
Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :
- Penerimaan Pajak : DJP Andalkan 10 Strategi Kejar Target Penerimaan Pajak 2026
- Tax Amnesty : Menkeu Perketat Pengawasan Peserta Tax Amnesty
- Pajak Zakat : MUI Usul, Zakat Jadi Pajak Terutang
- Penunggak Pajak : DJP Blokir 79 Rekening Penunggak Pajak, Dihimbau Segera Lunasi Utang Pajak
- PPN : Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Pungutan PPN Transaksi Digital Luar Negeri
- Peraturan Baru : PMK Nomor 49 Tahun 2026 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Transaksi Digital Luar Negeri Yang Dilakukan Melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri
Penerimaan Pajak
DJP Kemenkeu terus memperkuat strategi untuk mengamankan penerimaan negara pada 2026 di tengah proyeksi shortfall penerimaan pajak sebesar Rp,46,9 triliun. Pemerintah memperkirakan realisasi penerimaan pajak hanya mencapai Rp.2.310,8 triliun atau sekitar 98% dari target APBN 2026 sebesar Rp.2.357,7 triliun. Untuk menutup selisih tersebut, DJP menerapkan peningkatan kepatuhan wajib pajak, perluasan basis pajak, penguatan pengawasan, serta optimalisasi pemanfaatan teknologi digital. Terdapat 10 strategi yang diterapkan DJP dalam mengejar target penerimaan pajak tahun 2026 yaitu :
- PPh Marketplace: Mulai 1 Agustus 2026, marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% sesuai PMK 37/2025; omzet hingga Rp500 juta/tahun tetap dikecualikan.
- Pajak Transaksi Digital Luar Negeri: Penerapan SPP-TDLN untuk mengoptimalkan pemungutan PPN transaksi digital lintas negara.
- Pengawasan Perusahaan: DJP menyelidiki 40 perusahaan yang diduga kurang bayar pajak dengan potensi kekurangan Rp100–500 miliar per perusahaan.
- Penagihan Digital: Pengiriman 1,85 juta email blast kepada penunggak pajak, menghasilkan pembayaran sekitar Rp1,37 triliun.
- Perluasan Akses Data Keuangan: Melalui SE-9/PJ/2026, DJP dapat mengakses data pihak terkait, termasuk keluarga, pemegang saham, dan beneficial owner, untuk memperkuat pengawasan.
- Pengawasan Wajib Pajak Baru: SE-8/PJ/2026 memperkuat ekstensifikasi melalui analisis risiko, SP2DK, kunjungan lapangan, dan pemanfaatan data pihak ketiga.
- Aktivasi Wajib Pajak Dormant: Sebanyak 143.449 wajib pajak diaktifkan kembali, menambah penerimaan sekitar Rp1,2 triliun.
- Cooperative Compliance: Pendekatan kolaboratif diterapkan pada wajib pajak besar untuk meningkatkan kepatuhan dan mencegah sengketa.
- Pengawasan Tax Amnesty & PPS: DJP memperketat pengawasan peserta yang belum memenuhi komitmen repatriasi aset dan pengungkapan harta mulai 2027.
- Digitalisasi & Penegakan Hukum: Optimalisasi penerimaan dilakukan melalui digitalisasi administrasi, integrasi data, perluasan basis pajak, dan penegakan hukum tanpa menaikkan tarif atau menambah jenis pajak baru.
Tax Amnesty
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap peserta Tax Amnesty (TA) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang belum memenuhi komitmen repatriasi aset atau pengungkapan harta. Peserta diberikan kesempatan hingga akhir 2026 untuk menyelesaikan kewajibannya, sedangkan mulai 2027 pemerintah bersama P Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan melakukan penelusuran aset dan aliran dana secara lebih intensif guna memastikan kepatuhan perpajakan.
Pajak Zakat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan perubahan skema integrasi zakat dan pajak agar zakat diakui sebagai pengurang langsung pajak terutang (tax credit), bukan hanya sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction). Menurut MUI, kebijakan tersebut dapat menghilangkan beban pajak berganda bagi umat Islam sekaligus mendukung fungsi sosial zakat dalam pengentasan kemiskinan. Usulan ini menjadi salah satu agenda strategis yang dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII.
Penunggak Pajak
Kanwil DJP Jakarta Selatan I melakukan pemblokiran rekening terhadap 79 Wajib Pajak dengan mengajukan 319 permohonan pemblokiran ke lembaga jasa keuangan, dengan potensi nilai mencapai Rp.210,1 milyar. Tindakan ini merupakan bagian dari penagihan aktif sesuai ketentuan setelah upaya persuasif tidak berhasil, guna mengamankan aset untuk pelunasan utang pajak. DJP menegaskan pemblokiran dapat dicabut setelah tunggakan dilunasi, serta mengimbau Wajib Pajak yang mengalami kesulitan likuiditas untuk berkonsultasi dengan KPP terkait skema angsuran atau penundaan pembayaran pajak.
PPN Transaksi Digital
Menteri Keuangan menerbitkan PMK Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Aturan ini bertujuan mengoptimalkan pemungutan PPN atas barang dan jasa digital dari luar negeri dengan melibatkan penyelenggara SPP-TDLN dan penerbit pembayaran (issuer) seperti bank atau lembaga selain bank yang memfasilitasi pembayaran transaksi digital luar negeri, sebagai Pihak Lain yang ditunjuk Menteri Keuangan sebagai pemungut PPN. Dalam pelaksanaannya, PPN terutang pada saat Penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi bahwa suatu transaksi digital luar negeri dikenai PPN. Pihak Lain kemudian wajib memungut PPN pada saat tersebut dengan besaran yang dihitung menggunakan formula 11/111 dari nilai pembayaran yang telah memperhitungkan PPN. Apabila transaksi menggunakan mata uang asing, penghitungan dilakukan dengan mengacu pada kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan yang berlaku saat konfirmasi diberikan. Regulasi ini juga mengatur mekanisme pemungutan, penyetoran, pelaporan, pertukaran data transaksi, penerbitan dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, serta pembetulan dan pengembalian PPN guna meningkatkan efektivitas pengawasan dan penerimaan negara.
Peraturan mengenai Cara Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri :
Telah terbit peraturan mengenai Cara Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri, berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2026 (PMK 49/2026) Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Transaksi Digital Luar Negeri Yang Dilakukan Melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri, yang ditetapkan pada tanggal 14 Juli 2026 dan berlaku pada tanggal 20 Juli 2026. Berdasarkan PMK 49/2026 dijelaskan bahwa :
- Dalam rangka meningkatkan kinerja penerimaan pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri secara efisien, efektif, dan akuntabel diperlukan penyelenggaraan SPP-TDLN untuk melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri.
- Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri dilakukan terhadap pemanfaatan:
- Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean berupa Barang Digital oleh Pemanfaat Barang; dan/atau
- Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean berupa Jasa Digital oleh Pemanfaat Jasa.
- Penyelenggaraan SPP-TDLN dilaksanakan oleh Penyelenggara SPP-TDLN.
- Pemungutan PPN Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) mencakup pemungutan, penyetoran, dan pelaporan. Pemungutan dilakukan oleh Penyelenggara SPP-TDLN dengan melibatkan Penerbit sebagai Pihak Lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas delegasi Menteri Keuangan.
- Untuk ditunjuk sebagai Pihak Lain, Penerbit wajib melalui dua tahap:
- Periode Pengembangan: Pengoperasian sistem Penerbit agar terhubung ke SPP-TDLN sesuai spesifikasi teknis (mulai H+1 kerja setelah dokumen diterima).
- Periode Stabilisasi: Uji coba interkoneksi dan keamanan sistem, yang direviu minimal 1 kali bersama tim sandboxing.
- PPN terutang pada saat Penyelenggara SPP-TDLN mengonfirmasi kepada Pihak Lain bahwa Transaksi Digital Luar Negeri tersebut dikenai PPN.
- Tarif/Formula PPN: Dipungut menggunakan rumus 11/111 dari total harga/pembayaran yang telah memperhitungkan PPN.
- Saat Terutang: Saat SPP-TDLN memberikan konfirmasi kepada Penerbit bahwa transaksi tersebut dikenai PPN.
- Konversi Mata Uang: Menggunakan kurs Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang berlaku pada saat konfirmasi SPP-TDLN.
- Pihak Lain wajib menyampaikan data transaksi ke Penyelenggara SPP-TDLN untuk dikonfirmasi paling lambat saat otorisasi pembayaran. Konfirmasi diberikan maksimal 1 hari setelahnya
- Cakupan Data: Meliputi data Transaksi Digital Luar Negeri serta data transaksi dalam negeri (transfer dana & remittance untuk analisis/pemetaan). Data rinci tambahan diserahkan jika tersedia di sistem Pihak Lain.
- DJP berwenang mengakses seluruh data tersebut melalui Penyelenggara SPP-TDLN.
- Penyelenggara SPP-TDLN bertanggung jawab atas pengelolaan, keamanan, kerahasiaan, dan pelindungan data.
- Pihak Lain wajib menerbitkan dokumen atas pemungutan PPN.
- Penyetoran oleh Penerbit (Pihak Lain): PPN yang dipungut disetor ke SPP-TDLN paling lambat 7 hari setelah konfirmasi.
- Penyetoran ke Kas Negara oleh SPP-TDLN: Disetor ke Deposit Pajak (Kode Akun Pajak 411618, Kode Jenis Setoran 100) paling lambat 7 hari setelah disetor oleh Penerbit.
- Kedudukan Bukti Pemungutan: Dokumen/bill statement yang diterbitkan Penerbit kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan (selama email/nomor telepon terdaftar di DJP).
- Pelaporan SPT: Penyampaian data dan penyetoran oleh Penerbit sekaligus diperlakukan sebagai/bagian dari pelaporan SPT Masa PPN.
- Kompensasi: Penyelenggara SPP-TDLN berhak menerima Imbal Jasa dari Pemerintah yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan kineja sistem dan penyetoran PPN ke kas negara.
- Penganggaran & Pembayaran: Dibiayai melalui DIPA BA BUN, direkonsiliasi setiap bulan (maksimal tanggal 5 bulan berikutnya), dan ditagihkan maksimal tanggal 10.
- Aspek Perpajakan Imbal Jasa: Menjadi objek pemotongan PPh dan dikenai PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemerintah.