Bebas Akses

Ombudsman Awasi Pemeriksaan Pajak Bebas Maladministrasi

Oleh admin
18 June 2025 10:00:00 WIB - 1 menit baca

Ombudsman Republik Indonesia menegaskan bahwa pemeriksaan pajak merupakan bagian penting dari pelayanan publik yang harus dilaksanakan secara profesional dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Proses ini harus bebas dari praktik maladministrasi, seperti penyalahgunaan wewenang, agar dapat menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan. Ombudsman menekankan bahwa pajak bukan semata-mata soal pencapaian target penerimaan negara, melainkan juga harus mengedepankan prinsip keadilan dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Terkait dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1633/B/PK/PJK/2024 yang membolehkan pemeriksaan pajak melewati batas waktu yang ditetapkan, Ombudsman memandang hal ini sebagai persoalan administratif internal. Namun, para ahli hukum menyoroti pentingnya supremasi hukum dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak, termasuk perlindungan hak-hak wajib pajak dan penegakan aturan yang konsisten. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan tidak merugikan wajib pajak dan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam rangka menjaga integritas dan transparansi proses pemeriksaan pajak, Ombudsman RI berkomitmen untuk terus mengawasi pelaksanaannya. Selain itu, Ombudsman membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan maladministrasi dalam pemeriksaan pajak. Dengan demikian, diharapkan proses pemeriksaan pajak dapat berjalan dengan adil, transparan, dan memberikan perlindungan yang optimal bagi wajib pajak, sekaligus mendukung terciptanya sistem perpajakan yang berkeadilan.

Komentar Pembaca