Bebas Akses

Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :
Pajak Digitalisasi
Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan tiga program katalis Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pelayanan publik di daerah. Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan bahwa tiga katalis tersebut mencakup peningkatan kapasitas, literasi digital, dan penguatan sinergi lintas pihak, yang menjadi fondasi transformasi digital daerah agar lebih efektif, inklusif, dan berkelanjutan. Melalui jaringan 46 kantor perwakilan di seluruh Indonesia, BI bersama kementerian dan pemerintah daerah akan memperkuat SDM dan elektronifikasi transaksi keuangan daerah. Program ini dijalankan secara berkelanjutan dengan semangat kolaborasi untuk memperluas wawasan, membangun jejaring, dan memperkuat tata kelola keuangan berbasis digital.
Pelaporan SPT Tahunan Badan
DJP memodernisasi sistem pelaporan SPT Tahunan PPh Badan melalui PER-11/PJ/2025 dengan format baru berbasis sistem Coretax. Kini, data pengurus, komisaris, dan pemegang saham terisi otomatis dari profil wajib pajak tanpa perlu input manual seperti pada e-Form sebelumnya. Jika sebelumnya pada era e-Form wajib pajak harus mengisi manual daftar susunan pengurus dan komisaris di Formulir 1771-V Bagian B, kini seluruh data tersebut telah berpindah ke Lampiran 2 Bagian A pada versi Coretax. Untuk memperbarui data, wajib pajak cukup mengakses menu Profil Saya → Informasi Umum → Edit → Pihak Terkait, kemudian klik Tambah, pilih jenis orang terkait (direktur atau komisaris), lengkapi data seperti NPWP, jabatan, serta tanggal mulai dan berakhir masa jabatan. Setelah disimpan, data akan otomatis terintegrasi dalam SPT Tahunan PPh Badan di Coretax. Langkah ini memastikan daftar pengurus dan komisaris selalu mencerminkan kondisi aktual di akhir tahun pajak. Digitalisasi ini menjadi upaya DJP menciptakan pelaporan pajak badan yang lebih efisien, akurat, dan berbasis data tunggal, sejalan dengan transformasi administrasi perpajakan di era digital.
Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi
DJP Kemenkeu memastikan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2025 akan lebih mudah dengan sistem Coretax yang dilengkapi fitur data pra-isi (prepopulated). Fitur ini secara otomatis menampilkan data penghasilan dan pajak yang telah dipotong, sehingga wajib pajak hanya perlu memverifikasi dan melengkapi informasi pribadi seperti daftar harta, utang, dan penghasilan lain. Bagi pelaku UMKM, sistem juga merekap otomatis setoran PPh final bulanan selama setahun. Dengan demikian, peran wajib pajak berubah dari penginput data manual menjadi verifikator, dan diimbau untuk mempersiapkan pelaporan lebih awal sebelum batas waktu 31 Maret 2026.
Gugatan Pajak Pesangon dan Pensiun
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Gugatan yang diajukan dua karyawan swasta ditolak pada 30 Oktober 2025 dikarenakan dinilai tidak jelas dan tidak cermat dalam penyusunan permohonan. Keduanya mempersoalkan ketentuan yang memasukkan pesangon, pensiun, THT, dan JHT sebagai objek pajak penghasilan dengan tarif progresif, karena dianggap bukan keuntungan usaha melainkan hasil tabungan dan penghargaan atas masa kerja. Kekhawatiran mereka muncul karena akan segera memasuki masa pensiun dan khawatir dana yang diterima berkurang akibat pajak. Selain itu, terdapat gugatan serupa yang telah didaftarkan ke MK pada 10 Oktober 2025 dengan Nomor 186/PUU-XXIII/2025, yang meminta agar seluruh pekerja dibebaskan dari pajak atas pesangon, uang pensiun, THT, dan JHT.
Pajak Daerah – Pajak Reklame
Pemprov DKI Jakarta melalui Kepgub Nomor 870 Tahun 2025 menetapkan aturan baru tentang pengurangan dan pembebasan Pajak Reklame untuk memberikan kepastian hukum dan meringankan beban para wajib pajak, khususnya pelaku usaha periklanan. Dalam kebijakan ini, wajib pajak yang mengalami kenaikan nilai pokok pajak reklame lebih dari 25% dibandingkan dari periode sebelumnya yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Dapat mengajukan pengurangan hingga 50%, bahkan memperoleh pembebasan pajak reklame hingga 100% apabila memenuhi ketentuan yang berlaku. Ada 2 (dua) jenis pembebasan yang berlaku, yaitu:
1. Pembebasan Otomatis (Secara Jabatan)
Berlaku untuk stiker kecil berukursn maksimal 200 cm², selebaran, reklame di dalam toko/ruko/restoran/kantor, reklame di kendaraan, pagar proyek, penawaran titik reklame oleh perusahaan iklan, reklame nonpermanen sektor informal, serta reklame program CSR perusahaan.
2. Pembebasan Insidental
Diberikan untuk kegiatan strategis nasional/daerah, program pemerintah (APBN/APBD), event MICE bekerja sama dengan pemerintah, kegiatan olahraga, seni, budaya, serta peringatan atau perayaan hari besar nasional/daerah yang diselenggarakan bersama pemerintah.
Kepgub ini ditetapkan pada 29 September 2025 dan berlaku surut sejak 27 Agustus 2025, sehingga wajib pajak yang memenuhi kriteria dapat langsung menikmati pengurangan atau pembebasan pajak reklame. Pemprov DKI menegaskan bahwa tidak semua reklame dikenakan pajak penuh, karena dalam kondisi tertentu wajib pajak berhak memperoleh keringanan hingga bebas pajak. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga iklim usaha reklame tetap sehat, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Peraturan Baru mengenai PPN Penyerahan Jasa Angkutan Udara DTP Pada Nataru dan Perubahan PMK 10/2025 Tentang PPh 21 Penghasilan Tertentu DTP :
A. Peraturan Baru mengenai PPN Penyerahan Jasa Angkutan Udara DTP Pada Nataru :
Telah terbit peraturan baru mengenai PPN Penyerahan Jasa Angkutan Udara DTP Pada Nataru, berdasarkan PMK Nomor 71 Tahun 2025 (PMK 71/2025) Tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi Pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026, yang ditetapkan dan berlaku pada tanggal 15 Oktober 2025. Berdasarkan PMK 71/2025 dijelaskan bahwa:
B. Peraturan Baru mengenai Perubahan PMK 10/2025 Tentang PPh 21 Penghasilan Tertentu DTP :
Telah terbit peraturan baru mengenai Perubahan PMK 10/2025 Tentang PPh 21 Penghasilan Tertentu DTP, berdasarkan PMK Nomor 72 Tahun 2025 (PMK 72/2025) Tentang Perubahan atas PMK Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025, yang ditetapkan pada tanggal 20 Oktober 2025 dan berlaku pada 28 Oktober 2025. Berdasarkan PMK 72/2025 dijelaskan bahwa:
a. melakukan kegiatan usaha pada bidang industri:
1. alas kaki;
2. tekstil dan pakaian jadi;
3. furnitur;
4. kulit dan barang dari kulit; atau
5. pariwisata; dan
b. memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang dari Peraturan Menteri ini.