Bebas Akses

Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mencatat defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 per akhir Maret mencapai Rp.240,1 triliun atau 0,93% terhadap PDB, akibat pendapatan negara sebesar Rp.574,9 triliun lebih rendah dibanding belanja negara Rp.815 triliun. Pendapatan negara terdiri dari penerimaan pajak Rp.394,8 triliun, kepabeanan dan cukai Rp.67,9 triliun, serta PNBP Rp.112,1 triliun, sedangkan belanja negara meliputi belanja pemerintah pusat Rp610,3 triliun dan transfer ke daerah Rp.204,8 triliun. Meski pendapatan negara tumbuh 10%, defisit APBN meningkat signifikan dibanding periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp.104,2 triliun atau 0,43% terhadap PDB. Pemerintah sendiri menargetkan defisit APBN 2026 sebesar Rp.689,1 triliun atau 2,68% terhadap PDB.
Wajib Pajak Besar
DJP Kemenkeu melakukan reorganisasi administrasi perpajakan terhadap ratusan wajib pajak besar melalui pemindahan tempat terdaftar dan lokasi pelaporan usaha ke sejumlah KPP khusus yang berlaku efektif mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-00003/PDH-CT/PJ/2026 yang ditandatangani DJP. Penataan dilakukan berdasarkan evaluasi wajib pajak di bawah Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan mencakup berbagai sektor seperti perbankan digital, pertambangan, teknologi, manufaktur, hingga consumer goods. Sejumlah perusahaan yang masuk dalam penataan antara lain Bank Jago, Allo Bank Indonesia, Tokopedia, Grab Teknologi Indonesia, Alibaba Cloud Indonesia, Djarum, serta Indonesia Morowali Industrial Park.
Pemetaan Wajib Pajak
DJP menetapkan kembali tempat pendaftaran dan pelaporan usaha wajib pajak orang pribadi maupun badan pada KPP Madya melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-00004/PDH-CT/PJ/2026 yang berlaku mulai 1 Juli 2026. Kebijakan yang ditandatangani DJP ini dilakukan berdasarkan evaluasi wajib pajak pada KPP Madya dan mengacu pada PER-17/PJ/2025 serta PMK Nomor 81 Tahun 2024 sebagaimana diubah terakhir dengan PMK Nomor 54 Tahun 2025. Penataan mencakup sejumlah wajib pajak di KPP Madya Batam yang sebelumnya terdaftar di KPP Pratama Batam Selatan dan Batam Utara, termasuk Air Batam Hilir, Air Batam Hulu, Batam Cipta Industri, Omni Data Center Indonesia, dan Bandara Internasional Batam.
Faktur Pajak
DJP memperketat proses restitusi melalui PMK Nomor 28 Tahun 2026 dengan mewajibkan validasi berbagai dokumen perpajakan, termasuk faktur pajak dan dokumen impor berupa PIB, sebelum pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dapat diberikan. Faktur pajak harus telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN, sedangkan PIB wajib terhubung secara elektronik dengan sistem DJP atau memiliki NTPN. Selain itu, DJP juga memvalidasi pembayaran pajak, kebenaran penghitungan pajak, serta melakukan penelitian atas kegiatan tertentu dalam restitusi PPN seperti ekspor BKP/JKP dan penyerahan kepada pemungut PPN. Kebijakan ini diterapkan untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan akurasi restitusi, dan mencegah potensi penyalahgunaan pengembalian pajak.
Pajak Merger
Pemerintah akan memberikan insentif pembebasan pajak atas transaksi merger dan akuisisi BUMN hingga 2029 untuk mempercepat restrukturisasi dan efisiensi perusahaan pelat merah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kebijakan ini mendukung konsolidasi BUMN yang ditargetkan pemerintah, termasuk pengurangan jumlah entitas dari sekitar seribuan menjadi 248 perusahaan. Insentif hanya berlaku untuk transaksi restrukturisasi seperti merger, akuisisi, dan aksi korporasi lainnya, sementara kewajiban pajak atas penghasilan perusahaan tetap berjalan normal. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mempercepat proses streamlining BUMN sesuai target Presiden Prabowo Subianto.
Penunggak Pajak
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I secara serentak memblokir 275 rekening milik 174 wajib pajak dengan total tunggakan mencapai Rp224,60 miliar sebagai bagian dari penagihan aktif pajak. Kepala Bidang PPIP Nandang Hidayat menjelaskan langkah ini dilakukan setelah upaya persuasif dan edukasi tidak direspons dengan pelunasan utang pajak. Pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, dan menjadi tahapan sebelum penyitaan saldo rekening untuk melunasi tunggakan pajak.
Pajak Daerah – Pajak Kendaraan Listrik
Pemprov DKI Jakarta menegaskan tetap memberikan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik sesuai kebijakan pemerintah pusat dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang insentif fiskal kendaraan listrik berbasis baterai. Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menyatakan kebijakan ini merupakan dukungan terhadap pengembangan kendaraan ramah lingkungan dan percepatan transisi energi bersih, sementara Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan kendaraan listrik juga tetap dibebaskan dari aturan ganjil genap sebagai upaya mendorong penggunaan kendaraan rendah emisi.