Bebas Akses
Pemerintah Indonesia telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 (PP 28/2025) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Peraturan ini menegaskan sistem Online Single Submission (OSS) sebagai kanal utama untuk pengajuan perizinan usaha dan insentif perpajakan bagi pelaku usaha dan investor. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengakses berbagai fasilitas strategis yang mendukung pengembangan bisnis, seperti pembebasan bea masuk impor mesin dan barang, tax holiday untuk industri pionir, tax allowance untuk investasi di sektor atau wilayah tertentu, serta super deduction untuk program vokasi dan riset dan pengembangan (R&D).
PP 28/2025 juga memperkuat kepastian hukum dan memperluas jangkauan fasilitas yang dapat diakses melalui sistem OSS. Peraturan ini mewajibkan penggunaan OSS oleh seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat, daerah, pengelola kawasan ekonomi khusus, dan pelaku usaha dari berbagai skala, mulai dari usaha mikro hingga besar. Dengan demikian, proses pengajuan insentif dan perizinan terintegrasi dalam satu pintu (one gate policy), yang diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih efisien dan ramah bagi investor.
Lebih lanjut, PP ini menetapkan Service Level Agreement (SLA) yang memberikan batas waktu jelas pada setiap tahapan proses perizinan, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan dokumen, hingga verifikasi dan penerbitan izin. Kebijakan fiktif-positif juga diterapkan secara bertahap, di mana jika suatu tahapan melebihi tenggat waktu yang ditentukan, sistem akan secara otomatis melanjutkan proses ke tahap berikutnya tanpa hambatan. Selain itu, perhatian khusus diberikan kepada Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan penyederhanaan prosedur berbasis pernyataan mandiri dalam OSS, sehingga memudahkan pelaku usaha kecil dalam mengurus perizinan.
Penerapan PP 28/2025 menggantikan peraturan sebelumnya dan menjadi acuan tunggal dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Hal ini berarti tidak ada lagi persyaratan atau izin tambahan yang diterbitkan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun pengelola kawasan yang tidak tercantum dalam peraturan ini. Dengan sistem yang lebih terintegrasi, transparan, dan berorientasi pada kemudahan berusaha, pemerintah berharap dapat mendorong pertumbuhan investasi yang lebih tinggi serta mempercepat realisasi proyek-proyek strategis nasional.