Bebas Akses
Dapatkah perusahaan digital di Indonesia menjadi lembaga penerima pembayaran pajak? Bukalapak dan Tokopedia telah membuktikannya lewat penunjukan mereka sebagai lembaga persepsi untuk menerima pembayaran Pajak Penghasilan dan PPN di Indonesia.
Tulisan ini akan membahas uraian atas dasar hukum penunjukan tersebut dan apa yang bisa dilakukan oleh Wajib Pajak dalam pembayaran pajak lewat platform digital tersebut.
Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang – undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan dalam hal tertentu dapat menunjuk badan lain untuk melaksanakan penerimaan dan/atau pengeluaran negara untuk mendukung kegiatan operasional negara.
Badan lain yang dimaksud adalah badan hukum di luar lembaga keuangan yang memiliki kompetensi dan reputasi yang baik untuk melaksanakan fungsi penerimaan dan pengeluaran negara. Kompetensi meliputi keahlian, permodalan, jaringan, dan sarana penunjang layanan yang diperlukan. Sedangkan reputasi ialah penilaian berdasarkan perkembangan kinerja badan hukum yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir[1]. Penunjukkan badan lain tersebut dilakukan dalam suatu kontrak kerja[2] dan harus dilaksanakan secara tertib, taat perundang – undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab[3]. Badan lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selanjutnya wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Bendahara Umum Negara[4].
Baca juga : Google and Facebook, Income Tax and VAT Issues on Taxation of Foreign Digital Company in Indonesia
Pada tahun 2019 ini Menteri Keuangan menunjuk dua lembaga non keuangan (bukan bank) sebagai badan yang melaksanakan penerimaan negara sebagai Lembaga Persepsi. Lembaga pertama ialah Tokopedia yang ditunjuk melalui KEP – 170/PB/2019 tentang Penunjukkan PT Tokopedia sebagai Lembaga Persepsi Lainnya yang Melaksanakan Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik, dan lembaga kedua ialah Bukalapak yang ditunjuk melalui KEP – 179/PB/2019 tentang Penunjukkan PT Bukalapak sebagai Lembaga Persepsi Lainnya yang Melaksanakan Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik.
Dua lembaga tersebut diketahui sebagai lembaga e-commerce yang lahir di Indonesia dan menjadi platform jual beli online di Indonesia. Selanjutnya dua lembaga tersebut diberi penamaan sebagai Bank Persepsi, yaitu penyedia layanan penerimaan setoran negara atau collecting agent dalam sistem penerimaan negara menggunakan surat setoran elektronik[5].
Untuk dapat bertindak sebagai Bank Persepsi, Tokopedia dan Bukalapak harus melaksanakan User Acceptance Test (UAT) yang diatur dalam PMK No. 32/PMK.05/2015 yang sudah diubah dengan PMK 202/PMK.05/2018. UAT adalah pengujian yang dilakukan oleh kuasa Bendahara Umum Pusat (Menteri Keuangan) yakni Direktur Jenderal Perbendaharaan atas sistem bisnis penatausahaan penerimaan negara pada bank/pos persepsi atau badan/lembaga yang mengajukan permohonan untuk menjadi bank/pos persepsi dengan persyaratan dan spesifikasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan[6]. Berdasarkan KEP 170 dan KEP 179 , Tokopedia dan Bukalapak dinyatakan lulus uji User Acceptance Test.
Baca juga : Pajak, Ekonomi Digital dan Sharing Economy di Indonesia
Bagaimana Prosedur Pembayaran Pajak melalui Tokopedia?
Prosedur pembayaran pajak melalui tokopedia terkait dengan Modul Penerimaan Negara yakni modul penerimaan yang memuat serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran dengan pelaporan yang berhubungan dengan penerimaan negara dan merupakan bagian dari Sistem Penerimaan dan Anggaran Negara[7]. Terdapat 3 kategori penerimaan negara yang bisa dibayar di Tokopedia, yaitu Pajak Online, Bea Cukai dan PNBP. Pada kategori Pajak Online, user Tokopedia dapat membayar semua pajak yang berada di bawah naungan DJP seperti PPh 21, PPh 23, PPh 25, PPh 26, PPh 29 dan PPh Final. Pada kategori Bea Cukai, user dapat membayar biaya customs / bea cukai yang berada di bawah naungan DJBC. Dan pada kategori PNBP user dapat membayar biaya paspor, biaya pernikahan, biaya perpanjangan SIM, dan biaya lainnya yang berada di bawah naungan DJA[8]. Berikut skema cara membayar pajak melalui Tokopedia:
Selain kategori yang telah disebutkan di atas, Tokopedia juga menerima pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), retribusi, dan pajak kendaraan (e-samsat).
Keuntungan dan Kekurangan
Dari berbagai sumber diketahui bahwa pembayaran pajak lewat bank persepsi selama ini dikenakan komisi (fee) terhadap pemerintah dan pembayaran lewat platform digital menguntungkan pemerintah karena fee yang lebih rendah seperti dijelaskan Menteri Keuangan.
Perlu diketahui bahwa Tokopedia dan Bukalapak tidak mempunyai ijin atas uang elektronik sehingga pembayaran di platfrom mereka menggunakan uang elektronik lainnya karena pembekuan ijin uang elektronik mereka oleh Bank Indonesia. Oleh karena itu, baik Tokopedia dan Bukalapak hanya menyediakan platform untuk pembayaran pajak dan tidak menyimpan uang nasabah atau pelanggan mereka.
Masih ada perbedaan antara pembayaran dengan bank persepsi khususnya jika kita menggunakan internet banking bank persepsi karena pembuatan kode e-billing masih bisa dilakukan lewat layanan internet banking persepsi namun untuk Tokopedia dan Bukalapak hal tersebut sepertinya belum dapat dilakukan.
Di negara lain, seperti Tiongkok, perusahaan uang elektronik bahkan dapat melakukan jasa pengembalian pajak (tax refund) seperti yang dilakukan oleh WeChat Pay dan AliPay.
Kesimpulan
Ijin sebagai lembaga persepsi dapat diberikan kepada perusahaan digital lainnya termasuk perusahaan penyedia uang elektronik atau perusahaan financial technology asalkan perusahaan tersebut mampu memenuhi persayaratan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan seperti User Acceptance Test.
Penulis : Andreas Adoe and Nurindra Rusmana
[1] Penjelasan Pasal 26 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
[2] Pasal 26 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
[3] Pasal 26 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
[4] Pasal 26 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
[5] Pasal 1 angka 9 PMK No. 32/PMK.05/2015 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik
[6] Pasal 1 angka 13 PMK No. 32/PMK.05/2015 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik
[7] Pasal 1 angka 1 PMK No. 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara
[8] https://www.tokopedia.com/help/article/a-2023