Bebas Akses

Weekly Tax Summary – 03 Feb 2025

Oleh Siti
03 February 2025 09:00:00 WIB - 3 menit baca

Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :   

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) : Presiden Targetkan Penghematan Belanja APBN 2025 Sebesar Rp.306 Triliun
  2. Pajak Transaksi Aset Kripto : Setoran Pajak atas Transaksi Aset Kripto Sebesar Rp.1,09 Triliun Pada 2024
  3. Pertambangan Mineral dan Batu Bara : Ada 5 Poin Perubahan yang Diusulkan DPR Dalam Revisi UU Mineral dan Batu Bara
  4. Pengemplang Pajak : Terdakwa Konstruksi atas Dugaan Pengemplang Pajak di Depok Kembalikan Uang Sebesar Rp.1,5 Milyar Ke Kas Negara
  5. Pengumuman DJP Nomor PENG-1/PJ/2025 Tentang Daftar Yurisdiksi Partisipan dan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan Dalam Rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis (Automatic Exchange Of Financial Account Information/AEOI) Tahun 2025

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

Presiden Prabowo targetkan agar ada penghematan belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp.306,69 triliun. Penghematan ini dikecualikan untuk belanja gaji pegawai dan bantuan sosial (bansos). Hal ini diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025 yang berlaku saat dikeluarkan pada 22 Januari 2025. Dalam instruksinya, identifikasi rencana efisiensi sekurang – kurangnya bisa terdiri dari 6 pos belanja operasional dan non operasional yaitu belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.

Pajak Transaksi Aset Kripto

Pemerintah telah mencatat penerimaan pajak atas transaksi aset kripto sebesar Rp.1,09 triliun pada 2024. Hal ini menunjukkan besarnya kontribusi aset digital terhadap pendapatan negara. Kontribusi pajak terhadap penerimaan negara mengalami peningkatan sejak 3 (tiga) tahun terakhir. Secara terperinci sumbangsih kripto tahun 2022 sebesar Rp.246,45 milyar, tahun 2023 Rp.220,83 milyar, dan Rp.620,4 milyar pada 2024. Indodax sebagai salah satu platform perdagangan kripto terbesar di Indonesia, telah mencatatkan kontribusi besar bagi negara sebesar Rp.490,06 milyar. Adapun penerimaan pajak kripto nasional, Indodax berkontribusi sebesar 44,96% dari total pajak kripto yang disetorkan ke negara.

Pertambangan Mineral dan Batu Bara

Pemerintah berencana akan melakukan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) resmi menjadi usulan inisiatif DPR setelah disahkan dalam Rapat Paripurna ke-11 DPR RI. Terdapat sejumlah usulan krusial revisi pasal baru yang diajukan dan tercantum dalam naskah akademik. Ketentuan tersebut tercantum dalam usulan Pasal 51. Terdapat 5 (lima) poin perubahannya yaitu :

  1. Agar IUP (Izin Usaha Pertambangan) tidak hanya diberikan kepada ormas keagamaan, tetap juga untuk UMKM dan Perguruan Tinggi.
  2. Mendorong agar pemberian IUP dilakukan untuk mempercepat hilirisasi yang memang menjadi program Presiden Prabowo Subianto untuk mencapai kemandirian energi.
  3. Agar lahan pertambahan di bawah 2.500 hektar (ha) diprioritaskan untuk diberikan IUP nya kepada UMKM.
  4. Agar IUP yang tumpang tindih atau bermasalah dikembalikan kepada negara.
  5. Agar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang selama ini dikelola oleh Kementerian Keuangan untuk diberikan dan dikelola mandiri oleh Kementerian ESDM.

Pengemplang Pajak

Direktur perusahaan konstruksi yang merupakan terdakwa atas kasus dugaan pengemplangan pajak yang mengembalikan uang sebesar Rp.1,5 milyar ke kas negara. Uang tersebut disetorkan ke rekening penitipan Kejaksaan Negeri Depok. Rincian pengembalian uang tersebut merupakan pembayaran denda tindak pidana perpajakan sebesar Rp.25 juta dan pengembalian pendapatan negara sebesar Rp.1.561.110.468. Sebelumnya, terdakwa ditahan Kejaksaan Negeri Depok akibat diduga mengemplang pajak karena melakukan perbuatan pidana menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) pajak yang tidak benar atau tidak lengkap selama periode Januari 2017 hingga Desember 2018 dan mengemplang pajak hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.2.048.610.467.

 

Pengumuman DJP atas Daftar Yurisdiksi Partisipan dan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan Pertukaran Informasi Secara Otomatis :

Telah diterbitkan Pengumuman Nomor PENG-1/PJ/2025 Tentang Daftar Yurisdiksi Partisipan dan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan Dalam Rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis (Automatic Exchange Of Financial Account Information/AEOI) Tahun 2025, disampaikan bahwa :

  • Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 huruf a dan b PMK Nomor 70/PMK.03/2017 beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 70/PMK. 03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan serta menindaklanjuti perubahan jumlah yurisdiksi yang telah menandatangani dan/atau mengaktivasi Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information.
  • Dengan ini mengumumkan Daftar Yurisdiksi Partisipan dan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan yang terbaru dalam rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information) tahun 2025 :

Komentar Pembaca