Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru mengenai pajak atas transaksi emas batangan melalui PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025. Kedua aturan ini ditetapkan pada 25 Juli 2025 dan akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2025.
Ketentuan baru ini memberikan keringanan bagi masyarakat, di mana pembelian emas batangan oleh konsumen akhir dengan nilai transaksi hingga Rp10 juta kini dibebaskan dari pungutan PPh Pasal 22. Sebelumnya, ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 atas kegiatan usaha bulion telah diatur dalam PMK 48/2023 dan PMK 81/2024. Namun, kedua aturan tersebut menimbulkan tumpang tindih. Sebagai contoh, penjual emas memungut PPh ...