Bebas Akses

Weekly Tax Summary – 07 Apr 2025

Oleh Siti
07 April 2025 09:00:00 WIB - 5 menit baca

Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :   

  1. PPh Pelaporan SPT Tahunan :
  • DJP Resmi Umumkan Penghapusan Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Hingga 11 April 2025
  • DJP Mencatat Sebanyak 12,34 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2024
  1. PPh UMKM : Pemerintah Sedang Penyusunan Regulasi Perpanjangan Tarif PPh Final 0,5% UMKM
  2. Pajak Daerah : DKI Jakarta Bebaskan PBB Bagi Rumah di Bawah Rp.2 Milyar dan Rusun Rp.650 Juta
  3. Perdagangan Internasional : Alasan Indonesia Dikenakan Tarif 32% atas Perdagangan AS
  4. Pengumuman DJP Nomor PENG-23/PJ.09/2025 Tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran dan Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak 2024
  5. Keputusan DJP Nomor KEP-79/PJ/2025 mengenai Penghapusan Sanksi Terlambatan Bayar PPh Pasal 29 dan Lapor SPT Tahunan PPh OP Hingga 11 April 2025

PPh Pelaporan SPT Tahunan

DJP Kemenkeu resmi mengumumkan menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 yang terutang dan/atau penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2024 yang berlaku hingga 11 April 2025. Kebijakan tersebut sesuai dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran PPh Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Dengan kebijakan ini, wajib pajak orang pribadi terbebas dari sanksi administratif apabila melakukan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 setelah tanggal 31 Maret 2025 sampai paling lambat 11 April 2025. Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). DJP juga telah memberikan siaran pers yang menjelaskan pandangan DJP atas kriteria tersebut.

Kemudian, DJP Kemenkeu telah melaporkan hingga 1 April 2025, total Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024 yang telah disampaikan mencapai 12,34 juta SPT. Dari jumlah tersebut, terdiri dari 12 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 338,2 ribu SPT Tahunan badan. Penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan sebagian besar dilakukan melalui sarana elektronik, dengan rincian 10,56 juta SPT melalui e-filing, 1,33 juta SPT melalui e-form, dan 629 SPT melalui e-SPT.

PPh UMKM

DJP Kemenkeu menyebutkan bahwa kebijakan perpanjangan tarif PPh Final 0,5% bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) masih dalam proses penyusunan regulasi. Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM yang masih memenuhi kriteria peredaran bruto tertentu dan terdaftar sejak 2018 atau sebelumnya tetap berhak memanfaatkan perpanjangan tarif PPh Final 0,5% hingga akhir 2025. Wajib pajak dalam kategori ini tidak diwajibkan menyampaikan pemberitahuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Jika ada yang telah menyampaikan pemberitahuan NPPN, hak untuk mendapatkan perpanjangan tarif tetap berlaku. Berdasarkan Pasal 59 PP 55/2022, penerapan tarif PPh Final 0,5% memiliki batas waktu maksimal 7 (tujuh) tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, 4 (empat) tahun bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma, Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama, atau Perseroan Perorangan, serta 3 (tiga) tahun bagi Wajib Pajak badan berbentuk Perseroan Terbatas.

Pajak Daerah – PBB

Pemerintah DKI Jakarta mengumumkan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp.2 milyar dan apartemen atau rumah susun dengan NJOP di bawah Rp.650 juta. Kebijakan tersebut sesuai dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Maret 2025. Kebijakan tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, terutama yang tinggal di rumah susun atau apartemen dengan NJOP yang relatif rendah. Karena sebagian besar rumah susun di Jakarta memiliki NJOP di bawah Rp.650 juta sehingga pemilik akan mendapatkan manfaat dari pembebasan PBB ini. Pembebasan PBB ini akan segera disosialisasikan kepada masyarakat. Untuk rumah kedua dengan NJOP di bawah Rp.2 miliar, pembebasan PBB hanya berlaku sebesar 50%, sedangkan untuk rumah ketiga dan seterusnya, PBB akan dikenakan tarif penuh.

Perdagangan Internasional

Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah mengumumkan tarif timbal balik yang dikenakan kepada ratusan negara. Indonesia termasuk sebagai negara yang terkena tarif timbal balik dengan besaran 32%. Alasan tarif timbal balik 32% untuk Indonesia dapat ditelusuri dari neraca perdagangan antara AS dan RI bahwa Indonesia menjadi salah satu negara dengan neraca perdagangan yang negatif (defisit) di mata AS. Hal ini berarti nilai impor AS dari Indonesia lebih besar dibanding nilai ekspor AS ke Indonesia. Neraca perdagangan itu minus US$18 milyar. Hal tersebut menjadi salah satu landasan utama AS memasang tarif timbal balik yang cukup tinggi kepada Indonesia. Selain itu, Indonesia menetapkan tarif impor 64% untuk barang AS. Selain Indonesia, ada pula China, Uni Eropa, Meksiko, Vietnam, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan beberapa negara lainnya, dengan situasi itu membuat negara tersebut juga terkena tarif timbal balik di atas batas minimum 10%.

Pengumuman DJP mengenai Penghapusan Sanksi Terlambatan Bayar PPh Pasal 29 dan Lapor SPT Tahunan PPh OP Hingga 11 April 2025  :

Telah diterbitkan Pengumuman DJP Nomor PENG-23/PJ.09/2025 Tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran dan Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak 2024. Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran PPh Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Untuk Pajak 2024 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, disampaikan bahwa :

1.Bagi Wajib Pajak orang pribadi, tanggal jatuh tempo untuk:

a.Pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2024; dan

b.Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2024,

adalah tanggal 31 Maret 2025.

2. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan :

a.Pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2024; dan/atau

b.Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2024,

setelah tanggal 31 Maret 2025 s.d. 11 April 2025, diberikan penghapusan sanksi administratif, dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak.

Keputusan DJP Nomor KEP-79/PJ/2025 mengenai Penghapusan Sanksi Terlambatan Bayar PPh Pasal 29 dan Lapor SPT Tahunan PPh OP Hingga 11 April 2025  :

Telah diterbitkan Keputusan DJP Nomor KEP-79/PJ/2025 Tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran PPh Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Untuk Pajak 2024 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, disampaikan bahwa :

1.Bagi Wajib Pajak orang pribadi, tanggal jatuh tempo untuk:

a.Pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2024; dan

b.Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2024,

adalah tanggal 31 Maret 2025.

2.Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang terlambat melakukan :

a.Pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2024; dan/atau

b.Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2024,

setelah tanggal 31 Maret 2025 s.d. 11 April 2025, diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan tersebut.

3. Penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak.

4. Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 25 Maret 2025.

Komentar Pembaca