
Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :
- Pajak Marketplace : Marketplace Mangkir Pungut PPh 22, DJP Bisa Cabut Status dan Blokir Akses
- Super Tax Deduction : Pemerintah Dorong Riset dengan Insentif Super Tax Deduction
- Pajak Kripto : Penerimaan Pajak Kripto Hingga Juli 2025 Tercatat Rp.115 Milyar, Pemerintah Perkuat Aturannya
- PPN DTP : Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP 100% Untuk Pembelian Rumah Sampai Desember 2025
- PBB P2 : Penerapan PBB P2 DKI Jakarta Dengan Regulasi Terbaru
- Peraturan Baru PER DJP Nomor PER-15/PJ/2025 Tentang Batasan Kriteria Tertentu Pihak Lain Serta Penunjukan Pihak Lain Untuk Melakukan Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri Dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Pajak Marketplace
DJP kemenkeu menegaskan kewenangan untuk mencabut penunjukan dan bahkan memutus akses platform digital atau marketplace yang mangkir dari kewajiban pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai PER DJP Nomor PER-15/PJ/2025. Penunjukan sebagai pemungut PPh Pasal 22 bersifat tidak permanen dan dapat dicabut jika platform tidak memenuhi kriteria seperti omzet minimum atau trafik. DJP dapat memberikan sanksi administratif hingga pemutusan akses setelah pemberian teguran jika platform tetap tidak taat. Peraturan ini mengawasi baik platform lokal seperti Tokopedia, Bukalapak, dan Shopee maupun raksasa global seperti Amazon dan Alibaba yang bertransaksi signifikan di Indonesia dengan omzet minimal Rp.600 juta per tahun. Dengan demikian, DJP memiliki kewenangan menindak secara administratif dan teknis platform digital yang tidak melaporkan, menyetor, atau memungut pajak sesuai ketentuan.
Super Tax Deduction
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah menyediakan insentif pajak berupa super tax deduction melalui APBN untuk wajib pajak korporat yang mendanai penelitian dan pengembangan produk, khususnya di bidang pendidikan vokasi dan teknologi. Super tax deduction ini adalah pengurangan penghasilan kena pajak bagi industri yang menjalankan program riset. Saat ini, sudah ada 30 wajib pajak yang mengajukan ratusan proposal dengan estimasi pendanaan riset mencapai Rp.1,46 triliun. Dengan berharap akademisi mengembangkan jiwa kewirausahaan (entrepreneurship) dan menggandeng industri untuk memanfaatkan insentif tersebut. Selain itu, pemerintah juga mendanai pendidikan melalui Dana Abadi Pendidikan yang saat ini mencapai Rp.154,1 triliun dan berpotensi bertambah Rp.20 triliun menjadi Rp.175 triliun tahun ini.
Pajak Kripto
Pemerintah terus mendapatkan penerimaan pajak stabil sekitar Rp.500 – Rp.600 milyar/tahun dari transaksi aset kripto. Hingga akhir Juli 2025, total penerimaan pajak dari transaksi kripto tercatat baru Rp.115 milyar. Meskipun kontribusinya masih relatif kecil, potensi pertumbuhan sektor kripto sangat besar, walaupun disertai risiko tinggi akibat volatilitas harga. Dengan perkembangan ekosistem yang semakin kompleks, kripto kini diakui bukan hanya sebagai komoditas, tetapi juga sebagai aset keuangan, sesuai dengan tren global dan kebutuhan pengawasan transaksi digital yang lebih ketat. Dalam rangka memperkuat landasan hukum dan mekanisme pemajakan, pemerintah telah menerbitkan sejumlah aturan baru, antara lain:
- PMK Nomor 50 Tahun 2025 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto;
- PMK Nomor 53 Tahun 2025 yang mengubah ketentuan nilai lain sebagai dasar pengenaan PPN;
- PMK Nomor 54 Tahun 2025 yang memperbarui ketentuan perpajakan dalam pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP).
PPN DTP
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah akan memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 100%. Saat ini, tengah mempersiapkan perubahan aturannya, yang sebelumnya tertuang dalam PMK Nomor 13 Tahun 2025. Perpanjangan insentif DTP ini telah diputuskan dalam rapat dengan Menko Perekonomian beberapa waktu lalu. Dalam aturan PMK No.13 Tahun 2025, besaran insentif PPN DTP ditetapkan bergantung pada waktu penyerahan unit hunian. Sebelumnya, Menkeu menetapkan untuk penyerahan unit pada 1 Januari-30 Juni 2025, pemerintah menanggung 100% PPN untuk dasar pengenaan pajak (DPP) Rp.2 milyar. Sementara, PPN DTP pada periode 1 Juli - 31 Desember 2025 hanya dikenakan insentif 50%. Dengan perpanjangan ini, artinya PPN DTP akan berlanjut 100% sampai akhir Desember 2025.
Pajak Daerah – PBB P2
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 (Perda 1/2024) sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Perda 1/2024, mengatur ketentuan terbaru tentang PBB-P2, termasuk objek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, masa pajak, cara perhitungan pajak, dan tata cara penetapan dan penerapan pajak. Pada Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Perda 1/2024, PBB-P2 dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali untuk objek tertentu seperti kawasan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Sesuai Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Perda 1/2024 bahwa wajib pajak adalah pihak yang memiliki hak atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan tersebut. Ada sejumlah pengecualian objek PBB-P2, antara lain :
- Bumi dan/atau Bangunan kantor Pemerintah, kantor pemerintahan daerah, dan kantor penyelenggara negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik daerah Provinsi DKI Jakarta dan daerah lainnya.
- Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, panti sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
- Bumi dan/atau Bangunan yang semata-mata digunakan untuk tempat makam (kuburan), peninggalan purbakala, atau yang sejenis.
- Bumi yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
- Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
- Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
- Bumi dan/atau Bangunan untuk jalur kereta api, moda raya terpadu (Mass Rapid Transit), lintas raya terpadu (Light Rail Transit), atau yang sejenis.
- Bumi dan/atau Bangunan tempat tinggal lainnya berdasarkan NJOP tertentu yang ditetapkan oleh Gubernur.
- Bumi dan/atau Bangunan yang dipungut pajak bumi dan bangunan oleh Pemerintah.
Peraturan Baru mengenai Pihak Lain Sebagai Pemungut PPh Pasal 22 :
Telah terbit peraturan baru mengenai Pihak Lain Sebagai Pemungut PPh Pasal 22, berdasarkan PER DJP Nomor PER-15/PJ/2025 (PER-15/PJ/2025) Tentang Batasan Kriteria Tertentu Pihak Lain Serta Penunjukan Pihak Lain Untuk Melakukan Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri Dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang ditetapkan dan berlaku pada 5 Agustus 2025. Berdasarkan PER-15/PJ/2025 dijelaskan bahwa:
- DJP menunjuk Pihak Lain sebagai pemungut PPh untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yaitu pemungutan PPh Pasal 22.
- Pihak Lain yang ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PPh merupakan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia dan luar wilayah negara Republik Indonesia, yang memenuhi kriteria tertentu.
- Kriteria tertentu yaitu PPMSE yang menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan dan:
- Memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan; dan/atau
- Memiliki jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan.
- DJP menetapkan batasan mengenai besarnya nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu.
- DJP menunjuk PPMSE sebagai Pihak Lain, yang telah memenuhi batasan kriteria tertentu dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
- Kriteria tertentu sebagaimana yaitu PPMSE yang menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan dan memenuhi batasan:
- Nilai transaksi dengan pemanfaat jasa di Indonesia melebihi Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dalam 12 (dua belas) bulan atau Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dalam 1 (satu) bulan; dan/atau
- Jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 (dua belas ribu) dalam 12 (dua belas) bulan atau 1.000 (seribu) dalam 1 (satu) bulan.
- PPMSE yang belum ditunjuk sebagai Pihak Laintetapi memilih untuk ditunjuk sebagai Pihak Lain, dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak yang disampaikan secara langsung ke kantor pelayanan pajak atau melalui Portal Wajib Pajak atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
- Dalam hal PMSE tidak memenuhi batasan kriteria tertentu atau berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak, maka dapat melakukan pencabutan penunjukan PPMSE sebagai Pihak Lain secara jabatan atau berdasarkan pemberitahuan Pihak Lain, dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian.
- Pemberitahuan Pihak Lain disampaikan secara langsung ke kantor pelayanan pajak atau melalui Portal Wajib Pajak atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
- Atas pemberitahuan, DJP melakukan penelitian dan menerbitkan Keputusan DJP mengenai pencabutan penunjukan sebagai Pihak Lain, dalam hal PPMSE tidak lagi memenuhi batasan kriteria tertentu.
- Pencabutan penunjukan sebagai Pihak Lain mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Keputusan DJP.
- Pihak Lain yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar wilayah negara Republik Indonesia yang ditunjuk sebagai Pihak Lain diberikan nomor identitas perpajakan dalam bentuk Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Pihak Lain dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
- Ketentuan dan tata cara mengenai pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh Pihak Lain dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan atau dapat menjadi bagian dari pelunasan PPh final.
- Bukti pemungutan PPh Pasal 22 dapat berupa dokumen tagihan yang dihasilkan melalui sarana komunikasi elektronik atau sistem elektronik lainnya yang disediakan oleh Pihak Lain
- Ketentuan mengenai pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 untuk tahun pajak 2025 mulai dilaksanakan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak penunjukan Pihak Lain sebagai pemungut pajak.