
Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :
- Pajak Ekonomi Digital : Penerimaan Pajak Digital Mencapai Rp.48,11 Triliun Hingga Februari 2026
- Pelaporan SPT Tahunan : Hingga April 2026, Tercatat 10,65 Juta SPT Tahunan PPh Terlapor
- Penghapusan Sanksi : DJP Hapus Denda SPT PPh 2025, Lapor Hingga 30 April Bebas Sanksi!
- Penghasilan PTKP : Kebijakan Baru Pengecualian Lapor SPT Penghasilan Dibawah PTKP
- Pengumuman DJP : PENG-28/PJ.09/2026 Tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran dan Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak 2025
- Peraturan Baru : PER DJP Nomor PER-3/PJ/2026 Tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan
Pajak Ekonomi Digital
DJP mencatat penerimaan pajak sektor ekonomi digital mencapai Rp.48,11 triliun hingga Februari 2026, yang berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp.37,40 triliun, Pajak Kripto Rp.1,96 triliun, Pajak Fintech (Peer-to-Peer Lending) Rp.4,64 triliun, dan Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp.4,11 triliun. Kinerja ini menunjukkan tren meningkat, terutama dari PPN PMSE yang terus naik sejak 2020, dengan sebanyak 223 dari 260 pelaku usaha telah aktif memungut dan menyetor pajak. Menurut Inge Diana Rismawanti, pertumbuhan ini mencerminkan kontribusi positif sektor digital, dan ke depan pemerintah akan memperkuat pengawasan, memperluas basis pajak, serta meningkatkan kepatuhan melalui optimalisasi regulasi dan teknologi. DJP juga telah memberikan siaran pers yang menjelaskan pandangan DJP atas kriteria tersebut.
Pelaporan SPT Tahunan
DJP mencatat sebanyak 10,65 juta SPT Tahunan PPh 2025 telah dilaporkan hingga 1 April 2026, didominasi wajib pajak orang pribadi karyawan. Hal ini mencerminkan kepatuhan yang tetap terjaga meski dalam masa transisi ke sistem Coretax. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, aktivasi akun Coretax juga telah mencapai 17,6 juta wajib pajak, menunjukkan respons positif terhadap digitalisasi perpajakan. DJP mengimbau wajib pajak yang belum melapor untuk segera memenuhi kewajiban dan memastikan data akurat guna menghindari sanksi, serta berharap implementasi Coretax dapat meningkatkan kepatuhan, transparansi, dan akurasi data perpajakan nasional.
Penghapusan Sanksi Administratif
DJP Kemenkeu menghapus sanksi administratif berupa denda dan bunga bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh 2025 pada periode 31 Maret–30 April 2026, sebagaimana diatur dalam Pengumuman PENG-28/PJ.09/2026 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran dan Pelaporan SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025. Kebijakan ini termasuk untuk keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29. Penghapusan ini dilakukan tanpa penerbitan Surat Tagihan Pajak serta tidak memengaruhi status wajib pajak tertentu. Hingga 1 April 2026, DJP mencatat 10,65 juta SPT telah dilaporkan, didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan. DJP juga telah memberikan siaran pers yang menjelaskan pandangan DJP atas kriteria tersebut.
Penghasilan PTKP
DJP Kemenkeu memperbarui ketentuan pengecualian kewajiban pelaporan SPT bagi wajib pajak berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) melalui PER DJP Nomor PER-3/PJ/2026 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan yang ditetapkan dan diberlakukan sejak 16 Maret 2026. Dalam Pasal 20 dalam PER-3/PJ/2026 memperjelas kriteria wajib pajak penghasilan tertentu yang dikecualikan dari penyampaian SPT dibandingkan aturan sebelumnya dalam PER-11/PJ/2025. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan di bawah PTKP terbagi menjadi 2 kelompok yaitu :
- Melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas dengan penghasilan tidak melebihi PTKP
- Tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas dan hanya dari 1 pemberi kerja dengan penghasilan neto dalam satu Tahun Pajak tidak melebihi PTKP
Pada ketentuan sebelumnya, wajib pajak orang pribadi dikecualikan dari pelaporan SPT jika penghasilan neto setahun tidak melebihi PTKP atau tidak memiliki usaha/pekerjaan bebas. Namun, dalam aturan terbaru ditegaskan bahwa wajib pajak dengan penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja tetap wajib melaporkan SPT meskipun total penghasilannya di bawah PTKP, sementara ketentuan pengecualian untuk SPT masa PPh Pasal 25 tetap tidak berubah.
Pengumuman DJP mengenai Implementasi atas Penyampaian SPT Masa PPh 21 dan Penggunaan Coretax Form SPT Tahunan PPh OP :
Telah diterbitkan Pengumuman DJP Nomor PENG-28/PJ.09/2026 Tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran dan Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak 2025. Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan dalam Rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, disampaikan bahwa :
- Bagi wajib pajak orang pribadi, tanggal jatuh tempo untuk Pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025 dan penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 adalah tanggal 31 Maret 2026.
- Namun, bagi wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 yang melakukan:
- Penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025;
- Pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025; dan/atau
- Pelunasan atas kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Y),
setelah tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan tanggal 30 April 2026, diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak.
- Dalam hal terhadap sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam angka 2 telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan.
- Atas keterlambatan penyampaian SPT sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a tidak menjadi dasar pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau tidak menjadi dasar penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.
Peraturan Baru mengenai Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan SPT :
Telah terbit peraturan baru mengenai Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan SPT, berdasarkan PER DJP Nomor PER-3/PJ/2026 (PER-3/PJ/2026) Tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan, yang ditetapkan dan berlaku pada tanggal 16 Maret 2026. Berdasarkan PER-3/PJ/2026 dijelaskan bahwa:
- Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor DJP tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh DJP.
- Wajib Pajak Badan yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar Amerika Serikat, wajib menyampaikan SPT PPh Wajib Pajak Badan beserta lampirannya dalam bahasa Indonesia kecuali lampiran berupa laporan keuangan, dan menggunakan satuan mata uang dolar Amerika Serikat.
- Penyampaian SPT Tahunan PPh oleh Wajib Pajak dapat dilakukan untuk suatu Tahun Pajak dan/atau Bagian Tahun Pajak.
- Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk wajib pajak orang pribadi paling lama 3 (tiga) bulan atau untuk wajib apaja badan paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
- Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh, yaitu:
a. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan belum selesai menyusun laporan keuangan;
b. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan belum memperoleh bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pemberi kerja; dan
c. Wajib Pajak Badan yang belum selesai menyusun laporan keuangan atau karena audit laporan keuangan belum selesai.
- Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh disampaikan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh berakhir, yang disampaikan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.
- Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat menyampaikan pemberitahuan secara elektronik, Wajib Pajak dapat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh secara langsung ke KPP atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan; atau melalui pos atau Perusahaan Jasa Ekspedisi atau Jasa Kurir, dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
- Atas penyampaian pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh diberikan bukti penerimaan.
- Wajib Pajak bagi orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan dapat mengajukan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dengan menyatakan alasan perpanjangan dan melampirkan:
- Penghitungan sementara PPh terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang;
- Penghitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4) UU PPh untuk Wajib Pajak bentuk usaha tetap;
- Laporan keuangan sementara;
- Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak; dan
- Surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai, dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik.
- Wajib Pajak bagi orang pribadi yang tidak melakukan kegiaatan usaha atau pekerjaan bebas dapat mengajukan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dengan menyatakan alasan perpanjangan dan melampirkan:
- penghitungan sementara PPh terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang;
- Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak; dan
- surat pernyataan dari pemberi kerja yang menyatakan bahwa bukti pemotongan PPh Pasal 21 belum diberikan oleh pemberi kerja.
- Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak.
- Atas pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh yang telah diterbitkan bukti penerimaan, DJP menerbitkan surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh paling lama 5 (lima) hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan.
- SPT dalam bentuk Dokumen Elektronik dibuat dan disampaikan melalui Portal Wajib Pajak atau laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP, yang ditandatangani secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Penyampaian SPT dalam bentuk formulir kertas oleh Wajib Pajak dilakukan secara langsung ke KPP, kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh DJP; atau melalui pos atau Perusahaan Jasa Ekspedisi atau Jasa Kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditetapkan oleh DJP.
- Atas penyampaian SPT diberikan bukti penerimaan.
- Wajib Pajak yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT dalam bentuk Dokumen Elektronik wajib menyampaikan SPT secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP, data perpajakan dapat disediakan DJP berupa :
- Pemotongan dan/atau Pemungutan;
- Daftar Harta dan/atau Utang;
- Pembayaran Pajak; dan/atau
- Data Perpajakan Lainnya,
untuk dimanfaatkan Wajib Pajak dalam penyampaian SPT secara elektronik.
- Penyampaian SPT secara langsung ke KPP atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu atau tempat lain berupa Layanan Pajak di Luar Kantor yang disediakan KPP atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan.
- Penyampaian SPT melalui pos atau Perusahaan Jasa Ekspedisi atau Jasa Kurir dengan bukti pengiriman ditujukan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain berupa unit pelaksana teknis DJP di bidang pengelolaan data dan dokumen perpajakan.
- Terhadap Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak dengan cara dilakukan pengecekan validitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- NPWP dinyatakan valid dalam hal NPWP yang tertera pada SPT telah sesuai dan tersedia dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
- Dalam hal NPWP yang tertera pada SPT dinyatakan valid, atas SPT yang disampaikan Wajib Pajak dilakukan Penelitian SPT.
- Penelitian SPT dilakukan untuk memastikan SPT telah memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. SPT ditandatangani oleh Wajib Pajak yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU KUP;
b. SPT disampaikan dalam bahasa Indonesia menggunakan satuan mata uang selain rupiah, terhadap Wajib Pajak yang telah mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan dengan mata uang selain rupiah;
c. SPT diisi dengan lengkap dan sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang diatur dalam Pasal 3 ayat (6) UU KUP;
d. SPT yang menyatakan lebih bayar disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Tahun Pajak, atau Bagian Tahun Pajak dan telah ditegur secara tertulis; dan
e. SPT disampaikan sebelum DJP melakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak.
- Ketentuan telah ditegur secara tertulis, tidak berlaku atas SPT yang menyatakan lebih bayar untuk Masa Pajak, Tahun Pajak, atau Bagian Tahun Pajak pada saat Wajib Pajak belum terdaftar, Wajib Pajak merupakan Wajib Pajak Nonaktif atau Wajib Pajak dikecualikan dari kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan.
- Selain penelitian umum, dilakukan pengecekan ketentuan tambahan sebagai berikut:
- Pembetulan atas SPT rugi atau lebih bayar harus disampaikan maksimal 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan dan
- Pembetulan atas SPT karena yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam SPT Tahunan PPh yang akan dibetulkan tersebut, yang disampaikan maksimal 3 bulan sejak diterima keputusan dan tidak melewati 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.
- Terhadap Surat Pemberitahuan dalam bentuk formulir kertas, untuk SPT kurang bayar Harus dipastikan pembayaran sudah ada di sistem dengan minimal sebesar jumlah kurang bayar.
- Proses SPT Elektronik dilakukan melalui Portal Wajib Pajak atau aplikasi terintegrasi DJP diperoleh hasil cek validitas NPWP, Penelitian SPT, dan tambahan penelitian untuk SPT Pembetulan.
- Pelaksanaan seluruh proses dilakukan secara otomatis oleh sistem.
- Hasil pengecekan jika memenuhi NPWP valid, SPT lengkap sesuai ketentuan (termasuk SPT Pembetulan, jika ada) maka diterbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE), jika tidak memenuhi maka BPE tidak diterbitkan.
- Terhadap Surat Pemberitahuan yang disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) dan telah diberikan bukti penerimaan surat, dilakukan perekaman isi Surat Pemberitahuan.
- Perekaman isi Surat Pemberitahuan dilakukan oleh unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pajak di bidang pengelolaan data dan dokumen perpajakan.
- SPT dinyatakan tidak disampaikan jika ditemukan hal berikut saat perekaman:
- Kesalahan Administratif
- Ketidaksesuaian Ketentuan Mata Uang & Bahasa
- Keterlambatan & Kondisi Tidak Diperbolehkan
- Pelanggaran Ketentuan Pembetulan
- Masalah Pembayaran
- Validasi Sistem Gagal
- Contoh format dalam PER DJP ini yaitu untuk:
- Perpanjangan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi → Lampiran C
- Perpanjangan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (Rupiah) → Lampiran D
- Perpanjangan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (USD) → Lampiran E
- Surat perpanjangan dari DJP → Lampiran F
- Informasi amplop pengiriman SPT (pos/kurir) → Lampiran G
- Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) → Lampiran I
- Bukti Penerimaan Surat (BPS) → Lampiran J
- Surat SPT dianggap tidak disampaikan → Lampiran K
- Wajib Pajak PPh tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT, yaitu SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPh Pasal 25 berupa pelaporan pembayaran PPh Pasal 25 yang dibayar sendiri.
- Wajib Pajak PPh tertentu yang dikecualikan dari kewajiban penyampaian SPT Tahunan merupakan:
- Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menerima atau memperoleh penghasilan tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak; atau
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menerima atau memperoleh penghasilan dari 1 (satu) pemberi kerja dengan penghasilan neto dalam satu Tahun Pajak tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak.
- Wajib Pajak PPh tertentu yang dikecualikan dari kewajiban penyampaian SPT Masa PPh Pasal 25 merupakan:
- Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi PTKP sesuai ketentuan Pasal 7 UU PPh; atau
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.
- Wajib Pajak dikenai sanksi perpajakan sesuai peraturan jika tidak menyampaikan SPT atau dianggap tidak disampaikan, serta isi SPT tidak benar
- Nilai lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak dianggap bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak, dalam hal:
- Karena perbedaan pembulatan penghitungan pajak dalam sistem administrasi DJP;
- Berasal dari PPh ditanggung oleh pemerintah;
- Nilai lebih bayar dalam SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi karena:
- Kesalahan pencantuman Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang
- Kesalahan Kredit pajak dicantumkan tanpa penghasilan terkait
- Kesalahan Kredit pajak final dikompensasikan ke non-final termasuk kredit pajak yang diperoleh istri dengan penghasilan dari satu pemberi kerja
- disampaikan oleh PNS, anggota TNI, anggota Kepolisian Republik Indonesia, dan pejabat negara yang memenuhi ketentuan hanya dari APBN/APBD dan selisih karena hitungan Wajib Pajak lebih kecil daripadi bukti potong PPh 21.
- Dalam hal pada SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak terdapat nilai lebih bayar yang dianggap bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak maka:
- Tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Tidak ditindaklanjuti dengan penelitian dalam rangka pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemeriksaan yang diatur dalam Pasal 17B UU KUP; dan
- DJP menerbitkan surat pemberitahuan nilai lebih bayar dalam SPT dianggap bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak
- Contoh format dokumen berupa SPT Nilai Lebih Bayar dalam SPT dianggap bukan merupakan Kelebihan Pembayaran Pajak tercantum dalam Lampiran huruf L dari PER DJP ini.