Bebas Akses

Weekly Tax Summary – 08 Jun 2026 : Penerimaan Pajak, APBN Defisit, SKP, Pajak UMKM, Tunjangan Kinerja, Penetapan Kinerja, dan Peraturan Baru

Oleh Siti
08 June 2026 09:00:00 WIB - 4 menit baca

Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :   

  1. Penerimaan Pajak : Hingga Mei 2026, Penerimaan Pajak Mencapai Rp.834,4 Triliun atau Naik 22%
  2. APBN : Per Mei 2026, APBN Defisit Sebesar Rp.180,4 Triliun atau 0,70% dari PDB
  3. SKP : Wajib Pajak Boleh Ajukan Pembatalan SKP di Luar Keberatan
  4. Pajak UMKM : Tarif PPh 0,5% Kembali ke UMKM, Pecah Perusahaan Tak Bisa Lagi Manfaatkannya
  5. Tunjangan Kinerja : Tukin DJP Direvisi, Bobot Penerimaan Naik Jadi 50%
  6. Penetapan Kinerja : Penilaian Kinerja DJP Distandarkan, Berlaku 2 Juni 2026
  7. Peraturan Baru : PMK 39 Tahun 2026 Tentang Perubahan atas PMK Nomor 211/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

Penerimaan Pajak

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa penerimaan pajak hingga akhir Mei 2026 mencapai Rp.834,4 triliun atau 35,45% dari target APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun, meningkat 22,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp683,3 triliun. Pemerintah optimistis pertumbuhan penerimaan pajak dapat tetap terjaga di kisaran 20% hingga akhir tahun, didukung oleh perbaikan kinerja dan layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

Kemenkeu mencatat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) defisit sebesar Rp.180,4 triliun atau 0,70% dari PDB Per Mei 2026. Karena belanja negara sebesar Rp.1.365,4 triliun tumbuh lebih tinggi dibandingkan pendapatan negara yang mencapai Rp1.185 triliun. Pendapatan negara terutama berasal dari penerimaan perpajakan sebesar Rp.958,2 triliun, terdiri atas pajak Rp834,4 triliun dan kepabeanan serta cukai Rp123,8 triliun, sementara PNBP mencapai Rp226,4 triliun. Di sisi belanja, realisasi terbesar berasal dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.059,3 triliun dan transfer ke daerah Rp.306,1 triliun, dengan keseimbangan primer masih mencatat surplus Rp.58,6 triliun.

Surat Ketetapan Pajak (SKP)

Dalam sidang uji materi Pasal 36 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU KUP di Mahkamah Konstitusi, DPR RI menyatakan bahwa wajib pajak tetap memiliki kesempatan mengajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tidak benar sebagai instrumen tambahan perlindungan hukum di luar mekanisme keberatan. DPR menilai ketentuan tersebut memberikan ruang koreksi terhadap SKP yang tidak sesuai aturan serta menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi wajib pajak. Sementara itu, pemohon menilai penafsiran DJP yang membatasi permohonan pembatalan bagi wajib pajak yang telah mengajukan keberatan bertentangan dengan prinsip keadilan, sedangkan pemerintah berpendapat bahwa mekanisme pembatalan SKP hanya dapat digunakan oleh wajib pajak yang tidak menempuh upaya keberatan. Putusan MK adalah menolak permohonan dari permohonan uji materi pemohon.

 

Pajak UMKM

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengungkap adanya praktik penyalahgunaan fasilitas PPh Final UMKM 0,5% oleh pelaku usaha besar yang memecah usahanya menjadi beberapa PT atau CV agar omzet masing-masing tetap di bawah batas Rp.4,8 miliar. Untuk menutup celah tersebut, PP Nomor 20 Tahun 2026 membatasi fasilitas PPh Final 0,5% hanya bagi UMKM, wajib pajak orang pribadi, dan PT perseorangan yang memenuhi syarat omzet. Sementara itu, PT dan CV nonperseorangan tidak lagi menikmati tarif final 0,5%, namun tetap memperoleh insentif berupa pengurangan tarif PPh badan sebesar 50% sehingga tarif efektifnya menjadi 11%. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan keadilan perpajakan agar insentif benar-benar dinikmati oleh pelaku UMKM yang berhak, dengan ketentuan transisi yang akan diatur lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Tunjangan Kinerja Pegawai

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan PMK Nomor 39 Tahun 2026 yang mengubah tata cara penghitungan tunjangan kinerja (tukin) pegawai DJP untuk meningkatkan kinerja pegawai dan organisasi. Selain mempertimbangkan capaian kinerja organisasi dan pegawai, penghitungan tukin kini memperhitungkan peringkat jabatan, status kepegawaian, karakteristik organisasi, serta pemotongan akibat pelanggaran disiplin. Aturan ini juga meningkatkan bobot capaian penerimaan pajak dari 40% menjadi 50% dan menyesuaikan bobot indikator kinerja lainnya agar selaras dengan sistem manajemen kinerja Kementerian Keuangan. PMK tersebut berlaku sejak 2 Juni 2026. Lampiran PMK Nomor 39 Tahun 2026 menjelaskan bahwa rumus penghitungan tukin DJP kini menggunakan komponen 60% capaian kinerja organisasi dan 40% capaian kinerja pegawai, yang dikalikan faktor penyesuaian serta nilai tukin sesuai jabatan dan peringkat jabatan. Dalam contoh perhitungan, tukin yang diterima mencapai Rp15.062.331 atau 107,69% dari nilai dasar Rp13.986.750. Dibandingkan ketentuan sebelumnya, perubahan utama terletak pada ukuran dan metode penilaian kinerja, meskipun secara nominal hasil perhitungannya relatif tidak jauh berbeda, yaitu sebelumnya sebesar Rp14.876.167 atau 106,36% dari nilai dasar.

Penetapan Kinerja Pegawai

Melalui PMK Nomor 39 Tahun 2026, Kemenkeu mengubah mekanisme penetapan status capaian kinerja pegawai DJP dengan mewajibkan persetujuan Sekretaris Jenderal Kemenkeu atas parameter rentang nilai kinerja yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak. Hasil penilaian kinerja pegawai dikonversi ke dalam lima kategori, yaitu sangat istimewa (100%), istimewa (97,5%), tinggi (95%), sedang (92,5%), dan rendah (90%), yang menjadi komponen penting dalam perhitungan tunjangan kinerja (tukin). Tukin dihitung berdasarkan bobot 60% capaian kinerja organisasi dan 40% capaian kinerja pegawai. Perubahan ini bertujuan meningkatkan akuntabilitas penilaian kinerja serta mendukung peningkatan kinerja pegawai dan organisasi DJP, dan berlaku sejak 2 Juni 2026.

Peraturan Baru mengenai Perubahan atas PMK 211/PMK.03/2017 Tentang Cara Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai DJP :

Telah terbit peraturan baru mengenai Perubahan atas PMK 211/PMK.03/2017 Tentang Cara Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai DJP, berdasarkan PMK Nomor 39 Tahun 2026 (PMK 39/2026) Tentang Perubahan atas PMK Nomor 211/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, yang ditetapkan Pada tanggal 29 Mei 2026 dan berlaku pada tanggal 02 Juni 2026. Berdasarkan PMK 39/2026 dijelaskan bahwa :

  • Sekretaris Jenderal Kemenkeu ikut berperan dalam penetapan status capaian kinerja pegawai.
  • Bobot Tunjangan Kinerja (Tukin) menjadi 60% kinerja organisasi dan 40% kinerja pegawai.
  • Penerapan sistem penilaian disederhananakan menjadi 5 status kinerja yaitu :
  1. 100%
  2. 97,5%
  3. 95%
  4. 92,5%
  5. 90%.
  • Pemberlakuan faktor konstanta berdasarkan klasifikasi unit dan wilayah.
  • Pengaturan lebih rinci untuk pegawai mutasi, penugasan, dan pejabat dari luar DJP.
  • Mekanisme penghitungan kinerja diselaraskan dengan sistem manajemen kinerja Kementerian Keuangan.
  • Mulai berlaku pada tahun 2026, dengan masa transisi pembayaran Tukin 1 Juli 2026–30 Juni 2027 menggunakan data kinerja tahun 2025

Komentar Pembaca