Akses Terbatas

Pajak Kripto Penambahan Tarif PPh hingga Perubahan Klasifikasi Kripto untuk Pajak

Oleh admin
04 August 2025 14:28:00 WIB - 1 menit baca
Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi memungut dua jenis pajak dalam transaksi perdagangan aset kripto, yang ditetapkan melalui PMK Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Aturan ini akan resmi berlaku mulai 1 Agustus 2025. Terdapat dua kondisi transaksi kripto yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu: Atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) berupa jasa penyediaan sarana elektronik oleh Penyelenggara Perdagangan Mela...

Komentar Pembaca