Bebas Akses

Weekly Tax Summary – 03 Mar 2025

Oleh Siti
03 March 2025 09:00:00 WIB - 8 menit baca

Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :   

  1. Penerimaan Pajak : Penerimaan Pajak Pada Januari 2025 Turun Hingga Rp.70 Triliun
  2. PPh Final UMKM : Kebijakan PPh Final UMKM 0,5% Masih Nunggu Aturan Perpanjangan Insentif Tersebut
  3. Bea Masuk :
  • Kriteria Hadiah Perlombaan dan Penghargaan Internasional Dibebaskan Bea Masuk
  • Barang Kiriman Jemaah Haji di Atas Rp.24,5 Juta Dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5%
  1. Pengumuman DJP :
  • PENG-15/PJ.09/2025 Tentang Penambahan Fitur Multi-Factor Authentication (MFA) Melalui Mobile Authenticator Pada Aplikasi DJP Online
  • PENG-19/PJ.09/2025 Tentang Ralat Atas Pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan, Dan Hubungan Masyarakat Nomor PENG-18/PJ.09/2025
  1. Peraturan Baru PP 8/2025 Tentang Perubahan atas PP 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam

Penerimaan Pajak

Penerimaan pajak pada Januari 2025 mengalami penurunan hingga Rp.70 triliun. Hal yang menghambat penerimaan ini adalah permasalahan teknis dalam sistem Coretax dan penerapan skema tarif efektir rata-rata (TER) PPh Pasal 21. Sedangkan, target penerimaan pajak pada tahun 2025 ini mencapai Rp.2.189,3 triliun. Apabila dihitung secara bulanan, setidaknya Otoritas Pajak perlu mengumpulkan penerimaan pajak sekitar Rp.182 triliun setiap bulannya agar target tersebut bisa tercapai. Dengan tidak tercapainya target penerimaan di Januari 2025 maka target di bulan selanjutnya akan semakin berat.

PPh Final UMKM

Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih menunggu kepastian dari pemerintah mengenai perpanjangan kebijakan PPh Final UMKM sebesar 0,5% di 2025. Dikarenakan hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan Peraturan yang akan menjadi landasan perpanjangan insentif tersebut. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mendorong pemerintah agar memberikan kepastian kepada wajib pajak mengenai keputusan kebijakan tersebut dan perlu mengevaluasi kebijakan PPh Final UMKM 0,5% dikarenakan bukan kebijakan best practice sesuai dengan studi IMF. apabila kebijakan PPh Final UMKM tersebut dihentikan secara tiba-tiba, maka dampaknya akan luas karena berkaitan langsung dengan UMKM yang berkontribusi lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Bea Masuk – Hadiah Perlombaan & Penghargaan

Kemenkeu telah menetapkan peraturan baru terkait barang kiriman dari perlombaan dan penghargaan internasional diatur dalam PMK Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PMK 96/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman yang akan mulai berlaku pada 5 Maret 2025. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman yang merupakan hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional. Adapun kriteria hadiah yang dibebaskan Bea Masuk merupakan

a. Hadiah yang harus berasal dari perlombaan atau penghargaan internasional di bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, dan keagamaan serta penerima hadiah harus WNI.

b. Melampirkan dokumen atau bukti keikutsertaan yang diterbitkan oleh kementerian, lembaga, penyelenggara di luar negeri, atau media massa nasional/internasional.

Adapun jenis hadiah yang dibatasi yaitu pembebasan bea masuk diberikan untuk maksimal satu buah medali, trofi, plakat, lencana, atau barang sejenis, dan satu buah untuk barang hadiah lainnya. Jika melebihi batas, akan dikenakan bea masuk 7,5% dan PPN sesuai ketentuan. Pengecualian untuk kendaraan bermotor, barang kena cukai, dan hadiah dari undian atau perjudian tidak termasuk dalam relaksasi ini.

Bea Masuk – Barang Kiriman Jemaah Haji

Pemerintah mengenakan bea masuk terhadap barang kiriman jemaah haji yang nilainya di atas US$1.500 atau Rp.24,5 juta (asumsi kurs Rp16.350 per dolar AS) per pengiriman. Hal ini diatur dalam PMK Nomor 4 Tahun 2025. Barang kiriman jemaah haji yang nilainya melebihi US$1.500 akan dipungut bea masuk sebesar 7,5% yang berlaku mulai 5 Maret 2025. Selain dikenakan bea masuk 7,5% juga dikenakan PPN atau PPnBM sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku. Namun, barang jemaah haji akan dibebaskan dari bea masuk antidumping, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk pembalasan, dan/atau bea masuk imbalan, serta dari PPh. Sementara, barang kiriman jemaah haji bebas bea masuk sepanjang nilainya tidak lebih dari Rp.24,5 juta per pengiriman. Untuk dapat kebebasan, pengiriman juga diatur paling banyak dua kali.

Pengumuman DJP atas Fitur Multi-Factor Authentication Aplikasi DJP Online :

A.Pengumuman DJP mengenai Penambahan Fitur Multi-Factor Authentication (MFA) Pada Aplikasi DJP Online :

Telah diterbitkan Pengumuman Nomor PENG-15/PJ.09/2025 Tentang Penambahan Fitur Multi-Factor Authentication (MFA) Melalui Mobile Authenticator Pada Aplikasi DJP Online.  Sehubungan dengan upaya peningkatan keamanan kredensial (user dan password) pada aplikasi DJP Online (https://djponline.pajak.go.id), disampaikan bahwa :

1.DJP menambahkan fitur Multi-Factor Authentication (MFA) menggunakan Mobile Authenticator dengan konsep Time-based One Time Password (TOTP) pada aplikasi DJP Online.

2. Terdapat 4 (empat) pilihan metode verifikasi yang dapat dipilih wajib pajak pada saat melakukan log in pada aplikasi DJP Online, yakni menggunakan:

a. email;

b. SMS;

c. Akun M-Pajak (hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi); atau

d. Mobile Authenticator.

3. Mobile Authenticator merupakan aplikasi yang dapat digunakan wajib pajak untuk membuat kode verifikasi sekali pakai untuk log in pada aplikasi DJP Online.

4. Aplikasi Mobile Authenticator dapat berupa Google Authenticator, Authy, Microsoft Authenticator, Duo Mobile, Last Pass, dan sebagainya. Wajib pajak dapat memperoleh aplikasi-aplikasi tersebut melalui Google Play Store atau App Store.

5. Wajib pajak yang baru pertama kali menggunakan metode verifikasi berupa MFA dengan mobile authenticator perlu melakukan registrasi atau aktivasi mobile authenticator.

6. Panduan registrasi atau aktivasi Mobile Authenticator terlampir dalam pengumuman ini.

B. Pengumuman DJP mengenai Ralat Penngumuman DJP Nomor PENG-18/PJ.09/2025 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Telat Bayar dan/atau Lapor SPT Melalui COretax :

Telah diterbitkan Pengumuman Nomor PENG-19/PJ.09/2025 Tentang Ralat atas Pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan, Dan Hubungan Masyarakat Nomor PENG-18/PJ.09/2025. Sehubungan dengan pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2025 pada tanggal 27 Februari 2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran dan/atau Penyetoran Pajak yang Terutang dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Sehubungan Dengan Implementasi Coretax DJP, disampaikan ralat atas pengumuman tersebut dengan menghapus angka 3 huruf c butir 1) bahwa :

pengumuman tersebut dengan menghapus angka 3 huruf c butir 1) sebagai berikut.

Semula :

  1. c. Keterlambatan pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan PPh Pasal 25 untuk:
  • Masa Pajak Desember 2024 yang dilaporkan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan s.d tanggal 31 Januari 2025;
  • Masa Pajak Januari 2025 yang dilaporkan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan s.d tanggal 28 Februari 2025;
  • Masa Pajak Februari 2025 yang dilaporkan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan s.d tanggal 31 Maret 2025; dan
  • Masa Pajak Maret 2025 yang dilaporkan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan s.d tanggal 30 April 2025;

Menjadi:

  1. c. keterlambatan pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan PPh Pasal 25 untuk:
  • Masa Pajak Januari 2025 yang dilaporkan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan s.d tanggal 28 Februari 2025;
  • Masa Pajak Februari 2025 yang dilaporkan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan s.d tanggal 31 Maret 2025; dan
  • Masa Pajak Maret 2025 yang dilaporkan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan s.d tanggal 30 April 2025;

Peraturan Baru mengenai Perubahan atas PP 36/2023 Tentang Devisa Hasil Ekspor SDA:

Telah terbit peraturan baru mengenai Perubahan atas PP 36/2023 Tentang Devisa Hasil Ekspor SDA, berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2025 (PP 8/2025) Tentang Perubahan atas PP 36/2023 Tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan,pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, yang ditetapkan pada 17 Februari 2025 dan berlaku 01 Maret 2025. Berdasarkan PP 8/2025 dijelaskan bahwa :

  • DHE SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan Eksportir ke dalam Rekening Khusus DHE SDA wajib tetap ditempatkan sebesar 100% (seratus persen) dalam sistem keuangan Indonesia selama jangka waktu tertentu.
  • Jangka waktu tertentu paling singkat 12 (dua belas) bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA.
  • Dikecualikan dari ketentuan untuk DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi, besaran persentase DHE SDA yang wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) untuk jangka waktu penempatan paling singkat 3 (tiga) bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA.
  • Ketentuan mengenai kewajiban penempatan DHE SDA dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Bank Indonesia
  • Penempatan DHE SDA dilakukan pada:

a. Rekening Khusus DHE SDA di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing;

b. Instrumen Perbankan.

c. Instrumen Keuangan yang diterbitkan oleh Lembega Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/atau

d. Instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI).

  • Penempatan DHE SDA pada instrumen perbankan, keuangan, dan yang diterbitkan oleh BI, tidak dapat dilakukan penarikan sebelum jatuh tempo instrumen penempatan.
  • DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA digunakan oleh Eksportir yang menempatkan DHE SDA tersebut untuk pembayaran:

a. Bea keluar dan pungutan lain di bidang Ekspor;

b. Pinjaman;

c. Impor;

d. Keuntungan/dividen; dan/atau

e. Keperluan lain dari penanaman modal UU Nomor 25 Tahun 2OO7 tentang Penanaman Modal.

  • Penggunaan DHE SDA dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan dan pinjaman wajib dibuat dalam perjanjian pinjaman.
  • DHE SDA yang ditempatkan Eksportir ke dalam Rekening Khusus DHE SDA dapat digunakan oleh Eksportir untuk:

a. penukaran ke Rupiah di Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang sama, mengacu pada ketentuan Bank Indonesia;

b. pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, negara bukan pajak, dan kewajiban lainnya kepa.da pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang.

c. pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing;

d. pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa dalam bentuk valuta asing berupa bahan baku, bahan penolong, atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifrkasi tidak memenuhi di dalam negeri; dan/atau

e. kembali atas untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing.

  • Pengawasan pelaksanaan atas kegiatan Ekspor barang dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan
  • escrow account pada Pembiayaan Ekspor Indonesia dan Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
  • Hasil pengawasan disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menjadi dasar bagi kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang keuangan negara untuk pengenaan sanksi administratif dan pencabutansanksiadministratif.
  • Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan,Eksportir yang:

a. tidak memasukan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA,

b. Tidak melakukan penempatan DHE SDA :

1) Sebesar 100% (seratus persen) dengan jangka waktu paling singkat 12 (dua belas) bulan dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 11A; dan/atau

2) Paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dengan waktu paling singkat 3 (tiga) bulan; dan/atau

3) Tidak membuat atau memindahkan escrow account.

dikenai sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan Ekspor.

Komentar Pembaca