Bebas Akses

Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain:
Penerimaan Pajak Digital
Hingga akhir November 2025, sektor ekonomi digital telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp.44,55 triliun atau tumbuh 1,82% dibanding bulan sebelumnya. Dengan kontribusi terbesar berasal dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp.34,54 triliun, disusul pajak fintech Rp.4,27 triliun, pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp.3,94 triliun, dan pajak aset kripto Rp.1,81 triliun. Pemerintah telah menunjuk 254 pelaku usaha sebagai pemungut PPN PMSE, termasuk tiga penunjukan baru pada November 2025 yaitu International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo, LLC. Sementara penerimaan dari pajak kripto, fintech, dan SIPP terus meningkat seiring pertumbuhan transaksi digital, mencerminkan semakin kuatnya peran ekonomi digital sebagai sumber penerimaan negara. DJP juga telah memberikan siaran pers yang menjelaskan pandangan DJP atas kriteria tersebut.
Pajak Fintech dan Pajak Kripto
Hingga akhir November 2025, penerimaan pajak dari bisnis financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending dan aset kripto mencapai Rp.6,08 triliun. Dengan kontribusi terbesar berasal dari pajak fintech sebesar Rp.4,27 triliun, secara rinci penerimaan pajak fintech, tercatat yaitu :
Penerimaan pajak fintech tersebut yang didominasi oleh PPh 23 atas bunga pinjaman Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp.1,17 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) Rp.724,45 milyar, dan PPN dalam negeri atas setoran masa Rp.2,37 triliun. Sementara, pajak kripto menyumbang Rp.1,81 triliun, yang terdiri dari :
Pajak kripto ini mencakup Rp.932,06 milyar dari PPh 22 dan Rp.875,23 milyar dari PPN dalam negeri. Sejak mulai berlaku pada 1 Mei 2022, pemungutan pajak atas kedua sektor ini terus meningkat dan menjadi bagian penting dari total penerimaan pajak ekonomi digital yang telah mencapai Rp.44,55 triliun, menegaskan peran strategis sektor digital sebagai penopang penerimaan negara di era transformasi ekonomi.
PPN PMSE
Pelanggan ChatGPT kini dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) seiring penunjukan OpenAI OpCo, LLC sebagai pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) oleh DJP, bersama International Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global, sementara Amazon Services Europe S.a.r.l. dicabut statusnya. Hingga akhir November 2025, pemerintah telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE dengan total setoran Rp.34,54 triliun, yang menjadi bagian dari penerimaan pajak ekonomi digital sebesar Rp.44,55 triliun, mencakup pula pajak kripto, fintech, dan Pajak SIPP, menegaskan kian besarnya kontribusi sektor digital terhadap penerimaan negara.
Hukum Pidana Pajak – MA
Pemerintah mempertegas penegakan hukum pidana perpajakan melalui terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Aturan ini memberikan kewenangan lebih luas kepada penyidik untuk melakukan penyitaan dokumen dan barang bukti sejak tahap awal guna mengamankan potensi kerugian negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1), dengan ketentuan tindakan tersebut mengikuti hukum acara pidana dan memperoleh izin ketua pengadilan negeri, namun untuk penyitaan aset dalam rangka pemulihan kerugian negara, penyidik tetap wajib terlebih dahulu menetapkan tersangka sesuai Pasal 12. Aturan ini juga menegaskan bahwa pelunasan pokok pajak dan sanksi administratif tetap dimungkinkan di berbagai tahapan proses hukum, dengan konsekuensi pidana yang disesuaikan, baik bagi wajib pajak orang pribadi maupun korporasi, serta menutup celah penghindaran denda sesuai Pasal 18 ayat 1 bahwa pelaku tindak pidana pajak tidak dapat lagi menghindari pembayaran denda hanya dengan memilih menjalani kurungan. Kebijakan ini dipandang sebagai sinyal kuat bahwa penegakan hukum pajak berorientasi pada pemulihan penerimaan negara dan diharapkan berdampak positif bagi optimalisasi fiskal ke depan.
Imbauan Aktivasi Coretax DJP
DJP mengimbau masyarakat untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) sebelum menggunakan layanan perpajakan berbasis Coretax guna menghindari penumpukan menjelang pelaporan SPT Tahunan. Melalui Pengumuman Nomor PENG-54/PJ.09/2025, DJP menegaskan bahwa proses tersebut dapat dilakukan secara mandiri melalui kanal resmi pajak.go.id, akun media sosial DJP, serta tautan khusus di t.kemenkeu.go.id/akuncoretax. Sementara, wajib pajak yang membutuhkan pendampingan diharapkan mengatur waktu kunjungan ke kantor pajak secara bijak. DJP juga menekankan bahwa seluruh layanan pajak tidak dipungut biaya serta mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap calo dan penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak.
Aktivasi Coretax DJP
Sistem Administrasi Perpajakan Coretax akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, sehingga wajib pajak perlu terlebih dahulu mengaktivasi akun Coretax DJP agar pelaporan berjalan lancar. Informasi batas aktivasi hingga 31 Desember 2025 sejatinya hanya berlaku bagi ASN, TNI, dan Polri sesuai Surat Edaran terkait, sementara masyarakat umum tetap dapat melakukan aktivasi akun secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut ini cara aktivasi akun Coretax DJP :
Setelah mengaktifkan akun Coretax DJP, wajib pajak perlu meminta kode otorisasi sebagai alat verifikasi dan autentikasi dalam proses pelaporan SPT Tahunan. Berikut ini cara untuk mendapatkan kode otorisasi Coretax DJP :
Melakukan aktivasi akun wajib pajak Coretax penting dilakukan karena tindakan ini akan berpengaruh terhadap proses pelaporan SPT Tahunan pajak.
Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi
Mulai 1 Januari 2026, Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan dapat melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 secara daring melalui Coretax tanpa harus datang ke kantor pajak. Meski prosesnya terasa baru bagi sebagian orang, panduan lengkap mulai dari persiapan dokumen hingga pengiriman SPT telah disediakan, termasuk melalui video resmi DJP yaitu https://youtu.be/vfXixW3BNqM?si=u5Fu4MGJmcDz6egH yang menampilkan langkah pengisian SPT secara langsung agar pelaporan lebih mudah dan dipahami. Berikut ini cara Isi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Karyawan Via Coretax :
Pengumuman DJP mengenai Himbauan Aktivasi Akun Coretax DJP :
Telah diterbitkan Pengumuman DJP Nomor PENG-54/PJ.09/2025 mengenai Aktivasi Akun Coretax DJP dan Pembuatan Kode Otoritas/Sertifikat Elektronik. Sehubungan dengan meningkatnya kunjungan masyarakat ke kantor pajak untuk aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE), disampaikan bahwa :