Bebas Akses

Weekly Tax Summary – 04 Mei 2026 : Penerimaan Pajak, Pajak Digital, Lapor SPT Tahunan Badan, Pajak Orang Kaya, Pengumuman DJP dan Peraturan Baru

Oleh Siti
04 May 2026 09:00:00 WIB - 8 menit baca

Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :   

  1. Penerimaan Pajak : Risiko Shortfall Pajak 2026, Penerimaan Pajak Naik 20%
  2. Pajak Digital : Tercatat Penerimaan Pajak Digital Mencapai Rp.50,51 Triliun Hingga Maret 2026
  3. Pelaporan SPT Tahunan : Menkeu Resmi Perpanjang Lapor SPT Tahunan PPh Badan Hingga 31 Mei 2026
  4. Pajak Orang Kaya : Pajak Kekayaan Super Kaya, Berpotensi Rp.142 Triliun per Tahun
  5. Bea Masuk : Pemerintah Akan Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Selama 6 Bulan
  6. Pengumuman DJP Nomor PENG-31/PJ.09/2026 Tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Untuk Tahun Pajak 2025
  7. Peraturan Baru : PMK Nomor 28 Tahun 2026 Tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

Penerimaan Pajak

Pengamat dari Center for Indonesia Taxation Analysis, menilai risiko shortfall penerimaan pajak APBN 2026 masih tinggi meski penerimaan kuartal I tumbuh 20,7% menjadi Rp.394,8 triliun, karena dipengaruhi efek basis rendah dan bukan fundamental yang kuat. Hal ini diperkirakan potensi shortfall mencapai Rp.330–400 triliun dengan tax ratio sekitar 8,9–9,1%, serta menyoroti tekanan likuiditas pelaku usaha akibat keterlambatan restitusi dan kompleksitas sistem Coretax, sehingga pemerintah dinilai perlu mempercepat restitusi dan mempertimbangkan relaksasi pelaporan SPT untuk menjaga kepatuhan.

Pajak Digital

DJP mencatat penerimaan pajak ekonomi digital mencapai Rp.50,51 triliun hingga Maret 2026, didominasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp.38,76 triliun, diikuti Pajak Fintech Rp4,77 triliun, Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp.4,98 triliun, dan Pajak Aset Kripto Rp2 triliun. Dikatakan kinerja ini menunjukkan tren positif seiring meningkatnya jumlah pemungut aktif dan kepatuhan pelaku usaha, mencerminkan semakin kuatnya basis perpajakan ekonomi digital di Indonesia. DJP juga telah memberikan siaran pers yang menjelaskan pandangan DJP atas kriteria tersebut.

Pelaporan SPT Tahunan Badan

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperpanjang batas pelaporan SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026 dari semula 30 April berdasarkan masukan dari pelaku usaha, sebagaimana disampaikan Bimo Wijayanto. Hingga 30 April 2026, total pelaporan SPT telah mencapai sekitar 12,6 juta atau 84% dari target, dengan relaksasi saat ini hanya berlaku untuk pelaporan, sementara kebijakan terkait pembayaran masih dalam kajian lebih lanjut.

Pajak Orang Kaya (Crazy Rich)

Penelitian Center of Economic and Law Studies (CELIOS) dalam laporan Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026 menunjukkan potensi pajak kekayaan hingga Rp.142 triliun per tahun. Jika dikenakan pada individu super kaya dengan aset di atas Rp84 miliar, seiring meningkatnya kekayaan 50 orang terkaya yang kini mencapai Rp4.651 triliun dan mencerminkan ketimpangan signifikan dibanding masyarakat umum. Pajak kekayaan dinilai dapat menjadi instrumen progresif untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus mengurangi ketimpangan, dengan dukungan mayoritas masyarakat serta praktik yang telah diterapkan di beberapa negara.

Bea Masuk

Pemerintah Indonesia menetapkan pembebasan bea masuk impor LPG dan bahan baku plastik selama enam bulan mulai Mei 2026 untuk menjaga pasokan dan menekan dampak konflik geopolitik terhadap industri. Kebijakan yang akan diatur melalui PMK dan Permenperin ini mencakup bahan seperti polypropylene, polyethylene, Linear Low-Density Polyethylene (LLDPE), dan High-Density Polyethylene (HDPE) dengan tarif 0%, guna mencegah kenaikan harga, terutama pada produk makanan dan minuman berkemasan plastik.

Pengumuman DJP mengenai Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Bayar dan Lapor SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2025 :

Telah diterbitkan Pengumuman DJP Nomor PENG-31/PJ.09/2026 Tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran dan Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Untuk Tahun Pajak 2025. Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan Dalam Rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2025, disampaikan bahwa :

  1. Bagi wajib pajak badan, tanggal jatuh tempo untuk:
  1. pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2025; dan
  2. penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2025,

adalah 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak.

  1. Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 terdiri atas:
  1. Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak; dan
  2. Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Bagian Tahun Pajak.
  1. Namun, bagi wajib pajak badan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 yang melakukan:
  1. penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2025;
  2. pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2025; dan/atau
  3. pelunasan atas kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Y),

setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo, diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang, dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak.

  1. Dalam hal terhadap sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam angka 3 telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan.

Peraturan Baru mengenai Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak :

Telah terbit peraturan baru mengenai Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, berdasarkan PMK Nomor 28 Tahun 2026 (PMK 28/2026) Tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, yang ditetapkan pada tanggal 29 April 2026 dan berlaku pada tanggal 01 Mei 2026. Berdasarkan PMK 28/2026 dijelaskan bahwa: 

  • DJP menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari:
  1. Wajib Pajak dengan kriteria tertentu;
  2. Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
  3. Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.
  • Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atas kelebihan pembayaran PPh maupun PPN.
  • Untuk dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan;
  2. tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
  3. laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau Lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan
  4. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
  • Untuk dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, Wajib Pajak mengajukan permohonan kepada DJP secara elektronik melalui portal Wajib Pajak paling lambat tanggal 10 Januari.
  • Dalam hal permohonan penetapan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu tidak dapat disampaikan secara elektronik melalui portal Wajib Pajak maka dapat menyampaikan permohonan penetapan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, ke Kantor Pelayanan Pajak, kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  • Keputusan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilakukan pencabutan penetapan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  • Pencabutan keputusan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dilakukan dalam hal Wajib Pajak:
  1. terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan;
  2. terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa atas suatu jenis pajak dalam 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut; 
  3. terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa atas suatu jenis pajak untuk 3 (tiga) Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender; 
  4. terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa atas suatu jenis pajak yang melewati batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa pada Masa Pajak berikutnya;
  5. memiliki utang pajak yang pada saat jatuh tempo belum dilunasi, kecuali terhadap tunggakan pajak yang pembayarannya telah memperoleh izin penundaan atau pengangsuran;
  6. terlambat melakukan pembayaran penundaan atau angsuran utang pajak yang telah memperoleh persetujuan;
  7. menyampaikan laporan keuangan pada suatu Tahun Pajak setelah ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu yang:
  1. Tidak diaudit
  2. diaudit dengan pendapat Opini selain wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion)
  3. laporan keuangan yang disajikan ulang (restatement) karena kesalahan/manipulasi data keuangan
  4. Auditor tidak memenuhi ketentuan batas waktu 5 (lima) tahun pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis
  5. Tidak menanggapi permintaan klarifikasi fiskal
  6. Koreksi fiscal dalam laporan keuangan lebih dari 5% berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah disetujui oleh Wajib Pajak atau telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), atau
  1. dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

setelah penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu.

  • Permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat diajukan untuk Masa Pajak setelah keputusan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu ditetapkan.
  • Berdasarkan hasil penelitian, DJP:
  1. menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, dalam hal hasil penelitian kewajiban formal menunjukkan Wajib Pajak memenuhi ketentuan kewajiban formal dan hasil penelitian menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran pajak; atau 
  2. tidak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak dan memberitahukan kepada Wajib Pajak, dalam hal hasil penelitian kewajiban formal menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau hasil penelitian menunjukkan tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak.
  • Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak atau pemberitahuan, diterbitkan paling lama 3 (tiga) bulan, untuk PPh atau 1 (satu) bulan, untuk PPN, sejak permohonan diterima
  • Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atas kelebihan pembayaran PPh maupun PPN.
  • Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu meliputi:
  1. Wajib Pajak OP non usaha → semua lebih bayar
  2. Wajib Pajak OP usaha → LB ≤ Rp100 juta
  3. Wajib Pajak Badan → omzet ≤ Rp50 M & LB ≤ Rp1 M
  4. PKP → penyerahan ≤ Rp4,2 M & LB ≤ Rp1 M
  • Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak atau pemberitahuan, diterbitkan paling lama:
  1. 15 (lima belas) hari kerja, untuk permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan orang pribadi; 
  2. 1 (satu) bulan, untuk permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan Badan; atau 
  3. 1 (satu) bulan, untuk permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, 

sejak permohonan diterima.

  • Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah yang melakukan kegiatan tertentu, dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atas kelebihan pembayaran PPN pada setiap Masa Pajak.
  • Untuk dapat ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah, PKP mengajukan permohonan kepada DJP secara elektronik melalui portal Wajib Pajak.
  • Keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilakukan pencabutan keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah oleh Direktur Jenderal Pajak.
  • Untuk memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.

Komentar Pembaca