Bebas Akses
Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :
Penerimaan Pajak Daerah
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu mencatat realisasi penerimaan pajak daerah mencapai Rp.64,1 triliun hingga April 2025. Terdapat sejumlah jenis pajak menjadi penyumbang utama realisasi tersebut, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB tercatat sebagai penyumbang terbesar dengan kontribusi sebesar 23,41%terhadap total penerimaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang menyumbang 14,52% terhadap total. Di sisi lain, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari sektor jasa perhotelan mencatatkan penerimaan sebesar Rp.3,1 triliun hingga April 2025.
Bea Masuk
Pemerintah telah resmi melonggarkan aturan pajak atas barang bawaan penumpang dari luar negeri dengan memberlakunya PMK Nomor 34 Tahun 2025 sebagai revisi menyeluruh terhadap PMK 203 Tahun 2017 tentang ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut. Peraturan tersebut baru diundangkan pada 28 Mei 2025 dan mulai berlaku pada 6 Juni 2025. Adapun perubahan dari PMK 34/2025 sebagai berikut :
Pemberitahuan lisan kini diperluas untuk lansia, penyandang disabilitas, jemaah haji reguler, dan tamu negara VVIP, tidak terbatas di tempat tertentu saja.
Barang pribadi yang melebihi nilai bebas bea (FOB US$ 500) tetap dikenakan bea masuk, PPN, dan PPnBM, serta PPh Pasal 22 Impor. Namun PPh dihapuskan sehingga biaya lebih ringan.
Jemaah haji reguler mendapat pembebasan bea masuk penuh untuk barang bawaan pribadi, sedangkan haji khusus hingga FOB US$ 2.500 per orang.
Penerima hadiah perlombaan/penghargaan internasional (WNI) bisa bebas bea masuk dengan bukti sah dari ajang yang diikuti.
Barang non-pribadi dikenakan bea masuk 10%, PPN/PPnBM, dan PPh 5%. Barang pribadi di atas batas bebas tetap 10% bea masuk, PPN/PPnBM, tanpa PPh.
Dokumen Customs Declaration (CD) dan PIBK menjadi dasar resmi pembayaran pungutan.
Barang pribadi penumpang dan awak dikecualikan dari bea masuk tambahan.
PMK ini berlaku surut untuk pengenaan PPh atas barang pribadi yang diimpor sejak 1 Januari 2025 dan mendapat pembebasan bea masuk.
PMK 34/2025 ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam meningkatkan layanan dan memberikan kemudahan bagi penumpang serta awak sarana pengangkut.
Kemudian, Menkeu Sri Mulyani memiliki 5 (lima) alasan membebaskan bea masuk dan pajak untuk barang bawaan jemaah haji sampai hadiah lomba dari luar negeri. Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu menjelaskan kelima latar belakang terbitnya aturan baru PMK 35/2025, yaitu sebagai berikut:
Sanksi Bunga
Mulai 1 Juni 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui tarif bunga sanksi pajak administrasi untuk berbagai pelanggaran perpajakan, sesuai Keputusan Menteri Keuangan No. 27/KM.10/2025 yang berlaku hingga 30 Juni 2025. Bunga sanksi pajak adalah denda administratif berbentuk bunga yang dikenakan atas keterlambatan pembayaran, pelaporan SPT, koreksi fiskal, penolakan restitusi, serta proses keberatan atau banding yang tidak dikabulkan. Tarif bunga ini bersifat variabel, dihitung per bulan berdasarkan suku bunga acuan Bank Indonesia ditambah margin tertentu, sehingga dapat berubah setiap bulan. Berikut daftar tarif bunga sanksi administrasi yang berlaku sepanjang Juni 2025:
Ketentuan ini mengacu pada UU HPP, PMK No. 18/PMK.03/2021, dan KMK No. 27/KM.10/2025. Tarif dihitung berdasarkan bulan kalender dan proporsional jika keterlambatan tidak genap sebulan. Pengusaha diimbau untuk rutin memantau perubahan tarif agar dapat mengelola risiko keuangan dan menghindari denda administratif yang tidak perlu.
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
DJP menerbitkan Surat Edaran No. SE-03/PJ/2025 untuk mengumumkan mulai berlakunya Multilateral Instrument (MLI) atas Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Armenia. MLI ini efektif berlaku untuk pajak withholding di kedua negara sejak 1 Januari 2025, dan untuk jenis pajak lain mulai 1 Januari 2026 di Indonesia serta 28 Mei 2025 di Armenia. Surat edaran ini bertujuan memastikan implementasi MLI berjalan tertib dan transparan, sekaligus memuat perubahan pokok pada P3B serta naskah sintesis dalam bahasa Inggris sebagai panduan. Langkah ini menegaskan komitmen Indonesia memperkuat sistem perpajakan internasional yang lebih adil dan efisien, sekaligus mencegah penghindaran pajak lintas negara.
Peraturan Baru mengenai Ekspor dan Impor Barang Bawaaan Dari Luar Negeri dan P3B Indonesia dengan Armenia :
A.Peraturan Baru mengenai Ekspor dan Impor Barang Bawaaan Dari Luar Negeri :
Telah terbit peraturan baru mengenai Ekspor dan Impor Barang Bawaaan Dari Luar Negeri, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2025 (PMK 34/2025) Tentang Perubahan atas PMK Nomor 203/PMK.04/2017 Tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, yang ditetapkan pada 26 Mei 2025 dan berlaku pada 06 Juni 2025. Berdasarkan PMK 34/2025 dijelaskan bahwa:
B.Peraturan Baru mengenai P3B antara Indonesia dengan Armenia :
Telah terbit peraturan baru mengenai P3B antara Indonesia dengan Armenia, berdasarkan SE DJP Nomor 3/PJ/2025 (3/PJ/2025) Tentang Pemberitahuan Berlakunya Konvensi Multilateral Untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait Dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba Untuk Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Armenia, yang ditetapkan dan berlaku pada 2 Mei 2025. Berdasarkan 3/PJ/2025 dijelaskan bahwa: