Bebas Akses

Weekly Tax Summary - 08 Sept 2025

Oleh Siti
08 September 2025 09:00:00 WIB - 8 menit baca

Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :   

  1. Penerimaan Negara : Potensi Logam Tanah Jarang Jadi Sorotan di Strategi Penerimaan Negara 2026
  2. PPh 21 : Pemerintah Siapkan Skema Baru Bagi Hasil PPh 21 Berdasarkan Domisili Karyawan
  3. Bea Meterai : Wajib Tahu! 5 Momen Pembayaran Bea Meterai Menurut Undang-Undang
  4. Perdagangan Internasional : Pengadilan AS Nyatakan Tarif Trump Sebagian Besar Ilegal
  5. PPN DTP : Menkeu Terbitkan Peraturan PPN DTP 100% atas Penyerahan Kuda Kavaleri Pada Kemenhan dan/atau TNI
  6. Peraturan Baru :
  • PMK Nomor 60 Tahun 2025 Tentang Insentif Tambahan PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025
  • PMK Nomor 61 Tahun 2025 Tentang PPN atas Penyerahan Hewan Khusus Tertentu Berupa Kuda Serta Perlengkapan Pendukungnya Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025

Penerimaan Negara

Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan target penerimaan negara sebesar Rp.3.147,7 triliun pada 2026, dengan fokus pada 4 (empat) upaya peningkatan penerimaan dari bea dan cukai, termasuk intensifikasi bea masuk perdagangan internasional. Menyoroti potensi logam tanah jarang (rare earth element) sebagai komoditas strategis di tengah geopolitik, meski belum merinci implementasi kebijakan terkait. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan ekstensifikasi barang kena cukai, mendukung hilirisasi lewat kebijakan bea keluar, dan menegakkan hukum untuk memberantas cukai ilegal serta penyelundupan. Sri Mulyani menegaskan tidak ada rencana menaikkan tarif atau pajak baru, melainkan memperbaiki sistem perpajakan melalui peningkatan enforcement dan compliance dengan dukungan teknologi dan sinergi data antar lembaga. Presiden Prabowo Subianto juga fokus pada pengembangan logam tanah jarang dengan membentuk Badan Industri Mineral untuk mengelola potensi mineral kritis tersebut.

Pajak Penghasilan (PPh) 21

Pemerintah berencana mengubah mekanisme bagi hasil Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dipotong dari karyawan. Karena selama ini, pembagian hasil PPh 21 ke daerah masih berbasis pada lokasi pemotong pajak. Namun, kedepannya Pemerintah berencana akan menjadi berdasarkan domisili karyawan. Saat ini sedang melakukan exercise untuk melakukan bagi hasil berdasarkan domisili dari karyawan bersangkutan. Perubahan ini berpotensi menguntungkan daerah dengan banyak pekerja remote atau gig worker karena meningkatkan investasi di SDM, namun dapat melemahkan insentif bagi daerah pemberi kerja untuk menarik investasi dan pekerja dari luar wilayah. Meski begitu, dari sisi penerimaan pajak nasional, mekanisme lama dinilai lebih menguntungkan.

Bea Meterai

Tidak semua dokumen dapat digunakan tanpa kewajiban fiskal, dikarenakan Undang-Undang Bea Meterai mewajibkan pembayaran bea Meterai yang mengatur bahwa setiap dokumen yang termasuk objek bea meterai harus dibayar tepat waktu. Berdasarkan Pasal 8 UU Bea Meterai menjelaskan bahwa kewajiban pembayaran ini dapat muncul pada lima momen berbeda, yaitu sebagai berikut :

  1. Bea meterai harus dilunasi saat dokumen seperti surat perjanjian atau akta notaris ditandatangani.
  2. Untuk dokumen tanpa tanda tangan (misal saham, cek, obligasi), bea meterai terutang saat dokumen selesai dibuat.
  3. Bea meterai terutang saat dokumen seperti surat keterangan, pernyataan, atau dokumen lelang yang menyebut jumlah uang lebih dari Rp.5 juta diserahkan.
  4. Dokumen yang diajukan ke pengadilan sebagai alat bukti harus ditempeli meterai, dikenal sebagai pemeteraian kemudian.
  5. Dokumen luar negeri wajib bea meterai saat digunakan atau difungsikan di Indonesia, misalnya untuk penagihan atau pembukuan.

Dengan ketentuan ini, pemerintah menegaskan bahwa kewajiban bea meterai tidak hanya bergantung pada jenis dokumen, tetapi juga pada momen spesifik saat dokumen digunakan, sehingga kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting agar dokumen memiliki kekuatan hukum yang sah dan bukti yang kuat.

Perdagangan Internasional

Pengadilan banding federal AS memutuskan sebagian besar tarif perdagangan yang diberlakukan Presiden Donald Trump sebagai ilegal karena melampaui kewenangannya menggunakan kekuatan ekonomi darurat. Namun tarif tersebut tetap berlaku sementara hingga pertengahan Oktober 2025 untuk memungkinkan banding ke Mahkamah Agung. Dari 11 hakim, 7 menyatakan tarif ilegal, sementara 4 mendukung, menguatkan keputusan pengadilan lebih rendah. Tarif ini telah mengganggu perdagangan global dan menimbulkan keraguan atas kesepakatan dengan mitra dagang utama. Jika Mahkamah Agung memutuskan tarif ilegal, perusahaan bisa menuntut ganti rugi atas pungutan yang sudah dibayar.

PPN DTP

Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan peraturan baru yaitu PMK Nomor 61 Tahun 2025 yang mengatur PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% atas penyerahan kuda kavaleri dan perlengkapan pendukung pada Kementerian Pertahanan dan/atau TNI sepanjang tahun 2025. Fasilitas ini berlaku sejak diundangkan hingga 31 Desember 2025, dengan kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) membuat faktur pajak dengan mencantumkan keterangan khusus "PPN Ditanggung Pemerintah Berdasarkan PMK Nomor 61 Tahun 2925" dan melaporkan realisasi melalui SPT masa PPN. Namun, fasilitas PPN DTP ini tidak berlaku jika objek bukan kuda kavaleri dan perlengkapannya, penyerahan di luar periode, atau PKP tidak memenuhi ketentuan membuat faktur pajak dan pelaporan realisasinya. Adapun jenis kuda kavaleri beserta perlengkapan pendukungnya yang PPN DTP yaitu sebagai berikut :

  1. Kuda Batalyon Kavaleri

12. Tali Sanggurdi

23. Sikat Kuku

34. Boat Depan Belakang

  1. Pelana Upacara

13. Amben

24. Kain Lap Flanel

35. Pelindung Kuku Kuda

  1. Tali Kekang Kuda Upacara

14. Martinggal

25. Gunting Suri

36. Jubah Kuda untuk Upacara

  1. Sepatu Tunggang Upacara

15. Brongsong Tunggang

26. Sisir Logam

37. Tutup Kepala Kuda

  1. Selabrak Upacara

16. Tali Lasso Nilon

27. Cungkil Kuku

38. Segitiga Dada Kuda

  1. Selabrak Harian

17. Tali Lasso Gerigi

28. Paku Lapel Logam

39. Kantong Kotoran Kuda

  1. Karet Perut

18. Kendali Logam

29. Tali Longsel Nilon

40. Perlengkapan Pelatihan Upacara

  1. Sanggurdi Logam

19. Brongsong Mandi

30. Bak Makan

41. Seragam Upacara Penunggang

  1. Tapal Kuda

20.Tali Penuntun

31. Bak Minum

42. Suplemen Khusus

  1. Cambuk Panjang

21. Spoor Lengkap

32. Tas Perlengkapan

43. Obat Kuda

  1. Cambuk Pendek

22. Kerok/Roskam

33. Sepatu Kuda Khusus

44. Kandang Kavaleri Kuda Portable

 

Peraturan Baru mengenai Insentif Tambahan PPN Rumah Tapak Susun dan PPN atas Penyerahan Kuda dan Perlengkapan Ditanggung Pemerintah  :

A.Peraturan Baru mengenai Insentif Tambahan PPN Rumah Tapak dan Rumah Susun DTP :

Telah terbit peraturan baru mengenai Insentif Tambahan PPN Rumah Tapak dan Rumah Susun DTP, berdasarkan PMK Nomor 60 Tahun 2025 (PMK 60/2025) Tentang Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025, yang ditetapkan 15 Agustus 2025 dan berlaku pada tanggal 25 Agustus 2025. Berdasarkan PMK 60/2025 dijelaskan bahwa:

  • PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapakdan satuan rumah susun, yang memenuhi persyaratan, ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2025.
  • Rumah tapak merupakan bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.
  • Satuan rumah susun merupakan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.
  • PPN terutang yang ditanggung pemerintah atas penyerahan, merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat :

a) ditandatanganinya akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah, atau

b) ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris,

sejak tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.

  • Rumah tapak atau satuan rumah susun harus memenuhi persyaratan Harga Jual paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
  • PPN ditanggung pemerintah dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) satuan rumah susun.
  • Orang pribadi meliputi:

a) Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Identitas Kependudukan; dan

b) Warga Negara Asing yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi warga negara asing.

  • PPN ditanggung pemerintah yang memenuhi ketentuan dan diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari PPN yang terutang dari bagian Harga Jual sampai dengan Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan Harga Jual paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
  • PPN ditanggung pemerintah diberikan untuk Masa Pajak Juli 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025.
  • Masa Pajak Juli 2025 merupakan jangka waktu PPN terutang mulai tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan tanggal 31 Juli 2025.
  • PKP yang melakukan penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.
  • Faktur Pajak harus diisi secara benar, lengkap, dan jelas termasuk identitas pembeli berupa nama pembeli dan NPWP atau NIK.
  • PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun tidak ditanggung pemerintah dalam hal:
  1. objek yang diserahkan bukan merupakan rumah tapak atau satuan rumah susun;
  2. telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan pertama sebelum tanggal 1 Juli 2025;
  3. penyerahannya dilakukan sebelum tanggal 1 Juli 2025 atau setelah tanggal 31 Desember 2025;
  4. perolehan lebih dari 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) satuan rumah susun oleh 1 (satu) orang pribadi;
  5. rumah tapak atau satuan rumah susun dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak penyerahan;
  6. PKP tidak membuat Faktur Pajak atau atas penyerahannya tidak menggunakan Faktur Pajak;
  7. PKP tidak mendaftarkan berita acara serah terima; dan/atau
  8. PKP tidak melaporkan laporan realisasi.

B.Peraturan Baru mengenai PPN atas Penyerahan Kuda dan Perlengkapannya DTP :

Telah terbit peraturan baru mengenai PPN atas Penyerahan Kuda dan Perlengkapannya DTP, berdasarkan PMK Nomor 61 Tahun 2025 (PMK 61/2025) Tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hewan Khusus Tertentu Berupa Kuda Serta Perlengkapan Pendukungnya Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025, yang ditetapkan pada tanggal 25 Agustus 2025 dan berlaku pada 1 September 2025. Berdasarkan PMK 61/2025 dijelaskan bahwa:

  • PPN yang terutang atas penyerahan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya kepada Kementerian Pertahanan dan/atau Tentara Nasional Indonesia, ditanggung pemerintah untuk Tahun Anggaran 2025 sebesar 100% (seratus persen).
  • Hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya meliputi kuda kavaleri dan perlengkapan pendukungnya
  • Rincian jenis kuda kavaleri serta perlengkapan pendukungnya tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
  • PPN terutang yang ditanggung pemerintah merupakan PPN yang terutang sejak tanggal PMK ini diundangkan yaitu 1 September 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
  • Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya wajib membuat Faktur Pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah
  • Dalam Faktur Pajak, harus dicantumkan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR ... TAHUN 2025”.
  • Faktur Pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh PKP yang melakukan penyerahan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya, merupakan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.
  • Pelaporan dan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak saat PMK ini diundangkan yaitu 1 September 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025, dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 28 Februari 2026.
  • PPN yang terutang atas penyerahan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya tidak ditanggung pemerintah dalam hal:
  1. objek yang diserahkan bukan merupakan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya;
  2. PPN terutang di luar periode;
  3. Pengusaha Kena Pajak tidak membuat Faktur Pajak dan/atau laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah; dan/atau
  4. dalam Faktur Pajak tidak mencantumkan keterangan.
  5. Atas penyerahan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Komentar Pembaca