Bebas Akses
Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :
Penerimaan Negara
Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan target penerimaan negara sebesar Rp.3.147,7 triliun pada 2026, dengan fokus pada 4 (empat) upaya peningkatan penerimaan dari bea dan cukai, termasuk intensifikasi bea masuk perdagangan internasional. Menyoroti potensi logam tanah jarang (rare earth element) sebagai komoditas strategis di tengah geopolitik, meski belum merinci implementasi kebijakan terkait. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan ekstensifikasi barang kena cukai, mendukung hilirisasi lewat kebijakan bea keluar, dan menegakkan hukum untuk memberantas cukai ilegal serta penyelundupan. Sri Mulyani menegaskan tidak ada rencana menaikkan tarif atau pajak baru, melainkan memperbaiki sistem perpajakan melalui peningkatan enforcement dan compliance dengan dukungan teknologi dan sinergi data antar lembaga. Presiden Prabowo Subianto juga fokus pada pengembangan logam tanah jarang dengan membentuk Badan Industri Mineral untuk mengelola potensi mineral kritis tersebut.
Pajak Penghasilan (PPh) 21
Pemerintah berencana mengubah mekanisme bagi hasil Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dipotong dari karyawan. Karena selama ini, pembagian hasil PPh 21 ke daerah masih berbasis pada lokasi pemotong pajak. Namun, kedepannya Pemerintah berencana akan menjadi berdasarkan domisili karyawan. Saat ini sedang melakukan exercise untuk melakukan bagi hasil berdasarkan domisili dari karyawan bersangkutan. Perubahan ini berpotensi menguntungkan daerah dengan banyak pekerja remote atau gig worker karena meningkatkan investasi di SDM, namun dapat melemahkan insentif bagi daerah pemberi kerja untuk menarik investasi dan pekerja dari luar wilayah. Meski begitu, dari sisi penerimaan pajak nasional, mekanisme lama dinilai lebih menguntungkan.
Bea Meterai
Tidak semua dokumen dapat digunakan tanpa kewajiban fiskal, dikarenakan Undang-Undang Bea Meterai mewajibkan pembayaran bea Meterai yang mengatur bahwa setiap dokumen yang termasuk objek bea meterai harus dibayar tepat waktu. Berdasarkan Pasal 8 UU Bea Meterai menjelaskan bahwa kewajiban pembayaran ini dapat muncul pada lima momen berbeda, yaitu sebagai berikut :
Dengan ketentuan ini, pemerintah menegaskan bahwa kewajiban bea meterai tidak hanya bergantung pada jenis dokumen, tetapi juga pada momen spesifik saat dokumen digunakan, sehingga kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting agar dokumen memiliki kekuatan hukum yang sah dan bukti yang kuat.
Perdagangan Internasional
Pengadilan banding federal AS memutuskan sebagian besar tarif perdagangan yang diberlakukan Presiden Donald Trump sebagai ilegal karena melampaui kewenangannya menggunakan kekuatan ekonomi darurat. Namun tarif tersebut tetap berlaku sementara hingga pertengahan Oktober 2025 untuk memungkinkan banding ke Mahkamah Agung. Dari 11 hakim, 7 menyatakan tarif ilegal, sementara 4 mendukung, menguatkan keputusan pengadilan lebih rendah. Tarif ini telah mengganggu perdagangan global dan menimbulkan keraguan atas kesepakatan dengan mitra dagang utama. Jika Mahkamah Agung memutuskan tarif ilegal, perusahaan bisa menuntut ganti rugi atas pungutan yang sudah dibayar.
PPN DTP
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan peraturan baru yaitu PMK Nomor 61 Tahun 2025 yang mengatur PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% atas penyerahan kuda kavaleri dan perlengkapan pendukung pada Kementerian Pertahanan dan/atau TNI sepanjang tahun 2025. Fasilitas ini berlaku sejak diundangkan hingga 31 Desember 2025, dengan kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) membuat faktur pajak dengan mencantumkan keterangan khusus "PPN Ditanggung Pemerintah Berdasarkan PMK Nomor 61 Tahun 2925" dan melaporkan realisasi melalui SPT masa PPN. Namun, fasilitas PPN DTP ini tidak berlaku jika objek bukan kuda kavaleri dan perlengkapannya, penyerahan di luar periode, atau PKP tidak memenuhi ketentuan membuat faktur pajak dan pelaporan realisasinya. Adapun jenis kuda kavaleri beserta perlengkapan pendukungnya yang PPN DTP yaitu sebagai berikut :
|
12. Tali Sanggurdi |
23. Sikat Kuku |
34. Boat Depan Belakang |
|
13. Amben |
24. Kain Lap Flanel |
35. Pelindung Kuku Kuda |
|
14. Martinggal |
25. Gunting Suri |
36. Jubah Kuda untuk Upacara |
|
15. Brongsong Tunggang |
26. Sisir Logam |
37. Tutup Kepala Kuda |
|
16. Tali Lasso Nilon |
27. Cungkil Kuku |
38. Segitiga Dada Kuda |
|
17. Tali Lasso Gerigi |
28. Paku Lapel Logam |
39. Kantong Kotoran Kuda |
|
18. Kendali Logam |
29. Tali Longsel Nilon |
40. Perlengkapan Pelatihan Upacara |
|
19. Brongsong Mandi |
30. Bak Makan |
41. Seragam Upacara Penunggang |
|
20.Tali Penuntun |
31. Bak Minum |
42. Suplemen Khusus |
|
21. Spoor Lengkap |
32. Tas Perlengkapan |
43. Obat Kuda |
|
22. Kerok/Roskam |
33. Sepatu Kuda Khusus |
44. Kandang Kavaleri Kuda Portable |
Peraturan Baru mengenai Insentif Tambahan PPN Rumah Tapak Susun dan PPN atas Penyerahan Kuda dan Perlengkapan Ditanggung Pemerintah :
A.Peraturan Baru mengenai Insentif Tambahan PPN Rumah Tapak dan Rumah Susun DTP :
Telah terbit peraturan baru mengenai Insentif Tambahan PPN Rumah Tapak dan Rumah Susun DTP, berdasarkan PMK Nomor 60 Tahun 2025 (PMK 60/2025) Tentang Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025, yang ditetapkan 15 Agustus 2025 dan berlaku pada tanggal 25 Agustus 2025. Berdasarkan PMK 60/2025 dijelaskan bahwa:
a) ditandatanganinya akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah, atau
b) ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris,
sejak tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
a) Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Identitas Kependudukan; dan
b) Warga Negara Asing yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi warga negara asing.
B.Peraturan Baru mengenai PPN atas Penyerahan Kuda dan Perlengkapannya DTP :
Telah terbit peraturan baru mengenai PPN atas Penyerahan Kuda dan Perlengkapannya DTP, berdasarkan PMK Nomor 61 Tahun 2025 (PMK 61/2025) Tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hewan Khusus Tertentu Berupa Kuda Serta Perlengkapan Pendukungnya Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025, yang ditetapkan pada tanggal 25 Agustus 2025 dan berlaku pada 1 September 2025. Berdasarkan PMK 61/2025 dijelaskan bahwa: