
  3. nama dan tanda tangan atau tanda yang setara dengan tanda tangan Pejabat yang Berwenang sesuai dengan yang berlaku di Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
  • Pemotong atau Pemungut Pajak yang menerima Formulir DGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) melakukan pengecekan pemenuhan ketentuan Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 8 ayat (3)
  • WPLN yang telah memiliki tanda terima Formulir DGT tidak perlu menyampaikan Formulir DGT untuk pemotongan atau pemungutan pajak berikutnya sesuai dengan periode yang tercantum dalam Formulir DGT.
  • Penerima penghasilan yang merupakan:
  1. Pemerintah Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;
  2. Pemerintah daerah Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;
  3. Bagian ketatanegaraan Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;
  4. Bank sentral Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; atau
  5. Lembaga lain yang namanya disebut secara tegas dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau yang telah disepakati antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda menurut ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda,

dikecualikan dari ketentuan penyampaian Formulir DGT.

  • Pihak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan (beneficial owner) merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. orang pribadi yang tidak bertindak sebagai Agen; atau Nomine; atau
  2. badan yang tidak bertindak sebagai Agen, Nomine; atau Perusahaan Conduit
  • Dalam hal Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda memuat ketentuan dua tarif pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan atas dividen berdasarkan persentase kepemilikan saham, tarif yang lebih rendah dapat diterapkan sepanjang wajib pajak badan luar negeri memenuhi ketentuan persentase dan periode minimum kepemilikan saham.
  • Hak pemajakan atas keuntungan dari pengalihan saham atau hak atas entitas berada di Indonesia dalam hal memenuhi persentase dan periode tertentu.
  • Penghindaran penentuan bentuk usaha tetap dapat dilakukan melalui pemanfaatan kegiatan yang bersifat persiapan (preparatory) atau penunjang (auxiliary) di Indonesia sehingga Wajib Pajak Luar Negeri dikecualikan dari kewajiban mendaftarkan diri sebagai bentuk usaha tetap.

Komentar Pembaca