Bebas Akses

Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :
Pajak Ekonomi Digital
Pemerintah mencatat penerimaan pajak sektor ekonomi digital mencapai Rp.47,18 triliun hingga 31 Januari 2026, dengan kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE sebesar Rp.36,69 triliun, disusul Pajak Fintech Rp.4,47 triliun, Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp.4,1 triliun, dan Pajak Aset Kripto Rp.1,93 triliun. Hingga periode tersebut terdapat 242 pemungut PPN PMSE aktif, dengan 223 di antaranya telah menyetor pajak. Penerimaan pajak kripto terdiri dari PPh 22 dan PPN dalam negeri, sementara pajak fintech mencakup PPh 23, PPh 26, dan PPN, serta Pajak SIPP didominasi PPN dan PPh Pasal 22. Pemerintah menegaskan akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis pajak, dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan teknologi informasi. DJP juga telah memberikan siaran pers yang menjelaskan pandangan DJP atas kriteria tersebut.
Pelaporan SPT Tahunan
Sebanyak 4.646.178 wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan, didominasi pelaporan melalui sistem Coretax DJP, dengan mayoritas berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan sebanyak 4.126.978 pelapor, disusul Wajib Pajak Orang Pribadi Non-karyawan 408.524 pelapor serta Wajib Pajak Badan dalam rupiah dan dolar AS. DJP terus memperkuat Coretax dengan penambahan fitur seperti Coretax Form dan aplikasi Mobile Pajak (M-Pajak) untuk memudahkan pelaporan, khususnya bagi Wajib Pajak dengan SPT nihil dan karyawan dengan satu pemberi kerja. Coretax Form dapat diakses melalui akun Coretax dan ditujukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan dari pekerjaan, usaha, atau pekerjaan bebas tanpa menggunakan NPPN. Dengan inovasi digital ini, DJP berharap kepatuhan pelaporan SPT terus meningkat menjelang batas waktu penyampaian.
Lapor SPT Tahunan OP
DJP menetapkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan 2025 melalui sistem Coretax, yakni 31 Maret 2026 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2026 untuk Wajib Pajak Badan. Dalam pengisian SPT, kolom harta harus diisi sesuai nilai pada akhir tahun pajak: kas dan setara kas serta piutang dicantumkan berdasarkan saldo akhir (mata uang asing dikonversi dengan kurs akhir tahun); investasi atau sekuritas dilaporkan berdasarkan nilai publikasi atau nilai wajar; harta bergerak diisi dengan nilai jual atau hasil penilaian; harta tidak bergerak menggunakan NJOP atau nilai wajar; serta harta lainnya seperti emas, paten, NFT, dan barang seni dilaporkan berdasarkan nilai publikasi atau penilaian wajar dalam rupiah.
Lapor SPT Tahunan Coretax
Melalui sistem Coretax DJP, pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tahun 2026 dapat dilakukan secara online dengan mudah setelah wajib pajak mengaktivasi akun terlebih dahulu. Aktivasi akun menjadi syarat utama untuk mengakses seluruh layanan perpajakan digital, termasuk pelaporan SPT, sehingga wajib pajak dapat menyampaikan kewajibannya secara praktis dan terintegrasi.
Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax
Cara Aktivasi Akun Coretax DJP
Aktivasi Coretax bagi User DJP Online
Passphrase
Seiring implementasi Coretax menggantikan DJP Online, passphrase menjadi komponen penting dalam sistem perpajakan digital. Passphrase adalah frasa sandi rahasia yang berfungsi sebagai kunci otorisasi tambahan untuk mengesahkan transaksi penting, seperti tanda tangan elektronik dan pengiriman dokumen pajak, berbeda dari password login. Digunakan untuk melindungi sertifikat elektronik dan private key, passphrase memastikan hanya pemilik akun yang sah dapat menyetujui transaksi. Biasanya terdiri dari minimal delapan karakter dengan kombinasi huruf, angka, dan simbol, serta harus disimpan dengan aman karena kesalahan input dapat menyebabkan penolakan transaksi. Passphrase dibuat saat aktivasi sertifikat elektronik dan jika lupa, pemulihannya harus melalui prosedur resmi DJP dengan verifikasi data.
Pengumuman DJP mengenai Implementasi atas Penyampaian SPT Masa PPh 21 dan Penggunaan Coretax Form SPT Tahunan PPh OP :
A. Pengumuman DJP mengenai Implementasi atas Penyampaian SPT Masa PPh 21
Telah diterbitkan Pengumuman DJP Nomor PENG-21/PJ.09/2026 Tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan Dengan Masa Transisi Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan Dalam Rangka Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025. Sehubungan dengan masih berlangsungnya masa transisi implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP) sebagai bagian dari transformasi dan modernisasi administrasi perpajakan, serta untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan menjaga kepatuhan Wajib Pajak, disampaikan bahwa :
1. Batas waktu penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 yang jatuh pada tanggal 20 Januari 2026 diberikan relaksasi sampai dengan tanggal 28 Februari 2026.
2. Atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 sampai dengan tanggal 28 Februari 2026, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa denda melalui mekanisme sebagai berikut:
a) tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP); atau
b) dalam hal STP telah diterbitkan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak terkait atas nama Direktorat Jenderal Pajak melakukan penghapusan sanksi adminsitrasi secara jabatan.
3. Direktorat Jenderal Pajak mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk segera menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 melalui Coretax DJP sebelum batas waktu relaksasi berakhir.
B. Pengumuman DJP mengenai Penggunaan Coretax Form SPT Tahunan PPh OP
Telah diterbitkan Pengumuman DJP Nomor PENG-20/PJ.09/2026 Tentang Penggunaan Coretax Form Untuk Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Status Nihil mengenai Daftar Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Noninstansi yang Telah Ditunjuk Menteri Keuangan. Sehubungan dengan pelaporan SPT Tahunan PPh OP melalui sistem Coretax DJP, DJP menyediakan Coretax Form sebagai sarana pelaporan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status SPT Tahunan Nihil.
Coretax Form adalah formulir elektronik yang disediakan dalam sistem Coretax DJP dan digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik. Penggunaan Coretax Form memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan serta memastikan data SPT Tahunan tercatat dalam sistem Coretax DJP, disampaikan bahwa :
1. Coretax Form dapat digunakan oleh Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a) Wajib Pajak Orang Pribadi;
b) Memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas;
c) Menyampaikan SPT Tahunan dengan status Nihil; dan
d) Tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
2. Coretax Form dapat diakses oleh Wajib Pajak dengan cara sebagai berikut.
a) Login ke akun Coretax DJP melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id;
b) Memilih menu Surat Pemberitahuan (SPT); dan
c) Memilih Coretax Form.
3. Untuk membuka dan mengisi Coretax Form, Wajib Pajak perlu menginstal aplikasi Adobe Acrobat Reader minimal versi Reader DC versi 20 atau versi yang lebih baru.
4. Panduan tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Status Nihil menggunakan Coretax Form dapat diakses melalui tautan berikut : http://s.kemenkeu.go.id/panduanCoretaxForm
5. Direktorat Jenderal Pajak mengimbau Wajib Pajak untuk hanya mengakses layanan Coretax DJP melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak dan tetap berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak. Apabila memerlukan bantuan, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau Kantor Pajak terdekat.