Bebas Akses
Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :
Penerimaan Pajak
Beberapa Kantor Wilayah (Kanwil) DJP telah melaporkan realisasi penerimaan pajak masing – masing periode Januari 2025. DJP Kemenkeu dalam penerimaan pajak di beberapa kanwil mengalami kontraksi signifikan diantaranya yaitu :
1.Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku mencatat realisasi penerimaan pajak bulan Januari 2025 sebesar Rp 485,59 milyar. Realisasi penerimaan pajak tersebut mengalami kontraksi sebesar 41,27% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu (year-on-year/yoy).
2. Penerimaan pajak di Jawa Timur mencapai Rp 19,05 triliun, atau mengalami kontraksi 2,70% yoy.
3. Kanwil DJP Lampung mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp.377,08 milyar dan Realisasi tersebut mengalami kontraksi 21,42% yoy.
belum diketahui penyebab menurunnya penerimaan pajak Januari ini. Sebab, belum sepenuhnya kanwil melaporkan realisasi penerimaan pajaknya. Akan tetapi, penerimaan pajak awal tahun ini berpotensi turun salah satunya disebabkan kendala teknis dalam implementasi sistem pajak baru Coretax yang menimbulkan berbagai hambatan, serta kesulitan dalam mengakses fitur-fitur utama Coretax, termasuk pembuatan faktur pajak.
Surat Pemberitahuan (SPT)
DJP melaporkan jumlah pelapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2024 telah mencapai 6,03 juta wajib pajak hingga 3 Maret 2025. jumlah pelaporan SPT Tahunan 2024 untuk orang pribadi, yang dilaporkan sampai batas waktu akhir Maret 2025 telah mencapai 5,85 juta orang dan untuk wajib pajak badan yang batas waktu pelaporannya sampai April 2025 telah mencapai 184 ribu. DJP mengungkapkan pengisian SPT PPh Tahun 2024 masih akan menggunakan sistem lama melalui DJP Online pada website https://djponline.pajak.go.id/ dan Wajib pajak bisa menggunakan fitur e-Form maupun e-Filling. Adapun perbedaan formulir yakni formulir 1770 diperuntukkan untuk Wajib Pajak yang berpenghasilan di bawah Rp.60 juta/tahun, sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp.60 juta/tahun menggunakan formulir 1770 S.
Surat Pemberitahuan (SPT) Suami – Istri
Wajib Pajak harus melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya. Untuk tahun 2024, batas akhir SPT Tahunan orang pribadi pada 31 Maret 2025. Bagi pasangan suami istri, dapat memilih untuk menggabungkan atau melaporkan pajak tahunannya sendiri. Dalam formulir induk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi, terdapat kolom status kewajiban perpajakan suami-isteri dengan pilihan kolom "KK = kepala keluarga", "HB = Hidup Berpisah", "PH = Pisah Harta", "MT = Memilih Terpisah" yang wajib diisi pada laman Pajak.go.id. Adapun perbedaannya dalam Lapor SPT Suami-Istri yaitu :
Core Tax Administration System
DJP Kemenkeu terus melakukan perbaikan terhadap sistem inti administrasi perpajakan atau coretax Salah satunya pembaruan pada Converter format XML dengan versi terbaru, yaitu versi 1.5. Berikut ini beberapa peningkatan dan perbaikan yang tersedia dalam versi terbaru ini (versi 1.5) :
Wajib pajak yang menggunakan sistem XML untuk pelaporan pajaknya dapat mengunduh pembaruan Converter XML versi 1.5 melalui https://pajak.go.id/id/reformdjp/coretax.
Sistem Pajak di DKI Jakarta
DKI Jakarta terus berupaya memperkuat sistem perpajakan yang lebih modern dan efisien melalui digitalisasi. Salah satunya dengan menerapkan sistem E-TRAPT (Electronic Transaction Perporation Agent) yang merupakan sebuah platform pengumpulan data transaksi yang mempercepat dan meningkatkan akurasi pelaporan pajak bagi Wajib Pajak di DKI Jakarta. Cara kerja sistem ini dengan menangkap data transaksi yang telah diberikan akses, lalu mengirimkan informasi tersebut ke Bapenda. Berdasarkan data yang terkumpul, sistem akan memberikan jumlah pajak terutang yang harus disetorkan melalui portal pajak online (pajakonline.jakarta.go.id). Penggunaan E-TRAPT juga menyederhanakan proses pelaporan pajak. Sehingga, Wajib Pajak tidak perlu lagi mengirimkan rincian transaksi secara manual, cukup mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara digital. Penerapan E-TRAPT juga memberikan keuntungan yaitu :
a. Kemudahan pembayaran dan pelaporan pajak, tanpa proses manual yang kompleks.
b. Efisiensi dan transparansi dalam pencatatan transaksi.
c. Insentif khusus bagi Wajib Pajak yang menggunakan sistem ini sebagai bentuk apresiasi dari Pemprov DKI Jakarta.
PPN DTP
Pemerintah resmi memberikan insentif PPN untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik dengan menanggung 6% dari total tarif pajak. Hal ini sesuai dalam PMK 18/2025. PMK ini berlaku untuk pembelian tiket tanggal 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025, dengan jadwal penerbangan antara 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025. Dengan adanya PMK 18/2025 ini, penumpang hanya perlu membayar PPN sebesar 5%, sementara 6% sisanya ditanggung oleh pemerintah. Insentif ini diperkirakan akan menurunkan harga tiket pesawat ekonomi domestik sebesar 13% - 14%. DJP juga telah memberikan siaran pers yang menjelaskan pandangan DJP atas kriteria tersebut.
Bea Meterai
Menurut DJP Kemenkeu, meterai digunakan sebagai pembayaran pajak atas dokumen. Indonesia memiliki beberapa jenis meterai dengan tampilan dan ketentuan yang berbeda. Berdasarkan PMK Nomor 78 Tahun 2024, terdapat tiga jenis meterai yang dipakai di Indonesia yaitu :
1.Meterai Tempel, yang memiliki ciri umum dan khusus dengan desain meterai tempel bersifat tetap.
a. Ketentuan Pembubuhan Meterai Tempel:
b. Dinyatakan sah, apabila :
2. Meterai Elektronik, yang memiliki kode unik dan keterangan tertentu dengan desain meterai elektronik bersifat tetap. Dinyatakan sah, apabila :
3. Meterai Dalam Bentuk Lain yang terdiri dari :
A. Meterai Teraan,
-Unsur yang terdiri dari
-Pembuat meterai wajib melakukan deposit, serta pembubuhan meterai mengurangi saldo deposit sebesar nilai nominal meterai yang dibubuhkan.
-Pembubuhan dilakukan oleh Wajib Pajak yang telah memiliki izin. Untuk memperoleh izin, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan izin kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar yang pemberian izin dilaksanakan oleh Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
-Dinyatakan sah apabila :
B. Meterai Komputerisasi
-Unsur:
-Pembuat meterai wajib melakukan deposit, serta pembubuhan meterai mengurangi saldo deposit sebesar nilai nominal meterai yang dibubuhkan.
-Pembubuhan dilakukan oleh Wajib Pajak yang telah memiliki izin Untuk memperoleh izin, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan izin kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar yang pemberian izin dilaksanakan oleh Kepala KPP tempat WP terdaftar.
-Dinyatakan sah apabila :
C. Meterai Percetakan
-Unsur :
-Pembubuhan dilakukan berdasarkan permintaan, pemungut tanpa deposit serta pemungut wajib melakukan penyetoran dan pelaporan.
-Pembubuhan dilakukan oleh Wajib Pajak yang telah memiliki izin Untuk memperoleh izin, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan izin kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar yang pemberian izin dilaksanakan oleh Kepala KPP tempat WP terdaftar.
-Dinyatakan sah apabila :
D. Meterai Teraan Digital
-Unsur :
-Pembubuhan dilakukan oleh pemungut pemungut tanpa deposit serta pemungut wajib melakukan penyetoran dan pelaporan.
-Izin diberikan secara otomatis kepada Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai pemungut bea meterai.
-Dinyatakan sah apabila :
Pengumuman DJP mengenai Batas Akhir Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2024 :
1.Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) huruf b UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan periode tahun buku Januari s.d. Desember, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2024 adalah tanggal 31 Maret 2025.
2. Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasitentang hari Libur Nasional dan Cuti bersama Tahun 2025, terdapat hari libur nasional dan cuti bersama yang bertepatan dengan periode batasakhir penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2024, yaitu:
a. 28 Maret 2025: cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947);
b. 29 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947); dan
c. 31 Maret s.d. 1 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah.
3. Berkenaan dengan cuti bersama dan hari libur nasional, penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tetap dapat dilaksanakan melalui saluran elektronik (e-Filing pada laman DJP Online https://djponline.pajak.go.id).
4. Sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-2/MK.1/2025 tentang Jam Kerja selama Bulan Ramadan 1446 Hijriah dan Hari Libur Nasional serta Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah di Lingkungan Kementerian Keuangan, jam layanan selama bulan Ramadan 1446 Hijriah dimulai pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB.
5. Untuk optimalisasi penerimaan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi, setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan,dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dapat menerapkan jam layanan tambahan dan membuka layanan pajak di luar kantor pada bulan Ramadan 1446 Hijriah sesuai dengan kebijakan unit kerja masing-masing.
6. Informasi mengenai jam layanan tambahan dan layanan pajak di luar kantor dapat diakses melalui pengumuman, akun media sosial resmi, dan/atau kanal komunikasi resmi lainnya masing-masing unit kerja Direktorat Jenderal Pajak yang tersedia.
7. Adapun daftar alamat resmi unit kerja DJP dapat diakses pada tautan https://www.pajak.go.id/daftar-unit-kerja.
Peraturan Baru mengenai Dana Hasil Cukai Tembakau, Penyidikan Tindak Pidana Pajak, dan PPN DTP Penyerahan Jasa Angkut Udara Ekonomi :
A. Peraturan Baru mengenai Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau :
Telah terbit peraturan baru mengenai Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau, berdasarkan PMK Nomor 16 Tahun 2025 (PMK 16/2025) Tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025, yang ditetapkan pada 14 Februari 2025 dan berlaku 20 Februari 2025. Berdasarkan PMK 16/2025 dijelaskan bahwa :
B. Peraturan Baru mengenai Penyidikan Tindak Pidana Pajak :
Telah terbit peraturan baru mengenai Penyidikan Tindak Pidana Pajak, berdasarkan PMK Nomor 17 Tahun 2025 (PMK 17/2025) Tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan, yang ditetapkan pada 19 Februari 2025 dan berlaku 25 Februari 2025. Berdasarkan PMK 17/2025 dijelaskan bahwa :
1.Diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu Pemeriksaan dimulai;
2. Memberikan keterangan secara bebas kepada Penyidik;
3. Mendapat bantuan juru bahasa;
4. Mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu Pemeriksaan;
5. Mengajukan Saksi dan/atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya;
6. Mengajukan permohonan penghentian Penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
7. Meminta turunan dari berita acara Pemeriksaan kepada Penyidik; dan
8. Atas hak-hak lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana
a. jangka waktu Pencegahan yang ditetapkan telah habis;
b. dicabut berdasarkan keputusan tertulis oleh Menteri atau pejabat yang berwenang menetapkan Pencegahan;
c. dicabut oleh pejabat yang menetapkan Pencegahan berdasarkan putusan pengadilan tata usaha negara yang berkekuatan hukum tetap; atau
d. berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bebas atas perkara yang menjadi alasan Pencegahan
a. Wajib Pajak atau Tersangka orang pribadi yang melakukan Tindak Pidana;
b. wakil Wajib Pajak Badan atau wakil Tersangka Badan yang melakukan Tindak Pidana; atau
c. pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan Tindak Pidana
a. dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
b. memuat pernyataan pengakuan bersalah;
c. memuat pernyataan telah melakukan pelunasan sebagaimana diatur dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan
d. ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tidak boleh dikuasakan.
1.Kerugian pada pendapatan negara sesuai Pasal 38 UU KUP ditambah sanksi administratif berupa denda sebesar 1 (satu) kali jumlah kerugian pada pendapatan negara,
2. Kerugian pada pendapatan negara sesuai Pasal 39 UU KUP ditambah sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah kerugian pada pendapatan negara, dan/atau
3. Jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak sesuai Pasal 39A UU KUP ditambah sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak tersebut.
C. Peraturan Baru mengenai PPN DTP Penyerahan Jasa Angkut Udara Ekonomi :
Telah terbit peraturan baru mengenai PPN DTP Penyerahan Jasa Angkut Udara Ekonomi, berdasarkan PMK Nomor 18 Tahun 2025 (PMK 18/2025) Tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025, yang ditetapkan pada 27 Februari 2025 dan berlaku 01 Maret 2025. Berdasarkan PMK 18/2025 dijelaskan bahwa :
a. Untuk periode pembelian Tiket yang dilakukan sejak PMK ini mulai berlaku s.d. tanggal 7 April 2025; dan
b. Untuk periode penerbangan yang dilakukan sejak tanggal 24 Maret 2025 s.d. tanggal 7 April 2025.
a. nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak Badan Usaha Angkutan Udara;
b. bulan penerbitan Tiket oleh Badan Usaha Angkutan Udara;
c. booking reference Tiket;
d. tanggal pembelian Tiket oleh penerima jasa;
e. tanggal penerbangan oleh penerima jasa;
f. dasar pengenaan pajak yaitu nilai Penggantian yang tertera pada Tiket;
g. PPN terutang;
h. PPN terutang yang dipungut kepada penerima jasa; dan
i. PPN terutang yang ditanggung Pemerintah.
1.Jasa yang diserahkan di luar periode pembelian Tiket dan periode penerbangan.
2. Tidak melakukan penerbangan dengan kelas ekonomi; atau
3. Pengusaha Kena Pajak menyampaikan daftar rincian transaksi PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi tidak sesuai dengan batas waktu.