Bebas Akses
Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :
Penerimaan Pajak
Pemerintah telah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp.34,91 triliun hingga 31 Maret 2025. Jumlah penerimaan pajak tersebut yang berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp.27,48 triliun, pajak kripto sebesar Rp.1,2 triliun, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp.3,28 triliun, dan pajak yang dipungut pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp.2,94 triliun. Hingga Maret 2025 pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN dan 190 PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp.27,48 triliun.
Core Tax Administration System
DJP menyampaikan perkembangan terbaru mengenai perbaikan sistem administrasi perpajakan Coretax yang sempat bermasalah sejak implementasi Januari 2025. Kendala utama meliputi sulitnya login, masalah penerbitan SPT Tahunan, dan faktur pajak. Permasalahan tersebut menjadi prioritas untuk segera diselesaikan, terutama terkait latensi akses sistem. Kini, akses Coretax DJP sudah membaik dengan kecepatan hingga 0,08 detik sehingga proses login lebih cepat. Permasalahan penerbitan faktur pajak juga telah diperbaiki, sehingga tidak ada hambatan dalam pembuatan faktur dan bukti potong. Hal ini tercermin dari penerbitan faktur pajak yang stabil di atas 60 juta per bulan selama Januari-Maret 2025, serta bukti potong PPh yang mencapai lebih dari 20 juta per bulan.
Penghapusan Sanksi Pajak
Contact Center DJP Kemenkeu (@kring_pajak), mengingatkan bagi wajib pajak masih mendapatkan pembebasan sanksi pelaporan SPT PPN untuk masa Maret 2025 hingga 10 Mei 2025. Hal ini bagian dari kelonggaran implementasi sistem coretax. Berdasarkan Keputusan DJP Nomor KEP-67/PJ/2025, untuk sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN masa pajak Maret 2025 dilakukan penghapusan dengan tidak menerbitkan STP. Adapun pokok penetapan dalam Keputusan DJP tersebut, disebutkan salah satunya wajib pajak diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak serta pelaporan atau penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT). DJP juga telah memberikan siaran pers yang menjelaskan pandangan DJP atas kriteria tersebut.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) per akhir Maret 2025 mencapai telah Rp.104,2 triliun atau setara 0,43% dari produk domestik bruto (PDB). Posisi ini mencapai 16,9% dari target defisit APBN pada 2025 sebesar Rp.616,2 triliun atau setara 2,53% dari PDB. Defisit APBN berasal dari pendapatan negara yang baru senilai Rp.516,1 triliun atau 17,2% dari target tahun ini Rp.3.005,1 triliun, dan belanja negara Rp.620,3 triliun atau 17,1% dari target Rp 3.621,3 triliun. Selanjutnya, pendapatan negara terdiri dari realisasi Penerimaan Perpajakan yang sebesar Rp.400,1 triliun atau setara 16,1% dari target 2025 Rp.2.490,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp.115,9 triliun atau 22,6% dari target Rp 513,6 triliun. Meskipun realisasi APBN tersebut telah menyebabkan defisit per Maret 2025 sebesar Rp.104,2 triliun, keseimbangan primer masih mampu membukukan surplus Rp.17,5 triliun atau minus 27,7% dari target defisit keseimbangan primer Rp.63,3 triliun.
Pajak Orang Kaya
Presiden Prabowo Subianto akan mengkaji penerapan pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak berpenghasilan tinggi (high wealth individual). Kajian akan dilakukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang baru akan dibentuknya, yang rencananya akan diisi para pimpinan serikat buruh tanah air. Besaran pajak penghasilan konglomerat seharusnya sama rata dengan masyarakat yang berpenghasilan rendah. Namun, pajak penghasilan menjadi kewajiban bagi seluruh pekerja. Selain masalah pajak, juga berencana akan menghapus sistem outsourcing pekerja. dikarenakan, presiden telah memerintahkan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional untuk mencari cara menghapus sistem tersebut.
Pajak Daerah – Opsen Pajak Kendaraan
Pemerintah telah memberlakukan penerapan opsen pajak kendaraan bermotor. Namun, dengan adanya opsen pajak kendaraan tersebut membuat pendapatan daerah menurun yang dirasakan oleh Pemerintah Provinsi Banten. Gubernur Banten mengeluhkan penerimaan asli daerah (PAD) Banten menurun, salah satunya diakibatkan penerapan opsen pajak kendaraan. Dikarenakan masyarakat banyak yang memilih membeli kendaraan di Jakarta yang tidak menerapkan opsen dibandingkan di Banten yang menerapkan opsen pajak. Pendapatan Provinsi Banten mengalami penurunan yaitu realisasi APBD tahun 2025 per 25 April 2025 sebesar 19,84% atau mencapai Rp.2,23 triliun dari target sebesar Rp.11,767 triliun. Seperti diketahui bahwa opsen pajak tidak diberlakukan di Provinsi DKI Jakarta. Tetapi, opsen hanya berlaku di provinsi yang kabupaten/kota, sedangkan wilayah Jakarta hanya terdiri dari administrasi kota.