Pembayaran dan pelaporan pajak untuk UMKM akan lebih mudah sehubungan dengan terbitnya peraturan pajak penghasilan atas Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menurunkan tarif PPh Final atas penghasilan usaha UMKM dari 1% menjadi 0,5% dapat diterapkan baik bagi Wajib Pajak Badan berdasarkan Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PP 23).
...