Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :
- Penerimaan Pajak : DJP Kejar Rp.562 Triliun, Dengan Andalkan Nudging dan Pemeriksa AR
- Pelaporan SPT Tahunan : Sudah 1 Juta Lapor SPT Tahunan di Coretax, Panduan Isi Induk & Lampiran
- NPWP Suami-Istri : Cara Gabung NPWP Suami Istri di Coretax, Hindari Kurang Bayar
- Tindak Pidana Pajak : PPATK Ungkap Sembunyikan Rp.12,5 Triliun Omzet Tekstil via Rekening Karyawan
- Pemblokiran Layanan Publik : Aturan Baru DJP Dengan Blokir Layanan Publik Bagi WP Nakal
- Peraturan Baru : PER DJP Nomor PER-27/PJ/2025 Tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi dan/atau Permohonan Pembatasan atau Pemblokiran Layanan Publik Tertentu Dalam Rangka Penagihan Pajak
Penerimaan Pajak
Menjelang tahun fiskal 2026, DJP Kemenkeu menghadapi tantangan mengejar celah penerimaan pajak sebesar Rp.562,4 triliun, yakni selisih antara target penerimaan Rp.2.357,7 triliun dan potensi dari kepatuhan sukarela yang baru mencapai Rp.1.795,3 triliun. Untuk menutup celah tersebut, DJP fokus menjaga basis kepatuhan sukarela, memperluas wajib pajak baru, serta meningkatkan kepatuhan formal yang saat ini baru sekitar 80%, terutama dalam pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan. Strategi yang ditempuh meliputi pendekatan persuasif berbasis teknologi melalui pengingat otomatis dan “nudging”, serta penguatan peran Account Representative (AR) yang sebagian akan difungsionalisasikan sebagai pemeriksa pajak dengan kewenangan menerbitkan SKP untuk kasus tertentu, guna mempercepat penggalian potensi dan memperluas pengawasan sepanjang 2026.
Pelaporan SPT Tahunan di Coretax
DJP Kemenkeu mencatat 1.001.002 Wajib Pajak telah melaporkan SPT Tahunan melalui sistem Coretax hingga 29 Januari 2026, yang terdiri dari Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan sebanyak 857.168, Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 103.875 untuk tahun buku Januari–Desember 2025. Adapun SPT Tahunan Badan sebanyak 39.725 dalam kurs rupiah dan 61 dalam kurs dolar Amerika Serikat (AS), ditambah Wajib Pajak badan beda tahun buku sebanyak 165 pelapor rupiah dan 8 pelapor dolar AS. Mengingat seluruh pelaporan SPT Tahunan 2025 wajib dilakukan melalui Coretax, DJP mengimbau seluruh wajib pajak segera mengaktivasi akun Coretax, dengan langkah awal pelaporan berupa pembuatan konsep SPT melalui modul “Surat Pemberitahuan (SPT)” pada laman Coretax DJP. Dengan klik "Buat konsep SPT" à pilih "PPh Orang Pribadi" à klik "Lanjut". Selanjutnya, pilih "SPT Tahunan" dan periode "Januari 2025-Desember 2025" untuk menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2025. Kemudian di halaman selanjutnya, pilih model SPT "Normal" à lalu klik "Buat Konsep SPT".
Berikut ini Cara Pengisian Induk SPT, yaitu :
- Setelah selesai membuat konsep, akan muncul tampilan daftar SPT tahunan. Klik tombol pensil untuk dapat mengisi induk SPT.
- Bagi WP OP karyawan seperti pegawai swasta, PNS, Anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD, silakan pilih Sumber Penghasilan "Pekerjaan." Setelah itu, pilih Metode Pembukuan "Pencatatan"
- Identitas Wajib Pajak akan terisi secara otomatis oleh sistem baik NIK/NPWP, Nama, Jenis ID, Nomor ID, Nomor Telepon dan Email berdasarkan profil wajib pajak.
- Status Kewajiban Perpajakan Suami dan Istri diisi jika Wajib Pajak menjalankan Pisah Harta (PH) atau Memilih Terpisah (MT).
- NIK/NPWP Suami/Istri akan terisi otomatis dalam hal status perpajakan suami dan istri Pisah Harta (PH) atau Memilih Terpisah (MT)
Berikut ini Cara Pengisian Lampiran :
- Untuk Wajib Pajak yang memiliki Harta pada Tahun Pajak sebelumnya maka untuk Harta yang masih ada pada akhir tahun pajak wajib dilakukan update kelengkapan data pada Harta tersebut dengan memilih tombol Pensil bagi tiap-tiap harta
- Selanjutnya wajib pajak dapat mengisi bagian Kas dan Setara Kas sesuai dengan data
- Dilanjutkan dengan pengisian Harta Bergerak
- Setelah itu, lampiran Urang Pada Akir Tahun Pajak yang harus dilakukan perubahan data sesuai dengan saldo utang pada akhir tahun pajak
- Kemudian daftar Anggota Keluarga wajib diisi untuk melaporkan anggota keluarga yang menjadi tanggungan wajib pajak dan diperhitungkan dalam perhitungan PTKP. Menu Perubahan Data terdapat dalam: Portal Saya>>Profil Saya>>Informasi Umum>>Edit>>Unit Pajak Keluarga
- Tabel Penghasilan Neto Dalam Negeri Dari Pekerjaan akan terisi otomatis berdasarkan data penghasilan di BPA1 dari Pemberi Kerja. Wajib Pajak diberikan pilihan untuk menambahkan data penghasilan dari pekerjaan lain apabila diperlukan
- Tabel Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh akan terisi otomatis berdasarkan data pajak dipotong di BPA1 dari Pemberi Kerja. Apabila memiliki Bukti Pemotongan/Pemungutan Lain, Wajib Pajak diberikan pilihan untuk menambahkan data.
- Kemudian Pastikan nilai pada bagian C.9 PPh terutang setelah pengurang PPh terutang = D.10a Apakah terdapat PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain. Apabila C.9 = D.10a maka Nilai E.11a PPh kurang/lebih bayar akan 0 (Nihil).
Setelah semuanya terisi, cara untuk melaporkan SPT dengan mengklik "Bayar dan Lapor" à pilih "Kode Otorisasi DJP" pada isian penyedia penandatangan dan masukkan passphrase yang telah dibuat sebelumnya. Setelah itu, klik "Simpan" dan klik "Konfirmasi Tanda Tangan". SPT yang telah dilaporkan dapat dilihat di menu "SPT Dilaporkan". Dalam menu itu, bisa juga mengunduh bukti penerimaan surat, induk SPT, dan melihat isi SPT yang disampaikan.
NPWP Suami-Istri
Bagi pasangan menikah, pemahaman tentang penggabungan NPWP suami istri di sistem Coretax penting untuk menyederhanakan pelaporan pajak, mengingat sistem perpajakan Indonesia memandang keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Melalui sistem digital Coretax DJP yang terintegrasi berbasis NIK dan konsep Family Tax Unit (FTU), administrasi perpajakan menjadi lebih terstruktur dan transparan, serta wajib digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan mulai tahun pajak 2025. Kesalahan penentuan status NPWP suami istri dapat menimbulkan kerumitan administrasi hingga potensi kurang bayar pajak, sehingga pasangan perlu memahami pilihan status perpajakan yang tersedia, termasuk kondisi tertentu di mana istri tetap memiliki NPWP sendiri karena bekerja atau menjalankan usaha.
Cara Pegabungan NPWP Suami Istri di Sistem Coretax DJP :
- Pengajuan permohonan menonaktifkan NPWP istri dengan tahapan sebagai berikut :
- Login ke akun Coretax menggunakan NPWP istri.
- Pilih menu Portal Saya, lalu klik Perubahan Status.
- Selanjutnya klik Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.
- Isi formulir permohonan secara lengkap.
- Isi kolom alasan nonaktif dengan keterangan: "Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HB, PH, MT) yang kemudian memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami."
- Unggah dokumen pendukung berupa KTP suami, KTP istri, dan Kartu Keluarga.
- Kirim permohonan dan pantau status melalui menu Kasus Saya.
- Permohonan ini akan diproses oleh DJP dengan estimasi waktu maksimal 5 (lima) hari kerja.
- Penambahan NIK istri pada akun suami di Sistem Coretax, sebagai berikut :
- Login ke akun Coretax suami.
- Masuk ke menu Profil Saya, kemudian klik Informasi Umum.
- Klik tombol Edit di sudut kanan atas.
- Pada bagian Unit Pajak Keluarga, tambahkan data NIK istri.
- Lengkapi seluruh isian data yang diminta.
- Ubah status istri menjadi Tanggungan.
- Centang pernyataan persetujuan dan klik Submit untuk menyimpan perubahan.
Dengan langkah ini, penghasilan istri akan digabungkan dalam pelaporan SPT Tahunan suami. Penggabungan NPWP istri dengan NPWP suami dalam sistem Coretax memberikan berbagai keuntungan yang signifikan bagi keluarga. Adapun keuntungannya sebagai berikut :
- Satu identitas pajak keluarga: Penggabungan NPWP mencegah duplikasi data dan mengurangi kesalahan administrasi.
- Pelaporan pajak lebih mudah dan efisien: SPT Tahunan cukup dilaporkan oleh suami, tanpa SPT terpisah dari istri.
- Tidak menambah beban pajak: Penghasilan istri dari satu pemberi kerja bersifat final dan tidak menambah PPh suami.
- Data perpajakan terintegrasi: Coretax menghubungkan data penghasilan, pajak, dan tanggungan secara transparan dan akurat.
Tindak Pidana Pajak
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap dugaan penyembunyian omzet hingga Rp.12,49 triliun di sektor perdagangan tekstil melalui penggunaan rekening karyawan atau pribadi untuk menampung hasil penjualan ilegal. Hal ini teridentifikasi dari salah satu 173 hasil analisis dan 4 hasil pemeriksaan, serta 1 informasi terkait sektor fiskal atas transaksi senilai total Rp.934 triliun. Meski belum merinci kasusnya, PPATK memastikan kerja sama dengan DJP untuk mencegah penghindaran kewajiban perpajakan, sekaligus menegaskan komitmennya bersama para pemangku kepentingan dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) demi menjaga integritas sistem keuangan dan sosial ekonomi.
Pemblokiran Layanan Publik
DJP Kemenkeu menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 yang ditetapkan pada 31 Desember 2025 sebagai dasar hukum pemberian rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan hingga pemblokiran layanan publik terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan. Melalui aturan ini, DJP dapat meminta pembatasan akses layanan publik tertentu, seperti Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), layanan kepabeanan, dan layanan pemerintah lainnya, sepanjang wajib pajak memiliki utang pajak berkekuatan hukum tetap minimal Rp.100 juta dan telah diterbitkan Surat Paksa, dengan pengecualian untuk kepentingan sita tanah dan/atau bangunan. Peraturan ini juga mengatur tata cara pengajuan, penilaian persetujuan, serta pembukaan kembali pemblokiran apabila kewajiban pajak dipenuhi atau terdapat dasar hukum lain, sekaligus mencabut PER-24/PJ/2017.
Peraturan Baru mengenai Pemberian Rekomendasi dan/atau Permohonan Pemblokiran Layanan Publik Tertentu Dalam Penagihan Pajak :
Telah terbit peraturan baru mengenai Pemberian Rekomendasi dan/atau Permohonan Pemblokiran Layanan Publik Tertentu Dalam Penagihan Pajak, berdasarkan PER DJP Nomor PER-27/PJ/2025 (PER-27/PJ/2025) Tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi dan/atau Permohonan Pembatasan atau Pemblokiran Layanan Publik Tertentu Dalam Rangka Penagihan Pajak, yang ditetapkan dan berlaku pada tanggal 31 Desember 2025. Berdasarkan PER-27/PJ/2025 dijelaskan bahwa:
- DJP dapat memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan Pembatasan atau Pemblokiran Layanan Publik tertentu dalam rangka Penagihan Pajak terhadap Penanggung Pajak yang tidak melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.
- Pembatasan atau Pemblokiran Layanan Publik tertentu meliputi:
- Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum;
- Pemblokiran Akses Kepabeanan; dan
- Pembatasan atau Pemblokiran akses Layanan Publik lainnya.
- Rekomendasi dan/atau permohonan Pembatasan atau Pemblokiran dapat diajukan dalam hal memenuhi kriteria:
- Wajib Pajak mempunyai jumlah Utang Pajak yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap paling sedikit sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan
- terhadap Utang Pajak telah dilakukan pemberitahuan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak.
- Dalam hal Pembatasan atau Pemblokiran akses Layanan Publik lainnya dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan sita atas tanah dan/atau bangunan, kriteria tersebut dikecualikan.
- Rekomendasi dan/atau permohonan Pembatasan atau Pemblokiran dilakukan dengan cara Pejabat di Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan usulan kepada pejabat setingkat eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penagihan perpajakan; atau menyampaikan secara langsung ke Penyelenggara Layanan Publik setempat dalam hal instansi dimaksud dapat memberikan layanan Pembatasan atau Pemblokiran di wilayah kerja setempat.
- Pejabat setingkat eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penagihan perpajakan melakukan penelitian atas usulan.
- Hasil penelitian atas usulan dapat berupa usulan disetujui dalam hal memenuhi kriteria atau usulan ditolak dalam hal tidak memenuhi kriteria.
- Dalam hal usulan disetujui, pejabat setingkat eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penagihan perpajakan membuat rekomendasi atau permohonan Pembatasan atau Pemblokiran akses Layanan Publik.
- Dalam hal usulan ditolak, pejabat setingkat eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penagihan perpajakan mengembalikan usulan Pembatasan atau Pemblokiran akses Layanan Publik kepada Pejabat di Kantor Pelayanan Pajak.
- Rekomendasi dan/atau permohonan Pembatasan atau Pemblokiran disampaikan kepada:
- Pejabat yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan administrasi hukum umum pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk Akses Sistem Administrasi Badan Hukum;
- Pejabat atau pegawai yang ditunjuk di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk Akses Kepabeanan; dan
- Pejabat Penyelenggara Layanan Publik yang berwenang untuk akses Layanan Publik lainnya.
- Rekomendasi atau permohonan Pembatasan atau Pemblokiran disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah usulan Kantor Pelayanan Pajak disetujui oleh pejabat setingkat eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penagihan perpajakan.
- Atas rekomendasi dan/atau permohonan Pembatasan atau Pemblokiran yang ditindaklanjuti dengan dilakukannya Pembatasan atau Pemblokiran oleh Penyelenggara Layanan Publik, DJP dapat memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan Pembukaan Pembatasan atau Pembukaan Pemblokiran.
- Rekomendasi dan/atau permohonan Pembukaan Pembatasan atau Pembukaan Pemblokiran diajukan dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Terhadap seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar Pembatasan atau Pemblokiran telah dilunasi;
- Terdapat putusan pengadilan pajak yang mengakibatkan hapusnya Utang Pajak yang menjadi dasar Pembatasan atau Pemblokiran;
- Telah dilakukan penyitaan sebagaimana tertuang dalam berita acara pelaksanaan sita, yang nilainya paling sedikit sama dengan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar Pembatasan atau Pemblokiran;
- Telah mendapatkan keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak atas Utang Pajak yang menjadi dasar Pembatasan atau Pemblokiran;
- Hak untuk melakukan Penagihan Pajak atas Utang Pajak yang menjadi dasar dilakukannya Pembatasan atau Pemblokiran telah daluwarsa penagihan; atau
- Berdasarkan usulan dari Pejabat yang melakukan tindakan Penagihan Pajak.
- Dalam hal Pembukaan Pemblokiran dilakukan atas Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum, selain memenuhi kriteria, Penanggung Pajak juga harus melunasi biaya pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum.
- Rekomendasi dan/atau permohonan Pembukaan Pembatasan atau Pembukaan Pemblokiran dilakukan dengan cara Pejabat di Kantor Pelayanan Pajak dengan menyampaikan usulan kepada pejabat setingkat eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penagihan perpajakan; atau menyampaikan secara langsung ke Penyelenggara Layanan Publik setempat dalam hal rekomendasi dan/atau permohonan Pembatasan atau Pemblokiran disampaikan secara langsung ke Penyelenggara Layanan Publik setempat.
- Usulan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah:
- Pemenuhan kriteria Pembukaan Pemblokiran dan/atau diketahui berdasarkan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia;
- Putusan pengadilan pajak diterbitkan surat pelaksanaan putusan oleh Pejabat di Kantor Pelayanan Pajak;
- Tanggal berita acara pelaksanaan sita dibuat; atau
- Tanggal keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak.
- Pejabat setingkat eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penagihan perpajakan melakukan penelitian atas usulan.
- Hasil penelitian atas usulan dapat berupa usulan disetujui dalam hal memenuhi kriteria atau usulan ditolak dalam hal tidak memenuhi kriteria.
- Dalam hal usulan disetujui, pejabat setingkat eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penagihan perpajakan membuat rekomendasi atau permohonan Pembukaan Pembatasan atau Pembukaan Pemblokiran akses Layanan Publik.
- Dalam hal usulan ditolak, pejabat setingkat eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penagihan perpajakan mengembalikan usulan Pembukaan Pembatasan atau Pembukaan Pemblokiran akses Layanan Publik kepada Pejabat di Kantor Pelayanan Pajak.
- Rekomendasi dan/atau permohonan Pembukaan Pembatasan atau Pembukaan Pemblokiran disampaikan kepada:
- Pejabat yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan administrasi hukum umum pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk Akses Sistem Administrasi Badan Hukum;
- Pejabat atau pegawai yang ditunjuk di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk Akses Kepabeanan; dan
- Pejabat Penyelenggara Layanan Publik yang berwenang untuk akses Layanan Publik lainnya.
- Rekomendasi dan/atau permohonan Pembukaan Pembatasan atau Pembukaan Pemblokiran disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah usulan disetujui oleh pejabat setingkat eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penagihan perpajakan.
- Rekomendasi dan/atau Permohonan Pembatasan atau Pemblokiran dan Pembukaan Pembatasan atau Pembukaan Pemblokiran disampaikan secara elektronik.
- Dalam hal penyampaian rekomendasi dan/atau permohonan Pembatasan atau Pemblokiran dan Pembukaan Pembatasan atau Pembukaan Pemblokiran tidak dapat dilaksanakan secara elektronik, permohonan disampaikan secara langsung; atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
- Terhadap Penanggung Pajak yang telah dilakukan Pembukaan Pembatasan atau Pembukaan Pemblokiran dapat diajukan Pembatasan atau Pemblokiran kembali sepanjang memenuhi ketentuan.
- Format usulan, rekomendasi, dan/atau permohonan yang digunakan dalam Pembatasan atau Pemblokiran Layanan Publik tertentu dalam rangka Penagihan Pajak dibuat dengan menggunakan contoh format tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini.
- Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, terhadap usulan rekomendasi dan/atau permohonan terkait:
- Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum;
- Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Kepabeanan; dan
- Pembatasan atau Pemblokiran dan Pembukaan Pembatasan atau Pembukaan Pemblokiran akses Layanan Publik lainnya,
yang belum diselesaikan oleh pejabat setingkat eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penagihan perpajakan sampai dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, diselesaikan dengan menggunakan Peraturan Direktur Jenderal ini dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku.