Bebas Akses

Weekly Tax Summary - 10 Nov 2025

Oleh Siti
10 November 2025 09:00:00 WIB - 6 menit baca

Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :   

  1. Pajak Kripto : Pajak Kripto Indonesia Tembus Rp.1,71 Triliun, Ekonomi Digital Makin Kuat
  2. Sistem Pajak Digital : DJP Siapkan SPPTDLN, Revolusi Pemungutan Pajak Digital Otomatis
  3. Pengemplang Pajak : DJP Sita Aset Rp.3,7 Milyar dari Tersangka Pengemplang Pajak
  4. Ekspor : Dugaan Penggelapan Ekspor Sawit Libatkan 282 Perusahaan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp.140 Milyar
  5. Bea Cukai : Menkeu Kaji Pengenaan Cukai Popok, Tisu Basah, dan Makanan Bernatrium
  6. Peraturan Baru :
  • PMK Nomor 70 Tahun 2025 Tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025 - 2029
  • PP Nomor 43 Tahun 2025 Tentang Pelaporan Keuangan

Pajak Kripto

Aset kripto kini tidak hanya menjadi pilihan investasi, tetapi juga sumber penerimaan negara yang penting, dengan pajak kripto Indonesia mencapai Rp.1,71 triliun hingga September 2025 sejak diberlakukannya regulasi pada 2022. Capaian ini dikatakan dapat mencerminkan meningkatnya adopsi dan kepatuhan industri terhadap aturan pajak yang jelas dan konsisten, sehingga memperkuat kepercayaan investor serta menciptakan pasar kripto yang transparan dan berkelanjutan. Tren kenaikan kontribusi pajak Indodax dari Rp.114,63 milyar pada 2022 menjadi Rp.297,09 milyar pada 2025 hal ini menunjukkan peran besar bursa domestik dalam mendukung legitimasi dan pertumbuhan ekosistem ekonomi digital Indonesia.

Sistem Pemungutan Pajak Digital

DJP tengah menyiapkan reformasi besar melalui pengembangan Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPPTDLN) sebagai langkah menghadapi tantangan perpajakan di era ekonomi digital. Staf Ahli Menteri Keuangan, menjelaskan bahwa sistem ini akan menggantikan pendekatan self-assessment dengan pemungutan otomatis berbasis teknologi, guna mengatasi kompleksitas jutaan transaksi mikro harian. SPPTDLN juga diharapkan menciptakan keadilan antar pelaku usaha digital dan mengatasi keterbatasan sistem penunjukan pemungut pajak manual yang selama ini belum optimal.

Pengemplang Pajak

DJP Kemenkeu menyita aset senilai Rp.3,7 milyar milik tersangka pengemplang pajak berinisial LJD, pemilik PT MNJ, pada 14 Agustus lalu. Direktur P2Humas DJP, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan konsekuensi atas tindakan pidana perpajakan berupa penyampaian surat pemberitahuan (SPT) dan keterangan yang lainnya tidak benar sejak Januari sampai dengan Desember 2016. Penyitaan ini bukan sekadar penindakan, melainkan bukti komitmen DJP dalam menegakkan keadilan dan menjaga integritas sistem perpajakan, meski identitas lengkap tersangka dan perusahaannya tidak diungkapkan.

Ekspor

DJP Kemenkeu mengungkap dugaan manipulasi ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) oleh 282 perusahaan dengan modus penggelapan dokumen dan under-invoicing yang menimbulkan potensi kerugian pajak sekitar Rp.140 milyar dari transaksi senilai Rp.2,08 triliun. DJP menyebut pelanggaran terjadi sejak 2021 hingga 2025, dengan tren terbaru berupa pemalsuan komoditas Palm Oil Mill Effluent (POME) yang dilaporkan bukan sesuai jenis sebenarnya. Estimasi nilai PEB dari modus ini mencapai Rp.45,9 triliun yang dilaporkan sebagai fatty matter agar bebas bea keluar. Lonjakan ekspor fatty matter mencapai 73.287 ton pada 2025, jauh di atas tahun-tahun sebelumnya. Salah satu kasus besar ditemukan di Pelabuhan Tanjung Priok, melibatkan PT MMS yang memalsukan tujuh dokumen ekspor senilai Rp28,79 miliar. Selain itu, DJP juga menemukan indikasi praktik transfer pricing, restitusi PPN fiktif, dan penghindaran kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), yang kini tengah didalami untuk memastikan tidak ada lagi kebocoran penerimaan negara dari sektor sawit.

Bea Cukai

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengkaji pengenaan cukai untuk popok, tisu basah, alat makan sekali pakai, hingga makanan ringan bernatrium melalui PMK Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029. Dalam peraturan ini bertujuan menggali potensi penerimaan negara melalui perluasan basis pajak, kepabeanan, dan cukai, termasuk usulan kenaikan bea keluar produk kelapa sawit serta rencana penerapan cukai emisi kendaraan bermotor. Lalu, memungut cukai untuk makan ringan yang mengandung penyedap atau Produk Pangan Olahan Bernatrium (P2OB) yang saat ini beredar bebas di pasar dan pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah. Meski alasan detail belum dijelaskan, langkah ini diarahkan untuk mengoptimalkan pendapatan negara, seiring dengan rencana penyusunan RUU redenominasi yang ditargetkan rampung pada 2027.

Peraturan Baru mengenai Strategi Kemenkeu dan Pelaporan Keuangan :

A. Peraturan Baru mengenai Stretegi Kemenkeu  :

Telah terbit peraturan baru mengenai Stretegi Kemenkeu, berdasarkan PMK Nomor 70 Tahun 2025 (PMK 70/2025) Tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025 - 2029, yang ditetapkan pada tanggal 10 Oktober 2025 dan berlaku pada tanggal 03 November 2025. Berdasarkan PMK 70/2025 dijelaskan bahwa:

      •  
  • Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 merupakan dokumen perencanaan strategis jangka menengah Kementerian Keuangan untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2025 sampai dengan tahun 2029, yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Strategis Unit Eselon I dan Unit Organisasi Non-Eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan.
  • Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 tercantum dalam Lampiran PMK ini.
  • Data dan informasi kinerja Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 yang termuat dalam Sistem Informasi KRISNA-RENSTRA merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
  • Capaian implementasi strategi sebagai perwujudan dukungan pada Agenda Pembangunan RPJMN 2020-2024 sebagaimana tertuang dalam Renstra Kementerian Keuangan 2020-2024:
  1. Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan.
  2. Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan.
  3. Meningkatkan SDM yang Berkualitas dan Berdaya Saing.
  4. Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pembangunan Ekonomi dan Pelayanan Dasar.
  5. Membangun Lingkungan Hidup Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim.
  6. Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik.
      •  
  • Adapun upaya-upaya yang telah dilaksanakan dalam rangka mewujudkan Tujuan Kemenkeu tahun 2020-2024 pada masing-masing tujuan adalah sebagai berikut:
  1. Pengelolaan Fiskal yang Sehat dan Berkelanjutan.
  2. Penerimaan Negara yang Optimal.
  3. Pengelolaan Belanja Negara yang Berkualitas.
  4. Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Pembiayaan yang Akuntabel dan Produktif dengan Risiko yang Terkendali.
  5. Birokrasi dan Layanan Publik yang Agile, Efektif, dan Efisien.

B. Peraturan Baru mengenai Pelaporan Keuangan  :

Telah terbit peraturan baru mengenai Pelaporan Keuangan, berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 2025 (PP 43/2025) Tentang Pelaporan Keuangan, yang ditetapkan dan berlaku pada tanggal 19 September 2025. Berdasarkan PP 43/2025 dijelaskan bahwa:

      •  
  • Pelaporan Keuangan adalah proses yang dilakukan oleh pelapor dalam rangka laporan menyajikan laporan keuangan kepada pengguna laporan keuangan.
  • Laporan Keuangan adalah laporan mengenai data dan informasi keuangan dalam periode tertentu yang disusun berdasarkan suatu pembukuan, baik yang disusun berdasarkan standar laporan keuangan maupun standar laporan keuangan syariah.
  • Pelapor wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan.
  • Laporan Keuangan disusun secara lengkap sesuai dengan Standar Laporan Keuangan dan ketentuan peraturan perundangundangan.
  • Penyusunan Laporan Keuangan dilakukan oleh penyusun yang memiliki kompetensi dan berintegritas.
  • Selain dilakukan oleh penyusun, penyusunan laporan Keuangan dapat dilakukan oleh Profesi Penunjang Sektor Keuangan yaitu akuntan berpraktik atau akuntan publik.
  • Pelapor bertanggung jawab atas Laporan Keuangan yang telah disusun dituangkan dalam surat pernyataan pada lembaran terpisah dalam Laporan Keuangan.
  • Pelapor menyampaikan laporan Keuangan kepada Kementerian, lembaga, dan/atau Otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Penyampaian Laporan Keuangan yang disusun untuk tujuan umum wajib dilakukan melalui PBPK.
  • Penyampaian Laporan Keuangan meliputi Laporan Keuangan dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • laporan auditor independe merupakan laporan yang telah didaftarkan pada sistem pendaftaran laporan auditor independen yang diselenggarakan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
  • Laporan Keuangan yang telah disampaikan melalui PBPK merupakan Laporan Keuangan yang sah dan mengikat untuk dapat digunakan oleh pengguna Laporan Keuangan.
  • Komite Standar merupakan lembaga independen dan bertanggung jawab kepada Presiden
  • Komite Standar mempunyai tugas melakukan penyusunan dan penetapan standar Laporan Keuangan.
  • Komite Standar terdiri ataskomite pelaksana dan komite pengarah.
  • PBPK diselenggarakan dengan mengutamakan prinsip:
  1. keamanan dan kerahasiaan dalam penyelenggaraan sistem serta pengelolaan, penyimpanan, dan penyediaan data dan informasi;
  2. kepastian ketersediaan layanan;
  3. pemberian layanan secara elektronik;
  4. kepastian pemenuhan kebutuhan Pelapor dan pengguna Laporan Keuangan; dan
  5. penyediaan jejak audit
    •  
  • Kementerian, Iembaga, dan/atau Otoritas dapat memberikan asistensi kepada Pelapor guna meningkatkan kepatuhan penyusunan dan penyampaian laporan Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pemberian asistensi berupa pelaksanaan sosialisasi dan/atau asistensi lain.
  • Kementerian, Lembaga, dan/atau Otoritas berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada Pelapor terhadap pelanggaran atas kewajiban penyusunan laporan Keuangan dan penyampaian Laporan Keuangan.

Komentar Pembaca