Bebas Akses
Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Presiden Prabowo targetkan agar ada penghematan belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp.306,69 triliun. Penghematan ini dikecualikan untuk belanja gaji pegawai dan bantuan sosial (bansos). Hal ini diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025 yang berlaku saat dikeluarkan pada 22 Januari 2025. Dalam instruksinya, identifikasi rencana efisiensi sekurang – kurangnya bisa terdiri dari 6 pos belanja operasional dan non operasional yaitu belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.
Pajak Transaksi Aset Kripto
Pemerintah telah mencatat penerimaan pajak atas transaksi aset kripto sebesar Rp.1,09 triliun pada 2024. Hal ini menunjukkan besarnya kontribusi aset digital terhadap pendapatan negara. Kontribusi pajak terhadap penerimaan negara mengalami peningkatan sejak 3 (tiga) tahun terakhir. Secara terperinci sumbangsih kripto tahun 2022 sebesar Rp.246,45 milyar, tahun 2023 Rp.220,83 milyar, dan Rp.620,4 milyar pada 2024. Indodax sebagai salah satu platform perdagangan kripto terbesar di Indonesia, telah mencatatkan kontribusi besar bagi negara sebesar Rp.490,06 milyar. Adapun penerimaan pajak kripto nasional, Indodax berkontribusi sebesar 44,96% dari total pajak kripto yang disetorkan ke negara.
Pertambangan Mineral dan Batu Bara
Pemerintah berencana akan melakukan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) resmi menjadi usulan inisiatif DPR setelah disahkan dalam Rapat Paripurna ke-11 DPR RI. Terdapat sejumlah usulan krusial revisi pasal baru yang diajukan dan tercantum dalam naskah akademik. Ketentuan tersebut tercantum dalam usulan Pasal 51. Terdapat 5 (lima) poin perubahannya yaitu :
Pengemplang Pajak
Direktur perusahaan konstruksi yang merupakan terdakwa atas kasus dugaan pengemplangan pajak yang mengembalikan uang sebesar Rp.1,5 milyar ke kas negara. Uang tersebut disetorkan ke rekening penitipan Kejaksaan Negeri Depok. Rincian pengembalian uang tersebut merupakan pembayaran denda tindak pidana perpajakan sebesar Rp.25 juta dan pengembalian pendapatan negara sebesar Rp.1.561.110.468. Sebelumnya, terdakwa ditahan Kejaksaan Negeri Depok akibat diduga mengemplang pajak karena melakukan perbuatan pidana menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) pajak yang tidak benar atau tidak lengkap selama periode Januari 2017 hingga Desember 2018 dan mengemplang pajak hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.2.048.610.467.
Pengumuman DJP atas Daftar Yurisdiksi Partisipan dan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan Pertukaran Informasi Secara Otomatis :
Telah diterbitkan Pengumuman Nomor PENG-1/PJ/2025 Tentang Daftar Yurisdiksi Partisipan dan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan Dalam Rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis (Automatic Exchange Of Financial Account Information/AEOI) Tahun 2025, disampaikan bahwa :