Bebas Akses

Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :
Pajak Digital
Pemerintah berencana menerapkan pajak digital pada 9 November 2026 dengan melibatkan perbankan, fintech, dan platform digital seperti Shopee, Lazada, serta GoTo untuk mengoptimalkan pemungutan pajak melalui teknologi informasi (IT) dan artificial intelligence (AI). Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, menyebut rasio penerimaan negara Indonesia baru mencapai 12% terhadap PDB, lebih rendah dibandingkan Kamboja sebesar 18% dan India 20%. Hal ini memperkirakan potensi tambahan penerimaan negara mencapai Rp.1.500 triliun per tahun apabila rasio tersebut meningkat 6% terhadap PDB. Pemerintah menargetkan rasio penerimaan negara menyamai Kamboja dalam dua hingga tiga tahun ke depan guna memperbaiki defisit APBN dan memperkuat kondisi fiskal nasional.
Fasilitas Pajak
Pemerintah resmi menerbitkan UU Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk menarik investasi dan memperkuat daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. Fasilitas pajak utamanya berupa pengurangan PPh badan sebesar 100% bagi pelaku usaha sektor keuangan, penunjang sektor keuangan, dan sektor lainnya di PFII. Selain itu, tersedia pengecualian PPh atas penghasilan dari luar negeri, PPh final 0% bagi tenaga ahli sektor keuangan dan hakim ad hoc yang memenuhi ketentuan, serta pembebasan pemotongan dan/atau pemungutan PPh atas penghasilan investasi tertentu bagi subjek pajak luar negeri. UU ini juga memberikan fasilitas PPN tidak dipungut, pengecualian PPnBM, dan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk pembangunan dan pengembangan PFII. Seluruh fasilitas diberikan berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang berlaku, dengan risiko pencabutan fasilitas serta pengembalian insentif apabila penerima tidak memenuhi ketentuan.
PPN Pembalut
DJP menjelaskan bahwa pembalut tetap dikenakan PPN karena termasuk Barang Kena Pajak (BKP) dan belum masuk dalam daftar barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN berdasarkan Pasal 6 PP Nomor 49 Tahun 2022. Meskipun tarif PPN ditetapkan sebesar 12%, dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual, sehingga beban PPN efektif yang ditanggung konsumen sebesar 11%. Adapun fasilitas pembebasan PPN saat ini hanya diberikan kepada barang kebutuhan pokok tertentu, seperti beras, jagung, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayuran.
Uji Kompetensi Pajak (UKP)
Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Pengembangan Profesi (Pusbin JFPM) Kemenkeu membuka pendaftaran Uji Kompetensi Perpajakan (UKP) Periode 9–16 Tahun 2026 pada 30 Oktober–3 November 2026. Ujian dilaksanakan secara daring menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) pada 9–12 November 2026, dengan kuota hingga 7.000 peserta untuk UKP Tingkat C. Pendaftaran dan pelaksanaan ujian tidak dipungut biaya. Peserta diimbau memastikan ketersediaan waktu sebelum mendaftar karena pendaftaran yang telah dilakukan tidak dapat dibatalkan maupun dialihkan ke periode ujian lainnya.
Ketentuan Pendaftaran dan Kesiapan Perangkat UKP
Pendaftaran UKP Hingga Persetujuan Final
Sanksi Administrasi Pajak
DJP menerbitkan https://www.cnbcindonesia.com/news/20261027071800-4-779682/djp-hapus-sanksi-pajak-100-ini-cara-pengajuannya-lewat-coretax, termasuk denda administratif PBB, sesuai PMK Nomor 71 Tahun 2026. Kebijakan ini bukan merupakan program tax amnesty maupun PPS baru, meskipun mencakup sanksi atas SKP hasil pemeriksaan terkait harta yang belum atau kurang diungkapkan peserta PPS. DJP menegaskan bahwa wajib pajak tetap wajib melunasi pokok pajak terutang untuk memperoleh fasilitas tersebut.
Besaran Fasilitas Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi:
Fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi mencakup keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh hingga Tahun Pajak 2025, SPT Masa kurang bayar hingga September 2026, pembetulan SPT secara sukarela, keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, serta sanksi dalam SKP dan STP, termasuk denda administratif PBB.
Tahapan Pengajuan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Pajak melalui Coretax
Pastikan ketetapan pajak dan seluruh dokumen pendukung sesuai persyaratan sebelum mengirimkan permohonan.