Bebas Akses

Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :
Pertumbuhan Ekonomi
Pemerintah memproyeksikan penerimaan perpajakan tahun 2027 tetap tumbuh meskipun menghadapi ketidakpastian global dan moderasi harga komoditas, sebagaimana tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027. Untuk menjaga kesehatan APBN dan memperkuat penerimaan negara, pemerintah akan memperluas basis pajak melalui pemanfaatan data dan teknologi pada ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal, serta mengoptimalkan sistem Coretax dan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM-IRE) guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pengawasan juga diperketat terhadap wajib pajak grup, transaksi afiliasi, dan wajib pajak orang pribadi prominen, disertai penguatan penegakan hukum melalui pendekatan multidoor. Selain itu, pemerintah akan mengevaluasi insentif pajak agar lebih tepat sasaran dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, daya saing usaha, dan iklim investasi.
Pajak Royalti
Pemerintah akan memberikan insentif PPh Final atas royalti penulis buku pada semester II 2026 dengan menurunkan tarif dari 6% menjadi 1,5% bagi seluruh penulis yang bukunya memiliki International Standard Book Number (ISBN). Kebijakan yang merupakan bagian dari program pemerintah ini bertujuan mendorong peningkatan jumlah penulis dan karya tulis, khususnya buku ilmiah, ekonomi, dan pengetahuan lainnya. Melalui insentif tersebut, pemerintah berharap dapat meningkatkan literasi, memperkaya khazanah ilmu pengetahuan, serta mendukung upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
Penunggak Pajak
Sepanjang Mei 2026, Kanwil DJP Kemenkeu melakukan pemblokiran serentak terhadap sedikitnya 419 rekening wajib pajak di berbagai wilayah, termasuk Banten, Jakarta Selatan II, dan Jawa Barat I, dengan total tunggakan pajak yang ditagihkan mencapai sekitar Rp1,62 triliun. Tindakan ini merupakan bagian dari penagihan aktif terhadap wajib pajak yang tidak melunasi utang pajak meskipun telah diberikan Surat Teguran dan Surat Paksa. Selain rekening bank, DJP juga menelusuri aset keuangan lain seperti subrekening efek dan polis asuransi. Pemblokiran dilakukan berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 serta PMK Nomor 61 Tahun 2023, sebagai upaya penegakan hukum, pengamanan penerimaan negara, dan peningkatan kepatuhan perpajakan.
Pajak Daerah – PBB P2
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 berupa pengurangan pokok pajak untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong kepatuhan pembayaran pajak daerah. Kebijakan yang diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 ini memberikan pengurangan sebagian pokok PBB-P2 kepada wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, baik secara jabatan maupun melalui permohonan, sehingga jumlah pajak yang harus dibayar menjadi lebih ringan. Berikut ini insentif PBB P2 Pemprov DKI Jakarta Tahun 2026 sebagai berikut :
Pajak Gratifikasi
Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru yaitu PP Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang menegaskan bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, dan pemberian lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau suap, termasuk kepada pejabat publik asing, tidak dapat dijadikan biaya pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan Pajak Penghasilan. Ketentuan yang diatur dalam Pasal 20A ini bertujuan memperkuat tata kelola perpajakan, mendukung agenda pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta memenuhi standar internasional dalam rangka aksesi Indonesia ke OECD. Selain itu, PP 20 Tahun 2026 juga memperpanjang fasilitas PPh Final 0,5% bagi wajib pajak tertentu hingga Tahun Pajak 2026.
Pajak UMKM
Pemerintah menerbitkan aturan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, yang merevisi ketentuan PPh Final UMKM 0,5% yang kini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet maksimal Rp.4,8 milyar per tahun. Peredaran bruto mencakup seluruh omzet usaha dan jasa, termasuk penghasilan luar negeri, sebelum dikurangi berbagai potongan. Fasilitas ini tidak berlaku untuk penghasilan dari jasa pekerjaan bebas, seperti pengacara, dokter, akuntan, konsultan, notaris, influencer, kreator konten, seniman, olahragawan, dan profesi sejenis, serta penghasilan yang telah dikenai PPh final lain atau bukan objek pajak. PP ini juga menghapus batas waktu pemanfaatan fasilitas bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan selama masih memenuhi syarat omzet, sedangkan koperasi dibatasi maksimal 4 tahun sejak terdaftar. Selain itu, pemerintah memberikan ketentuan transisi bagi wajib pajak yang sebelumnya telah atau sedang memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM berdasarkan aturan lama.
Peraturan Baru mengenai Perubahan atas PP 55/2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh:
Telah terbit peraturan baru mengenai Perubahan atas PP 55/2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh, berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026) Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan, yang ditetapkan dan berlaku pada tanggal 22 April 2026. Berdasarkan PP 20/2026 dijelaskan bahwa:
a. Wajib Pajak memilih untuk dikenai PPh berdasarkan:
1) Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau
2) Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh dengan mempertimbangkan Pasal 31E UU PPh, untuk Wajib Pajak badan;
b. Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus yang menyerahkan jasa yang sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
c. Wajib Pajak badan, yang memperoleh fasilitas PPh berdasarkan:
1) Pasal 31A UU PPh;
2) PP Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan PKP dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan beserta perubahan atau penggantinya; atau
3) Pasal 75 dan Pasal 78 PP Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus beserta perubahan atau penggantinya;
d. Wajib Pajak bentuk usaha tetap;
e. Wajib Pajak orang pribadi beserta seluruh Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan, yang telah menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto secara keseluruhan jumlahnya melebihi Rp.4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak; dan
f. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi yang telah melewati jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak sejak Tahun Pajak Wajib Pajak bersangkutan terdaftar.
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dan huruf c UU PPh, besarnya peredaran bruto ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto dari suami dan istri.
Perubahan penting yang terjadi berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan