Ombudsman Republik Indonesia (RI) menegaskan bahwa proses pemeriksaan pajak merupakan bagian dari pelayanan publik yang wajib dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, pemeriksaan pajak harus bebas dari praktik maladministrasi, termasuk penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan wajib pajak. Pemeriksaan tidak boleh sekadar menjadi alat pemenuhan target penerimaan negara, melainkan harus mencerminkan prinsip keadilan dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penting untuk dipahami bahwa pa...