Bebas Akses

Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :
Penerimaan Pajak
Menkeu mengungkapkan implementasi sistem administrasi perpajakan Coretax turut mendorong peningkatan penerimaan negara pada semester I 2026. Hingga akhir Juni 2026, penerimaan perpajakan mencapai Rp.1.035,7 triliun, tumbuh 24,6% secara tahunan (year on year/yoy), sementara total pendapatan negara mencapai Rp.1.459,4 triliun atau meningkat 21,4% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Penerimaan Kepabeanan dan Cukai juga tumbuh 3,4% menjadi Rp.152 triliun, sedangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp.271 triliun atau naik 21,6%. Pemerintah akan mempertahankan momentum tersebut melalui penguatan administrasi perpajakan serta optimalisasi intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan.
Pajak Orang Kaya (Crazy Rich)
DJP Kemenkeu mulai membangun komunikasi dengan High Wealth Individuals (HWI) dan wajib pajak baru yang sejak 1 Juli 2026 diadministrasikan di KPP Wajib Pajak Besar Empat (LTO 4), sebagai upaya menjaga kepatuhan dan mengamankan penerimaan pajak 2026. Melalui Tax Gathering 2026, DJP mendorong komunikasi yang terbuka dan kolaboratif untuk mencegah potensi sengketa serta meningkatkan kepastian perpajakan. Pendekatan cooperative compliance juga dinilai penting untuk mengidentifikasi persoalan pajak sejak dini, mengurangi risiko dan biaya kepatuhan, serta memperkuat kepastian arus kas dan nilai perusahaan. Dalam kegiatan tersebut, DJP turut menyosialisasikan PMK Nomor 44 Tahun 2026 tentang persyaratan dan tata cara pelaksanaan hak serta kewajiban kuasa di bidang perpajakan guna mendukung ekosistem perpajakan yang lebih efisien dan berkeadilan.
Pajak Rumah Sewa
Kemenkeu akan memperluas basis perpajakan pada 2027 dengan menyasar kelompok dan sektor yang dinilai belum optimal memenuhi kewajiban pajak, termasuk potensi pajak dari kepemilikan lebih dari satu rumah yang dapat disewakan. Strategi tersebut menjadi bagian dari kebijakan perpajakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2027, yang juga mencakup penguatan sinergi antarlembaga untuk meningkatkan kepatuhan dan penerimaan negara. Di sisi lain, pemerintah terus menyempurnakan sistem administrasi perpajakan Coretax guna mendukung optimalisasi penerimaan.
Imbalan Bunga
DJP memperbarui contoh kasus, simulasi penghitungan, dan format permohonan imbalan bunga melalui PER-8/PJ/2026 sebagai pedoman penerapan ketentuan dalam sistem Coretax. Lampiran peraturan memuat simulasi imbalan bunga atas berbagai kondisi, seperti keberatan, banding, pembetulan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, serta keterlambatan penerbitan SKPKPP, dengan tarif bunga yang disesuaikan berdasarkan KMK pada periode penghitungan. Selain itu, format permohonan diperbarui dengan memuat dasar penghitungan, masa imbalan, tarif dan nilai bunga, serta rekening tujuan pengembalian, sebagai penyempurnaan PER-10/PJ/2024 untuk memberikan kepastian dan menyesuaikan implementasi Coretax.
Kode Billing
DJP memberikan hak baru kepada wajib pajak untuk membatalkan Kode Billing yang belum digunakan melalui PER-8/PJ/2026, yang mengubah PER-10/PJ/2024 dalam rangka implementasi Coretax. Kode Billing berlaku selama 336 jam atau 14 hari sejak diterbitkan dan dapat dibatalkan sebelum digunakan atau kedaluwarsa, setelah itu wajib pajak dapat membuat Kode Billing baru. Selain itu, aturan ini memperluas layanan asistensi pembuatan Kode Billing yang kini dapat dilakukan tidak hanya oleh pegawai DJP, tetapi juga Collecting Agent dan pengguna tertentu melalui portal yang terhubung dengan Sistem Billing DJP.
Pajak E-Commerce
DJP resmi menunda pemungutan PPh Pasal 22 final sebesar 0,5% terhadap pedagang online oleh e-commerce hingga 31 Oktober 2026 berdasarkan PENG-46/PJ.09/2026, sehingga ketentuan PMK 37/2025 baru akan berlaku mulai 1 November 2026. Penundaan dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah pemulihan ekonomi yang dinilai belum cukup kuat. Keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut sebelumnya akan dibatalkan dan diterbitkan kembali, sementara pajak yang telah dipungut akan dikembalikan kepada pedagang. Kebijakan ini mencakup marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, dan pelaksanaannya akan kembali dievaluasi berdasarkan perkembangan indikator ekonomi.
Pengumuman DJP mengenai Penundaan Berlakunya Pemungutan PPh Pasal 22 Oleh Marketplace :
Telah diterbitkan Pengumuman DJP Nomor PENG-46/PJ.09/2026 Tentang Penundaan Waktu Pemberlakuan Ketentuan Pemungutan PPh Pasal 22 Oleh Marketplace. Sehubungan dengan DJP, maka disampaikan bahwa :
Contoh Perhitungan PPh Pasal 22 Pada Marketplace
Seller Center Tokopedia – Tiktok Shop, Blibli, Shopee, dan Lazada
A. Perhitungan PPh Pasal 22 pada Tokopedia – Tiktok Shop
Pajak Pemotongan pada Seller Center Tokopedia – Tiktok Shop adalah sebesar 0,5% dari penjualan barang/jasa oleh platform kepada semua penjual yang tercakup untuk barang yang dijual di platform.
Rumus :
Pajak pemotongan = (Harga produk asli - diskon penjual) / (1 + tarif PPN 11%) × 0,5%
Pajak pemotongan = (Harga produk asli - diskon penjual) × 0,5%
B. Perhitungan PPh Pasal 22 pada Blibli
Cara Menghitung Pemotongan PPh Pasal 22 pada Blibli
C. Perhitungan PPh Pasal 22 pada Shopee
Cara Menghitung Pemotongan PPh Pasal 22 pada Shopee
Pemotongan PPh Pasal 22 dihitung sebesar 0,5% dari peredaran bruto (omzet) yang diterima Penjual atas transaksi penjualan melalui Shopee. Nilai transaksi penjualan yang tertera pada platform Shopee dapat termasuk ataupun tidak termasuk biaya PPN yang diisi sendiri oleh Penjual.
Rumus perhitungan:
Contoh perhitungan:
|
Item |
Jumlah |
|
Subtotal Pesanan |
100 |
|
Penyesuaian oleh Shopee |
8 |
|
Penyesuaian Penjual |
4 |
|
Ongkos Kirim |
12 |
|
Diskon Ongkos Kiri |
5 |
|
Total Pembayaran Pembeli |
95 |
|
|
|
|
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) |
100 – 4 = 96 |
|
PPh 0,5% |
96 x 0,5% - 0,48 |
D. Perhitungan PPh Pasal 22 pada Lazada
Cara Menghitung Jumlah Pajak PPh 22 yang dipotong pada Lazada
Berikut jumlah pemotongan PPh Pasal 22 pada Lazada sebagai berikut :
Contoh:
Transaksi penjualan tidak termasuk PPN sebesar Rp1.000.000, maka PPh 22 yang dipungut = 0,5% × Rp1.000.000 = Rp5.000
Peraturan Baru mengenai Perubahan PER DJP Nomor PER-10/PJ/2024 Tentang Pembayaran, Penyetoran, dan Pengembalian Kelebihan Pajak Dalam Sistem Inti Administrasi Pajak :
Telah terbit peraturan baru mengenai Perubahan PER DJP Nomor PER-10/PJ/2024 Tentang Pembayaran, Penyetoran, dan Pengembalian Kelebihan Pajak Dalam Sistem Inti Administrasi Pajak, berdasarkan PER DJP Nomor PER-8/PJ/2026 (PER-8/PJ/2026) Tentang Perubahan atas PER DJP Nomor PER-10/PJ/2024 Tentang Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak Serta Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, yang ditetapkan dan berlaku pada tanggal 28 Juli 2026. Berdasarkan PER-8/PJ/2026 dijelaskan bahwa:
a. data setoran pajak yang akan dibayarkan pada Surat Pemberitahuan Masa atau Surat Pemberitahuan Tahunan;
b. data setoran pajak yang akan dibayarkan untuk pajak yang masih harus dibayar dalam surat ketetapan pajak atau surat keputusan atau putusan yang menyebabkan pajak yang masih harus dibayar bertambah; atau
c. data setoran pajak yang direkam untuk jenis pembayaran pajak selain pajak.
a. pembayaran pajak terkait penyampaian atau pembetulan Surat Pemberitahuan Masa sejak Masa Pajak Januari 2025, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Bagian Tahun Pajak sejak Bagian Tahun Pajak yang berakhir pada Januari 2025, dan Surat Pemberitahuan Tahunan sejak Tahun Pajak 2025;
b.pembayaran pajak terkait penyampaian atau pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Bea Meterai;
c.surat keputusan atau putusan yang menyebabkan pajak yang masih harus dibayar bertambah;
d. jenis pembayaran pajak selain pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, termasuk:
1) pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya untuk penerbitan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan; dan
2) penyetoran di muka Bea Meterai;
e. Deposit Pajak.