Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah menandatangani perjanjian kerja sama yang bertujuan memanfaatkan data kependudukan dalam administrasi perpajakan. Kerja sama ini menegaskan sinergi antara kedua instansi untuk meningkatkan kualitas dan akurasi data yang digunakan dalam proses perpajakan.
Dalam siaran pers DJP Nomor SP-16/2025, Dirjen Dukcapil menyatakan kesiapan mereka dalam memberikan hak akses serta mendukung penggunaan data kependudukan oleh DJP. Di sisi lain, Dirjen Pajak menyampaikan bahwa inisiatif ini merupakan bag...