Bebas Akses
Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :
Tax Holiday
Pemerintah terus meningkatkan alokasi anggaran belanja tax holiday atau diskon pajak korporasi setiap tahunnya. Sesuai Laporan Belanja Perpajakan 2022, nilai belanja perpajakan pada 2025 diproyeksikan meningkat mencapai Rp.6,06 triliun dan pada 2026 mencapai Rp.6,54 triliun. Angka tersebut meningkat jika dibandingkan proyeksi tahun 2024 sebesar Rp.5,63 triliun dan nilai ini pun juga mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2023 yang mencapai Rp.5,18 triliun. Insentif tersebut ditujukan untuk industri pionir dengan pengurangan PPh Badan untuk penanaman modal baru pada 18 kelompok industri pionir sebesar 50% atau 100% dengan jangka waktu 5 tahun hingga 20 tahun.
Pajak Daerah atas Opsen PKB
Pemerintah akan mulai menerapkan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 5 Januari 2025. Opsen PKB merupakan amanat dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Pemerintah Provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLBB). Sementara Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Untuk opsen PKB, baik PKB dan BBNKB berhak dikenakan oleh pemkab/pemkot adalah sebesar 66% dari PKB dan BBNKB yang diterima pemprov. Penerapan opsen pajak berfungsi untuk memudahkan bagi hasil pajak pada penerimaan pemerintah daerah (pemda). Untuk perhitungan pajak PKB terutang tarifnya sebesar 1,1%. Contoh Perhitungan :
Apabila sebuah mobil dengan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) sebesar Rp.200 juta dan merupakan kendaraan kepemilikan pertama wajib pajak, tarif PKB adalah 1,1%.
PPN
Menkeu Sri Mulyani telah resmi terbitkan peraturan mengenai kenaikan tarif PPN 12% berlaku 1 Januari 2025. Kebijakan tersebut dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024 (PMK 131/2024) tentang Perlakuan PPN atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean. Dalam Pasal 2 Ayat (1) PMK 131/2024 bahwa atas impor barang kena pajak dan/atau penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean oleh pengusaha terutang PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor. Dalam Pasal 5 bahwa pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, atas penyerahan Barang Kena Pajak berlaku ketentuan yaitu :
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah. Berdasarkan PMK 131/2024 yang diterbitkan bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam pengenaan pajak dan berlaku mulai 1 Januari 2025. Terdapat beberapa penjelasan dari PMK 131/2024 yaitu :
1. Tarif PPN untuk Barang Kena Pajak Mewah, Pasal 2 bahwa barang mewah seperti kendaraan bermotor dan barang lainnya yang termasuk objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dikenai PPN dengan tarif 12% dihitung berdasarkan harga jual atau nilai impor.
2. Tarif PPN untuk Barang dan Jasa selain Barang Mewah merupakan barang dan jasa yang tidak termasuk dalam kategori barang mewah dikenai PPN dengan tarif efektif sebesar 11%. Penghitungannya menggunakan dasar pengenaan pajak berupa "nilai lain", yaitu 11/12 dari harga jual, nilai impor, atau nilai penggantian. Meski tarif dasar PPN adalah 12%, penggunaan nilai lain menyebabkan tarif efektif menjadi 11%.
Contoh :
Jika nilai barang adalah Rp.12.000.000, dasar pengenaan pajak dihitung sebagai 11/12 × Rp.12.000.000 = Rp.11.000.000. Maka, PPN yang terutang adalah 12% x Rp.11.000.000 = Rp.1.320.000.
3. Pemanfaatan Barang Tidak Berwujud dan Jasa dari Luar Negeri PPN yang dikenakan pada pemanfaatan barang tidak berwujud seperti perangkat lunak atau lisensi dan jasa dari luar negeri yang digunakan di wilayah Indonesia. Penghitungan PPN sama dengan penghitungan PPN atas barang dan jasa di dalam negeri, yakni menggunakan tarif 12% dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain.
4. Ketentuan Transisi pada Januari 2025, dalam Pasal 5 PMK 131/2024 bahwa PPN atas barang mewah dihitung menggunakan tarif 11% dari harga jual, karena DPP adalah nilai lain (11/12 dari harga jual). Tetapi, mulai 1 Februari 2025, tarif PPN sebesar 12% akan diterapkan secara penuh, dihitung langsung dari harga jual atau nilai impor.
5. Ketentuan Kredit Pajak Masukan yaitu bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak, termasuk impor, dapat mengkreditkan pajak masukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini mencakup PPN atas barang yang diperoleh atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usahanya.
Kemudian, Presiden Prabowo menyatakan rencana kenaikan PPN sebesar 12% hanya diterapkan pada barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025. Sementara untuk barang/jasa bahan pokok tetap tarif PPN 0% dan untuk barang/jasa bahan non-mewah tarif PPN seperti sebelumnya yakni 11%. Adapun daftar barang/jasa tarif PPN 0% seperti diatur dalam PMK No. 116/PMK.010/2017, yaitu :
|
|
|
|
PPN dan PPnBM
Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan PPN menjadi 12% hanya berlaku untuk barang yang terkena PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah). Adapun daftar barang mewah terkena PPN 12% berdasarkan Lampiran 1 PMK Nomor 15/PMK.03/2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Berikut ini daftar barang mewah yang dikenakan PPN 12% mulai 1 Januari 2025 :
1. PPnBM 20% dikenakan bagi kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp.30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih.
2. PPnBM 40% dikenakan bagi :
a. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
b. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
3. PPnBM 50%
a. Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga seperti : helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter
b. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara seperti : senjata artileri, revolver dan pistol, serta senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
4. PPnBM 75%
Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum:
Peraturan Baru Mengenai Perlakuan PPN 12% atas Impor, Penyerahan, Pemanfaatan BKP/JKP dan Petunjuk Teknis Pembuatan Faktur Pajak Dalam Pelaksanaan PMK 131/2024 :
A. Peraturan Baru mengenai Perlakuan PPN 12% atas Impor, Penyerahan, Pemanfaatan BKP/JKP :
Telah terbit peraturan baru mengenai Perlakuan PPN 12% atas Impor, Penyerahan, Pemanfaatan BKP/JKP, berdasarkan PMK Nomor 131 Tahun 2024 (PMK 131/2024) Tentang Perlakuan PPN atas Impor BKP, Penyerahan BKP, Penyerahan JKP, Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, yang ditetapkan pada 31 Desember 2024 dan berlaku 01 Januari 2025. Berdasarkan PMK 131/2024 dijelaskan bahwa :
dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Berdasarkan ringkasan PMK 131/2024 dalam penerapan PPN 12% DJP menjelaskan :
= 12% x harga jual atau nilai impor.
= 12% x 11/12 x harga jual, nilai impor, atau penggantian.
Ari membeli sepeda seharga Rp.1.000.000. Perhitungan PPN yang harus dibayarkan adalah :
PPN tarif 11% dan DPP adalah harga jual sepeda, maka 11% x Rp.1000.000 = Rp.110.000.
PPN tarif 12% dan DPP 11/12 dari harga jual sepeda, maka 12% x 11/12 x Rp.1.000.000 = Rp.110.000.
Jadi, besaran PPN yang harus dibayarkan Ari adalah tidak berbeda yaitu tetap Rp.110.000 baik pembelian dilakukan tahun 2024 ataupun 2025.
Hal ini tidak dapat menggunakan penghitungan sebagimana Pasal 2 dan Pasal 3 PMK 131/2024.
B. Peraturan Baru mengenai Petunjuk Teknis Pembuatan Faktur Pajak Dalam Pelaksanaan PMK 131/2024 :
Telah terbit peraturan baru mengenai Petunjuk Teknis Pembuatan Faktur Pajak Dalam Pelaksanaan PMK 131/2024, berdasarkan PER DJP Nomor PER – 1/PJ/2025 (PER-1/2025) Tentang Petunjuk Teknis Pembuatan Faktur Pajak Dalam Rangka Pelaksanaan PMK 131/2024 Tentang Perlakuan PPN atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, yang ditetapkan dan berlaku pada 03 Januari 2025. Berdasarkan PER-1/2025 dijelaskan bahwa :
tetap dibuat sesuai dengan ketentuan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Faktur Pajak
Pengisian faktur pajak menjadi tantangan bagi para pengusaha setelah berlakunya kebijakan tarif PPN menjadi 12% untuk barang-barang mewah yang menjadi objek pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan tarif efektif 11% untuk barang-barang non mewah. Pengisian faktur pajak tersebut harus disesuaikan setelah terbitnya PMK 131/2024. Dibuatnya faktur pajak dikarenakan sebagai bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan BKP ataupun JKP. Untuk faktur pajak yang selama ini berlaku untuk tarif umum, yaitu faktur dengan kode transaksi 01, kini digunakan khusus untuk barang mewah yang terkena tarif PPN 12%, setelah berlakunya PMK 131/2024. Sementara, untuk barang – barang non mewah yang kini tarif PPN efektifnya menjadi 11% karena adanya ketentuan DPP menggunakan nilai lain, yaitu 11/12, harus menggunakan faktur pajak dengan kode transaksi 04.
Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak PPN Ditanggung Pemerintah 2025 atas Barang Kena Pajak Tertentu:
A. Untuk Penyerahan Eceran Minya Goreng Minyakita dan Tepung Terigu
1. Dibuat atas setiap penyerahan, seperti setruk penjualan Faktur Pajak Atas Penjualan Secara Eceran, dengan mencantumkan nilai Harga Jual sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari Harga Jual.
2. Dibuat Satu kali atas akumulasi dalam satu Masa Pajak, bahwa faktur pajak :
3. Contoh Kasus :
CV Pangan Sejahtera adalah PKP pedagang eceran sembako. Pada bulan April 2025, penjualan yang dilakukan adalah:
Tanggal |
Nama Barang |
Harga |
02 April 2025 |
Sabun batang |
Rp 10.000,00 |
|
Minyang Goreng MINYAKITA |
Rp 36.000,00 |
07 April 2025 |
Tepung terigu SARIRASA |
Rp 48.000,00 |
|
Minyak Goreng MINYAKITA |
Rp 120.000,00 |
a. Pembuatan Faktur Pajak Penjualan Eceran pada setiap kali penyerahan :
b. Menghitung akumulasi penyerahan Minyak Goreng MINYAKITA dan Tepung terigu selama April 2025 :
c. Membuat SATU Faktur Pajak atas akumulasi penyerahan Minyak Goreng MINYAKITA 3 dan Tepung terigu selama April 2025:
B. Untuk Penyerahan Gula Industri
1. Dibuat atas setiap penyerahan, bahwa Faktur Pajak :
2. Dibuat atas setiap penyerahan, bahwa Faktur Pajak :
3. Contoh Kasus :
PT Raja Manis adalah perusahaan yang memproduksi gula. Pada masa Mei 2025, PT Raja Manis melakukan transaksi sebagai berikut :
Tanggal |
Transaksi |
Nilai |
02 May 2025 |
Melakukan impor gula kristal mentah sebanyak 10 ton |
Rp 90.480.000,00 |
10 May 2025 |
Menjual gula kristal rafinasi kepada PT. Sirup Segar, Produsen minuman dalam botol, sebanyak 100 Kg |
Rp 1.200.000,00 |
15 May 2025 |
Menjual gula kristal putih (gula pasir konsumsi) sebanyak 100 Kg kepada UD Pangan Sejahtera |
Rp 1.600.000,00 |
Ketentuan:
Pembuatan Faktur Pajak PT. Raja Manis :
Paket Kebijakan Stimulus Ekonomi Untuk Kesejahteraan :
Penerapan PPN 12% mengedepankan azas keadilan dan azas gotong royong serta memperhatikan aspirasi Masyarakat, yaitu sebagai berikut :
A. Rumah Tangga, yaitu PPN DTP untuk tepung terigu, gula industri, minyak goreng merek Minyakita. Berikut Kelompok Barang Rumah Tangga :
Pokok-Pokok Kebijakan PPN DTP Barang Kena Pajak Tertentu :
B. Mobil Listrik dan Hybrid terdiri dari :
C. Sektor Perumahan, yaitu PPN DTP untuk Pembelian Rumah.
Untuk menjaga daya beli masyarakat, diberikan juga stimulus ekonomi berupa PPh Pasal 21 DTP atas penghasilan yang diterima pekerja tertentu di sektor Industri Padat Karya.
Pengumuman DJP atas Implementasi Coretax DJP :
Telah diterbitkan Pengumuman Nomor PENG-41/PJ.09/2024 Tentang Implementasi Coretax DJP, sehubungan dengan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak atau Core Tax Administration System DJP (selanjutnya disebut Coretax DJP), disampaikan bahwa :
yang juga telah tersedia panduan penggunaannya berdasarkan jenis layanan.
https://www.pajak.go.id/id/reformdjp/coretax.
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.