Bebas Akses

Weekly Tax Summary - 05 Jan 2026

Oleh Siti
05 January 2026 09:00:00 WIB - 9 menit baca

Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain:  

  1. Penerimaan Pajak Digital : Hingga November 2025, Pajak Ekonomi Digital Menyumbang Rp.44,55 Triliun
  2. Pajak Fintech dan Kripto : Setoran Pajak Fintech dan Kripto Mencapai Rp.6,08 Triliun Hingga November 2025
  3. PPN PMSE : ChatGPT Dikenakan PPN, OpenAI Jadi Pemungut PMSE Baru DJP
  4. Hukum Pidana Pajak : Diterbitkan PERMA 3/2025 Hukum Pidana Pajak Diperketat, Pelunasan Pajak dan Tutup Celah Denda
  5. Coretax DJP :
  • DJP Imbau, Segera Aktivasi Coretax! Sebelum Terlambat
  • Cara Aktivasi Akun Coretax dan Pembuatan Kode Otorisasi Via Coretax Untuk SPT Tahunan 2025
  1. Pelaporan SPT Tahunan : Cara Mudah Isi SPT PPh OP di Coretax, Panduan dan Video DJP
  2. Pengumuman DJP : PENG-54/PJ.09/2025 Tentang Aktivasi Akun Coretax DJP dan Pembuatan Kode Otoritas/Sertifikat Elektronik

Penerimaan Pajak Digital

Hingga akhir November 2025, sektor ekonomi digital telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp.44,55 triliun atau tumbuh 1,82% dibanding bulan sebelumnya. Dengan kontribusi terbesar berasal dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp.34,54 triliun, disusul pajak fintech Rp.4,27 triliun, pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp.3,94 triliun, dan pajak aset kripto Rp.1,81 triliun. Pemerintah telah menunjuk 254 pelaku usaha sebagai pemungut PPN PMSE, termasuk tiga penunjukan baru pada November 2025 yaitu International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo, LLC. Sementara penerimaan dari pajak kripto, fintech, dan SIPP terus meningkat seiring pertumbuhan transaksi digital, mencerminkan semakin kuatnya peran ekonomi digital sebagai sumber penerimaan negara. DJP juga telah memberikan siaran pers yang menjelaskan pandangan DJP atas kriteria tersebut.

Pajak Fintech dan Pajak Kripto

Hingga akhir November 2025, penerimaan pajak dari bisnis financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending dan aset kripto mencapai Rp.6,08 triliun. Dengan kontribusi terbesar berasal dari pajak fintech sebesar Rp.4,27 triliun, secara rinci penerimaan pajak fintech, tercatat yaitu :

  • Rp.446,39 miliar pada 2022
  • Rp.1,1 triliun pada 2023
  • Rp.1,48 triliun pada 2024
  • Rp.1,24 triliun hingga November 2025

Penerimaan pajak fintech tersebut yang didominasi oleh PPh 23 atas bunga pinjaman Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp.1,17 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) Rp.724,45 milyar, dan PPN dalam negeri atas setoran masa Rp.2,37 triliun. Sementara, pajak kripto menyumbang Rp.1,81 triliun, yang terdiri dari :

  • Rp.246,45 milyar pada 2022
  • Rp.220,83 milyar pada 2023
  • Rp.620,4 milyar pada 2024
  • Rp.719,61 milyar hingga November 2025

Pajak kripto ini mencakup Rp.932,06 milyar dari PPh 22 dan Rp.875,23 milyar dari PPN dalam negeri. Sejak mulai berlaku pada 1 Mei 2022, pemungutan pajak atas kedua sektor ini terus meningkat dan menjadi bagian penting dari total penerimaan pajak ekonomi digital yang telah mencapai Rp.44,55 triliun, menegaskan peran strategis sektor digital sebagai penopang penerimaan negara di era transformasi ekonomi.

PPN PMSE

Pelanggan ChatGPT kini dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) seiring penunjukan OpenAI OpCo, LLC sebagai pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) oleh DJP, bersama International Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global, sementara Amazon Services Europe S.a.r.l. dicabut statusnya. Hingga akhir November 2025, pemerintah telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE dengan total setoran Rp.34,54 triliun, yang menjadi bagian dari penerimaan pajak ekonomi digital sebesar Rp.44,55 triliun, mencakup pula pajak kripto, fintech, dan Pajak SIPP, menegaskan kian besarnya kontribusi sektor digital terhadap penerimaan negara.

Hukum Pidana Pajak – MA

Pemerintah mempertegas penegakan hukum pidana perpajakan melalui terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Aturan ini memberikan kewenangan lebih luas kepada penyidik untuk melakukan penyitaan dokumen dan barang bukti sejak tahap awal guna mengamankan potensi kerugian negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1), dengan ketentuan tindakan tersebut mengikuti hukum acara pidana dan memperoleh izin ketua pengadilan negeri, namun untuk penyitaan aset dalam rangka pemulihan kerugian negara, penyidik tetap wajib terlebih dahulu menetapkan tersangka sesuai Pasal 12. Aturan ini juga menegaskan bahwa pelunasan pokok pajak dan sanksi administratif tetap dimungkinkan di berbagai tahapan proses hukum, dengan konsekuensi pidana yang disesuaikan, baik bagi wajib pajak orang pribadi maupun korporasi, serta menutup celah penghindaran denda sesuai Pasal 18 ayat 1 bahwa pelaku tindak pidana pajak tidak dapat lagi menghindari pembayaran denda hanya dengan memilih menjalani kurungan. Kebijakan ini dipandang sebagai sinyal kuat bahwa penegakan hukum pajak berorientasi pada pemulihan penerimaan negara dan diharapkan berdampak positif bagi optimalisasi fiskal ke depan.

Imbauan Aktivasi Coretax DJP

DJP mengimbau masyarakat untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) sebelum menggunakan layanan perpajakan berbasis Coretax guna menghindari penumpukan menjelang pelaporan SPT Tahunan. Melalui Pengumuman Nomor PENG-54/PJ.09/2025, DJP menegaskan bahwa proses tersebut dapat dilakukan secara mandiri melalui kanal resmi pajak.go.id, akun media sosial DJP, serta tautan khusus di t.kemenkeu.go.id/akuncoretax. Sementara, wajib pajak yang membutuhkan pendampingan diharapkan mengatur waktu kunjungan ke kantor pajak secara bijak. DJP juga menekankan bahwa seluruh layanan pajak tidak dipungut biaya serta mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap calo dan penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak.

Aktivasi Coretax DJP

Sistem Administrasi Perpajakan Coretax akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, sehingga wajib pajak perlu terlebih dahulu mengaktivasi akun Coretax DJP agar pelaporan berjalan lancar. Informasi batas aktivasi hingga 31 Desember 2025 sejatinya hanya berlaku bagi ASN, TNI, dan Polri sesuai Surat Edaran terkait, sementara masyarakat umum tetap dapat melakukan aktivasi akun secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.

Berikut ini cara aktivasi akun Coretax DJP :

  • Buka situs https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
  • Selanjutnya, pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
  • Pilih kolom 'Apakah Wajib Pajak Sudah Terdaftar?'
  • Setelah itu masukkan NIK/NPWP terdaftar dan klik Cari.
  • Lengkapi data email dan nomor telepon yang sudah terdaftar.
  • Pilih menu Ambil foto untuk melakukan verifikasi identitas. Lanjutkan dengan klik opsi Validasi Foto.
  • Setelah email, nomor telepon, dan foto tervalidasi. Centang pada kolom 'Pernyataan Wajib Pajak' lalu klik Simpan.
  • Setelahnya akan dapat email Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang berisi kata sandi sementara.
  • Lalu login kembali ke website yang sama menggunakan kata sandi yang telah dikirimkan lewat email.
  • Lakukan proses ubah sandi dan buat passphrase (password).
  • Baru setelahnya, login kembali di website Coretax menggunakan kata sandi baru dan akun telah teraktivasi.

Setelah mengaktifkan akun Coretax DJP, wajib pajak perlu meminta kode otorisasi sebagai alat verifikasi dan autentikasi dalam proses pelaporan SPT Tahunan. Berikut ini cara untuk mendapatkan kode otorisasi Coretax DJP :

  • Buka situs https://coretaxdjp.pajak.go.id/
  • Login dengan ID Pengguna dan kata sandi.
  • Pada halaman awal, pilih menu 'Portal Saya'
  • Lalu pilih 'Permintaan Kode Otorisasi' atau 'Sertifikat Elektronik'
  • Selanjutnya, isi permintaan 'Sertifikat Digital' sesuai dengan data identitas wajib pajak.
  • Pada bagian 'Rincian Sertifikat'. Terdapat jenis sertifikat digital. Pilih 'Kode Otorisasi DJP'
  • Isi Passphrase dengan kombinasi yang aman.
  • Tekan ceklis pada pernyataan wajib pajak, lalu klik simpan.
  • Setelahnya, lakukan validasi mandiri KO DJP.
  • Kembali ke halaman awal dan pilih modul Portal Saya.
  • Gulir ke bawah hingga menemukan 'Nomor Identifikasi Eksternal' lalu klik.
  • Pilih 'Digital Certificate' lalu pada kolom Kode Otorisasi DJPre, klik periksa status
  • Perhatikan status yang muncul, apabila masih INVALID dapat dipilih Periksa Status.
  • Sebaliknya, saat status sudah VALID menandakan proses sukses dilakukan.
  • Pilih tombol Menghasilkan dan secara otomatis dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan diterbitkan di bagian menu Dokumen Saya atau di kotak masuk email.
  • Pengajuan kode otorisasi Coretax DJP telah aktif dan dinyatakan tervalidasi.

Melakukan aktivasi akun wajib pajak Coretax penting dilakukan karena tindakan ini akan berpengaruh terhadap proses pelaporan SPT Tahunan pajak.

Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi

Mulai 1 Januari 2026, Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan dapat melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 secara daring melalui Coretax tanpa harus datang ke kantor pajak. Meski prosesnya terasa baru bagi sebagian orang, panduan lengkap mulai dari persiapan dokumen hingga pengiriman SPT telah disediakan, termasuk melalui video resmi DJP yaitu https://youtu.be/vfXixW3BNqM?si=u5Fu4MGJmcDz6egH yang menampilkan langkah pengisian SPT secara langsung agar pelaporan lebih mudah dan dipahami. Berikut ini cara Isi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Karyawan Via Coretax :

  1. Siapkan Dokumen Pendukung, sebelum mulai, pastikan kamu menyiapkan dokumen berikut:
  • Bukti Pemotongan/Pemungutan PPH dari Pemberi Kerja
  • Daftar harta, aset, atau utang yang dimiliki
  • Daftar anggota keluarga dan tanggungan serta dokumen pendukung lainnya.
  1. Login dan Buat Konsep SPT
  1. Mengunduh Bukti Potong
  • Pilih Portal Saya, kemudian klik Dokumen Saya.
  • Setelah itu klik tombol refresh untuk menayangkan seluruh file dokumen yang tersedia pada portal wajib pajak.
  • Setelah itu pilih file bukti potong yang akan diunduh, kemudian gulir ke kanan untuk mengunduh dokumen bukti potong A1 atau BPA 1.
  1. Pembuatan Konsep SPT Tahunan
  • Pilih menu modul Surat Pemberitahuan (SPT).
  • Klik Surat Pemberitahuan (SPT).
  • Pastikan data sudah masuk ke dalam menu Konsep SPT.
  • Selanjutnya, Pilih opsi Buat Konsep SPT.
  • Pilih Jenis SPT PPh Orang Pribadi, lalu klik Lanjut.
  • Pilih Jenis Periode SPT Tahunan.
  • Tentukan Periode dan Tahun Pajak, kemudian klik Lanjut.
  • Pada bagian Model SPT, sistem akan menampilkan pilihan Normal apabila SPT baru pertama kali dibuat. Namun, jika sebelumnya telah disampaikan SPT Normal, sistem akan menampilkan opsi Pembetulan.
  • Klik 'Buat Konsep SPT’.
  • Konsep SPT PPh Orang Pribadi akan muncul sesuai jenis pajak, jenis Surat Pemberitahuan Pajak, masa pajak dan tahun pajak yang dipilih.
  • Pilih ikon 'Pensil' untuk mulai melakukan pengisian SPT.
  1. Mengisi dan Menyampaikan SPT Tahunan
  1. Pada tahap ini, akan mengisi SPT Tahunan dimulai dari halaman induk dilanjutkan dengan mengisi lampiran SPT Tahunan. Adapun langkah-langkah pengisian yang dilakukan, dimulai dari:
  • Halaman Induk SPT.
  • Identitas Wajib Pajak.
  • Ikhtisar Penghasilan Neto.
  • Perhitungan Pajak Terutang.
  • Kredit Pajak.
  • Pembetulan.
  • Permohonan Pengembalian.
  • Angsuran PPh Pasal 25.
  • Pernyataan Transaksi Lain.
  • Lampiran Tambahan
  1. Pengisian halaman induk SPT telah selesai.Selanjutnya mengisi lampiran L-1. Lampiran ini otomatis akan muncul pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang terdiri atas 5 bagian, yaitu :
  • Harta Pada Akhir Tahun Pajak (Kas dan Setara Kas, Harta Bergerak).
  • Utang pada Akhir Tahun Pajak.
  • Daftar Anggota Keluarga.
  • Penghasilan Neto dalam Negeri dari Pekerjaan.
  • Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh.
  1. Unduh Bukti Pelaporan SPT Tahunan
  • Setelah SPT dilaporkan, cek menu SPT Dilaporkan.
  • Klik ikon mata untuk melihat isi SPT.
  • Klik tombol hijau untuk unduh tanda terima pelaporan.
  • Klik tombol merah untuk unduh SPT PDF.
  • Selamat sudah berhasil melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi menggunakan Coretax.

Pengumuman DJP mengenai Himbauan Aktivasi Akun Coretax DJP :

Telah diterbitkan Pengumuman DJP Nomor PENG-54/PJ.09/2025 mengenai Aktivasi Akun Coretax DJP dan Pembuatan Kode Otoritas/Sertifikat Elektronik. Sehubungan dengan meningkatnya kunjungan masyarakat ke kantor pajak untuk aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE), disampaikan bahwa :

  1. Pada prinsipnya, aktivasi akun dan pembuatan KO/SE Wajib Pajak pada Coretax dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax. Imbauan agar aktivasi akun dan pembuatan KO/SE pada Coretax segera dilakukan merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi pada periode pelaporan SPT Tahunan.
  2. Wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah pada tautan tutorial resmi yang tersedia melalui situs web https://pajak.go.id, akun media sosial resmi DJP (@DitjenPajakRI), serta pohon tautan khusus aktivasi Coretax pada https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.
  3. Bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis terkait perubahan data sehingga memerlukan pendampingan atau asistensi di kantor pajak, diimbau untuk mengatur waktu kedatangan secara lebih bijak, agar pelayanan dapat berjalan lancar dan antrean dapat terkelola dengan baik.
  4. Seluruh layanan perpajakan di kantor pajak tidak dipungut biaya (gratis). Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo, serta tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu.

Komentar Pembaca