Bebas Akses

Weekly Tax Summary - 09 Feb 2026

Oleh Siti
09 February 2026 09:00:00 WIB - 3 menit baca

Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :   

  1. Penerimaan Negara : Januari 2026, Pajak Melonjak 30% dan Penerimaan Negara Tumbuh 9,8% atau Capai Rp.172,7 Triliun
  2. Penerimaan Pajak LTO : Wajib Pajak Besar Ditargetkan Setoran Pajak Rp.688,7 Triliun Pada 2026
  3. Tax Ratio : Pemerintah Targetkan Tax Ratio 12% Pada 2026, Usai Ambruk 2025
  4. Perjanjian Kerja Sama : DJP dan Bareskrim Polri Perkuat Perjanjian Baru Untuk Targetkan Penerimaan
  5. Operasi Tangkap Tangan : Dua OTT KPK, Fiskus Sawit & Bea Cukai Terjerat Suap Pajak

Peneriman Negara

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mencatat realisasi penerimaan negara hingga akhir Januari 2026 mencapai Rp.172,7 triliun atau tumbuh 9,8% yoy dan terutama ditopang lonjakan penerimaan pajak yang meningkat 30,8% yoy berkat kenaikan penerimaan bruto dan penurunan signifikan restitusi pajak. Hingga 31 Januari 2026, penerimaan pajak tercatat Rp.138,9 triliun atau 5,2% dari target APBN, mendorong total pendapatan negara mencapai 5,5% dari target tahunan. Di sisi lain, kinerja penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mengalami kontraksi 19,7% menjadi Rp.33,9 triliun, sementara penerimaan kepabeanan dan cukai turun 14% akibat impor bertarif 0% dan melemahnya harga komoditas seperti Crude Palm Oil (CPO). Meski demikian, kuatnya kinerja pajak di awal tahun dinilai menjadi sinyal positif bagi arah perekonomian nasional.

Penerimaan Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil LTO)

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Wajib Pajak Besar (Kanwil LTO) menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp.688,7 triliun pada 2026 atau sekitar 29,21% dari target nasional yang ditetapkan sebesar Rp.2.357,7 triliun. Kanwil LTO mengandalkan penguatan pengawasan dan kolaborasi dini bersama wajib pajak besar. Melalui komunikasi yang transparan, dialog aktif, serta sinergi antara Account Representative dan pengawas, Kanwil LTO mendorong kepatuhan berbasis keadilan dan kepastian hukum dalam kerangka Self Assessment System. Penguatan rumpun pengawasan ini sejalan dengan terbitnya PMK Nomor 111 Tahun 2025 yang menjadi landasan regulasi untuk memastikan proses pengawasan berjalan efektif, berintegritas, dan memberi perlindungan hukum bagi fiskus maupun wajib pajak.

Tax Ratio

Pemerintah menargetkan tax ratio kembali melonjak ke level 11–12% pada 2026, setelah perlambatan ekonomi sepanjang 2025 menekan kinerja penerimaan negara hingga rasio pajak turun ke kisaran 9%. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mencatat realisasi penerimaan pajak 2025 hanya mencapai Rp.1.917,6 triliun atau 87,6% dari target APBN dan turun dibandingkan 2024, seiring merosotnya tax ratio dari sekitar 10% pada 2024 menjadi 8,42% pada semester I-2025 sebelum membaik bertahap. Meskipun pemulihan fiskal masih berjalan, pemerintah optimistis penguatan ekonomi, pembenahan internal DJP, serta optimalisasi administrasi dan basis data perpajakan seperti yang pernah mendorong lonjakan tax ratio pasca pandemi dan UU HPP akan menjadi kunci mendorong rasio pajak kembali menembus dua digit pada 2026.

Perjanjian Kerja Sama (PKS) – DJP dan Bareskrim Polri

DJP Kemenkeu dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memperkuat sinergi melalui pembaruan perjanjian kerja sama (PKS) guna mengamankan penerimaan negara, yang ditandatangani oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono. PKS ini memperbarui PKS lama yang berakhir pada 19 Juni 2024. Setidaknya ada 6 (enam) ruang lingkup kesepakatan yang ditetapkan dalam PKS terbaru ini yang meliputi:

  1. Pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi,
  2. Penegakan hukum di bidang perpajakan,
  3. Asistensi dalam penanganan perkara,
  4. Penanganan bersama atas tindak pidana penipuan mengatasnamakan djp,
  5. Peningkatan kapasitas dan pendayagunaan sumber daya manusia, dan
  6. Pemanfaatan sarana dan prasarana

Selama PKS sebelumnya (2021–2024), kolaborasi ini berhasil mengamankan penerimaan pajak sekitar Rp.2,8 triliun, terutama dari pemblokiran dan penyitaan serta penghentian penyidikan, disertai penanganan ratusan berkas perkara hingga tahap P-21. PKS terbaru yang memuat enam kesepakatan ini diharapkan semakin memperkuat penegakan hukum perpajakan, seiring meningkatnya laporan penipuan pajak yang mengatasnamakan DJP yang naik sekitar 20 persen pada 2025. DJP juga telah memberikan siaran pers yang menjelaskan pandangan DJP atas kriteria tersebut.

Operasi Tangkap Tangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dalam dua operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat pejabat pajak di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan aparat Bea-Cukai di Jakarta, dengan pengumuman resmi menyusul. Dalam OTT di Banjarmasin, KPK mengamankan 3 (tiga) orang yang terdiri dari dua fiskus, termasuk Kepala KPP Madya Banjarmasin dan satu pihak swasta dari perusahaan perkebunan sawit yang terkait pengurusan restitusi pajak bernilai milyaran rupiah. Sementara itu, dalam OTT di kantor Bea Cukai, KPK mengamankan 17 orang yang merupakan pegawai Ditjen Bea Cukai dan swasta. Seluruh pihak telah dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan praktik korupsi dalam proses restitusi pajak.

Komentar Pembaca