Bebas Akses

Weekly Tax Summary - 10 Agust 2026 : Pajak atas Penerimaan, Orang Kaya, Sewa Rumah, Imbalan Bunga, E-Commerce, Kode Billing, serta Pengumuman dan Aturan DJP

Oleh Siti
10 August 2026 09:00:00 WIB - 8 menit baca

Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :   

  1. Penerimaan Pajak : Coretax Bantu Penerimaan Pajak 2026 Naik 24,6%
  2. Pajak Orang Kaya : DJP Perkuat Kepatuhan Pajak bagi Wajib Pajak Besar
  3. Pajak Rumah Sewa : Kemenkeu Perluas Basis Pajak Pada 2027 dari Penghasilan Sewa Rumah
  4. Imbalan Bunga : DJP Perbarui Pedoman Imbalan Bunga di Coretax
  5. Kode Billing : Coretax Kini Permudah Batalkan Kode Billing Sebelum Kedaluwarsa
  6. Pajak E-Commerce : DJP Resmi Tunda Pajak E-Commerce Hingga November 2026
  7. Pengumuman DJP : PENG-46/PJ.09/2026 Tentang Penundaan Waktu Pemberlakuan Ketentuan Pemungutan PPh Pasal 22 Oleh Marketplace
  8. Peraturan Baru : PER DJP Nomor PER-8/PJ/2026 Tentang Perubahan atas PER DJP Nomor PER-10/PJ/2024 Tentang Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak Serta Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Penerimaan Pajak

Menkeu mengungkapkan implementasi sistem administrasi perpajakan Coretax turut mendorong peningkatan penerimaan negara pada semester I 2026. Hingga akhir Juni 2026, penerimaan perpajakan mencapai Rp.1.035,7 triliun, tumbuh 24,6% secara tahunan (year on year/yoy), sementara total pendapatan negara mencapai Rp.1.459,4 triliun atau meningkat 21,4% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Penerimaan Kepabeanan dan Cukai juga tumbuh 3,4% menjadi Rp.152 triliun, sedangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp.271 triliun atau naik 21,6%. Pemerintah akan mempertahankan momentum tersebut melalui penguatan administrasi perpajakan serta optimalisasi intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan.

Pajak Orang Kaya (Crazy Rich)

DJP Kemenkeu mulai membangun komunikasi dengan High Wealth Individuals (HWI) dan wajib pajak baru yang sejak 1 Juli 2026 diadministrasikan di KPP Wajib Pajak Besar Empat (LTO 4), sebagai upaya menjaga kepatuhan dan mengamankan penerimaan pajak 2026. Melalui Tax Gathering 2026, DJP mendorong komunikasi yang terbuka dan kolaboratif untuk mencegah potensi sengketa serta meningkatkan kepastian perpajakan. Pendekatan cooperative compliance juga dinilai penting untuk mengidentifikasi persoalan pajak sejak dini, mengurangi risiko dan biaya kepatuhan, serta memperkuat kepastian arus kas dan nilai perusahaan. Dalam kegiatan tersebut, DJP turut menyosialisasikan PMK Nomor 44 Tahun 2026 tentang persyaratan dan tata cara pelaksanaan hak serta kewajiban kuasa di bidang perpajakan guna mendukung ekosistem perpajakan yang lebih efisien dan berkeadilan.

Pajak Rumah Sewa

Kemenkeu akan memperluas basis perpajakan pada 2027 dengan menyasar kelompok dan sektor yang dinilai belum optimal memenuhi kewajiban pajak, termasuk potensi pajak dari kepemilikan lebih dari satu rumah yang dapat disewakan. Strategi tersebut menjadi bagian dari kebijakan perpajakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2027, yang juga mencakup penguatan sinergi antarlembaga untuk meningkatkan kepatuhan dan penerimaan negara. Di sisi lain, pemerintah terus menyempurnakan sistem administrasi perpajakan Coretax guna mendukung optimalisasi penerimaan.

Imbalan Bunga

DJP memperbarui contoh kasus, simulasi penghitungan, dan format permohonan imbalan bunga melalui PER-8/PJ/2026 sebagai pedoman penerapan ketentuan dalam sistem Coretax. Lampiran peraturan memuat simulasi imbalan bunga atas berbagai kondisi, seperti keberatan, banding, pembetulan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, serta keterlambatan penerbitan SKPKPP, dengan tarif bunga yang disesuaikan berdasarkan KMK pada periode penghitungan. Selain itu, format permohonan diperbarui dengan memuat dasar penghitungan, masa imbalan, tarif dan nilai bunga, serta rekening tujuan pengembalian, sebagai penyempurnaan PER-10/PJ/2024 untuk memberikan kepastian dan menyesuaikan implementasi Coretax.

Kode Billing

DJP memberikan hak baru kepada wajib pajak untuk membatalkan Kode Billing yang belum digunakan melalui PER-8/PJ/2026, yang mengubah PER-10/PJ/2024 dalam rangka implementasi Coretax. Kode Billing berlaku selama 336 jam atau 14 hari sejak diterbitkan dan dapat dibatalkan sebelum digunakan atau kedaluwarsa, setelah itu wajib pajak dapat membuat Kode Billing baru. Selain itu, aturan ini memperluas layanan asistensi pembuatan Kode Billing yang kini dapat dilakukan tidak hanya oleh pegawai DJP, tetapi juga Collecting Agent dan pengguna tertentu melalui portal yang terhubung dengan Sistem Billing DJP.

Pajak E-Commerce

DJP resmi menunda pemungutan PPh Pasal 22 final sebesar 0,5% terhadap pedagang online oleh e-commerce hingga 31 Oktober 2026 berdasarkan PENG-46/PJ.09/2026, sehingga ketentuan PMK 37/2025 baru akan berlaku mulai 1 November 2026. Penundaan dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah pemulihan ekonomi yang dinilai belum cukup kuat. Keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut sebelumnya akan dibatalkan dan diterbitkan kembali, sementara pajak yang telah dipungut akan dikembalikan kepada pedagang. Kebijakan ini mencakup marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, dan pelaksanaannya akan kembali dievaluasi berdasarkan perkembangan indikator ekonomi.

Pengumuman DJP mengenai Penundaan Berlakunya Pemungutan PPh Pasal 22 Oleh Marketplace :

Telah diterbitkan Pengumuman DJP Nomor PENG-46/PJ.09/2026 Tentang Penundaan Waktu Pemberlakuan Ketentuan Pemungutan PPh Pasal 22 Oleh Marketplace. Sehubungan dengan DJP, maka disampaikan bahwa :

  • Pemberlakuan PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026.
  • Pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026.
  • Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah. Sehubungan dengan penundaan tersebut:
  1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali.
  2. PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri.
  • Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya.

Contoh Perhitungan PPh Pasal 22 Pada Marketplace

Seller Center Tokopedia – Tiktok Shop, Blibli, Shopee, dan Lazada

A. Perhitungan PPh Pasal 22 pada Tokopedia – Tiktok Shop

Pajak Pemotongan pada Seller Center Tokopedia – Tiktok Shop adalah sebesar 0,5% dari penjualan barang/jasa oleh platform kepada semua penjual yang tercakup untuk barang yang dijual di platform.

Rumus :

  • Jika penjual merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka :

Pajak pemotongan = (Harga produk asli - diskon penjual) / (1 + tarif PPN 11%) × 0,5%

  • Jika penjual bukan PKP:

Pajak pemotongan = (Harga produk asli - diskon penjual) × 0,5%

B. Perhitungan PPh Pasal 22 pada Blibli

Cara Menghitung Pemotongan PPh Pasal 22 pada Blibli

Simulasi Perhitungan

  • Dasar Pengenaan Pajak  (DPP) : Harga Jual Produk – Potongan Promosi
  • PPh 22  :  dibedakan jika harga termasuk PPN karena penjual merupakan PKP
  • Jika harga sudah termasuk PPN maka PPh Pasal 22  : DPP x 0,5%  

C. Perhitungan PPh Pasal 22 pada Shopee

Cara Menghitung Pemotongan PPh Pasal 22 pada Shopee

Pemotongan PPh Pasal 22 dihitung sebesar 0,5% dari peredaran bruto (omzet) yang diterima Penjual atas transaksi penjualan melalui Shopee. Nilai transaksi penjualan yang tertera pada platform Shopee dapat termasuk ataupun tidak termasuk biaya PPN yang diisi sendiri oleh Penjual.

Rumus perhitungan:

  • PPh Pasal 22 = 0,5% × penghasilan yang diterima atau diperoleh Penjual yang tercantum dalam tagihan.

Contoh perhitungan:

Item

Jumlah

Subtotal Pesanan

100

Penyesuaian oleh Shopee

8

Penyesuaian Penjual

4

Ongkos Kirim

12

Diskon Ongkos Kiri

5

Total Pembayaran Pembeli

95

 

 

Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

100 – 4 = 96

PPh 0,5%

96 x 0,5% - 0,48

 

D. Perhitungan PPh Pasal 22 pada Lazada

Cara Menghitung Jumlah Pajak PPh 22 yang dipotong pada Lazada

Berikut jumlah pemotongan PPh Pasal 22 pada Lazada sebagai berikut :

  • Jumlah pemotongan PPh 22 = 0,5% × nilai transaksi penjualan
  • Nilai transaksi penjualan dihitung dari harga jual produk yang tercantum di tagihan pembeli, tidak termasuk PPN.

Contoh:

Transaksi penjualan tidak termasuk PPN sebesar Rp1.000.000, maka PPh 22 yang dipungut = 0,5% × Rp1.000.000 = Rp5.000

Peraturan Baru mengenai Perubahan PER DJP Nomor PER-10/PJ/2024 Tentang Pembayaran, Penyetoran, dan Pengembalian Kelebihan Pajak Dalam Sistem Inti Administrasi Pajak :

Telah terbit peraturan baru mengenai Perubahan PER DJP Nomor PER-10/PJ/2024 Tentang Pembayaran, Penyetoran, dan Pengembalian Kelebihan Pajak Dalam Sistem Inti Administrasi Pajak, berdasarkan PER DJP Nomor PER-8/PJ/2026 (PER-8/PJ/2026) Tentang Perubahan atas PER DJP Nomor PER-10/PJ/2024 Tentang Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak Serta Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, yang ditetapkan dan berlaku pada tanggal 28 Juli 2026. Berdasarkan PER-8/PJ/2026 dijelaskan bahwa: 

  • Kode Billing dapat dibuat Wajib Pajak secara mandiri atau melalui layanan asistens.
  • Wajib Pajak dapat membuat Kode Billing secara mandiri melalui Portal Wajib Pajak atau layanan pembuatan Kode Billing yang terhubung dengan Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak.
  • Wajib Pajak dapat membuat Kode Billing melalui layanan asistensi yang diberikan oleh:
  1. pegawai DJP sesuai dengan penugasannya untuk layanan asistensi Kode Billing melalui sistem administrasi DJP; dan
  2. petugas Collecting Agent dan pengguna (user) tertentu untuk layanan asistensi pembuatan Kode Billing melalui portal yang terhubung dengan Sistem Billing DJP.
  • Kode Billing dibuat sesuai dengan:

a. data setoran pajak yang akan dibayarkan pada Surat Pemberitahuan Masa atau Surat Pemberitahuan Tahunan;

b. data setoran pajak yang akan dibayarkan untuk pajak yang masih harus dibayar dalam surat ketetapan pajak atau surat keputusan atau putusan yang menyebabkan pajak yang masih harus dibayar bertambah; atau

c. data setoran pajak yang direkam untuk jenis pembayaran pajak selain pajak.

  • Data setoran pajak yang akan dibayarkan dibuat dengan menggunakan identitas Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang wajib melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dipungut atau dipotong sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.
  • Kode Billing berlaku selama 336 (tiga ratus tiga puluh enam) jam atau 14 x 24 (empat belas kali dua puluh empat) jam sejak Kode Billing diterbitkan.
  • Kode Billing yang tidak dipergunakan untuk pembayaran pajak sampai dengan jangka waktu akan menjadi kedaluwarsa.
  • Wajib Pajak dapat membatalkan Kode Billing yang belum dipergunakan untuk pembayaran pajak atau belum kedaluwarsa.
  • Dalam hal Kode Billing telah kedaluwarsa sebagaimana atau dibatalkan, Wajib Pajak dapat membuat Kode Billing baru.
  • Pemindahbukuan dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan.
  • Pemindahbukuan atas pembayaran dan penyetoran pajak dapat dilakukan ke:

a. pembayaran pajak terkait penyampaian atau pembetulan Surat Pemberitahuan Masa sejak Masa Pajak Januari 2025, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Bagian Tahun Pajak sejak Bagian Tahun Pajak yang berakhir pada Januari 2025, dan Surat Pemberitahuan Tahunan sejak Tahun Pajak 2025;

b.pembayaran pajak terkait penyampaian atau pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Bea Meterai;

c.surat keputusan atau putusan yang menyebabkan pajak yang masih harus dibayar bertambah;

d. jenis pembayaran pajak selain pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, termasuk:

1) pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya untuk penerbitan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan; dan

2) penyetoran di muka Bea Meterai;

e. Deposit Pajak.

  • Permohonan pemindahbukuan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemindahbukuan.
  • Berdasarkan permohonan, DJP menerbitkan bukti pemindahbukuan atau surat pemberitahuan penolakan permohonan pemindahbukuan, dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan disampaikan secara lengkap.
  • Pemindahbukuan secara jabatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemindahbukuan.
  • Dalam hal pembayaran dan penyetoran pajak tidak memenuhi ketentuan pemindahbukuan, pembayaran dan penyetoran pajak tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
  • Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Komentar Pembaca