Bebas Akses
Dalam sepekan ini banyak berita dan infomasi yang menarik dan penting untuk diketahui terutama tentang perpajakan di Indonesai antara lain yaitu:
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung mulai bulan Oktober s.d. Desember 2023. Kebijakan ini agar lebih proaktif dalam pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan. Pembayaran PKB dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL, namun jika lebih dari 1 (satu) tahun maka pembayaran PKB dilakukan di kantor samsat. Berikut ini programnya yaitu :
Selanjutnya, adanya rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk toko online (online shop) dan angkutan online (Ojek Online) dikenakan pajak layanan. Sementara Pemerintah Pusat telah melakukan uji coba pengenaan pajak 1% setiap transaksi online sambil menggodok regulasi.
Disisi lain, DJP Kemenkeu melaporkan realisasi nilai investasi harta bersih wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II dalam instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp.10,32 triliun atau 46,17%. Sesuai PMK Nomor 196/PMK.03/2021, peserta PPS wajib menginvestasikan harta bersihnya ke Indonesia melalui tiga instrumen, yaitu sektor hilirisasi sumberdaya alam (SDA), energi terbarukan dan SBN.
Selanjutnya, DJP Kemenkeu mencatat rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh mencapai 90,23%. Batas penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan badan telah berakhir, namun bukan berarti menutup kesempatan wajib pajak untuk lapor pajak. wajib pajak yang belum lapor pajak masih tetap dapat melaporkan SPT Tahunan-nya kapan pun, tentunya dengan risiko pengenaan denda keterlambatan pelaporan pajak.
Siaran Pers menerangkan bahwa DJP Bersama KPP mengadakan sosialisasi terkait PMK Nomor 48 Tahun 2023 (PMK 48/2023) kepada para pedagang emas. Dengan menawarkan kemudahan dan pengurangan tarif pajak bagi pelaku usaha emas dan sejenisnya.
Peraturan Baru Mengenai PPh dan PPN Atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan dan Emas Batangan:
Telah terbit peraturan baru mengenai emas perhiasan dan batangan dalam hal Perpajakan, berdasarkan PMK Nomor 48 Tahun 2023 (PMK 48/2023) tentang PPh Dan/Atau PPN Atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan Yang Bahan Seluruhnya Bukan Dari Emas, Batu Permata Dan/Atau Batu Lainnya Yang Sejenis, Serta Jasa Yang Terkait Dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan Yang Bahan Seluruhnya Bukan Dari Emas, Dan/Atau Batu Permata Dan/Atau Batu Lainnya Yang Sejenis, Yang Dilakukan Oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, Dan/Atau Pengusaha Emas Batangan, yang ditetapkan pada tanggal 28 April 2023 dan berlaku efektif sejak tanggal 1 Mei 2023.
Berdasarkan PMK 48/2023, dijelaskan bahwa :
artikelnya beritanya bagus, mudah dipahami
artikelnya beritanya bagus, mudah dipahami
artikelnya kurang bagus
bagus, artikelnya. terimakasih