Bebas Akses

Weekly Tax Summary - 09 Mar 2026

Oleh Siti
09 March 2026 09:00:00 WIB - 7 menit baca

Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :   

  1. Coretax Mobile : Segera Hadir Coretax Mobile, Lapor Pajak Jadi Praktis dari HP
  2. Coretax Form : DJP Rilis Coretax Form, Khusus Usaha Bebas Tanpa NPPN dan SPT Nihil
  3. SPT Tahunan PPh : 6 Juta SPT 2025 Sudah Lapor di Coretax, Masih 9 Juta Wajib Pajak Belum Lapor
  4. Perdagangan Internasional : Tarif Impor Global 15%, Memicu Gelombang Perdagangan Baru
  5. Pajak Kartu Kredit :
  • 27 Bank Lapor Data Kartu Kredit ke DJP, Aman Terlindungi
  • Daftar 27 Bank Wajib Lapor Data Kredit Pajak ke DJP Sesuai PMK 8/2026
  1. Peraturan Baru : PMK 8/2026 Tentang Perubahan atas PMK 228/PMK.03/2017 Tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan

Coretax Mobile

DJP Kemenkeu akan segera meluncurkan Coretax Mobile yang dapat digunakan di perangkat Android dan iOS sebagai kanal tambahan layanan perpajakan. DJP menyatakan bahwa aplikasi ini ditujukan untuk memudahkan wajib pajak, khususnya dalam aktivasi akun dan pembuatan kode otorisasi. Selain itu, DJP juga menyediakan Coretax Form, yaitu formulir elektronik dalam sistem Coretax yang dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan dari pekerjaan, usaha, atau pekerjaan bebas, yang menyampaikan SPT Tahunan berstatus nihil dan tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Coretax Form

DJP Kemenkeu resmi merilis Coretax Form untuk mempermudah pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, khususnya bagi wajib pajak dengan status SPT Nihil. Coretax Form merupakan formulir elektronik dalam sistem Coretax yang digunakan untuk mengisi dan menyampaikan SPT secara online, dan dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, atau pekerjaan bebas, tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), serta melaporkan SPT dengan status nihil. Coretax Form dapat diakses oleh Wajib Pajak dengan cara sebagai berikut:

a) Login ke akun Coretax DJP melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id;

b) Memilih menu Surat Pemberitahuan (SPT); dan

c) Memilih Coretax Form.

Untuk membuka dan mengisi Coretax Form, Wajib Pajak perlu menginstal aplikasi Adobe Acrobat Reader minimal versi Reader DC versi 20 atau versi yang lebih baru. Lebih lanjut, panduan tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Status Nihil menggunakan Coretax Form dapat diakses melalui tautan berikut: https://s.kemenkeu.go.id/panduanCoretaxForm.

Lapor SPT Tahunan PPh

DJP Kemenkeu mencatat lebih dari 6 juta SPT Tahunan PPh 2025 telah dilaporkan hingga 5 Maret 2026 dengan mayoritas berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi sekitar 5,8 juta laporan dan Wajib Pajak Badan tercatat 129.231 laporan dalam rupiah dan 113 dalam dolar AS. Hingga saat ini, 15,26 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax dan sekitar 12,51 juta telah mendaftarkan kode otorisasi atau sertifikat elektronik, meski masih ada sekitar 9 juta yang belum melapor. Untuk meningkatkan kemudahan layanan dan kepatuhan, DJP juga menyediakan kanal tambahan seperti Coretax Form untuk pelaporan SPT nihil secara offline–online serta aplikasi Coretax Mobile (M-Pajak) yang memungkinkan aktivasi akun dan registrasi sertifikat elektronik melalui perangkat seluler. DJP juga telah memberikan siaran pers yang menjelaskan pandangan DJP atas kriteria tersebut.

Perdagangan Internasional

Pemerintah Amerika Serikat berencana memberlakukan tarif impor global baru sebesar 15% yang diumumkan Presiden Donald Trump sebagai kelanjutan dari tarif sementara 10%. Kebijakan ini muncul setelah putusan Mahkamah Agung AS yang menyatakan presiden tidak berwenang menerapkan tarif melalui International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tanpa persetujuan Kongres. Sebagai respons, pemerintah menggunakan dasar hukum Pasal 122 Trade Act of 1974 yang memungkinkan tarif darurat berlaku maksimal 150 hari sambil dilakukan kajian perdagangan untuk menentukan struktur tarif jangka panjang. Kebijakan ini diperkirakan memicu dinamika baru dalam perdagangan internasional, terutama bagi negara mitra dagang AS, termasuk Indonesia yang sebelumnya dikenakan tarif impor 19% pada 2025.

Pajak atas  Kartu Kredit Bank

DJP Kemenkeu memastikan keamanan data transaksi kartu kredit dari 27 bank yang wajib dilaporkan ke DJP sesuai PMK Nomor 8 Tahun 2026 tentang perubahan atas PMK Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan, yang akan tetap terjaga. Dengan perlindungan data ini merupakan sebagai prinsip utama. Untuk itu, DJP bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN), serta melakukan pengujian keamanan sistem melalui penetration test yang melibatkan lembaga independen dan institusi negara seperti Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS). Selain itu, DJP juga menyiapkan peluncuran aplikasi Coretax Mobile sebagai kanal tambahan layanan perpajakan yang dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store, dengan fitur seperti aktivasi akun dan pembuatan kode otorisasi untuk melengkapi layanan pelaporan pajak melalui Coretax Form.

Kemudian, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa melalui PMK Nomor 8 Tahun 2026 memperluas kewajiban pelaporan data dan informasi oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) kepada DJP, yang mencakup informasi mengenai kegiatan usaha, penghasilan, dan kekayaan wajib pajak. Salah satu pihak yang wajib melaporkan adalah bank atau penyelenggara kartu kredit, dengan 27 lembaga diwajibkan menyampaikan data penerimaan merchant dari transaksi kartu kredit secara online kepada DJP setiap tahun, pertama kali paling lambat Maret 2027. Selain itu, jika data yang diterima belum mencukupi, Direktur Jenderal Pajak berwenang menghimpun data tambahan terkait perpajakan dengan tetap memperhatikan ketentuan kerahasiaan informasi.

Data yang dilaporkan bank/lembaga penyelenggara kartu kredit harus memuat:

  1. Nama bank/lembaga yang bertindak sebagai acquirer
  2. ID merchant
  3. Nama merchant
  4. Jenis identitas merchant
  5. Nomor identitas merchant
  6. Nama merchant sesuai identitas
  7. Alamat lengkap merchant sesuai identitas
  8. Tahun settlement transaksi
  9. Total transaksi settlement
  10. Total transaksi batal

Adapaun daftar 27 bank/lembaga yang wajib menyampaikan data transaksi kartu kredit ke DJP sebagai berikut:

  1. PT Bank Central Asia Tbk
  2. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
  3. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  4. PT Bank OCBC NISP Tbk
  5. PT Bank Syariah Indonesia Tbk
  6. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  7. PT Bank Permata Tbk
  8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk
  9. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
  10. PT Bank HSBC Indonesia
  11. PT Bank Maybank Indonesia Tbk
  12. PT Bank CIMB Niaga Tbk
  13. PT Bank UOB Indonesia
  14. PT Bank DBS Indonesia
  1. PT Bank Mega Tbk
  2. PT Bank Mega Syariah
  3. PT Bank MNC Internasional Tbk
  4. PT Bank Panin Tbk
  5. PT Bank KB Indonesia Tbk
  6. PT Bank Mayapada Internasional Tbk
  7. PT Bank Sinarmas Tbk
  8. PT Bank ICBC Indonesia
  9. PT AEON Credit Services
  10. PT Honest Financial Technologies
  11. PT Shinhan Indo Finance
  12. PT Bank SMBC Indonesia Tbk
  13. PT Bank QNB Indonesia Tbk

Peraturan Baru mengenai Perubahan atas PMK 228/2017 Tentang Jenis Data dan Informasi Berkaitan Dengan Perpajakan :

Telah terbit peraturan baru mengenai Perubahan atas PMK 228/2017 Tentang Jenis Data dan Informasi Berkaitan Dengan Perpajakan, berdasarkan PMK Nomor 8 Tahun 2026 (PMK 8/2026) Tentang Perubahan atas PMK Nomor 228/PMK.03/2017 Tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan, yang ditetapkan pada tanggal 11 Februari 2026 dan berlaku pada tanggal 27 Februari 2026. Berdasarkan PMK 8/2026 dijelaskan bahwa: 

  • DJP menyampaikan pemberitahuan kepada instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain mengenai laporan atas pemanfaatan data dan informasi yang dilakukan melalui surat pemberitahuan pemanfaatan data dan informasi.
  • Surat pemberitahuan pemanfaatan data dan informasi tersebut dibuat sesuai contoh format yang tercantum dalam Lampiran PMK ini.
  • Dalam hal data dan informasi yang diterima tidak mencukupi, DJP berwenang menghimpun data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan sehubungan dengan terjadinya suatu peristiwa yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dengan memperhatikan ketentuan tentang kerahasiaan atas data dan informasi dimaksud.
  • Data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan merupakan data dan informasi yang dapat menggambarkan kegiatan atau usaha, peredaran usaha, penghasilan dan/atau kekayaan Wajib Pajak, yang dilakukan melalui surat permintaan data dan informasi kepada pimpinan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain.
  • Surat permintaan data dan informasi paling sedikit memuat:
  1. data dan informasi yang diminta;
  2. format dan bentuk pemberian data dan informasi; dan
  3. alasan dilakukannya permintaan tersebut
  • Surat permintaan data dan informasi disampaikan secara online, melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dan/atau secara langsung.
  • Berdasarkan surat permintaan, instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan tersebut, yang dilakukan secara online atau secara langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.
  • DJP dapat melimpahkan kewenangan dalam bentuk mandat untuk menyampaikan pemberitahuan mengenai laporan atas pemanfaatan data dan informasi serta menghimpun data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan, kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
  • Pejabat di lingkungan DJP meliputi:
  1. pejabat pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang data dan informasi perpajakan; dan
  2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
  • Secara umum, lampiran PMK ini mengatur:

1) Jenis instansi penyampai data, antara lain unit di lingkungan :

a) Kementerian Keuangan :

  • Direktorat Jenderal Anggaran (DJA)
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC),
  • Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN),
  • Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb),
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dll

b) kementerian/lembaga lain (Kemenkumham, Imigrasi, ESDM), hingga lembaga terkait kekayaan intelektual dan badan usaha.

2) Rincian jenis data dan informasi yang wajib disampaikan, seperti:

  • Data kepabeanan dan cukai (impor, ekspor, CK-4, CK-5, MITA, AEO, dll.)
  • Data anggaran dan realisasi APBN/APBD/APBDes
  • Data transaksi penerimaan negara (MPN, SP2D)
  • Data badan hukum (PT, CV, Firma, Yayasan, Koperasi, BUMDes, dll.)
  • Data konsultan pajak dan laporan audit
  • Data kekayaan intelektual (merek, paten, hak cipta, desain industri)
  • Data imigrasi (paspor, visa, izin tinggal, perlintasan)
  • Data sektor minerba dan sektor lainnya

3) Bentuk dan cara penyampaian, yang umumnya dilakukan secara elektronik dan online.

 

Komentar Pembaca