Bebas Akses

Weekly Tax Summary - 30 Okt 2023

Oleh admin
11 January 2024 09:00:00 WIB - 3 menit baca

Dalam sepekan ini banyak berita dan infomasi yang menarik dan penting untuk diketahui terutama tentang perpajakan di Indonesia antara lain yaitu:

  • 50 Restoran Tidak Taat Bayar Pajak di Bangkalan
  • Kebijakan Pembebasan PPN 100% Pembelian Rumah Under Rp.2 Milyar
  • Rendahnya Tingkat Ratio Kepatuhan  Wajib Pajak Non Karyawan
  • Pematangan Pembaruan Core Tax Administration System
  • Core Tax Administration System Akan Diluncurkan Pada 1 Juli 2024
  • Kebijakan Sistem Prepopulated Mulai Berlaku Digunakan Pada Tahun 2025
  • Perluasan Cakupan Data Pada Sistem Prepopulated
  • Pengawasan Penggunaan & Kerahasiaan Data Wajib Pajak Pada Sistem Prepopulated
  • Penerimaan Pajak Hingga September 2023 Telah Mencapai Rp.1.387,78 Triliun
  • Sri Mulyani Ingatkan Para Content Creator Terkenal Untuk Membayar Pajak
  • Judicial Review dan Tindak Pidana Perpajakan

Berdasarkan Pj Bupati Bangkalan, adanya 50 restoran yang tidak taat aturan pembayaran pajak 10%. Salah satu restorannya yang paling popular yang diketahui hanya membayar pajak Rp.700 juta/tahun. Padahal, memiliki 4 cabang restoran yang pajaknya bisa mencapai Rp.5,9 milyar/tahun.

Kemudian, Kebijakan Pemerintah menetapkan pembebasan PPN 100% yang ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah di bawah Rp.2 milyar berlaku hingga Juni tahun 2024. Setelahnya, pemerintah hanya menanggung PPN sebesar 50% saja.

Berdasarkan DJP Kemenkeu, tingkat kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi (WP OP) non karyawan yang menyampaikan SPT Tahunan masih rendah. Hanya sebanyak 1,5 juta SPT Tahunan yang dilaporkan atau mencapai kepatuhan 34,09% dari total 4,4 juta wajib pajak SPT Tahunan. Dikarenakan sebagian besar wajib SPT non karyawan merupakan Wajib Pajak UMKM yang memiliki omset di bawah Rp.500 juta/tahun.

Disisi lain, DJP Kemenkeu dalam menjaga kebijakan fiskal yang berkelanjutan dan mendukung pembangunan ekonomi, maka tengah mematangkan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) alias Core Tax Administration System. Dikarenakan tantangan aktivitas perekonomian dan konsumsi berbasis digital yang semakin meningkat.

Rencananya, Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) alias Core Tax Administration System akan diluncurkan pada 1 Juli 2024. Saat ini masih dalam tahap uji coba (testing). Selain itu, tengah melakukan pelatihan kepada para master trainer yang nantinya akan disebar ke seluruh Indonesia. Dengan sistem tersebut akan memudahkan pelayanan wajib pajak, yang tidak harus datang ke kantor pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Selanjutnya, melalui Core Tax Administration System dalam pengisian SPT Tahunan PPh jauh lebih mudah yang akan dilakukan secara prepopulated. Namun, sistem prepopulated mulai bisa digunakan pada tahun 2025. Hal ini pemerintah harus melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada wajib pajak. Dikarenakan Sistem Prepopulated tersebut semua informasi yang diperlukan dalam mengisi SPT Tahunan PPh akan tersedia di dalam akun wajib pajak atau tax payer account yang terdapat di dalam core tax system.

Dengan memperluas cakupan data dalam sistem prepopulated SPT Tahunan PPh OP, tidak hanya penghasilan pegawai dan PPh 21 yang langsung terisi otomatis. Tetapi, PPh Final bunga atas deposito dan tabungan yang dipotong pihak perbankan juga akan terisi secara otomatis dengan tujuan mengurangi kesalahan dalam pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak OP.

Lalu, DJP memiliki data yang cukup ketat dan sudah tersertifikasi untuk memperkuat pengawasan terkait penggunaan dan kerahasiaan data wajib pajak pada saat sistem prepopulated ini siap meluncur. Dengan tujuan agar tidak terjadi penyalahgunaan data oleh oknum-oknum tertentu.

Penerimaan Pajak sampai dengan September 2023 telah mencapai Rp 1.387,78 triliun atau mencapai 80,78% dari target tahun ini sebesar Rp 1.818,24 triliun. Menurut Menteri keuangan bahwa pertumbuhan penerimaan negara tahun ini sampai September meningkat 5,9%.

Content Creator dan Pajak yang harus dibayar

Sri Mulyani mengingatkan, para content creator yang sudah terkenal tidak lupa memenuhi kewajibannya membayar pajak. Dengan adanya YouTube bisa memberikan penghasilan bagi para content creator hingga orang-orang di baliknya. Kondisi ini dinilai akan semakin memperkuat perekonomian Indonesia.

Judicial Review dan Tindak Pidana Perpajakan

Judicial Review diajukan kepada Mahkamah Konstitusi atas Pasal 43A ayat (1) dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan oleh warga Karo Sumatera Utara, yang berpendapat bahwa frasa pemeriksaan bukti permulaan sebelum penyidikan sesuai Pasal 43A ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai 'pemeriksaan bukti permulaan yang merupakan bagian penyidikan'. Pendapat yang diberikan menjelaskan juga bahwa pendelegasian yang lahir dari UU hanya mengatur teknis administrasi.

Komentar Pembaca